Author: ADMIN VLF

Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang akan digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Selain Plate, sidang tuntutan juga akan digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

“Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023),” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Fahzal mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dia mengatakan sidang pleidoi direncanakan akan digelar pada Rabu (1/11).

“Seminggu kemudian tanggal 1 pembelaan ya,” kata Fahzal.

“Oke, sidang kita tunda Minggu depan hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini.)

Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati

Jakarta (VLF) Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Jokowi buka suara perihal laporan tersebut.

Hal itu ditanyakan ke Jokowi usai membuka Investor’s Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi.

Jokowi tidak menjawab banyak soal pelaporan di KPK. Dia menyebut dirinya menghormati segala proses hukum yang terjadi.

“Ya kita hormati semua proses itu, ujarnya.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Erick mengatakan pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.

Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.

“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” ujarnya

Erick mengklaim laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti.

Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:

1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
7. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
8. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Ali.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati.)

Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?

Jakarta (VLF) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai mengenai adanya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikNews, Senin (23/10), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK.

Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

Ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10), Gibran mengatakan biar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.

“Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Soal pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota diragukan?) Ya, biar warga ya menilai ya,” ujar Gibran.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10), dikutip dari detikNews.

Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

(Sumber : Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?.)

Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Tipikor Serang menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon senilai Rp 2 miliar. Salah satu terdakwa adalah ASDA II Tubagus Dikrie Maulawardhana.

“Sidang putusan sela perkara Tipikor nomor 31, 32, 33 Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dengan Terdakwa Tb Dikrie Maulawardana, Bagus Ardanto, Shepter Edward Sihol memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama ke detikcom, Selasa (24/10/2023).

Pertimbangan majelis hakim, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.

“Surat dakwaan digunakan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk mengadili perkara dan digunakan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karenanya dakwaan tidak boleh disusun secara serampangan akan tetapi disusun secara teliti, cermat, terang, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tb Dikrie berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perdagangan dan Perindustrian pada 2018. Bagus Ardianto sebagai PPK dan terdakwa Shepter sebagai penyedia pembangunan pasar rakyat pada 2018.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Tapi, di dakwaan penuntut umum tidak mendasarkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara sebagai inti delik (bestandle delict) wajib dibuktikan. Sehingga ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dijadikan sebagai pijakan dasar untuk memeriksa perkara. Sebab tidak mencantumkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.

Terhadap putusan ini, lanjut Uli, penuntut umum memiliki kesempatan menerima atau mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Serta, katanya, memiliki satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan dakwaan baru setelah terlebih dahulu memperbaiki surat dakwaannya.

“Putusan sela bukan merupakan putusan akhir, sehingga Terdakwa belum dalam posisi diperiksa pokok perkaranya. Persidangan baru memeriksa kelengkapan formil dan materiil Surat Dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP,” terangnya.

“Jadi Hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan namun bukan berarti terdakwa dibebaskan dan tidak terbukti bersalah, sebab pokok perkaranya belum diperiksa. Penuntut umum masih memiliki kesempatan kembali melimpahkan dan mengajukan dakwaan baru,” papar Uli.

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua. Duduk sebagai anggota majelis masing-masing adalah Ibnu Anwarudin dan Heryanti Hasan. Putusan ini dibacakan pada Senin (23/10) malam.

Sebelumnya diberitakan detikcom, Tb Dikrie, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Saat menjadi kepala dinas, terdakwa Dikrie mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN. Proposal nilainya mencapai Rp 20 miliar. Salah satunya adalah Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.

Kementerian lalu menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.

“Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar,” kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (25/9/) lalu.

Pada prosesnya, pasar rakyat itu tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.

“Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

(Sumber : Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon.)

Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas

Jakarta (VLF) Ketua Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri menambahkan, nantinya penyidik gabungan akan mendalami semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Yakni dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.

Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Dugaan Pemerasan Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Firli Bantah Pemerasan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis, terjadi bukan ketika SYL beperkara.

“Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10).

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara KPK memulai penyelidikan di Kementan pada 16 Januari 2023. Firli memperkuat argumentasinya dengan menyebutkan Nota Dinas Deputi Penindakan KPK Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023. Sementara tahap penyidikan tersebut dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023.

“Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023,” kata Firli.

Kemudian, Firli mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya. Dia menduga tuduhan-tuduhan itu adalah upaya penyerangan balik ke KPK.

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegasnya.

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun kami pasti akan ungkap semua,” imbuhnya.

(Sumber : Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas.)

Hotman Paris Bakal Dampingi Rektor Antara di Sidang Korupsi SPI Unud

Jakarta (VLF) Pengacara kondang Hotman Paris kabarnya akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023). Kedatangan Hotman adalah untuk mendampingi rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Antara membenarkan Hotman Paris akan hadir mendampinginya selama persidangan. Menurutnya, Hotman terbang langsung dari Jakarta ke Bali untuk mendampinginya menjalani sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud.

“Ya, (Hotman Paris) sedang dalam perjalanan,” kata Antara singkat di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Nyoman Sukandia selaku ketua tim pengacara Antara juga membenarkan Hotman Paris yang akan turut memberikan pendampingan hukum. Dia menegaskan hal itu bukan permintaan dari Antara.

“Ya, benar ada (Hotman Paris). Ya kalau beliau mau mendampingi dan bergabung di tim kami, ya nggak masalah,” kata Sukandia.

Antara menjalani sidang dakwaan hari ini di PN Tipikor. Sidang tersebut seharusnya berlangsung Kamis lalu (19/20/2023). Namun, sidang dakwaan itu terpaksa ditunda karena salah satu dari lima majelis hakim berhalangan hadir.

(Sumber : Hotman Paris Bakal Dampingi Rektor Antara di Sidang Korupsi SPI Unud.)

Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran hingga pasal di UU ITE.

Kabar naiknya kasus Rocky Gerung ke tingkat penyidikan ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung selaku terlapor. Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun demikian, Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

(Sumber : Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar.)

Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Polisi masih terus mengungkap fakta seputar kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Berbekal keterangan dari M Ramdanu alias Danu, polisi mulai mengurai detil kasus tersebut.

Salah satu yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan menggelar prarekonstruksi di kediaman korban, Kampung Ciseuti, Desa/Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (19/10/2023) tengah malam.

Proses kepolisian itu juga melibatkan salah satu tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni. Ia mengaku mendapat undangan dari penyidik Polda Jabar untuk mendampingi Danu saat prarekontruksi langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan Amel.

“Setelah proses penyidikan itu dilaksanakan kemudian pihak penyidik merasa bahwa perlu ada keterangan yang jelas terkait dengan bagaimana posisi saat itu bagaimana nah itu harus ke TKP,” ujar Ahid kepada detikJabar di Subang, Jumat (20/10/2023).

“Maka kemudian penyidik dianggap perlu ke TKP untuk mempraktikkan secara langsung tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi apa, dan seperti apa peran posisi masing-masing para tersangka ini dalam proses pembunuhan ini,” sambungnya.

Ahid mengatakan, terkait dengan ember yang disita oleh penyidik Polda Jabar usai melakukan prarekontruksi itu, karena berkaitan dengan Danu. Sebab, dari pengakuan Danu, dia disuruh membersihkan darah dari kedua korban oleh tersangka lain yakni, Yosep Hidayah.

“Kalau ember yang dibawa polisi itu adalah bukti yang disita pihak kepolisian yang digunakan oleh Danu pada saat itu Danu disuruh oleh Yosep untuk membersihkan darah korban,” katanya.

Masih dalam pengakuannya, usai mendapatkan perintah dari Yosep, Danu pun langsung menuruti apa yang sudah diperintahkan oleh Yosep tersebut untuk mencipratkan air di bercakan darah dengan menggunakan ember yang sudah terisi air bersih.

“Jadi perintahnya itu kurang lebih begini ‘Danu, tolong ini bersihkan (darah) pakai air’ kemudian Danu hanya menciprat-cipratkan air terus mengguyur dan membersihkan darah. Hanya itu mungkin yang belum disita oleh polisi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut diantaranya M Ramdanu keponakan korban, Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin Arighi dan Abi.

(Sumber : Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel.)

Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot

Jakarta (VLF) Polsek Tambora menangkap dua orang pria pencuri spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri spion karena kecanduan judi slot.

“Motif kecanduan judi online jenis slot,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).

Kedua pelaku yaitu Nur Aji (29) dan Adam Sulaiman (37). Mereka ditangkap pada Rabu (27/9) lalu.

Aksi pencurian mereka juga terekam CCTV. Mereka mencuri spion mobil jenis Mazda CX di Jalan Teratai 1 Nomor 11 A RT 10 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Adapun awal mula kejadian suatu anggota buser mendapat informasi bahwa pelaku pencurian spion mobil sedang berada di rumah kontrakan,” sebutnya.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah kontrakan pelaku di Jalan Krendang, Jakarta Barat. Ditemukan adanya kunci T di dalam kontrakan tersebut.

“Kemudian dikembangkan lagi, pelaku yang bernama Nur Aji Mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Tambora,” bebernya.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian spion mobil. Sementara pelaku bernama Aji sudah pernah mencuri sepeda motor sebelumnya.

“Aji pernah melakukan 365 (pencurian dengan kekerasan) di Tanah Sereal, dan sudah menjalani penahanan 1 tahun 6 bulan di Salemba, kemudian saudara Aji pernah melakukan ranmor sebanyak 3 kali di Trate, Jembatan Lama, kemudian di Sawah Lio,” pungkasnya.

(Sumber : Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot.)

ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.

“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam,” tuturnya.

Dia meminta Polda Metro untuk segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara segera tuntas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.

Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada hari ini.

“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron.

(Sumber : ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung.)