Prabowo: DPR Telah Sahkan UU PPRT, Tiap Pekerja Berhak Peroleh Perlindungan

Jakarta (VLF) – Presiden RI Prabowo Subianto sempat menyoroti capaian lembaga legislatif termasuk DPR RI dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026. Prabowo mengungkit DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menjadi terobosan setelah perjalanan 22 tahun.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prabowo berbicara di podium di hadapan seluruh anggota MPR/DPR dan DPD RI.

“DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 RUU sampai bulan Juli 2026, salah satunya adalah UU Nomor 2 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan payung hukum tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mengakui seluruh pekerjaan berhak memperoleh perlindungan.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan setiap pekerjaan berhak untuk memperoleh perlindungan,” ujarnya.

Diketahui, RUU PPRT disahkan menjadi UU pada 21 April lalu. RUU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

(Sumber:Prabowo: DPR Telah Sahkan UU PPRT, Tiap Pekerja Berhak Peroleh Perlindungan.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *