Author: ADMIN VLF

PENGACARA ACCU GS GOLD SHINE SOMASI DITJEN HKI

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta: “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu”. Photo by KNC doc.

Jakarta, 22/11/2012 (Kominfonewscenter) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta SH MH menyampaikan somasi kepada Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) terkait penyitaan sejumlah accu dan atau battery merek GS Gold Shine milik kliennya, di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya.

Somasi/teguran itu terkait tindakan dan perbuatan melanggar hukum dengan semena-mena Direktorat Penyidikan pada Ditjen HKI yang telah menyita accu dan atau battery milik kliennya di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya tersebut.

“Jadi Ditjen Haki telah melakukan sewenang-wenangan dengan melalukan sweeping dan mengatakan aki klien saya adalah aki palsu”, kata Adi Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Victory Law Firm Jakarta, Kamis sore (22/11).

Adi menyatakan accu atau battery merek GS Gold Shine telah terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477.

“Itu terdaftar dan sampai sekarang ini masih dilindungi sampai dengan tahun 2020”, kata Adi Setiawan.

Dalam somasi itu Adi Setiawan menjelaskan, kliennya adalah pemilik sekaligus distributor accu maupun battery merek GS Gold Shine, dan kliennya telah memproduksi dan memasarkan accu tersebut selama puluhan tahun.

Merek accu maupun battery GS Gold Shine yang terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477 sampai saat ini tidak pernah dibatalkan.

Namun tgl.20 November 2012 Direktorat Penyidikan Ditjen HKI telah melakukan penyitaan sekaligus mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa accu maupun battery merek GS Gold Shine yang diproduksi kliennya merupakan produk palsu.

“Ini dia dikatakan pasal 90, 91 dan 94, 90, 91 adalah terkait dengan pemalsuan merek padahal kita masih punya sertifikat merek, karena itu kami mensomasi Ditjen Haki untuk mengklarifikasi hal ini”, kata Adi.

Adi menyatakan kliennya tidak pernah memproduksi aki palsu. “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu, sudah terdaftar dari tahun 2000 dan sudah diperpanjang tahun 2010 dan dilindungi sampai tahun 2020”, tambah Adi.

Menurut Adi tindakan penyitaan oleh Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena merek accu maupun battery GS Gold Shine telah terdaftar pada Ditjen HKI yang sampai sekarang tidak pernah dibatalkan.

“Itulah kami mensomasi, kami melakukan peringatan, melakukan teguran kepada Ditjen Haki, mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenangan”, tegas Adi.

“Mereka langsung men-judge (menghakimi) kami punya barang, klien kami punya barang itu barang palsu, dasar apa mereka menyatakan barang klien kami palsu”, tambah Adi.

Dalam somasi itu Adi meminta Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tidak melakukan tindakan hukum apapun lagi yang dapat lebih merugikan kliennya, mengembalikan barang-barang berupa accu maupun battery merek GS Gold Shine hasil penyitaan kepada kliennya secara utuh, serta merehabilitasi nama baik kliennya selaku pemegang merek accu maupun battery GS Gold Shine yang telah terdaftar pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477. ( Sumber :PENGACARA  ACCU GS GOLD SHINE SOMASI  DITJEN HKI )

SENGKETA MEREK DURAVIN: Wavin BV Gugat Pengusaha Lokal

Jakarta (VLF) – Perusahaan asal Belanda Wavin B.V. tengah mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Duravin milik pengusaha lokal Jamin Halim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Wavin BV (penggugat) Elly Puspita Sari mengatakan bahwa pendaftaran merek Duravin itu mendompleng ketenaran merek kliennya. “Dia tidak usah susah payah bikin merek baru,” katanya, Selasa (16/4/2013).

Merek yang tengah diajukan pembatalannya itu terdaftar di bawah No. IDM000354482 untuk melindungi kelas barang 17 berupa fittings (alat montasi pipa udara, bukan dari logam), selang, lembaran plastik. Merek Duravin ini terdaftar sejak 2 Mei 2012.

Merek Duravin tersebut ternyata berada dalam satu kelas barang dengan merek Wavin yang terdaftar No.IDM000027319 berupa tabung-tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, bagian-bagian penghubung tabung-tabung, pipa-pipa bagian tabung-tabung, dll.

Perkara ini telah masuk pada pemanggilan para pihak. Pihak Jamin Halim yang beralamat di Medan baru muncul di pengadilan setelah beberapa kali pemanggilan.

Sidang ini aka dilanjutkan pada 25 April mendatang dengan agenda menerima jawaban tergugat (Jamin Halim). Kuasa hukum tergugat belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

Sebelumnya, Wavin BV juga pernah menggugat pengusaha lokal lainnya, Burhan, selaku pemegang merek Carvin di Indonesia. Pengadilan telah membatalkan tiga merek Carvin milik Burhan yang terdaftar pada kelas barang 17. ( Sumber : SENGKETA MEREK DURAVIN: Wavin BV Gugat Pengusaha Lokal )

Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal

Jakarta (VLF) – Wavin B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui tengah berebut merek Wavin dengan pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 Oktober 2011, Wavin meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Carvin yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama Burhan Teguh.

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Wavin, Budianto menilai merek Carvin milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.

Persamaan tersebut, terdapat pada unsur ucapan dan suara sehingga dapat mengecoh masyarakat dan mengira merek serta hasil produksinya Carvin berasal dari Wavin.Oleh karenanya, Budianto menilai tergugat memiliki itikad tidak baik yakni untuk membonceng ketenaran merek milik kliennya.”Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yang dapat mengecoh masyarakat.

Kami mohon majelis hakim dapat membatalkan merek tergugat,” katanya, hari ini.Dia mengklaim merek Wavin miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara termasuk Indonesia.Budianto menjelaskan di Indonesia merek kliennya tersebut telah terdaftar dengan No IDM000027319 pada 19 Maret 1995 dan kembali diperbarui pada 19 Maret 2005 untuk melindungi produk berupa tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, dan pipa-pipa dan perlengkapannya.

Namun dalam perjalananya, lanjut Budianto, kliennya mengetahui tergugat telah mendaftarkan tiga merek Carvin pada 24 November 2005, 28 Juli 2005 dan 28 Juli 2005 dengan No. IDM000021580, IDM000043047, IDM000043048 untuk melindungi produk selang dari bahan plastik atau karet, dan pipa.Pemeriksaan atas gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana pada akhir pekan lalu. Dalam gugatan, Wavin juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II.

Persidangan akan kembali digelar pada 17 November dengan agenda jawaban dari tergugat.Saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat, Trizal Fino Irsa mengaku keberatan. Menurut dia, gugatan tersebut telah kadaluwarsa atau telah lewat lima tahun sejak merek kliennya didaftarkan.”Selain itu, merek klien kami berbeda dengan merek penggugat. Tapi untuk lebih lengkapknya kami akan ajukan jawaban sekaligus eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.

( Sumber : Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal )

Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan ada masalah dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari, saat bersaksi di PengadilanTipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Iman bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Berdasarkan dokumen dari tim panitia tidak ada masalah. Tapi memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Iman kepada majelis hakim.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iman mengatakan, BPKP hanya melakukan review atas dokumen dan kelengkapan formil yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, tim BPKP tidak sampai turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Review melihat kelengkapan, dokumen disandingkan dengan ketentuan prosedurnya, apakah sudah sesuai Keppres. Kalau belum sesuai, disarankan untuk dilengkapi,” kata Iman.

Menurut Iman, pemeriksaan yang dilakukan BPKP hanya menemukan bahwa beberapa dokumen pendukung mengenai pertanggungjawaban belum dilengkapi.

Temuan itu kemudian disarankan agar ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Dalam kasus yang mulai diselidiki pada 2013 ini, berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Angka tersebut hampir setengah dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun.

( Sumber : Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP )

Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Ketua BPPN

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Sutaterkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

Ary diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung, yang merupakan tersangka pada kasus ini.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Ary iba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung naik ke lantai atas Gedung KPK.

Selain Ary, KPK turut memeriksa dua orang lainnya yakni mantan petinggi PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali, dan seorang pensiunan, Ruchjat Kosasih.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun. ( Sumber : Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Ketua BPPN )

Kasus Auditor BPK, KPK Periksa GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek

Jakarta (VLF) – Penyidikan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 terus berlanjut.

Pada hari ini, Kamis (9/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek (Japek) R. Kristianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kristianto akan diperiksa untuk dua orang tersangka kasus ini yakni General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD dan SGY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Selain Kristianto, KPK juga memeriksa saksi lain yakni sopir dari tersangka Sigit Yugoharto, Andi dan pekerja swasta bernama Siti Masitoh alias Sara.

Andi dan Sara juga diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Setia diduga menyuap Sigit terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK.

Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.

Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Dalam PDTT tersebut, pada 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

“Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Sigit merupakan ketua timnya.

“Diduga pemberian hadiah tersebut terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi,” ujar Febri.

( Sumber :Kasus Auditor BPK, KPK Periksa GM Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek )

Kepada Penyuap, Panitera PN Jaksel Mengaku Telah Dipercaya Hakim

Jakarta (VLF) – Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuappanitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Tarmizi mengklaim dirinya telah dipercaya oleh hakim dan meminta agar uang suap segera diberikan.

“Tarmizi menanyakan keseriusan PT Aquamarine dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan, karena dirinya telah dipercaya hakim ketua yakni Djoko Indiarto,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dalam kasus ini, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Adapun, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Awalnya, menurut jaksa, pada 21 Juni 2017, Akhmad Zaini dihubungi oleh Tarmizi melalui telepon. Beberapa hari kemudian, Akhmad datang menemui Tarmizi di PN Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati bahwa Akhmad dan PT Aquamarine akan memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim agar menolak gugatan Eastern Jason.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. ( Sumber :Kepada Penyuap, Panitera PN Jaksel Mengaku Telah Dipercaya Hakim )

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Ditanya soal Novanto

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ia akan diperiksa bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

“Itu cuma 40 menit tadi, diperiksa untuk tersangka Anang,” ujar Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Gamawan mengungkapkan, saat pemeriksaan, penyidik KPK memberikan dua pertanyaan terkait Anang Sugiana dan Ketua DPR Setya Novanto.

Kepada wartawan, Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Anang.

Sementara itu, dia juga tidak pernah bertemu dengan Novanto untuk membicarakan proyek e-KTP selain saat rapat paripurna di DPR.

“Saya bilang saya tidak kenal dan belum pernah ketemu (Anang). Orangnya saja tidak tahu saya seperti apa. Yang kedua tentang Pak Novanto, saya bilang saya tidak pernah bicara dengan Pak Novanto, ketemunya paling di rapat paripurna. Ramai-ramai gitu, dengan menteri lain. Itu saja,” ucapnya.

Gamawan salah satu orang yang disebut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Ia sudah berkali-kali diperiksa KPK dan bersaksi di Pengadilan.

Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK masih memeriksa para saksi terkait kasus Novanto. ( Sumber : Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Ditanya soal Novanto )

Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran Lain

Jakarta (VLF) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) banyak menuai apresiasi. Sebab menjamin eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh negara.

Meski begitu, keputusan MK itu juga memunculkan khawatirkan baru adanya reaksi-reaksi dari kelompok garis keras yang anti dengan kelompok atau aliran di luar 6 agama yang diakui di Indonesia.

“Saya menduga akan ada reaksi dari kelompok Islam garis keras ya,” ujar Peneliti Pusat Penelitian Sumberdaya Regional LIPI Amin Mudzakkir di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Bisa jadi, tutur Amin, keputusan MK dinilai kelompok garis keras sebagai bentuk islampobia Presiden Joko Widodo. Apalagi, Undang-Undang tentang Organisasi Massa belum lama disahkan.

Seperti diketahui, UU Ormas di tentang sebagian pihak lantaran dianggap bisa menekan kelompok-kelompok tertentu.

“Mereka bisa merasa ‘wah Jokowi ini kok di satu sisi menekan kelompok Islam, tetapi disaat yang sama juga memberikan kebebasan kepada kelompok-kelompok penghayat kepercayaan’,” kata dia.

Amin tidak mengetahui apakah pemerintah sudah memiliki antisipasi terhadap kemunculan reaksi keras dari kelompok ormas garis keras atau tidak.

Namun ia menilai, pemerintah perlu waspada dan secara membuat blue print untuk mencegah terjadinya kekerasan atau maraknya ujaran kebencian kepada penganut kepercayaan tertentu di Indonesia.

( Sumber : Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Munculkan Kekhawatiran Lain )

POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101

Jakarta (VLF) – Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI Bambang Sumarsono menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai domain untuk ikut mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland 101.

Menurut dia, KPK berwenang untuk menyidik apabila ada masyarakat sipil yang diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Praperadilan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi AW 101.

Bambang mengatakan, POM TNI sejauh ini sudah menjerat empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW 101 ini.

Namun dalam perkembangannya, Irfan yang merupakan pihak sipil juga diduga terlibat. Sementara, POM TNI tidak bisa mengusut keterlibatan pihak sipil.

“Oleh karena itu, pihak sipil dalam hal ini Irvan Kurnia Saleh dilakukan penyidikan KPK. Dia tidak tunduk pada peradilan militer. Jadi domainnya KPK,” kata Bambang.

Pengacara KPK lantas bertanya apakah POM TNI sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Bambang memastikan POM TNI dan penyidik KPK sudah berulangkali berkoordinasi.

“Kami menanyakan ke penyidik itu sudah dilakukan rapat koordinasi,” ucap Bambang.

Pengacara KPK juga bertanya apakah pernah ada kerja sama antara POM TNI dan KPK dalam kasus lainnya.

Apabila ada, apakah kasus tersebut ada yang dibawa juga ke forum praperadilan.

Bambang menyebut bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah kasus yang ditangani bersama-sama oleh KPK dan POM TNI.

Misalnya, terkait kasus pengadaan monitoring satelit oleh Badan Keamanan Laut dan Komisi I DPR.

“Tapi baru kali ini kami mengikuti praperadilan,” ucap Bambang.

Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembeliannya.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. ( Sumber :POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101 )