Author: ADMIN VLF

Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Sidang ditunda lagi karena berkas tuntutan yang masih disusun jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia,” kata anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Dalam persidangan, Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan. Suparna lantas meminta jaksa serius dalam perkara ini.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna.

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Oemar.

Kuasa hukum Wowon cs, Aryadinda, juga merasa kecewa atas penundaan yang kelima kalinya ini. Dia mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan untuk Wowon cs.

“Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik,” ujar Aryadinda.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!.)

9 Hakim MK Tak Hadir, Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda

Jakarta (VLF) Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menunda sidang kode etik terhadap Denny Indrayana, yang merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.

Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat menjelaskan 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:

1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)

Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.

Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.

“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada dewan kehormatan ad hoc KAI.

Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK pada Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

(Sumber : 9 Hakim MK Tak Hadir, Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda.)

Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran

Jakarta (VKF) Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam upacara tersebut, David mengimbau para pelajar agar menjauhi tawuran.

Upacara digelar di SMA Negeri 60 Jakarta, Jalan Kemang Timur I No 6 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Senin (25/9/2023). Upacara dihadiri Kepsek SMAN 60 Jakarta Sarjono, para guru dan karyawan serta seluruh siswa SMAN 60 Jakarta.

Dalam amanatnya selaku pembina upacara, Kompol David Kanitero menyampaikan tentang tantangan global di masa kini yang akan dihadapi oleh para siswa generasi penerus bangsa. Para siswa diharapkan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan memanfaatkannya untuk kegiatan yang positif.

“Kami harapkan adik-adik pelajar beradaptasi, tetapi juga harus bijaksana dalam menggunakan fasilitas teknologi digital,” katanya.

Ia mencontohkan, perkembangan media sosial kerap kali disalahgunakan remaja untuk tawuran. Remaja nakal memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi hingga menantang tawuran di media sosial.

“Tawuran yang marak akhir-akhir ini, didominasi dengan ajakan menggunakan teknologi digital, apabila para siswa tidak terpancing dan tidak merespons, maka tidak akan terjadi tawuran,” katanya.

David meminta pelajar untuk menjauhi tawuran. Ia menegaskan, pelajar yang terlibat tawuran terancam hukuman sampai 10 tahun penjara.

“Dalam pasal pidana, tawuran yang menyebabkan adanya korban dapat dihukum paling tidak 5 tahun penjara, sementara apabila diketahui ada yang membawa senjata tajam dapat dikenakan 10 tahun penjara,” katanya.

“Untuk itu saya mengimbau kepada adik-adik untuk setop tawuran, kejar cita-cita setinggi langit. Manfaatkan usia emas adik-adik pelajar untuk belajar dan meraih cita-cita,” katanya.

(Sumber : Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran.)

Biar Kapok! Menkominfo Minta OJK Blokir 800 Rekening Terkait Judi Online

Jakarta (VLF) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memblokir 800 akun rekening yang terkait judi online.

Menurut Budi, dengan pemblokiran ratusan akun rekening itu akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kita meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening kita sudah minta. Ada 800-an nomor rekening yang kita usulkan (ke OJK) untuk diblokir,” kata Budi ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

Menkominfo mengungkapkan keanehan 800-an akun rekening itu dicurigai terlibat judi online, karena hanya menerima uang yang masuk, sedangkan pengeluaran tidak ada.

“Kalau pedagang atau yang lain kan transaksinya masuk keluar, masuk keluar, ini satu arah. ” kata Budi.

Kominfo juga tengah mengkaji pelaku judi online yang memanfaatkan e-Wallet sebagai wadah transaksi permainan haram tersebut. Kominfo akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait persoalan itu.

“Ini sedang saya kaji dengan teman-teman e-Wallet kami diskusi dengan pengelolanya,” ucapnya.

Sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.Selain itu, Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Sumber : Biar Kapok! Menkominfo Minta OJK Blokir 800 Rekening Terkait Judi Online.)

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan memastikan kasus dugaan penodaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang Hendrya Effendy mengatakan tiga pelapor penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Dia mengklaim bahwa pihaknya dengan para pelapor telah berdamai.

“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” imbuhnya.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) lalu. Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.

Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Sumber : Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan.)

Kades di Langkat Provokasi Warga-Hendak Bakar Polisi Dinonaktifkan

Jakarta (VLF) Asri Nurmala Sitepu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Lau Mulgap karena menjadi tersangka kasus memprovokasi warga hingga hendak membakar polisi. Pihak kecamatan masih menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan Asri secara permanen.

“Untuk pemberhentian (Asri) itu harus menunggu putusan pengadilan. Status dia sekarang masih diberhentikan sementara atau dinonaktifkan,” kata Camat Kecamatan Selesai Yanes Pramanta Sitepu kepada detikSumut, Kamis (21/9/2023).

Pemberhentian Asri, Yanes bilang baru bisa dilakukan apabila hukuman atau vonis hakim terhadap kasus yang menjeratnya di atas lima tahun.

“Itu pun harus dilihat lagi. Kalau dia divonis di 5 tahun ke atas baru dihentikan. Kalau di bawah 5 tahun dia masih bisa menjalankan sebagai kepala desa kalau sudah keluar,” tambahnya.

Yanes menjelaskan Asri menjabat sebagai kepala desa periode 2023 hingga 2028. Kini, lanjut Yanes, untuk sementara Sekretaris Desa yang menjadi pelaksana harian kepala desa.

“Jadi untuk sekarang pelaksana hariannya Sekdes. Itu sudah keluar surat keputusan dari dinas. Secara peraturan pemerintahnya juga begitu,” ucapnya.

Diketahui Asri melakukan penyerangan hingga ingin membakar 4 personel Polres Langkat. Pelawanan itu dilakukan saat polisi mau menangkap suami Asri berinisial E.

(Sumber : Kades di Langkat Provokasi Warga-Hendak Bakar Polisi Dinonaktifkan.)

Potret Pria Penyebar Seruan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang

Jakarta (VLF) Pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka YSR terlihat berkacamata. Dia memakai kaus berkerah warna kuning saat ditangkap polisi.

YSR ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut polisi menemukan postingan tersangka di media sosial yang berisikan video.

Tersangka menambahkan caption pada video tersebut, yang intinya, mengajak untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat, sehari sebelum demo digelar atau pada Selasa (19/9) malam. Demo ‘Bela Rempang’ sendiri digelar pada Rabu (20/9).

“Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Adapun, seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Bukan Bagian Pendemo

Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) atau di hari pelaksanaan demo ‘Aksi Bela Rempang’ digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.

“Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda,” imbuhnya.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.

(Sumber : Potret Pria Penyebar Seruan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang.)

Dituntut 21 Bulan di Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Akan Sampaikan Pledoi

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dituntut 21 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin pun dijadwalkan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jasksa itu.

Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, membenarkan kliennya akan mengajukan pleidoi yang dijadwalkan hari ini.

“Jadi (sidang pleidoinya hari ini),” kata Joko kepada detikSumut, Kamis, (21/9/2023).

Joko belum memastikan apakah pledoi itu akan dibacakan langsung oleh AKBP Achiruddin sebagai terdakwa atau diwakilkan penasihat hukum.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, sidang pledoi akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Ruangan Cakra IV,” bunyi informasi jadwal.

Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar restitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” lanjutnya.

(Sumber : Dituntut 21 Bulan di Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Akan Sampaikan Pledoi.)

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Jakarta (VLF) Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kelima tersangka, antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina bernama Subarnas, konsultan pengawas bernama Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani. Tiga nama terakhir berasal dari PT Mega.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan perkara itu diusut oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya,” kata Raka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin malam (18/9/2023).

Raka Putra menjelaskan pekerjaan proyek itu menggunakan anggaran 2021 senilai Rp 49,6 miliar. Pada tahap pelelangan, panitia lelang disebut tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Akhirnya, PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) pun ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan adanya persekongkolan antara Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani. Apabila tender dimenangkan oleh PT Mega, maka kontrak akan digunakan ke bank untuk mendapat kredit sebagai modal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Sunarto.

Selanjutnya, Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Selain itu, dia juga disebut terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi fiktif.

“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar,” jelasnya.

Pekerjaan itu, lanjut Raka Putra, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Mega. Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu.

Raka Putra menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke-1 KUHP.

“Saat ini, penyidik telah menahan lima tersangka tersebut hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” tandasnya.

(Sumber : Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo.)

Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun

Jakarta (VLF) Hakim menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang Rafael Alun pun bakal digelar 2 kali dalam sepekan.

Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Dia didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar sejak tahun 2002 hingga 2013.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan gratifikasi hingga Rp 100 miliar. Dugaan TPPU Rafael Alun ini dibagi dalam dua tahap.

Pertama, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun menggunakan duit gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).

Nah, duit Rp 5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

Tahap kedua, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Rafael Alun pun tak terima dengan dakwaan itu. Dia langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rafael Alun menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas.

Setelah melewati proses tanggapan dari jaksa, giliran hakim membacakan putusan. Majelis hakim kemudian menolak eksepsi Rafael Alun.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Sidang Digelar 2 Kali Sepekan

Hakim mengatakan sidang Rafael Alun akan digelar dua kali dalam sepekan. Sidan bakal digelar pada Senin dan Rabu setiap pekannya.

“Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasehat hukum,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Hakim meminta jaksa mengatur saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai Senin (25/9).

“Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penuntut umum tanggal 25 September dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya,” kata hakim

“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

(Sumber : Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun.)