Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan, ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan,” kata Agus.

“Tetapi pencekalannya terkait dengan Beliau (Novanto) yang menjadi saksi,” lanjut dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

“Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis, diperpanjang,” kata Agus.

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolri Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

“Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan,” kata Tito, di Jakarta, Rabu. ( Sumber : Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *