Author: ADMIN VLF

Tersangka Bentrokan di Mataram Bertambah Jadi 19, Ada 4 Anak

Jakarta (VLF) Jumlah tersangka bentrokan di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bertambah. Polres Kota Mataram menetapkan 19 tersangka terkait bentrokan antarkelompok dari Lingkungan Monjok dengan kelompok dari Lingkungan Karang Taliwang.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuturkan dari 19 tersangka itu, empat di antaranya anak-anak. “Kami tetap melakukan pengembangan kasus ini,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/10/2023).

Yogi menuturkan dari 19 tersangka itu, dua orang yakni B dan M diduga menjadi provokator. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Menurut Yogi, B sengaja menyalakan petasan sebagai kode untuk berkumpul. Sedangkan, M sengaja memukul tiang listrik sebagai kode untuk menyerang.

Khusus 4 tersangka anak, Yogi melanjutkan, dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi tidak menahan empat anak tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kami titipkan di Lembaga Sosial Paramita Mataram,” tuturnya. Namun, dari empat anak itu, seorang di antaranya dinyatakan positif narkoba (sabu).

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 130 anak panah, tujuh ketapel, 60 kelereng, dan 10 petasan. Polisi juga menyita tiga samurai, tiga rompi pengaman, hingga dua senjata angin rakitan.

Yogi menambahkan untuk mengantisipasi pecahnya bentrokan kembali, Pemerintah Kota Mataram dan polisi sepakat membentuk awik-awik (hukum adat) di Karang Taliwang dan Monjok. “Awik-awik ini akan mengatur jika ada perselisihan kedua belah pihak, pelaku akan dikeluarkan dari wilayah tersebut,” katanya.

Bentrok antar dua kelompok dari Karang Taliwang dan Monjok terjadi pada Jumat (6/10/2023). Tiga polisi terkena anak panah dan dirawat di rumah sakit akibat kericuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka bentrokan tersebut. Tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba.

(Sumber : Tersangka Bentrokan di Mataram Bertambah Jadi 19, Ada 4 Anak.)

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 10 Oktober, Sejarah dan Alasannya

Jakarta (VLF) Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, yang diperingati secara global setiap 10 Oktober sejak tahun 2003. Tahun 2023 ini merupakan peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang ke-21. Berikut ini penjelasan asal-usulnya dan mengapa hukuman mati ini ditentang, simak selengkapnya.

Sejarah Hari Internasional Menentang Hukuman Mati

Menurut informasi dari The Advocates For Human Rights, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan oleh World Coalition Against The Death Penalty pada tahun 2003 dan diperingati pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya. Koalisi ini saat ini terdiri dari 170 organisasi yang berasal dari berbagai negara.

Dikutip dari situs web worldcoalition.org, koalisi ini pertama kali terbentuk di Roma pada tanggal 13 Mei 2002 sebagai hasil dari kesepakatan yang dibuat selama Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang diselenggarakan di Strasbourg, Prancis, pada bulan Juni 2001. Kongres ini digerakkan dan diorganisir oleh ECPM, sebuah LSM dari Prancis.

Tujuan dari Hari Anti Hukuman Mati Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menghentikan praktik hukuman mati yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ini menjadi semakin penting karena banyak pihak berpendapat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan dapat menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah.

Oleh karena itu, perjuangan untuk menghapus hukuman mati terus berlanjut, dan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati menjadi momentum untuk mengedukasikan perubahan positif dalam sistem hukum di seluruh dunia.

Amnesty International Menentang Hukuman Mati

Dilansir dari situs Amnesty International, Amnesty International mencatat setidaknya ada 2.016 orang yang dijatuhi hukuman mati di 52 negara pada tahun 2022, sedikit menurun dari total 2.052 orang yang dilaporkan pada tahun 2021. Setidaknya 28.282 orang diketahui berada di bawah hukuman mati secara global pada akhir tahun 2022, dan setidaknya 883 eksekusi mati di 20 negara pada tahun 2022, naik 53% dari tahun 2021 dengan jumlah 579 eksekusi.

Ada beberapa alasan mengapa Amnesty International menentang adanya hukuman mati, diantaranya:

Hukuman mati adalah hukuman yang tak dapat dibatalkan, dan kesalahan seringkali terjadi
Eksekusi adalah hukuman yang tak bisa dikembalikan: risiko menjalankan hukuman mati terhadap seseorang yang tidak bersalah tidak pernah dapat dihilangkan. Sejak tahun 1973, sebagai contoh, lebih dari 191 narapidana yang dihukum mati di Amerika Serikat kemudian dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari death row karena alasan ketidakbersalahan mereka. Beberapa di antaranya bahkan dieksekusi meskipun terdapat keraguan serius terhadap kesalahan mereka.

Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak kejahatan

Negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati sering mengklaim bahwa hukuman ini dapat mencegah orang melakukan kejahatan. Klaim ini sudah berkali-kali terbukti salah, dan tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati sering digunakan dalam sistem peradilan yang tidak adil

Dalam banyak kasus yang tercatat oleh Amnesty International, orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan yang jauh dari adil, berdasarkan bukti yang diduga didapat melalui penyiksaan, dan dengan bantuan hukum yang tidak memadai. Di beberapa negara, hukuman mati dijatuhkan sebagai hukuman wajib untuk beberapa jenis kejahatan tertentu, sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkan keadaan kejahatan atau terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.

Hukuman mati bersifat diskriminatif

Beban hukuman mati secara tidak proporsional ditanggung oleh mereka yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi yang kurang menguntungkan atau berasal dari minoritas rasial, etnis, atau agama. Hal ini termasuk akses yang terbatas terhadap bantuan hukum, misalnya, atau berada dalam ketidakuntungan yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana.

Hukuman mati digunakan sebagai alat politik

Otoritas di beberapa negara, menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan-lawan politik.
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencari alternatif yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan. Sementara beberapa negara masih menerapkan hukuman mati, perjuangan global untuk menghapusnya terus berlanjut, didorong oleh keyakinan akan kemanusiaan yang lebih tinggi.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6974069/hari-internasional-menentang-hukuman-mati-10-oktober-sejarah-dan-alasannya.)

Ngeri-Ngeri Sedap Pengelolaan BUMN

Jakarta (VLF) Pada 19 September 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 – 2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina dari 2011 sampai dengan 2021.

Berdasarkan keterangan Firli Bahuri, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction, LLC dalam pengadaan LNG selama 20 tahun. Keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa didasari kajian dan analisis yang menyeluruh sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat LNG yang dibeli PT Pertamina tidak terserap secara maksimal di pasar domestik karena pasokan LNG melimpah di dalam negeri. Akibatnya, LNG tersebut harus dijual ke lantai bursa di bawah harga beli. Atas perbuatannya tersebut, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Untuk dapat diputuskan sebagai suatu tindak pidana korupsi berdasarkan pasal tersebut, suatu perbuatan harus memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak sulit bagi penuntut umum untuk membuktikan perbuatan Karen memenuhi unsur-unsur tersebut.

Secara sederhana, penuntut umum dapat saja membuktikan bahwa pengambilan keputusan secara sepihak tersebut melanggar Anggaran Dasar atau aturan internal PT Pertamina dan mengaitkannya pada pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance. Maka perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur melawan hukum. Kemudian, transaksi pembelian LNG tersebut tentu menguntungkan Corpus Christi Liquefaction, LLC sehingga unsur memperkaya suatu korporasi telah terpenuhi.

Terhadap unsur kerugian keuangan negara, penuntut umum akan menyamakan kerugian PT Pertamina sebagai kerugian keuangan negara. Apabila demikian, maka perbuatan Karen terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Namun, menurut saya, perbuatan Karen tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebab kekayaan PT Pertamina tidak seharusnya dipandang sebagai kekayaan negara. Apabila kerugian PT Pertamina bukan merupakan kerugian keuangan negara, maka perbuatan Karen hanya sebatas kelalaian dalam pengambilan keputusan, bukan perbuatan korupsi.

Benar adanya bahwa UU Tipikor mengkategorikan kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai keuangan negara. Sehingga, berdasarkan UU Tipikor, kekayaan PT Pertamina termasuk kekayaan negara.

Namun, sebagai BUMN, PT Pertamina juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). PT Pertamina tergolong sebagai perusahaan perseroan yang mana saham milik negara atas PT Pertamina sebesar 100%. Oleh karenanya, Pasal 11 UU BUMN menegaskan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PT).

Prinsip utama dalam UU PT adalah pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dengan kekayaan PT. Layaknya PT milik swasta, yang tergolong sebagai kekayaan pemegang saham adalah saham atas suatu PT, bukan aset, kas, utang, pendapatan, atau laba milik PT tersebut. Demikian juga seharusnya yang berlaku bagi PT Pertamina. Pemegang saham PT Pertamina adalah negara. Maka, kekayaan negara hanya sebatas saham atas PT Pertamina, bukan termasuk kas atau pendapatan PT Pertamina.

Penyertaan modal negara pada PT Pertamina telah mengkonversi kekayaan negara dari uang menjadi saham. Keuntungan yang diperoleh PT Pertamina tidak serta-merta menjadikannya sebagai keuntungan negara. Keuntungan tersebut baru menjadi kekayaan milik negara setelah dikonversi menjadi dividen bagi pemegang saham. Demikian juga halnya dengan kerugian. Kerugian tersebut harus dipandang sebagai kerugian PT Pertamina, bukan kerugian negara.

Dalam konteks kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina, penegak hukum harus memperhatikan prinsip yang berlaku dalam UU PT. Apabila negara sebagai pemegang saham PT Pertamina merasa dirugikan akibat keputusan yang diambil Karen dalam pengadaan LNG, UU PT telah menyediakan mekanisme hukum, yakni gugatan melalui pengadilan negeri. Seharusnya, negara melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan perdata terhadap Karen, bukan malah disangkakan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan disangkakan sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut akan sangat merugikan nama baik orang yang disangkakan, sekalipun nantinya tidak terbukti bersalah dalam pengadilan. Penegakan hukum yang tidak dilakukan dengan cermat dan tanpa memperhatikan prinsip UU PT tentu akan memberikan chilling effect bagi direktur BUMN lainnya dalam mengambil suatu keputusan bisnis. Sebab, kerugian atas BUMN dapat memancing kehadiran penegak hukum untuk mensangkakannya sebagai perbuatan korupsi. Pada akhirnya, sikap konservatif dari direktur BUMN dalam mengambil keputusan bisnis akan merugikan BUMN itu sendiri secara tidak langsung.

Wilson Fu, S.H alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

(Sumber : Ngeri-Ngeri Sedap Pengelolaan BUMN.)

Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ghufron mengatakan akan taat terhadap proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga dari negara hukum kita hormati proses hukum,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Kasus pemerasan pimpinan KPK ke SYL telah naik ke penyidikan sejak Jumat (6/10). Namun hingga saat ini Polda Metro belum membeberkan sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.

Terkait rencana pemanggilan kepada pimpinan KPK dari Polda Metro Jaya, Ghufron mengaku sampai hari ini belum menerima surat tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak menerima panggilan berkaitan kasus tersebut,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan, polemik kasus pemerasan ke SYL yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak mengganggu kerjanya sebagai pimpinan KPK.

“Sejauh ini kami tetap dalam proses hukum yang sedang KPK laksanakan,” ucap Ghufron.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada-tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber : Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum.)

KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T

Jakarta (VLF) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. KPK mengatakan siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali mengatakan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Dia menegaskan KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Karen.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (9/10), gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.

Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama 16 Oktober 2023,” bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.

(Sumber : KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T.)

MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala

Jakarta (VLF) Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala. Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.

“Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica–red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica–red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA, Senin (9/10/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara Rp 2.500,” ujar majelis PK.

Berikut ini pertimbangan MA yang menolak PK Jessica:

Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat dibenarkan karena putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kasasi, permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali ditolak oleh Majelis Kasasi, dengan demikian putusan yang dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang menentukan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “Pembunuhan Berencana.

Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah mempelajari dan meneliti memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Jaksa atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 juncto putusan Nomor 393/PID/2016/PT. DKI tanggal 7 Maret 2017 juncto Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana, putusan Judex Facti maupun putusan Judex Juris, bahwa substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding dan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali yang semuanya telah dimuat dan dipertimbangkan dengan cermat, jelas serta lengkap dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terpidana / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa bertolak dari putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana yang substansinya merupakan pengulangan dari alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, banding dan kasasi yang semuanya sudah dipertimbangkan dengan benar dan tepat;

Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana sebagai pelaku pembunuhan berencana a quo dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehingga dengan demikian permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana ditolak.

(Sumber : MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala.)

Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik

Jakarta (VLF) Hakim ketua Fahzal Hendri menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan. Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.

Jaksa menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Mulanya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan. Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.

“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.

“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi,” kata Setya.

Hakim Fahzal lalu mengambil alih persidangan. Hakim menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik. Hal itu pun kemudian diamini Setya.

“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik,” tegas hakim.

“Iya Pak, ha-ha-ha…,” sahut Setya.

“Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum,” timpal hakim.

Hakim menegaskan dalam tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice. Bila hal itu terjadi, kata hakim, tentu tidak ada terdakwa kasus korupsi yang diadili.

“Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ Pak,” ujarnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik.)

PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!

Jakarta (VLF) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diam-diam telah mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belakangan, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dan menetapkan SYL sebagai tersangka.

“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Hingga kini, PPATK masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut berbagai aliran uang di kasus itu.

“Koordinasi terus dilakukan setelahnya,” ucap Ivan.

Apa hasil analisisnya?

“Ya indikasi tindak pidana korupsi,” jawab Ivan tegas.

Atas kontroversi atas dirinya, SYL menyatakan mundur dari jabatannya.

“Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata SYL di Kementerian Setneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius,” imbuh dia.

(Sumber : PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!.)

Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns ini membahas sejumlah isu, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyampaikan KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Yasonna mengatakan hal ini menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” terangnya.

Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,”pungkasnya.

(Sumber : Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru.)

Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan Januar Bakri, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tabrak lari seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas. Bocah malang ini terpental hingga 25 meter usai ditabrak.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, oknum anggota dewan itu masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Padang Pariaman. Polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Status diamankan. Kami belum tetapkan (status tersangka). Baru diduga, karena untuk menetapkan tersangka harus gelar perkara dulu,” kata Novrialdi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023)malam.

Kanit merinci, insiden maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa (3/10/2023) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Usai menabrak sang bocah, Januar Bakri tancap gas untuk kabur.

Kasusnya terungkap berdasarkan pelacakan nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar. Salah satu plat kendaraan itu tertinggal di lokasi kejadian.

“Terungkapnya dari nopol kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehari setelah kejadian itu kami lacak di Samsat didapat identitas kendaraan,” beber Novrialdi.

“Ternyata kendaraan itu adalah mobil rental. Dicari tahu keberadaan siapa yang rental kendaraan itu. Kami koordinasi dengan pihak rental mobil, disebutkan seseorang sebagai penyewa, hingga akhirnya sampai kepada Pak Januar Bakri ini,” tambah dia.

Dari hasil pelacakan kemudian diketahui kendaraan itu ada dalam kediaman Januar Bakri di kawasan Palapa, Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami amankan kemudian dan bawa ke kantor. Dari pemeriksaan diakui perbuatannya (tabrak korban). Memang yang bersangkutan yang mengemudi,” katanya lagi.

Januar bersama barang bukti kini diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman guna penyelidikan lebih lanjut.

(Sumber : Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas.)