Author: ADMIN VLF

Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!

Jakarta (VLF) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Resost Detiga Neano di Desa Bugbug, Karangasem. Sembilan warga itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 7 September kemarin.

“Polda Bali telah menetetapkan sembilan orang tersangka, kasus perusakan Resort Detiga Neano, Bugbug,” kata Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Jansen mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang diperiksa pada Kamis (7/9/2023), dan sembilan orang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Bugbug menjebol tembok resor yang tengah dibangun di desa tersebut, Rabu (30/8/2023). Bahkan, para pengunjuk rasa menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran bangunan karena menolak pembangunan resor mewah itu.

Tak terima, kontraktor resor kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar. Sebab, demonstran membakar bangunan dan menjebol tembok bangunan resor yang belum rampung itu.

Sementara itu, PT Starindo Bali kontraktor resor di Desa Bugbug mengeklaim telah mengantongi izin pembangunan sanggraloka itu. Izin tersebut juga dilampirkan saat kuasa hukum Starindo Bali, Putu Suma Gita, melaporkan dugaan perusakan resor tersebut.

Adapun, pembangunan resor itu menuai polemik. Masyarakat setempat terbelah menjadi dua yakni yang mendukung dan menolak pembangunan sanggraloka tersebut. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pembangunan resor di sana.

(Sumber : Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!.)

Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!

Jakarta (VLF) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Usai diperiksa, dengan senyum, Cak Imin menyampaikan telah bantu KPK usut korupsi.

Pantauan detikcom, Kamis (7/9/2023), Cak Imin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Cak Imin mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK.

“Alhamdulillah, sehat,” kata Cak Imin.

Kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemnaker dan satu orang swasta.


Dipanggil Sebagai Saksi

Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. KPK juga memastikan pemanggilan Ketum PKB tersebut tidak terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin juga sempat dipertanyakan dan dinilai politis. Pasalnya, pemanggilan Ketum PKB ini dilakukan setelah Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.

KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.

“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (30/9).


Cak Imin Keluar Pemeriksaan

Pantauan detikcom, Kamis (7/9/2023), dengan tersenyum, Cak Imin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB. Bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Anies Baswedan itu, diperiksa selama lima jam oleh KPK.

“Hari ini saya membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012,” kata Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin.

Dia berharap KPK segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” kata Cak Imin.

(Sumber : Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka Perusakan-Pembakaran Resor di Karangasem!.)

Ayah David Ozora Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (7/9/2023), Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.

“Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, itu sebenarnya kita mau kawal saja,” kata Jonathan.

Mario Dandy sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 miliar bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15). Jika tak dibayar, maka akan restitusi diganti 7 tahun penjara. Sementara, Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara.

(Sumber : Ayah David Ozora Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa.)

KPK Geledah Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker

Jakarta (VLF) KPK masih mengusut kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Tim penyidik, saat ini sedang menggeledah rumah di daerah Badung Bali.

“Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung Bali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Tunin Mengwi Buduk. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah salah satu tersangka bernama Reyna Usman.

Saat korupsi terjadi, Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledaahn di rumah Reyna saat ini masih berlangsung.

“Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

Reyna sendiri telah diperiksa di KPK pada Senin (4/9). Dia dicecar terkait perencanaan proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker yang berujung jadi lahan korupsi pelaku.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Ali mengatakan Reyna juga diperiksa terkait sistem lelang proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker.

“Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” papar Ali.

Hari ini tim penyidik juga dijadwalkan memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketum PKB itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

(Sumber : KPK Geledah Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker.)

KPK Duga Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker Tak Sesuai Aturan

Jakarta (VLF) KPK telah memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) terkait dugaan korupsi pengadaan software sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua orang saksi itu diperiksa terkait dugaan proses lelang yang tidak sesuai aturan.

Dua saksi itu merupakan PNS di Kemnaker masing-masing bernama Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto. Keduanya diperiksa pada Rabu (6/9).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Kedua saksi ini diperiksa mengenai proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK menduga ada manipulasi untuk memenangkan pihak tertentu dalam lelang tersebut.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” jelas Ali.

Ali menambahkan, kepanitian lelang proyek tersebut di Kemnaker juga diduga berjalan tidak sesuai prosedur hukum.

“Selain itu di konfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum,” katanya.

Korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

(Sumber : KPK Duga Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker Tak Sesuai Aturan.)

Akhir Aksi Duo Mahasiswa Gelapkan iPhone dan MacBook Ratusan Juta

Jakarta (VLF) Duo mahasiswa yang menggelapkan iPhone dan Macbook bernilai ratusan juta ditangkap. Terungkap pula cara dan motif mereka menggelapkan produk Apple ini.

Sebagaimana diketahui, awalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Pelaku diketahui menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023. Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.

“TKP penangkapan Bandara Soekarno Hatta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Anggi Catut Nama Perusahaan

Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

“Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujarnya.

Berbekal resi tersebut, Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.

“Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000,” jelasnya.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” imbuhnya.

Uang Untuk Berlibur ke Thailand

Anggi menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri. Uang hasil penggelapan tersebut dia gunakan untuk ke Thailand.

“Termasuk untuk berlibur ke Thailand. Kebutuhan sehari-hari juga,” kata Kombes Ade Safri.

Partner in Crime Anggi Ditangkap

Partner in crime Anggi yang juga terlibat dalam kasus tersebut sudah ditangkap. Pelaku berinisial RG.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa,” kata Kombes Ade, Rabu (6/9).

Ade Safri mengatakan, RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang. Dalam kasus tersebut, RG berperan untuk menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.

“Pelaku menguasai e-wallet yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan” ujarnya.

Pelaku, lanjut Ade Safri, dibayar sebesar Rp 40 juta oleh Anggi atas tugas yang dilakukannya tersebut. Komisi tersebut ditetapkan oleh Anggi yang merupakan tersangka utama kasus tersebut.

“Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG,” imbuhnya.

Berkenalan via Medsos

Ade Safri menambahkan, keduanya pertama kali berkenalan lewat media sosial. Keduanya lalu bersepakat untuk bekerjasama lebih jauh dalam tindak pidana penggelapan itu.

“RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi,” pungkasnya.

Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

(Sumber : Akhir Aksi Duo Mahasiswa Gelapkan iPhone dan MacBook Ratusan Juta.)

Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.

“Nanti sidang berikutnya, Jaksa KPK akan jawab semuanya dalam bentuk tanggapan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali belum menjelaskan detail apa tanggapan yang akan disampaikan jaksa KPK. Dia mengatakan KPK akan menjawabnya dalam tanggapan terhadap eksepsi Rafael.

Seperti diketahui, Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.

Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.

Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

“Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” kata tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dakwaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Gratifikasi itu disebut telah diterima Rafael Alun sejak tahun 2002.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

(Sumber : Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan.)

5 Fakta Konser Musik Bumi Fest Makassar Batal Berujung Promotor Tersangka

Jakarta (VLF) Konser musik Bumi Fest Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal digelar. Polisi telah menetapkan promotor konser musik Bumi Fest Makassar, Muhammad Rasul sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Diketahui, konser musik Bumi Fest Makassar ini sedianya digelar pada 2-3 September 2023 di Parking Lot Mall Phinisi Point (Pipo). Pembatalan konser musik ini sempat heboh di media sosial hingga polisi turun tangan.

“Sudah ditahan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (5/9).

Dirangkum detikSulsel, Rabu (6/9/2023) berikut 5 fakta konser musik Bumi Fest Makassar batal berujung promotor tersangka:

1. Promotor Dipolisikan Pihak Sponsorship

Kombes Ngajib menuturkan bahwa perkara ini dilaporkan oleh pihak sponsorship terkait penipuan dan penggelapan. Polisi menerima dua laporan yakni terkait uang tiket dan uang artis.

“Pihak pelapor dari pihak sponsorship. Jadi ada dua LP. Masalah uang artis sama uang untuk tiket,” ungkapnya.

Ngajib mengatakan pihaknya kemudian memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor bernama Muh Ridha Nugraha. Selanjutnya polisi menetapkan Rasul sebagai tersangka.

“Pelapor atas nama Muh Ridha Nugraha. Diperiksa tiga orang saksi dan menetapkan Muhammad Rasul sebagai tersangka,” tuturnya.

2. Promotor Tak Sanggup Beli Tiket Pulang Artis

Ngajib mengatakan tersangka sebenarnya meraup keuntungan besar dari hasil penjualan tiket konser musik itu. Tersangka juga menerima uang dari beberapa vendor dan tiket kru artis yang diundang.

“Tersangka telah menerima uang hasil penjualan tiket sebanyak 12.000 lembar dengan nilai Rp 150 juta. Serta menerima uang dari beberapa vendor, termasuk tiket kru artis senilai Rp 76 juta,” ungkapnya.

Namun demikian, tersangka membatalkan konser musik tersebut secara sepihak. Hal tersebut diketahui usai polisi mengkonfirmasi salah satu manager artis yang diundang untuk manggung.

“Konser tidak terlaksana karena tersangka tidak mampu menyediakan tiket kepulangan artis, akomodasi dan lain-lain. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi ke salah satu manager artis (yang diundang), atas nama Fery,” terang Ngajib.

3. Rasul Terancam 4 Tahun Bui

Kasi Humas Polrestabes Makassar Lando Sambolangi mengatakan Muhammad Rasul diproses secara pidana. Tersangka terancam 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Ditahan dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. (Dijerat) dengan pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun (penjara),” ujar Lando.

Lando menuturkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti buntut batalnya konser musik tersebut. Barang bukti di antaranya bukti transfer dan pembelian tiket.

“Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dan pembelian tiket,” terangnya.

4. 10 Ribu Tiket Terjual

Sejumlah penonton merasa tertipu dengan pembatalan konser musik Bumi Fest Makassar. Salah satu korban bernama Hijrah (23) mengungkap total sudah 10.000 tiket terjual sebelum bulan Agustus 2023.

“Dari sebelum bulan 8 itu sudah 10.000 terjual tiket. Karena (panitia menyebutkan jumlah tiket terjual) di postingannya (Instagram) itu,” kata Hijrah kepada detikSulsel, Minggu (3/9/2023).

Hijrah mengaku telah membeli dua tiket untuk mengikuti konser musik itu. Dia pun merogoh Rp 625 ribu untuk dua tiket tersebut.

“Kalau yang pertama, bulan 6 ka beli. Rp 350 ribu sama adminnya mi itu. Terus ini bulan 8 beli ka lagi, Rp 275 ribu. Dua tiket mi, saya sama suamiku,” ujarnya.

5. Korban Minta Refund Penuh Tiket

Korban lainnya bernama Fikri Mauluddin (23) mengaku sangat dirugikan dengan batalnya konser tersebut. Dia pun berharap penonton dapat menerima pengembalian dana penuh dari pihak promotor.

“Desakannya sama dengan yang sudah membeli tiket, kita menginginkan adanya refund 100% dan (promotor) memberikan alasan yang jelas mengapa event dibatalkan,” ujarnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (3/9).

Dia juga mendesak agar kejadian ini diproses secara hukum. Menurutnya, proses hukum itu akan membuat jera pelaku penipuan dan menjadi pelajaran bagi yang lain di masa mendatang.

“Iya, karena kalau tidak dipidanakan masalah ini akan terulang lagi di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi si pelaku,” ujarnya.

“Hanya itu saja, yang paling terpenting bagi saya adalah refund 100% bagi seluruh pembeli karena itu adalah hak kami,” sambungnya.

Senada dengan Fikri, korban lainnya, Hijrah (23) mengaku sangat kesal dengan ulang promotor yang sewenang-wenang itu. Ia akan menuntut agar uang tiketnya dikembalikan.

“Harusnya nonton meka Panaroma sama suamiku, tapi batalki. Makanya mauka juga minta refund tiket 100%. Karena banyak juga fansnya Panaroma bakalan desak itu refund,” katanya.

(Sumber : 5 Fakta Konser Musik Bumi Fest Makassar Batal Berujung Promotor Tersangka.)

Cerita Senyap Fredrich Yunadi Sejak Setahun Lalu Bebas dari Penjara

Jakarta (VLF) Pengacara Fredrich Yunadi telah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengacara yang tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto itu ternyata lebah bebas sejak satu tahun yang lalu.

“Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Tonny tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek tepat kapannya Fredrich bebas.

“(Kapan bebasnya) pastinya besok,” katanya.

Pada Selasa (5/9), saat dikonfirmasi kembali, Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan Fredrich telah bebas sejak satu tahun yang lalu. Tepatnya, kata dia, tanggal 7 September 2022.

“Oh dia itu sudah bebas sejak 7 September 2022, sudah setahun yang lalu. Itu pembebasan bersyarat,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dihubungi, Selasa (5/9).

Bebas bersyarat Fredrich, kata Tonny, didapat melalui sejumlah tahapan. Fredrich juga dinilai telah berperilaku baik hingga mengikuti sejumlah program pembinaan sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

“Yang pasti, selama di dalam lapas, yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan ikut dalam program pembinaan. Nah, itu kan hak dia. Haknya terpenuhi semuanya, kita usulkan dan disetujui pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Baru kita keluarkan,” jelas Tonny.

Fredrich juga telah menjalani dua pertiga masa pidana. Setelah serangkaian program yang diikuti tersebut, Fredrich lalu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022.

“Fredrich Yunadi, yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah jalani dua pertiga masa pidana, baru kita berikan pembebasan bersyarat. Setelah itu terpenuhi, kita tidak boleh tidak memberikan. 7 September 2022 Fredrich Yunadi itu dibebaskan bersyarat. Hari itu juga kita serah terima dengan Balai Permasyarakatan sebagai instansi pemberi pembinaan lanjutan dan pembimbingan lanjutan,” papar Tonny.

Kasus yang Menjerat Fredrich

Di pengadilan tingkat pertama, Fredrich telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia divonis pada 28 Juni 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fredrich dinyatakan hakim membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich juga disebut menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Selain itu, Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis Novanto dari hipertensi menjadi kecelakaan.

Hukuman itu pun diperberat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara.

Fredrich dikenal publik dengan ‘pengacara bakpao’ karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka.

MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.

(Sumber : Cerita Senyap Fredrich Yunadi Sejak Setahun Lalu Bebas dari Penjara.)

Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Dugaan Hina Jokowi

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan klarifikasi kepada terlapor Rocky Gerung hari ini. Rocky bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky mengaku akan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Dia berencana datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB.

“Ya (bakal penuhi panggilan klarifikasi). (Jam) 10.00,” kata Rocky saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak Rocky Gerung yang meminta jadwal klarifikasinya dilakukan pada hari ini.

Dimana sedianya, jadwal klarifikasi terhadap Rocky adalah pada Senin (4/9/2023) kemarin. Namun Rocky menyatakan tak dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.

“Dari tim kuasa hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

“Dan meminta pemeriksaan diundur (Rabu) tanggal 6 September,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Jokowi. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Djuhandhani menjelaskan Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima 24 laporan polisi terkait perkara itu. Selain itu, lanjutnya, polisi telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

“Telah di-BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Adapun pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

(Sumber : Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Dugaan Hina Jokowi.)