Author: ADMIN VLF

Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi

Jakarta (VLF) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan sejumlah catatan merah 9 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini termasuk kritik dugaan indikasi dinasti politik yang hendak dibentuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden pada Senin (16/10).

Untuk itu, BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/10).

“Kemarin itu menjadi kekecewaan kita bersama karena berdasarkan putusan kemarin seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih kepada mendiskusikan terlebih dahulu sebelum diputuskan hal itu,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi, Sabtu (21/10/2023)

“Kami mau merawat demokrasi hari ini bahwasanya hari ini banyak keresahan masyarakat bahwa kita tetap harus melawan jangan sampai hukum dipolitisasi sehingga ini merupakan berdampak pada hukum-hukum. Proses legislasi harus dijalankan sesuai dengan trias politika,” lanjutnya.

Nurhadi berharap Jokowi dapat mengklarifikasi hal ini kepada publik agar independensinya sebagai orang nomor satu di Indonesia tetap terjaga. Ia pun meminta agar persoalan ini jangan sampai menyulut kegaduhan di masyarakat karena berkembangnya paradigma yang negatif terhadap MK.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan SE-Jabodetabek Banten Muhammad Rivaldo Chairi mengungkapkan sikap MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres menjatuhkan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

Menurutnya, putusan MK yang tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang, menimbulkan kecurigaan di masyarakat soal dinasti politik yang diduga hendak dibangun Jokowi.

Ia menambahkan, putusan itu juga diduga bertujuan memuluskan dinasti politik Jokowi agar Gibran Rakabuming dapat maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Harapan besar daripada aksi hari ini tentunya menjadi tanggung jawab besar Bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia agar menanggapi ataupun menyikapi kondisi Indonesia agar ini menjadi evaluasi besar agar tidak terjadi hal-hal demikian untuk selanjutnya,” jelasnya.

“Dan agar tidak terjadi neo orba pada hari ini, agar tidak terjadi pada pemilu-pemilu selanjutnya,” tutup Rivaldo.

(Sumber : Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi.)

5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa polisi, namun Ketua KPK Firli Bahuri absen pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus ini diselidiki polisi setelah mendapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas KPK sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Belum ada penjelasan soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL ini. Namun, Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Firli Bahuri selaku pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sejatinya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10) kemarin. Namun, ia absen pemeriksaan perdana tersebut.

Firli diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Firli diperlukan untuk membuka secara terang benderang soal siapa sosok pimpinan KPK yang memeras SYL.

Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima surat penundaan pemeriksaan Firli yang disampaikan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK tersebut.

“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (20/10).

Firli Dijadwal Diperiksa 24 Oktober

Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Setelah absen pada panggilan pertama, Firli akan diperiksa pada Selasa 24 Oktober.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.

Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen untuk Disita

Penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan pada Senin (23/10).

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya.

52 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut. Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 orang saksi.

“Jadi total sampai hari Kamis kemarin, tanggal 19 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menerangkan, di antara saksi-saksi yang diperiksa berasal dari KPK. Ada delapan saksi pegawai KPK yang telah dimintai keterangan oleh polisi.

Panggil Saksi dari Kemenkes

Dalam waktu dekat, polisi memanggil saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apa kaitan pihak Kemenkes dengan kasus yang tengah disidik polisi itu.

“Itu materi penyidikan, yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan,” kata Ade Safri.

“Dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan,” tambah Ade Safri.

(Sumber : 5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa.)

Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Lima orang tersangka ditetapkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

“Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Rabu (18/10).

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Pasal 340 memuat ancaman pelakunya bisa diancam dengan pidana mati. Berikut bunyi lengkapnya:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dari lima 5 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Surawan menuturkan, alasan tidak menahan istri muda Yosep dan kedua anak tirinya karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini.

“Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH dan MR. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk istri dan kedua anaknya belum kita lakukan penahanan, namun semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Surawan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kenapa istri muda dan kedua anak tiri Yosep tidak ditahan. Dia memastikan, sel tahanan Danu dan Yosep dipisahkan.

“MR ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain,” ucapnya.

Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan pun memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

“Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

(Sumber : Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel.)

Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Jakarta (VLF) Eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan. Dalam nota tuntutan yang dibacakan Zainal Abidin, jaksa KPK, Ayah Merin dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.

Ayah Merin yang bertindak sebagai terdakwa mengikuti persidangan secara online dari tahanan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ayah Merin bersalah dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Dakwaan Ayah Merin

Jaksa dari KPK mendakwa Izil Azhar dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.

“Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar,” terang jaksa Agus.

(Sumber : Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin.)

Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar

Jakarta (VLF) Bentrok kembali pecah di Pasar Butung Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut sengketa pengambilalihan pengelolaan oleh Pemkot Makassar. KSU Bina Duta selaku pengelola lama dinilai tidak terima sehingga kerap datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

Peristiwa tersebut terjadi di area pintu masuk Pasar Butung Makassar, Selasa (17/10) petang. Bentrokan melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

“Jadi begini, memang pihak pengelola lama selalu membuat isu-isu yang tidak baik, seperti itu. Itu kan Pasar Butung diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar karena adanya temuan korupsi oleh pengelola lama oleh Kejaksaan Negeri kan,” kata Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023).

Ikhsan menuturkan, setelah pengelolaan diambil alih, pihak KSU Bina Duta keberatan. Mereka kemudian disebut selalu datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

“Nah, pascadiambilalih pihak seberang kan tidak puas, selalu datang, mau mengambil alih kembali. Apakah PD Pasar harus mundur? Kan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, bentrok juga sempat pecah pada Selasa (3/10) dini hari. Bentrokan juga melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bentrokan terjadi usai muncul pengendara motor yang melakukan provokasi dengan cara menggeber-geber sepeda motor. Selanjutnya sempat terjadi cekcok hingga akhirnya saling lempar.

“Iya itu (ada provokasi), awalnya ibaratnya, yah biasalah makian-makian itu dan setelah itu terjadilah lemparan lemparan. Seperti itulah, itu ndak kondusif, itu didorong supaya tidak terjadi keributan lagi,” kata AKBP Yudi kepada detikSulsel, Selasa (3/10).

Yudi menyebut saat itu pihaknya langsung mensterilkan lokasi untuk menghindari jatuhnya korban. Dia juga mengatakan akan ada penguatan anggotanya supaya tidak terjadi permasalahan.

“Pada saat itu (bentrok) langsung kami sterilkan, jangan sampai ada korban. Sekarang perkuatan anggota kita supaya tidak ada terjadi permasalahan,” sebutnya.

“Ini lah biar tidak ada kejadian seperti ini lagi, kami perkuat anggota kita sama Satpol PP juga di situ. Jadi mulai saat ini kami perkuat lagi seperti itu, supaya mereka lihat kekuatan kita besar,” ungkapnya.

Satpol PP Makassar Bantah Ada Pemukulan

Satpol PP Makassar membantah adanya pemukulan saat bentrok terjadi. Warga yang terkena pukulan disebut kemungkinan tak sengaja berada di tengah kerumunan massa saat bentrok.

“Nah begitu (tidak ada kesengajaan), tidak ada lah. Saya berani katakan tidak ada apalagi kalau dibilang anggota Satpol mau pukul, waduh. Saya selama diberikan kepercayaan pimpin ini Satpol, yang saya selalu tegaskan, jangan bertindak arogan kepada masyarakat, humanis,” kata Kasatpol PP Makassar Ikhsan saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (18/10).

Ikhsan menegaskan, saat bentrok terjadi dirinya sedang berada di lokasi. Dia mengaku sudah menginstruksikan personelnya untuk tidak melakukan pemukulan.

“Apalagi mau dibilang mau pukul, tidak boleh saya kemarin. Saya bilang mundur jangan sampai kau dibilang… jangan sampai ada yang goyang,” ucapnya.

Selain itu Ikhsan menegaskan saat bentrok terjadi anggotanya hanya melerai massa laki-laki dari pihak pengelola lama. Sementara dari pihak Perumda Pasar Makassar Raya saat itu melawan.

“Itu pun yang dilerai yang laki-lakinya mereka bawa, yang ngamuk-ngamuk itu. Pihak PD Pasar lawan. Itulah yang kita katakan halau, melerai,” bebernya.

Walkot Makassar Singgung Pungutan-Temuan

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan pada pengelolaan sebelumnya terdapat sejumlah temuan. Salah satunya ada pungutan yang tidak berdasar.

“(Pedagang) Harus secepatnya kembali ke pemerintah kota dan harus berjual. Justru kalau kembali ke pemerintah kota lebih nyaman berjualan karena banyak hal-hal (dari pengelola) yang sebelumnya jadi pungutan, yang jadi temuan, itu kan jadi pungutan,” kata Danny kepada wartawan, Senin (2/10).

Karena adanya temuan dan pungutan itu kata Danny, maka pengelola sebelumnya dijerat pidana. Sehingga, Pemkot Makassar memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan.

“Sehingga ada proses pidana kan di situ, karena dia (penegak hukum) anggap tidak sah. Apa dasarnya penyidik pemerintah kota (ambil alih), kira-kiranya begitu,” tambahnya.

Di sisi lain, Danny mengatakan masalah aset memang menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Apalagi aset pemerintah turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan BPK, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Memang masalah aset ini kan kita dituntut juga. Kita disupervisi oleh KPK, BPK dan kebetulan masalah kedudukan hukum ini yang ada di Kejari ini sudah jelas, di praperadilan juga kalah (KSU Bina Duta), itu artinya jelas. Inikan aset, semua satu kota tahu itu aset pemerintah kota,” jelasnya.

(Sumber : Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar.)

Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru saja diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Masuknya nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berarti sudah ada dua bakal capres yang telah memiliki pasangan yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berarti tinggal bakal capres Prabowo Subianto yang belum menentukan pasangan untuk bertarung dalam pemilihan presiden 2024 jelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres, Kamis (19/10/2023).

Nah, uniknya dari nama-nama di atas minus calon pasangan Prabowo ada empat figur yang berasal dari kampus yang sama. Mereka menamatkan studi S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. UGM juga dikenal sebagai kampus dari presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Siapa saja mereka? Simak berikut ini.

4 Bakal Capres dan Cawapres Lulusan UGM

1. Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM angkatan 1995. Ia kemudian melanjutkan jenjang Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI).

Menurut arsip detik.com, Ganjar juga merupakan Ketua Umum Keluarga Alumni UGM periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 2 periode sejak 2013 lalu.

2. Mahfud MD

Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) resmi diumumkan sebagai bakal capres mendampingi Ganjar Pranowo hari ini Rabu (18/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga merupakan lulusan UGM.

Ia mengambil S1 Jurusan Sastra Arab di Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) UGM. Rupanya, selain di UGM, Mahfud juga kuliah S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Politik dan S3 Ilmu Hukum Tata Negara di UGM.

3. Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengambil S1 di Fakultas Ekonomi UGM. Selang 3 tahun dari kelulusan, Anies bertolak ke Amerika untuk melanjutkan studi S2 di University Maryland, College Park dan S3 di Northern Illinois University.

Anies memiliki rekam jejak di bidang pendidikan. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina pada tahun 2007 dan kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014-2016.

4. Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menamatkan studi S1 di FISIP UGM pada 1992. Setelah itu, satu dekade kemudian Cak Imin mengambil S2 Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia dan S3 di Universitas Airlangga.

Ia pernah ditunjuk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 dan sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2018-2019. Saat ini, ia merupakan Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

(Sumber : Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?.)

Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.

“(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Selain sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan usai pembacaan putusan Mario Dandy dilakukan.

“Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan,” jelas Sugeng.

Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

“Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sementara terhadap Shane, Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sementara, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

(Sumber : Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini.)

Polda Metro Gelar Simulai Pengamanan Antisipasi Ricuh di TPS Pemilu

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya menggelar simulasi pengamanan pemilihan umum (pemilu). Simulasi dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian Pemilu 2024.

Pantauan detikcom, Rabu (18/10/2023), Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata digelar di lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Turut hadir di lokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Wakapolda Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirkrimum Kombes Hengki Haryadi, Dirlantas Kombes Latif Usman, Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, hingga Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Turut hadir di lokasi jajaran stakeholder, mulai Dishub hingga Satpol PP. Selain itu, jajaran Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga hadir.

Simulasi dilakukan dari rangkaian pengamanan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. Simulasi dilakukan oleh beberapa satuan, mulai personel satuan lalu lintas hingga resmob.

Diskenariokan terjadi kericuhan massa di tempat pemungutan suara (TPS). Kericuhan terjadi lantaran simpatisan tidak menerima hasil pemungutan suara.

Terlihat massa aksi mendorong petugas yang tengah berjaga dan mencoba merangsek masuk ke kantor KPU. Mereka juga terlihat melemparkan botol minuman dan barang lainnya.

Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan mencoba menahan massa untuk masuk ke kantor KPU. Kericuhan berlanjut dengan aksi massa yang membakar spanduk dan material lainnya.

“Kami mengimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang mengarah para pelanggaran hukum. Kami akan melakukan tindakan tegas,” kata protokoler melalui pengeras suara.

Alih-alih mendengarkan, massa malah makin anarkis dan memaksa masuk ke kantor KPU. Pihak kepolisian pun menurunkan mobil water cannon dan menyiagakan kendaraan Barracuda.

Simulasi pengamanan Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya. (Wildan N/detikcom)
Beberapa tembakan gas air mata terpaksa dilepaskan untuk melerai kericuhan. Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan provokator dan pihak lain yang menjadi pemicu terjadinya kericuhan.

Dalam simulasi juga diperlihatkan ancaman penghadangan capres cawapres hingga aksi terorisme. Aksi tembak-menembak terjadi di lokasi saat terjadi aksi terorisme.

Dinarasikan terdapat tas berisikan bom di sana. Beberapa ledakan terdengar saat bom tersebut meledak. Namun pihak kepolisian melalui unit penjinak bom bisa mengatasi hal tersebut.

Kapolri Minta Jajaran Humanis

Polri telah menyiapkan pasukan Operasi Mantap Brata jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pengamanan harus dilaksanakan secara humanis dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Pengamanan dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan menerapkan buddy system.

Buddy system merupakan sistem pengamanan yang dilakukan minimal dua anggota Polri atau TNI untuk saling melindungi rekan dalam tugas.

“Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis, dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel,” ujar Sigit dalam amanatnya.

Dalam operasi ini, Polri juga membentuk pola pengamanan sistem wilayah/zonasi. Polri melakukan pembagian zonasi bagi Brimob Polri dan Dalmas Nusantara.

“Polri juga telah membentuk pola pengamanan sistem wilayah/zonasi bagi personel Korps Brimob Polri dan Dalmas Nusantara, di mana untuk Korps Brimob Polri terbagi dalam 4 wilayah sedangkan untuk Dalmas Nusantara terbagi dalam 7 zonasi,” katanya.

“Bukan hanya itu, Polri juga menyiapkan 2.000 personel Brimob Power on Hand Kapolri serta 8.500 personel Dalmas Nusantara yang siap dimobilisasi kapan pun dan di mana pun ke seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

(Sumber : Polda Metro Gelar Simulai Pengamanan Antisipasi Ricuh di TPS Pemilu.)

Babak Baru Pembunuhan Ibu-Anak Subang Usai Muncul Sosok Tersangka

Jakarta (VLF) Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, perlahan kini terpecahkan. Usai 2 tahun lebih insiden berdarah itu sulit menemui titik terang, polisi akhirnya menetapkan seseorang bernama M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka.

Danu sendiri diketahui merupakan keponakan dari Tuti (55), sekaligus sepupu Amelia Mustika Ratu (23) yang merupakan dua korban dalam peristiwa tersebut. Danu belakangan menyerahkan diri ke polisi setelah 2 tahun lebih kasus itu nyaris tenggelam.

“Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) malam.

Insiden memilukan yang menyedot perhatian publik ini bermula saat mayat Tuti dan Amel ditemukan bersimbah darah di bagasi mobil Alphard berkelir hitam di halaman rumah Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021. Setelah polisi turun tangan, setahun lamanya, kasus itu tak kunjung bisa dipecahkan.

Kedua jenazah yang bersimbah darah itu pertama kali ditemukan oleh suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah. Yosep saat itu langsung mengabarkan temuan tersebut kepada kepala desa serta aparat kepolisian di Subang.

Saat pertama kali polisi turun ke TKP, jejak darah di rumah itu ditemukan berceceran. Bahkan kondisi rumah saat itu terlihat tak wajar. Yosep bahkan disebut melihat ceceran darah di dapur dan di dalam rumah.

Spekulasi awal kepolisian menyebut bahwa pelaku dan kedua korban saling kenal. Selain itu, polisi mengasumsikan ada perkelahian sebelum kedua korban ditemukan tewas dalam bagasi mobil yang terparkir di halaman rumah.

Bukan hanya itu saja, polisi juga mendapatkan temuan ponsel Amel sudah hilang. Anehnya, tak ada barang berharga lain yang hilang usai polisi menggelar olah TKP di lokasi kejadian.

Sepekan setelah pertama kali jasad ibu dan anak itu ditemukan, Kapolres Subang AKBP Sumarni saat itu sudah menemukan titik terang atas pelaku pembunuhannya. Namun, polisi tak mengungkap titik terang yang dimaksud. Polisi mengklaim kala itu masih menganalisa sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan.

“Sudah ada titik terang,” ucap Sumarni pada Senin (23/8/2021).

“Kami masih menganalisa bukti-bukti yang diperoleh dan masih memperdalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Kami juga masih menunggu hasil labfor,” tutur Sumarni menambahkan.

Tapi ternyata, penanganan kasus tersebut harus membuat Bareskrim Polri turun tangan. Penyelidikan dilakukan setelah Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat itu memberikan asistensi atas kasus tersebut yang sudah satu bulan tak kunjung menemui titik terang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menyimpulkan mereka merupakan korban pembunuhan berencana. Ada 55 CCTV yang diperiksa penyidik yang tersebar dari Kota Bandung menuju TKP pembunuhan di Subang. Dari rekaman itu, penyidik melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dengan CCTV.

“Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021).

Dari kecocokan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kata Ramadhan, penyidik menduga pelaku pembunuhan menggunakan mobil Avanza putih dan motor NMAX biru. Ramadhan menyebut hanya ada 26 unit NMAX berwarna biru yang ada di Subang untuk mengerucutkan terduga pelaku.

“Dari kesesuaian itu, hanya sementara ini ada dugaan bahwa diduga pelaku menggunakan kendaraan jenisAvanza warna putih. Artinya, kalaupun dia pelaku, ada hubungannya dengan kejadian tersebut. Kemudian dengan satu kendaraan lagi adalah kendaraan sepeda motorNMAX warna biru,” tutur Ramadhan.

Ramadhan mengatakan pelaku pembunuhan meninggalkan jejak di TKP berupa helm yang tertinggal. Nantinya, sampel DNA pada helm itu akan dicocokkan dengan DNA milik para calon tersangka.

Ramadhan juga mengatakan ponsel milik korban Amelia yang hilang belum ditemukan hingga saat ini. Sinyal dari ponsel tersebut juga belum terdeteksi karena HP tidak aktif.

Tapi setelah itu, polisi belum juga mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. nyatanya, pada 15 November 2021, kasus itu kembali ditarik ke Polda Jawa Barat setelah mendapat asistensi dari Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jabar saat itu Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ditariknya kasus itu ke Polda Jabar guna memudahkan proses penyidikan. Sebab, kata dia, ada beberapa bukti yang perlu diperiksa oleh Polda Jabar.

“Ini dimaksud adalah jadi petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Jadi untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik,” kata Erdi.

Akhir Desember 2021, sketsa pelaku pembunuhan akhirnya dimunculkan. Dalam sketsa wajah yang ditampilkan, terlihat sosok pria mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna gelap. Rambut pria tersebut juga pendek. Polisi turut menampilkan bagian rambut belakang sketsa wajah diduga pelaku yang terlihat pendek.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat itu Kombes Yani Sudarto mengatakan, sketsa wajah tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan tim Inafis Bareskrim Polri. Menurut dia, polisi sudah melakukan langkah pemeriksaan kepada terduga potensial tersebut. “Terakhir kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial,” kata Yani.

Tak hanya itu saja, Kapolda Jabar saat itu Irjen Suntana juga berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan ibu-anak di Subang. Suntana menyebut kasus tersebut ditargetkan terungkap di awal tahun 2022.

“Untuk kejadian di Subang, target saya awal tahun baru ini,” ucap Suntana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

“Penyidik sedang kumpulkan fakta Insya Allah dalam waktu dekat kita ungkap,” ujarnya menambahkan.

Agustus 2022, polisi akhirnya merilis penangkapan dari kasus tersebut. Seorang lelaki yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diamankan setelah dicurigai ada di TKP saat kejadian.

“Orang yang dicurigai ada di TKP saat kejadian. Kesimpulannya, dia dicurigai,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Kamis (11/8/2022).

Meski telah diamankan, dia belum ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka pembunuhan ibu-anak. Namun yang pasti, pria tersebut diamankan di Jakarta Utara.

Tapi setelah itu, tak kunjung ada kejelasan kembali dalam penyelidikan polisi. Garis polisi yang terpasang sejak 18 Agustus 2021 di TKP pun akhirnya dilepas.

Bahkan memasuki 2023, kasus itu juga tetap gelap gulita. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam perjalanan panjang kasus pembunuhan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini, pihaknya sudah memeriksa ratusan alat bukti serta ratusan saksi.

“Kita sudah memeriksa alat bukti sudah ratusan yang diperiksa, kemudian juga sudah ratusan saksi yang sudah kita periksa, memang pengembangannya itu kita membutuhkan sesuatu langkah-langkah yang betul bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga kita tidak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Progresnya masih terus berjalan,” kata Ibrahim di Mapolres Subang, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan Ibrahim, langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar saat ini dengan membuka saluran hotline, guna dapat menerima pengaduan ataupun informasi terkait dengan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

“Hotline itu kita buka, kita menunggu apabila ada masukan dari masyarakat. Nah kita harapkan ada masukan dan membantu pada pengungkapan perkaranya. Sampai saat ini belum ada tuh (pengaduan),” katanya.

Setelah bolak-balik memeriksa ratusan saksi, Polda Jabar pun akhirnya resmi menetapkan status tersangka terhadap seseorang bernama M Ramdanu alias Danu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini Danu masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

(Sumber : Babak Baru Pembunuhan Ibu-Anak Subang Usai Muncul Sosok Tersangka.)

Divonis 9 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan PK

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan PK yang diajukan Alex Noerdin. PK tersebut diajukan pada Senin (16/10/2023).

“Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).

Dikatakan Edi, permohonan PK sebelumnya sudah dibacakan oleh Pemohon dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Muklis membenarkan penggunaan hak untuk PK oleh Alex Noerdin.

“Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” katanya.

Saat disinggung terkait novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak mau banyak berkomentar. Sebab, itu merupakan kewenangan Pengacara.

“Nah, kalau itu kewenangan pengacara,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

(Sumber : Divonis 9 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan PK.)