Author: ADMIN VLF

Kasus Suap Bupati Nganjuk, Sejumlah Pejabat Rumah Sakit Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat rumah sakit terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Taufiq merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Para pejabat rumah sakit yang akan diperiksa tersebut yakni Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Nganjuk Suroto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri.

Pada pemeriksaan ini, Tien dan Suroto akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufiq.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Sedangkan Bisri, lanjut Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, tersangka lain dalam kasus ini. Bisri sendiri sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

Seperti diketahui, selain Taufiq dan Bisri, tersangka lain pada kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

KPK menduga Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).

KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan Harjanto, berasal dari banyak pihak.

( Sumber : Kasus Suap Bupati Nganjuk, Sejumlah Pejabat Rumah Sakit Diperiksa KPK )

Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri

Jakarta (VLF) – Seorang karyawan stasiun televisi Metro TVbernama Hilman dikabarkan berada dalam mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahkan menyebut Hilman menjadi sopir di mobil yang ditumpangi Novanto saat mengalami kecelakaan. Adapun, kecelakaan terjadi di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam.

Terkait hal ini, pihak Metro TV sendiri menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Metro TV juga berencana meminta keterangan yang bersangkutan.

“Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?” kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat diminta tanggapan, Jumat (17/11/2017).

Suryopratomo mengatakan, jika kegiatan Hilman bagian dari investigasi jurnalistik dan bisa menemui orang yang DPO tentunya tidak masalah.

“Tapi kalau kegiatannya menghalangi proses hukum, itu tentu tanggung jawab pribadi,” ujar Suryopratomo.

Suryopratomo mengatakan, dia sendiri belum mengetahui apakah Hilman berada di dalam mobil yang ditumpangi Novanto. Adapun, menurut Suryopratomo, status yang bersangkutan di Metro TV adalah sebagai kontributor.

Sebelum kecelakaan terjadi, Metro TV memang sempat mewawancarai Setya Novanto. Saat itu, Novanto melakukan wawancara dengan jurnalis Metro TV bernama Hilman Mattauch.

Belum diketahui apakah Hilman yang dikabarkan berada dalam mobil yang ditumpangi Novanto dan mengalami kecelakaan tersebut merupakan orang yang sama dengan yang melakukan wawancara.

Hingga saat ini, polisi memang belum memberikan keterangan detail terkait kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi juga belum mengungkap siapa saja yang terlibat kecelakaan dan siapa saja yang berada di dalam mobil yang ditumpangi Novanto.

Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.

Menurut dia kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.

Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau.

( Sumber : Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri )

 

Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto…

Jakarta (VLF) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus mengatakan, upaya penangkapanSetya Novanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Rabu malam (15/11/2017) hingga Kamis dini hari (16/11/2017) bisa disebut sebagai antiklimaks dari segala ikhtiar Novanto menghindari pemeriksaan KPK dalam beberapa waktu terakhir.

“Semua kebesaran dan kewibawaan seorang Novanto yang dengan gigih dibela oleh sebagian besar anggota DPR, Kesekjenan DPR, kuasa hukum, kader-kader loyalnya di Partai Golkar, dan masih banyak lagi pendukungnya, lenyap dalam sekejap,” kata Lucius kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis.

Dalam pandangan Lucius, keberanian KPK untuk melakukan penangkapan, dalam sekejap sukses merontokkan jas kebesaran Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar.

“Proses penangkapan semalam langsung menelanjangi Novanto yang sesungguhnya. Bahwa dia adalah makhluk biasa, ia bukan siapa-siapa di depan hukum,” ucapnya.

Lucius menganggap, sepak terjang Novanto yang terbilang licin tiap kali berurusan dengan masalah hukum, sudah selesai. Novanto dalam persembunyiannya, kata Lucius, kembali menjadi orang biasa dengan ketakutan yang sangat manusiawi.

Dia menambahkan, cukup beralasan jika Novanto ketakutan, sebab proses hukum yang menunggunya sangat mungkin berujung vonis yang berat.

“Bagi saya antiklimaks kegigihan Novanto dan kubunya melawan atau menghindari proses hukum dengan mengabaikan panggilan KPK, akhirnya berujung pada kisah yang sesungguhnya memalukan bagi seseorang dengan jabatan dan kekuasaan besar seperti Novanto,” ucapnya.

( Sumber :Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto… )

Penyidik KPK Dinilai Bisa Tetapkan Status DPO Setya Novanto

Jakarta (VLF) -Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani.

Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, penetapan status DPO oleh penyidik KPK sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

DPO dibuat dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.

Perkap mengatur bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

“Basisnya untuk upaya itu (DPO) sudah bisa dilakukan sesuai dengan regulasi. Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) penyidik KPK juga bisa,” ujar Supriyadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Supriyadi menjelaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status DPO bisa ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap tersangka yang dinilai mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.

Di tingkat penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO harus mengacu pada alat bukti yang ada dan disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan.

Selain itu, DPO bisa ditetapkan jika seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.

Penetapan status DPO penting

Supriyadi menilai, penetapan DPO penting dilakukan untuk membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan.

“Penetapan DPO juga akan membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi penyidikan, misalnya membantu melarikan diri atau ikut menyembunyikan tersangka,” kata Supriyadi.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun, kini Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.

Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut. ( Sumber : Penyidik KPK Dinilai Bisa Tetapkan Status DPO Setya Novanto )

KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Aburizal diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Ia adalah keponakan Novanto.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Pantauan Kompas.com, Aburizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, dan langsung menuju ke dalam gedung.

Pria yang akrab disapa Ical itu tak menjawab saat wartawan menanyakan maksud kedatangannya itu.

Ia hanya menanggapi pertanyaan wartawan soal proses hukum yang sedang dijalani oleh Novanto.

“Serahkan pada hukum saja. Saya kira semua akan menepati semua yang ada sesuai hukum,” ujar Ical singkat.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ( Sumber : KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP )

Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa?

Jakarta (VLF) – CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala enggan berkomentar setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017), sekitar pukul 14.33.

PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu diketahui merupakan salah satu pengembang Pulau G, pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Halim mengatakan, kedatangannya hanya untuk menyerahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Cuma kasih berkas,” kata Halim, kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu sore.

Nama Halim sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK hari ini. Halim terus berjalan sambil berusaha menghindari awak media yang menanyakan seputar kedatangannya ke KPK.

“Enggak ada pemeriksaan,” ujar Halim.

Menurut dia, berkas yang dia serahkan itu yang diperiksa oleh KPK.

“Ya kan berkasnya, kan diperiksa,” kata Halim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dapat dikonfirmasi terkait kedatangan Halim. Febri juga belum menjawab soal berkas apa yang diserahkan Halim kepada KPK.

KPK beberapa waktu belakangan memang sedang mendalami peran dua korporasi yang menggarap reklamasi teluk Jakarta.

Hal tersebut terungkap salah satunya dari keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Selasa (31/10/2017).

Taufik saat itu mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D,” kata Taufik, saat itu.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK juga sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. ( Sumber : Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa? )

Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin

Jakarta (VLF) – Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.

Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ( Sumber : Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin )

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan, ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan,” kata Agus.

“Tetapi pencekalannya terkait dengan Beliau (Novanto) yang menjadi saksi,” lanjut dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

“Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis, diperpanjang,” kata Agus.

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolri Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

“Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan,” kata Tito, di Jakarta, Rabu. ( Sumber : Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto )

Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harunmenilai, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kalau kita bicara mengenai penggunaan kekuatan, tentu KPK bisa melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah menahan yang bersangkutan,” ujar Refly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ia memastikan, tak ada aturan yang dilanggar jika KPK pada akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa, bahkan menahan Novanto.

Sejumlah alasan bisa menjadi landasan KPK.

Refly menyebutkan, KPK bisa melakukan panggilan paksa jika menilai sikap Novanto merintangi penyidikan, tidak kooperatif, dan berkehendak menghilangkan barang bukti.

“Dan KPK sudah melakukan itu terhadap tersangka- tersangka korupsi lainnya,” kata Refly.

Adapun, Novanto juga menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat berkaitan dengan hak imunitas anggota dewan dan pencekalan.

Menurut Refly, panggilan paksa tetap bisa dilamukan meski gugatan tersebut belum diputus oleh MK.

Sebab, prosedur MK menjelaskan bahwa undang-undang yang diuji tetap berlaku hingga ada putusan yang menyatakan undang-undang itu batal.

“Jadi undang-undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan,” ujar Refly.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan gugatan uji materi terkait hak angket. Refly mengatakan, dalam gugatan tersebut ada area abu-abu yang perlu penafsiran MK.

“Tapi dalam kasus ini tidak ada keraguan. KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada siapapun di negeri ini dalam kasus korupsi tidak peduli apa jabatannya sekalipun Presiden RI,” ujar Refly.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Setya Novanto.

“Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Laode mengatakan, KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.

Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika KPK memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden. ( Sumber : Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto )

LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang

Jakarta (VLF) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan berbagai pesan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pesan itu disampaikan usai Kemendagri meneken kontrak pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP.

Salah satu pesan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa yaitu terkait dengan beban masa lalu kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kami memahami bahwa teman-teman mengalami tekanan yang luar biasa, baik dari sisi waktu, ataupun dari sisi background dan sejarah mengenai KTP elektronik itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Meski begitu, LKPP berharap agar pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP yang dilakukan oleh Kemendagri tidak kembali diselimuti oleh dosa masa lalu. Sebab, pengadaan e-KTP tidak lagi melalui sistem lelang namun dengan katalog elektronik atau e-katalog.

Kepala LKPP, tutur Sarah, sudah memerintahkan untuk melakukan pengawalan khusus, bahkan dua direktorat terlibat langsung di dalam keseharian diskusi dengan Kemendagri terkait dengan pengadaan blanko KTP elektronik melalui e-katalog.

“Mudah-mudahan proses ini dapat memberikan pemulihan atau recovery dari apa yang selama ini terjadi. Karena itu sangat diharapkan proses ini benar, akuntabel, sehingga pada akhirnya mampu mengembalikan pemulihan kepercayaan masyarakat,” kata Sarah.

Selain itu, LKPP juga meminta semua jajaran Kemendagri yang terlibat di dalam proses pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP untuk taat administrasi.

Semua dokumen, kertas, notulen rapat, hingga keputusan pengambilan keputusan wajib duntuk disimpan. Hal itu dinilai penting agar mudah mempertanggungjawabkan segala proses yang dilalui.

“Mungkin tidak terlalu lama akan masuk pemeriksa untuk melihat prosesnya. Oleh karena itu kita sama-sama orang pengadaan saling mengingatkan mohon semua dokumentasinya yang rapih dan mudah diakses,” ucap Sarah.

Pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP merupakan proyek tahun 2017. Ada tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.

Menurut LKPP, harga satuan blanko e-KTP Rp 9.547, turun dari pengadaan barang serupa dengan mekanisme lelang yang mencapai Rp 13.800 pada 2016 dan Rp 9.900 pada 2017. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh jumlah blanko e-KTP. ( Sumber : LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang )