Author: ADMIN VLF

Selain Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Tak hanya Kuat, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dipindah ke Lapas Cibinong.

“Iya,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Rika menjawab pertanyaan apakah Kuat Ma’ruf dan Ricky juga dipindah ke Lapas Cibinong.

Rika tak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Ricky dan Kuat dipindah ke Lapas Cibinong.

Diketahui, Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena pertimbangan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dalam putusan kasasi. Sementara Kuat Ma’ruf divonis 10 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasinya.

Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Sumber : Selain Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong.)

Alasan Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.

Diketahui sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

“Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Sumber : Alasan Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong.)

Ketua MK: Pemeriksaan Gugatan Usia Capres/Cawapres Selesai, Tinggal Putusan

Jakarta (VLF)  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres/cawapres. Malah, Anwar Usman mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.

“Saya sekai lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insya Allah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan,” kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).

Anwar Usman lalu mencontohkan kasus Nabi Muhammad SAW.

“Saya sudah katakan sebagian contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad, mengangkat seorang panglima perang, umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujar Anwar Usman yang berlatar belakang hakim pengadilan agama itu.

“Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu,” sambung Anwar Usman.

Meski tidak mengaitkan dengan putusan MK yang belum diputus, tapi Anwar Usman mencontohkan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Seperti Perdana Menteri Rishi Sunak yang berusia 43 tahun.

“Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang, berapa (usianya-red)? Coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara,” ungkap Anwar Usman.

Sekali lagi, Anwar Usman meminta statement-nya tidak dikaitkan dengan usia gugatan capres/cawapres yang sedang berlangsung.

“Sekali lagi tidak mau berbicara lebih jauh mau berbicara usia capres/cawapres, tapi tunggu putusan MK,” ujar Anwar Usman.

Anwar Usman juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mendukung kampanye di kampus.

“Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal,” pungkas Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, PSI sedang menggugat syarat capres/cawapres ke MK. PSI meminta agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Belakangan, muncul banyak gugatan serupa.

(Sumber : Ketua MK: Pemeriksaan Gugatan Usia Capres/Cawapres Selesai, Tinggal Putusan.)

AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus BBM Ilegal-Penganiayaan Hari Ini

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus penganiayaan dan solar ilegal.

“Jadi (sidang hari ini),” kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Senin, (11/9/2023).

Joko pun menerangkan, tuntutan untuk dua perkara itu dijadwalkan berbeda waktu. Untuk tuntutan perkara BBM ilegal akan dilaksanakan pagi hari.

Sementara kasus penganiayaan diadakan pada siang hari. Namun Joko tidak dapat memastikan kapan tepatnya sidang dimulai. “Pagi migas dan siangnya pidana umum (penganiayaan) untuk tuntutan, ” terangnya.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, kedua sidang tuntutan akan diadakan di ruang Cakra 4, PN Medan.

Petinggi PT Almira Juga Jalani Sidang Tuntutan

Selain AKBP Achiruddin, kedua petinggi PT Almira yakni Edy dan Parlin akan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di PN Medan.

Edy dan Parlin akan dituntut jaksa dalam perkara solar ilegal. Sidang tuntutan Edy dan Parlin akan digelar di Cakra 4 PN Medan pukul 10.00 WIB.

“Pembacaan tuntutan penuntut umum,” tulis SIPP PN Medan.

Untuk diketahui Edy dan Parlin adalah dua orang yang turut terlibat dalam operasional gudang solar ilegal yang bertempat di Jalan Guru Sinumba Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan AKBP Achiruddin bersama dengan Parlin dan Edy selaku petinggi PT Almira.

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Dakwaan Achiruddin Kasus Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.

“Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).

(Sumber : AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus BBM Ilegal-Penganiayaan Hari Ini.)

Komnas Perempuan: Kawin Tangkap di NTT Dilarang UU TPKS

Jakarta (VLF) Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus Kawin Tangkap atau Kawin Paksa, di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komnas Perempuan menyebut tindakan itu melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat dan responsif kepolisian yg menyelamatkan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

“Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya.

Siti menyinggung pasal 10 UU TPKS. Di pasal itu, kawin paksa bisa dipenjara paling lama sembilan tahun , dan denda Rp 200 juta.

Pasal tersebut berbunyi:

  1. Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. Perkawinan Anak;
  2. Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. Pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti pun menyebut karena Kawin Tangkap dianggap sebuah budaya dan jadi kebiasaan di suatu daerah, maka Pemerintah Daerah pun perlu mengambil peran. Pemda harus mensosialisasikan agar tak lagi ada warganya melakukan Kawin Tangkap.

“Mengingat budaya telah berlangsung lama dan dianggap sebagai ‘hal biasa’ maka Pemda yang juga oleh UU TPKS diberikan mandat untuk menyelenggarakan pencegahan TPKS harus mensosialisasikan larangan pemaksaan perkawinan dalam segala bentuknya kepada tokoh agama, tokoh adat dan aparat penegak hukum,” katanya.

“Sehingga, ke depan, terbangun kesadaran bersama bahwa pemaksaan perkawinan atasnama praktek budaya tidak boleh lagi dilakukan,” ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kasus penculikan seorang wanita yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Kini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dilansir dari detikBali, Sabtu sore (9/9/2023).

Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50). Polisi awalnya menahan 5 orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,” tandas Sigit.

(Sumber : Komnas Perempuan: Kawin Tangkap di NTT Dilarang UU TPKS.)

Dugaan Pukul Kader PDIP Bikin Ketua Gerindra Semarang Diberhentikan

Jakarta (VLF) Dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP berujung sanksi tegas dari partai. Gerindra mencopot Joko dari jabatannya sebagai Ketua DPC Semarang.

Untuk diketahui, informasi terkait pemukulan ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi. Hendrar mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB pada Jumat (8/9) kemarin. Dia menyebutkan kader PDIP Suparjianto diduga dipukul oleh Ketua DPC Gerindra.

“Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami,” kata Hendrar kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Dia mengatakan Hasto meminta kader PDIP meredam emosi terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan PDIP juga akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

“Maka hari ini kami sebagai Ketua DPC Kota Semarang melaporkan pertama, kepada Mas Bambang Wuryanto selaku ketua PDIP Jawa Tengah, dan Pak Sekjen Mas Hasto, bagaimana sikap dan langkah terhadap situasi yang berkembang tadi malam. Dan perintah dari Pak Sekjen pagi hari ini pertama, kami diminta untuk meredam emosi kawan-kawan supaya di Semarang itu tidak terjadi sebuah pertikaian yang keras antara dua partai ini, partai kami dan Gerindra,” kata Hendar.

“Kedua, Pak Sekjen juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melaporkan persoalan ini ke ranah hukum, jadi kami akan segera laksanakan segera setelah acara ini kita lakukan dua perintah Pak Sekjen itu. Meredam emosi kawan-kawan dan juga melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pemasangan bendera PDIP.

“Alasannya karena kader kami memasang bendera di sekitar perkampungan yang di situ tinggal Pak Ketua Gerindra,” ujarnya.

Gerindra Copot Ketua DPC Semarang

Sanksi pemberhentian itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Minggu (10/9/2023) di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan. Sidang etik dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Habiburokhman.

Sidang etik digelar hybrid. Joko Santoso hadir secara daring. Hasil sidang etik itu memutuskan Joko Santoso untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Joko Santoso, kata Habiburokhman, juga mengaku datang ke rumah kader PDIP sambil membentak. Hal itu menjadi bukti cukup Gerindra memberikan sanksi pencopotan terhadap Joko Santoso.

“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” ujarnya.

Adapun Joko disebut melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang kali ini.

“Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin,” ucapnya.

Gerindra serahkan dugaan pemukulan ke aparat penegak hukum, simak di halaman berikut

Serahkan ke Polisi soal Dugaan Pemukulan

Terkait adanya dugaan pemukulan, Habiburokhman belum mendapatkan keterangan saksi. Gerindra juga menyerahkan dugaan pemukulan itu ke pihak kepolisian.

“Terkait persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana,” ungkapnya.

Habiburokhman mengungkap ada dua versi kejadian dugaan penganiayaan. Ada versi yang mengatakan pemukulan benar adanya, ada pula versi yang menyebutkan tidak ada pemukulan.

“Jadi, ada 2 versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik,” sebutnya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secrara profesional,” tambahnya.

Koordinasi dengan PDIP

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PDIP terkait kejadian ini. Dia menyebut pihaknya berencana bertemu PDIP.

“Ya kita akan koordinasi setelah ini, mungkin petinggi kami Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) dengan petinggi PDIP,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Habiburokhman berharap korban dari peristiwa ini Suparjianto, yang merupakan kader PDIP bisa memberikan keterangan kepada Gerindra. Namun, kata dia, tidak ada masalah jika memang korban itu tidak berkenan memberikan keterangan.

“Kami sebetulnya senang sekali kalau korban berkenan memberikan keterangan, tetapi kan ini lintas partai apakah beliau berkenan,” ucapnya.

“Kalau berkenan ya bagus, tapi kalau tidak berkenan ya tidak masalah ya kan, insyaallah kami bersikap dengan fair, kader kami kalau salah ya kami hukum,” tambah dia.

(Sumber : Dugaan Pukul Kader PDIP Bikin Ketua Gerindra Semarang Diberhentikan.)

Ancam Bunuh Jurnalis gegara Berita Bikin Ketua OKP di Medan Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Buntut ancaman pembunuhan oleh Imran Surbakti (IS), Ketua Salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan terhadap seorang jurnalis berinisial FS gegara berita berujung IS ditetapkan tersangka. Ia kini ditahan di Polrestabes Medan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaannya, IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Minggu (10/9/2023).

Penetapan tersangka dilakukan terhadap IS setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka,” tambahnya.

Fathir mengaku, pihaknya masih mendalami terkait video bernarasi IS memiliki gudang gas oplosan di Jalan Jermal 15, Medan tersebut.

“Soal itu masih didalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, IS dilaporkan FS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi milik IS.

FS mengatakan, pengancaman itu dilakukan IS pada 7 September 2023, saat ia hendak mengonfirmasi soal video viral aktivitas pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

“Jadi, pas 7 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saya melihat unggahan viral di medsos bernarasi aktivitas pengoplosan gas elpiji tiga kilogram subsidi oplosan di Medan,” kata FS di Medan, Jumat (8/9).

Menurut FS, aktivitas pengoplosan gas itu hampir sama dengan lokasi pengoplosan gas yang meledak pada April 2023 di Jalan Panglima Denai yang diketahui merupakan milik IS. Dalam kejadian itu, enam orang jadi korban.

“Di situ saya melihat apa yang dinarasikan mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai,” ujarnya.

FS pun mencoba mengonfirmasi kebenaran video itu ke IS. Namun, IS berdalih bahwa video itu merupakan video tujuh tahun lalu.

FS juga mengonfirmasi pihak kepolisian soal tindak lanjut kasus ledakan gas itu yang dijawab masih dalam proses penyelidikan.

Usai berita tersebut tayang, FS mengirim link beritanya ke IS melalui WhatsApp kemudian IS mulai mengancam FS dengan mengatakan akan mencarinya dan menghabisi nyawanya.

“Kalau kita jumpa, nggak aku mati, kau mati,” ujar FS menirukan isi pesan Is.

FS yang merasa terancam pun akhirnya melapor ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” pungkasnya

(Sumber : Ancam Bunuh Jurnalis gegara Berita Bikin Ketua OKP di Medan Jadi Tersangka.)

KPK Tunda Periksa Dahlan Iskan Jadi Saksi Terkait Korupsi LNG Pertamina

Jakarta (VLF) KPK menunda pemeriksaan Dahlan Iskan terkait korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Mantan Menteri BUMN itu meminta penundaan hingga pekan depan.

Pemeriksaan kepada Dahlan Iskan sedianya dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, Dahlan berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang.

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ali mengatakan pemeriksaan saksi kepada Dahlan Iskan akan dilakukan pada Kamis (14/9) pekan depan.

“Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023.

Pada 23 Juni 2022, pihak KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Namun, KPK masih belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.KPK juga belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kala itu.

(Sumber : KPK Tunda Periksa Dahlan Iskan Jadi Saksi Terkait Korupsi LNG Pertamina.)

Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit

Jakarta (VLF) Hotel Garden Palace Surabaya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Putusan ini diketok lantaran Hotel Garden Palace terbukti tak memberikan pesangon pada para karyawan yang di-PHK.

Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace ingkar janji.

Agus menegaskan, sebelum pailit, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” kata Agus, Kamis (8/9/2023).

PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut, total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujar Supriyanto.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, keputusan hakim ini lantaran PT MAMI tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” ujar Khusaini saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/9/2023).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.

“Maaf, no comment,” kata Tanu singkat.

(Sumber : Duduk Perkara Hotel Garden Palace Surabaya Diputus Pailit.)

LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan hakim.

“Putusan hakim kami hormati,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dandy juga dihukum untuk membayar restitusi sebanyak Rp 25 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari usulan LPSK yang masuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni sebesar Rp 120 miliar.

Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. Bila Rp 25 miliar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan bagi David dan keluarganya, maka JPU disarankan mengajukan banding.

“JPU bisa ajukan banding bila merasa hal itu belum bisa memenuhi rasa keadilan korban,” kata Edwin.

“Kami sudah melakukan penilaian kewajaran kerugian korban yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya,” lanjutnya.

Diketahui, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora. Ia dituntut 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

(Sumber : LPSK Hormati Putusan Hakim soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara)