Author: ADMIN VLF

Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu

Jakarta (VLF) PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyebutkan nominal denda telah diatur di undang-undang.

“Terhadap denda tilang pelanggaran uji emisi berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana diatur pada Pasal 285 ayat 1,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Pasal 285 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, nominal denda tilang uji emisi untuk mobil pun telah sesuai dengan aturan. Syafrin mengatakan denda itu berdasarkan Pasal 286 UU 22 Tahun 2009.

“Sedangkan Pasal 286 berbunyi: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000’,” katanya.

Dalam aturan tersebut, Rp 250 ribu merupakan denda maksimal sehingga ada kemungkinan pelanggar membayar lebir rendah saat sidang tilang.

“Biasanya penetapan di pengadilan lebih rendah,” katanya.

PKS Usul Denda Jadi Rp 100 Ribu

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, M Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar denda bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi hanya Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu berat bagi masyarakat.

“Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.

“Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi,” tegasnya.

(Sumber : Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu.)

Beredar Pesan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun, Kapuspen: Itu Hoax

Jakarta (VLF) Beredar pesan singkat via aplikasi WhatsApp yang berisi terbitnya Keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personel TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan pesan beredar itu hoax.

“Itu adalah salah,” kata Julius, dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Pesan hoax itu juga dicantumkan nomor keputusan Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021. Julius mengatakan nomor keputusan Panglima TNI tersebut bukan berisi tentang penetapan masa dinas personel TNI, melainkan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Julius juga mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD dan kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) mulai tanggal 1 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa direalisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun.

Sementara pengajuan MPP TMT 1 April 2022 Kelahiran tahun 1970 ke atas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif. Pesan hoax itu juga menuliskan soal Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Julius meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) lebih bijak menyikapi beredarnya pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI.

“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI, itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

MK Adili Gugatan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023). Adapun penggugat dalam sidang ini adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka diwakili oleh pengacaranya Viktor Santoso Tandiasa.

Mereka menguji pasal 53 UU TNI yang berbunyi;

‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’.

Viktor mewakili pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga, para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Dalam posita permohonan yang disampaikan Viktor, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor dalam sidang.

(Sumber : Beredar Pesan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun, Kapuspen: Itu Hoax.)

Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap status kepemilikan senjata api (senpi) yang dibawa tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra saat diringkus polisi. Senjata itu didapati penyidik saat menangkap Dito di Bali beberapa waktu lalu.

Adapun Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan senjata tersebut telah berhasil diidentifikasi. Kepemilikan senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Dito Mahendra.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun, Djuhandhani mengatakan soal kepemilikan amunisi senjata tersebut masih didalami pihaknya.

“Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito. Pihaknya juga tengah mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menjerat Dito.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Saat ditangkap, polisi kembali menemukan senpi yang dibawa Dito.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, Jumat (8/9/2023), kasus senpi ilegal Dito ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.

“Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

“Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” tambahnya.

KPK kemudian menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.

Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.

“Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dito Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).

Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

(Sumber : Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali.)

Amankan Pemilu 2024, Polda Jatim Akan Awasi Black Campaign di Medsos

Jakarta (VLF) Polri, TNI, hingga Pemprov Jatim mulai melakukan simulasi pengamanan jelang Pemilu 2024. Rangkaian Sispamkota ini dilakukan di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan antisipasi pengamanan di lapangan saja. Namun, juga mengawasi black campaign yang biasanya ditemui di media sosial.

“Kami lakukan publikasi dan sosialisasi bahaya hoaks, serta mengingatkan publik, serta patroli siber,” kata Toni saat ditemui awak media, Selasa (17/10/2023).

Toni memastikan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Mulai dari memberi sanksi pidana, hingga melakukan penurunan unggahan atau takedown.

“Lalu, kita lakukan setiap hari dan bisa kita antisipasi dan takedown untuk pencegahan,” ujarnya.

Disinggung soal sejumlah titik kerawanan di Madura, Toni memastikan pihaknya akan berkonsentrasi dan menyesuaikan dengan eskalasi di sana.

“Tentu, dengan titik-titik kerawanan tadi tentu banyak support peralatan. Kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Tapi, kami harap pelaksanaan bisa berlangsung aman tertib dan damai,” tutupnya.

(Sumber : Amankan Pemilu 2024, Polda Jatim Akan Awasi Black Campaign di Medsos.)

Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap status kepemilikan senjata api (senpi) yang dibawa tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra saat diringkus polisi. Senjata itu didapati penyidik saat menangkap Dito di Bali beberapa waktu lalu.

Adapun Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan senjata tersebut telah berhasil diidentifikasi. Kepemilikan senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Dito Mahendra.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun, Djuhandhani mengatakan soal kepemilikan amunisi senjata tersebut masih didalami pihaknya.

“Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito. Pihaknya juga tengah mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menjerat Dito.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Saat ditangkap, polisi kembali menemukan senpi yang dibawa Dito.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, Jumat (8/9/2023), kasus senpi ilegal Dito ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.

“Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

“Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” tambahnya.

KPK kemudian menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.

Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.

“Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dito Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).

Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

(Sumber : Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali.)

Berkas Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga Diserahkan ke Jaksa

Jakarta (VLF) Kasus pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Freddy Simangunsong kepada keponakannya yang masih berusia 15 memasuki tahap baru. Kini, berkas kasus pencabulan itu telah diserahkan kepada kejaksaan.

“Sudah (diserahkan), dari penyidik krimum sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (17/10/2023).

Hadi mengatakan berkas itu diserahkan pada 3 Oktober. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait berkas tersebut.

“Nanti kita tinggal tunggu (hasil penelitian jaksa),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.

“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9).

Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.

“Benar (di rumah Freddy),” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

“Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” jelasnya.

(Sumber : Berkas Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga Diserahkan ke Jaksa.)

Lima Hakim Tipikor Akan Pimpin Sidang Kasus Korupsi SPI Mantan Rektor Unud

Jakarta (VLF) Lima hakim tindak pidana korupsi (tipikor) akan memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Agus Akhyudi ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Sidangnya sendiri akan digelar Kamis (19/10/2023), dengan terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.

“Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Susunan majelis, Agus Akhyudi, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Penetapan hari sidang, Kamis 19 Oktober 2023,” kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).

Adapun pemilihan lima hakim tipikor tersebut karena telah memenuhi persyaratan. Yakni, hakim ad hoc yang telah bersertifikat tipikor. Selain itu, lima hakim tersebut telah menerima surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk memimpin sidang tersebut.

“Syarat yang utama hakim karier yang sudah memiliki sertifikat hakim tipikor. Kemudian, sudah ada SK untuk menyidangkan perkara korupsi dari MA. Demikian juga untuk hakim ad hoc yang sudah bersertifikat ad hoc tipikor,” kata Astawa.

Antara bukan satu-satunya terdakwa pada perkara tersebut. Ada tiga staf lagi yang juga akan disidang pada Jumat (20/10/2023). Mereka adalah Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Sudah ada hakim yang nanti juga akan memimpin sidangnya. Ada Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih serta anggota majelis Gede Putra Astawa dan Nelson yang akan memimpin sidang terhadap Sastra, Yusnantara dan Budiartawan.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah rampung. Artinya, perkara yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya sudah didaftarkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

(Sumber : Lima Hakim Tipikor Akan Pimpin Sidang Kasus Korupsi SPI Mantan Rektor Unud.)

Saut Duga Pimpinan KPK Lain Tahu Firli Bertemu SYL: Kan Mesti Pamit

Jakarta (VLF) Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari isu pertemuan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di tengah kisruh kasus dugaan pemerasan. Dari aturan yang ada, Saut menyebut pertemuan tersebut jelas dilarang.

“Dengan alasan apa pun, dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, nggak ada alasan,” kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut mengatakan pertemuan antara Firli dan SYL tersebut tentu diketahui oleh empat pimpinan KPK lainnya. Sebab, sistem kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

“Kalau kamu bicara kolektif kolegial, nggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong, kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit,” ujarnya.

Firli sebelumnya mengklarifikasi pertemuan dilakukan pada Maret 2022. Sementara itu, kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK mulai diselidiki pada 2023.

Saut menyinggung suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK sudah ditangani sejak aduan masyarakat muncul. Selain itu, pimpinan KPK pun tahu terkait tindak pidana tersebut.

“Iya dong, surat itu sudah ditangani dong di pengaduan masyarakat, lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi nggak ada alasan pimpinan nggak tahu sudah ditangani,” ujarnya.

Foto pertemuan tersebut beredar di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang tengah diusut di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut pun kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut foto pertemuan Firli dan SYL untuk mengusut ada tidaknya peristiwa pemerasan.

Bantahan Firli soal Foto Pertemuan

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.

Lebih lanjut Firli meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU,” ujar Firli.

(Sumber : Saut Duga Pimpinan KPK Lain Tahu Firli Bertemu SYL: Kan Mesti Pamit.)

PSI Yakin MK Independen Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapres hari ini. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yakin MK independen dan tak akan bisa diintervensi.

“PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSi Francine Widjojo dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Francine mengatakan pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK. Namun, dia meninggung terkait hak konstitusi anak muda Indonesia.

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” ucapnya.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” lanjut Francine yang juga juru bicara bidang hukum PSI.

Putusan MK Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin besok, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

(Sumber : PSI Yakin MK Independen Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.)

Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun

Jakarta (VLF) KPK menemukan cek bernilai triliunan saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, dilansir detikNews, Senin (16/10/2023). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.

Rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Kamis (28/9). Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 pucuk senjata api.

Ali belum memerinci kepemilikan cek fantastis tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan indikasi cek itu memiliki hubungan dengan perkara korupsi SYL.

“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.

SYL Tersangka Korupsi Kementan

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

SYL bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta meminta sejumlah setoran kepada pejabat eselon O dan II Kementan. Tiap bulannya anak buah SYL itu diminta memberikan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

Nilai korupsi SYL sejauh ini mencapai Rp 13,9 miliar. Tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk ke Partai NasDem.

(Sumber : Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun.)