Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau senilai Rp 8,5 miliar memasuki tahap finishing. Pembangunan rumah dinas itu ternyata sempat dibatalkan karena dapat kritik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau di tahun 2025 lalu.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau, Novira menyebut rumah iu dibangun dengan anggaran APBD Provinsi Riau Tahun 2026. Kontrak selama 180 hari kalender selesai pada November mendatang.
“Iya (finishing) November habis kontrak,” ujar Novira saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (6/10/2026).
Novira mengaku saat menjabat sebagai Kabid Cipta Karya kontrak tersebut telah berjalan. Kontrak dilakukan untuk tahap pembangunan rumah setelah rumah lama dibongkar.
“Saya masuk bulan Mei sudah dijalankan. Itu pembangunan, yang bongkar (rumah lama) itu urusan Kejati karena kita bangun saja,” katanya.
Adapun nilai kontrak Rp 8,5 miliar dilakukan untuk pembangunan rumah utama, garasi hingga aula. Sementara untuk pagar hanya merapikan dan tidak masuk dalam kontrak.
“Itu tinggal listrik sama AC ada tidak ngalir. Rumah utama, garasi, semacam aula, jadi semua. Pagar tidak,” kata Novira.
Sempat Dikritik dan Dibatalkan
Sebelumnya, anggaran untuk pembangunan rumah dinas tersebut sempat jadi polemik pada tahun 2025. Terutama usai mendapat kritikan FITRA Riau karena nilai kontraknya mencapai Rp 10 miliar.
Bukan tanpa alasan, FITRA Riau menyoroti karena Provinsi Riau sedang dalam kondisi tekanan fiskal dan defisit anggaran. FITRA saat itu meminta anggaran difokuskan ke pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
“Belanja untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencakup pembangunan rumah dinas sebesar Rp 10 miliar, pembangunan rehab gedung barang bukti Rp 5,9 miliar, serta perencanaan rehabilitasi gedung barang bukti Rp 100 juta,” kata Deputi FITRA Riau Taupik, Senin (16/3/2025) lalu.
Setelah mendapat kritikan, pembangunan rumah dinas itu akhirnya dibatalkan. Hal ini juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat itu, Akmal Abas.
“Itu data awal APBD 2025, setelah pergeseran tidak ada lagi,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025) lalu.
Tidak hanya anggaran untuk rumah dinas Rp 10 miliar, anggaran rehabilitasi gedung barang bukti juga tidak ada. Termasuk anggaran lain untuk Korps Adhiyaksa yang bersumber dari APBD Riau.
(Sumber:Rumah Dinas Kejati Riau Senilai Rp 8,5 M Ternyata Sempat Dibatalkan Tahun 2025.)
