Author: ADMIN VLF

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

“Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.

Emirsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia lalu mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 seats menjadi 90 seats. Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft bulan Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP),” ujarnya.

Emirsyah lalu memerintahkan VP Fleet Aquitition, PT Garuda Indonesia Adrian Azhar bersama VP Strategic Management Office (QP) PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo melakukan pengadaan pesawat sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats. Pengadaan pesawat itu tetap dilakukan meski belum masuk dalam RJPP PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Adrian Azgar (meninggal dunia) sebagai VP (Vice President) Fleet Aquitition PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats padahal rencana pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ucapnya.

Lalu, lanjut Jaksa, Emirsyah memerintahkan Setijo dan Adrian Azhar membuat kajian kelayakan (Feasibility Study) pesawat sub 100 seater jet kapasitas 90 seats. Jaksa mengatakan pengadaan pesawat itu juga tak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Setijo Awibowo bersama-sama dengan Adrian Azhar membuat Feasibility Study (Kajian Kelayakan) pengadaan Pesawat Sub-100 seater tipe Jet kapasitas 90 seater yang belum ditetapkan dalam RJPP dan tidak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat,” ujarnya.

Emirsyah Satar juga memerintahkan tim pengadaan mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat tersebut untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia. Emirsyah meminta pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) diubah menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result from.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan, dan Adrian Azhar masing-masing selaku Tim Pengadaan merubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result, tanpa persetujuan dari Board Of Direction (BOD) dengan tujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Emirsyah meminta pihak Bombardier membuat analisa kelebihan pesawat CRJ-1000 dibanding Embraer E-190. Hal itu dilakukan sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc dan Trung Ngo meminta pihak Bombardier untuk membuat data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibandingkan dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Route Result pada kriteria economic, sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Emirsyah melakukan persekongkolan untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat. Padahal, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT GA, meskipun jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service,” tuturnya.

Kemudian direksi PT Citilink Indonesia menyetujui pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa melalui rapat direksi. Pengadaan pesawat itu juga tanpa melalui Feasibility Study (FS) yang memadai dan tak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT GA bersama-sama Albert Burhan, M Arif Wibowo dan Hadinoto Soedigno masing-masing selaku Direksi PT Citilink Indonesia tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada FS yang memadai serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP, di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Emirsyah lalu melakukan pembayaran pre delivery payment pembelian pesawat ATR 72-600 sebesar USD 3.089.300. Pembayaran itu dilakukan Emirsyah bersama Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia, Albert Burhan.

“Melakukan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufacture ATR sebesar USD 3.089.300,00 padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa,” kata jaksa.

Kemudian, Emirsyah juga melakukan pembayaran pembelian pesawat CRJ-1000 sebesar USD 33.916.003,80. Jaksa mengatakan pengadaan pesawat itu padahal dilakukan secara sewa.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Albert Burhan selaku VP Treasury PT. Garuda Indonesia Tbk melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal
mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa,” ujarnya.

Jaksa menyakini Emirsyah Satar melanggar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Sumber : Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun.)

Susanto Dokter Gadungan Menangis Dituntut 4 Tahun Bui: Mohon Keringanan

Jakarta (VLF) Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia memohon keringanan pada jaksa.

Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan ini dinilai sesuai dengan perbuatan pria lulusan SMA yang menggunakan identitas orang lain untuk bekerja sebagai dokter tersebut.

Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. Ia terisak sembari memohon keringanan.

“Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia,” kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.

“Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya,” ujarnya.

JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.

“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.

(Sumber : Susanto Dokter Gadungan Menangis Dituntut 4 Tahun Bui: Mohon Keringanan.)

Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

Jakarta (VLF) Gembong narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama masih diburu tim Bareskrim Mabes Polri. Fredy Pratama diketahui telah melarikan diri sejak 2014.

Direktur Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Fredy Pratama melarikan diri ke luar negeri sejak 2014.

“Terakhir dia keluar pada November 2014. Sejak itu tidak ada catatan lagi dia bolak-balik ke Indonesia,” kata Mukti kepada detikcom, Jumat (15/9/2023).

Mukti mengatakan sejak 2014 tersebut, Fredy Prtama tidak terdata masuk ke Indonesia. Namun, polisi mendapatkan informasi Fredy Pratama termonitor ke beberapa negara.

“Perjalanan dia bolak-balik hanya termonitor di Thailand, Malaysia, Singapura, Myanmar dan Laos,” katanya.

Di-red Notice

Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang masih misterius keberadaannya. Interpol memasang foto Fredy Pratama. Wanted!

Foto Fredy Pratama dipajang situs web Interpol di jajaran red notice, diakses detikcom pada Kamis (14/9/2023).

Dari foto ini, terlihat Fredy Pratama berpenampilan spesifik, agak berbeda dengan foto yang telah disampaikan pihak Kepolisian RI sebelumnya. Di situs Interpol Red Notice ini, Fredy Pratama berambut gondrong.

Rambut gondrongnya berwarna hitam lurus, menjuntai sepanjang leher, tapi tidak sampai menutupi dataran bahunya. Kupingnya hampir tidak terlihat kecuali hanya ujungnya.

Tidak ada jenggot atau kumis di wajahnya. Di foto ini, dia mengenakan kalung. Penampilannya tidak mencolok, mengenakan kaus warna biru.

(Sumber : Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama.)

Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe

Jakarta (VLF) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin penambangan bijih nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin itu dipegang oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Kasus bermula saat warga Konawe, Pani Arpandi menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PTUN Jakarta pada April 2023. Pani meminta KLHK mencabut izin tambang bijih nikel yang dimiliki GKP. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (15/9/2023):

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah);

Putusan itu diketok pada Selasa (12/9) kemarin. Selain itu, PTUN Jakarta juga permohonan agar izin itu ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT GKP kini juga sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Niat PT GKP menambang mineral di Sulawesi terhalang oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

GKP meminta agar Pasal 23 ayat 2 diubah menjadi:

‘tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya’.

Adapun Pasal 35 huruf k, GKP meminta dimaknai:

‘tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat’

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 1/2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, maka seluruh tata ruang terhadap Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diatur oleh Peraturan Daerah akan bertentangan dengan Undang-Undang a quo dan harus dilakukan perubahan. Akibatnya, seluruh perusahaan yang berusaha di bidang pertambangan di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan pula. Tentu hal ini akan merugikan banyak perusahaan tambang, dan sama halnya dengan Pemohon, mereka telah pula melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara,” alibi GKP berdalih.

Atas gugatan GKP itu, sejumlah warga mengajukan diri menjadi pihak terkait ke MK untuk melawan gugatan GKP itu.

(Sumber : Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe.)

Korban Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung, Kejagung: Tunggu Waktu yang Tepat

Jakarta (VLF) Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung agar dapat melakukan audiensi untuk membahas ganti kerugian korban. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut surat tersebut sudah diterima.

“Suratnya sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Kejagung meminta para korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu.

“Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk bertemu,” kata Ketut.

Sebelumnya, kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan. Para korban meminta agar aset yang disita terkait KSP Indosurya segera dikembalikan kepada korban.

“Kami sudah mengirimkan surat, para korban sangat ingin bertemu dengan Jaksa Agung. Kenapa Jaksa Agung? Karena di putusan Mahkamah Agung disebutkan pengembalian kerugian korban itu dengan cara pelelangan yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung di bawah otoritas Jaksa Agung,” kata Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Para korban mengirimkan surat kepada Jaksa Agung cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 7 September kemarin. Pihak kuasa hukum korban KSP Indosurya juga telah berkoordinasi dengan PPA Kejagung terkait surat tersebut.

“Jadi harapannya dalam waktu dekat para korban ini yang punya kepentingan langsung dengan perkara ini dapat bertemu langsung dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam rangka pemulihan kerugian korban,” katanya.

Diketahui melalui putusan kasasi Mahakamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri dari, 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255. Serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Febri mengatakan para korban berharap seluruh aset Henry Surya dapat memulihkan seluruh kerugian 1.057 Korban KSP Indosurya seperti sediakala. Namun jika aset yang disita dari KSP Indosurya belum menutupi seluruh kerugian korban, maka korban berharap aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset Henry Surya yang belum dilakukan penyitaan untuk terpenuhinya pemulihan kerugian korban.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan surat yang dilayangkan kepada Kejagung itu agar para korban mendapat kejelasan lebih rinci mengenai rencana eksekusi aset-aset Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.

“Surat yang sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk dapat bertemu langsung untuk mendengar menyampaikan kepentingan para korban dan untuk mendengar apa rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Rasamala.

(Sumber : Korban Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung, Kejagung: Tunggu Waktu yang Tepat.)

Jaksa Pasang Kuda-kuda Usai Mario Dandy Melawan Vonis Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Mario Dandy mengajukan banding.

“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David. Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi. Mario diminta membayar ganti rugi Rp 25 miliar.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim saat itu.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

JPU Juga Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) memasang kuda-kuda atas banding yang diajukan Mario. JPU juga mengajukan banding.

“Selanjutnya, terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, 12 September 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan banding kedua pihak diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut saat ini PN Jaksel tengah menyiapkan berkas untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Selanjutnya tentu penanganan proses hukum upaya banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding,” kata Djuyamto.

Kuasa Hukum David Yakin Tak Ada Cela Hukum Mario Dandy

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyoroti banding yang diajukan Mario Dandy. Dia yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy.

“Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy, bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut,” kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Mellisa mengatakan Mario Dandy dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, kata Mellisa, nilai restitusi yang dijatuhkan masih banyak yang belum diperhitungkan majelis hakim.

“Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa,” kata Mellisa.

Dia berharap hakim banding dapat menambah nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia juga berharap pengadilan tinggi menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding, ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, itu akan menjadi dokumen bukti tambahan,” ujarnya.

“Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi,” imbuhnya.

(Sumber : Jaksa Pasang Kuda-kuda Usai Mario Dandy Melawan Vonis Penjara.)

Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Aset Segera Dikembalikan

Jakarta (VLF) Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan. Para korban meminta agar aset yang disita terkait KSP Indosurya segera dikembalikan kepada korban.

“Kami sudah mengirimkan surat, para korban sangat ingin bertemu dengan Jaksa Agung. Kenapa Jaksa Agung? Karena di putusan Mahkamah Agung disebutkan pengembalian kerugian korban itu dengan cara pelelangan yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung di bawah otoritas Jaksa Agung,” kata Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Para korban mengirimkan surat kepada Jaksa Agung cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 7 September kemarin. Pihak kuasa hukum korban KSP Indosurya juga telah berkoordinasi dengan PPA Kejagung terkait surat tersebut.

“Jadi harapannya dalam waktu dekat para korban ini yang punya kepentingan langsung dengan perkara ini dapat bertemu langsung dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam rangka pemulihan kerugian korban,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian Koperasi terkait pemulihan kerugian keuangan korban. Ia berharap agar pengembalian kerugian korban menjadi prioritas kejaksaan.

Diketahui melalui putusan kasasi Mahakamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri dari, 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255. Serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Febri mengatakan para korban berharap seluruh aset Henry Surya dapat memulihkan seluruh kerugian 1.057 Korban KSP Indosurya seperti sediakala. Namun jika aset yang disita dari KSP Indosurya belum menutupi seluruh kerugian korban, maka korban berharap aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset Henry Surya yang belum dilakukan penyitaan untuk terpenuhinya pemulihan kerugian korban.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan surat yang dilayangkan kepada Kejagung itu agar para korban mendapat kejelasan lebih rinci mengenai rencana eksekusi aset-aset Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.

“Surat yang sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk dapat bertemu langsung untuk mendengar menyampaikan kepentingan para korban dan untuk mendengar apa rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Rasamala.

Diketahui, sejak adanya pelaporan pertama kasus KSP Indosurya ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 sampai dengan saat ini para Korban belum mendapatkan pemulihan kerugian. Sejumlah korban mengaku membutuhkan uang yang digelapkan KSP Indosurya untuk dapat segera memulihkan keadaan ekonominya.

Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara June Indria divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. June juga dikenakan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

(Sumber : Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Aset Segera Dikembalikan.)

PN Jaksel Buka Rahasia Sidang Ferdy Sambo Berjalan Aman dan Lancar

Jakarta (VLF) Proses hukum Ferdy Sambo sudah inkrah dengan hasil akhir Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meski di tingkat pertama dan banding, Ferdy Sambo dihukum mati. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lalu buka-bukan soal rahasia sidang yang berjalan aman dan lancar. Apa itu?

Hal itu disampaikan Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam sebuah seminar soal jaminan keamanan hakim di Jakarta. Djuyamto membuka pernyataanya bila keamanan dan kesejahteraan tidak bisa dipisahkan.

“Tentu kita harus berangkat dari UU Kekuasaan Kehakiman, pasal 48 ayat 1 jelas disebutkan negara memberikan jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan. Tapi saya nggak tahu diamputasi di sini. Jaminan kesejahteraan tidak juga dibahas,” kata Djuyamto yang dikutip dari YouTube, Kamis (14/9/2023).

Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang dimaksud menyatakan:

Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Nah, dalam konteks jaminan keamanan hakim, Djuyamto mencontohkan proses sidang yang digelar PN Jaksel dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

“Terus menjadi bagian penting dalam mewujudkan keamanan, ketika Pak FS dijadikan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membuat maping, bagaimana supaya.. pasti persidangan ini katakanlah akan ada intervensi sangat kuat yang akan dialami oleh teman-teman hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” ucap Djuyamto.

Setelah membuat maping, PN Jaksel lalu berbagai penugasan khusus agar jalannya sidang berjalan lancar.

“Saya ditugaskan oleh Pengadilan Negeri untuk berkordinasi. Terutama agar persidangan ini berjalan betul-betul transparan. Kami berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran, temen-teman media, baik cetak atau televisi juga radio,” ungkap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, keamanan tidak hanya dalam bentuk pengawalan fisik dari aparat. Tapi keamanan akan muncul bila masyarakat menaruh trust kepada proses persidangan. Untuk mendapatkan trust tersebut, maka persidangan haruslah transparan.

“Jadi komitmen bagaimana supaya persidangan ini transparan juga menjadi bagian penting supaya keamanan proses persidangan perkara yang sangat luar biasa itu berjalan,” kata Djuyamto menegaskan.

Sidang berbulan-bulan itu akhirnya selesai dengan tertib dan lancar.

“Dan ternyata, hal itu terjadi. Persidangan sampai akhir berjalan aman. Terutama koordinasi dengan Polres Jaksel sangat intens. Artinya apa? Jaminan keamanan memang sangat penting proses persidangan. Tentu, SOP juga benar-benar dihadirkan,” kata Djuyamto menerangkan.

Dari pengalaman tersebut, Djuyamto menyatakan jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan dan trust publik, harus dibangun bersama. Hal itu semata-mata untuk mewujudkan peradilan yang agung.

“Tidak perlu menunggu, dipercaya dulu atau tidak. Jangan menunggu ada trust dulu baru ada jaminan. Jaminan dan kesejahteraan harus dihadirkan, beriringan dengan kita menghadirkan trust kepada publik,” ujar Djuyamto tegas.

MA Wacanakan Militer Jaga Keamanan Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah Agung (MA) mewacanakan TNI menjaga pengadilan di seluruh Indonesia. Salah satu alasannya, pengamanan dari Polri bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Peraturan yang mengharuskan satu-satunya pengamanan dari Polri ada kendala,” kata Plt Sekretaris MA, Sugiyato.

Sugiyanto menyatakan, pengadilan memutus praperadilan dan yang diputus itu kepolisian ketika termohonnya kepolisian.

“Kalau itu dikabukkan, itu pasti atau kemungkinan ada sikap-sikap yang kurang tepat yang diambil karena dikalahkan sehingga menjadi disharmonis antara pengadilan dan kepolisian. Dan posisi kita, pengadilan meminta pengamanan. Itu salah satunya kendala,” ucap Sugiyanto yang juga Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.

Sugiyanto mengandaikan jika polisinya banyak kegiatan terkait kepentingan pengadilan. Lalu pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon lawan Polri. Hal itu, dinilai Sugiyanto sebagai masalah baru.

“Kita masih ada eksekusi di bidang perdata. Itu juga satu-satunya pengamanan adalah kepolisian,” beber Sugiyanto.

Sugiyanto lalu membandingkan dengan Amerika Serikat yang mempunyai US Marshal dalam pengamanan pengadilan. Atas dasar pertimbangan itu, MA meminta agar sudah saatnya TNI diperbantukan menjaga keamanan pengadilan.

“Maka perlu sekali untuk mewacanakan bahwa pengamanan dilakukan oleh TNI!” kata Sugiyanto mengambil kesimpulan.

(Sumber : PN Jaksel Buka Rahasia Sidang Ferdy Sambo Berjalan Aman dan Lancar.)

Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!

Jakarta (VLF) Kabar tak sedap kembali datang dari KPK. Saat ini berembus informasi adanya pimpinan KPK diduga melakukan pertemuan dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut jika dugaan ini terbukti, maka bukan lagi masuk ranah pelanggaran etik. Tapi sudah masuk pelanggaran pidana.

“Jika benar informasi bahwa pimpinan KPK menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan pihak yang berperkara dalam hal ini seorang tersangka, maka itu tidak sekadar pelanggaran etik. Tetapi juga bentuk pelanggaran pidana,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Dijelaskannya, dalam Pasal 36 Undang-undang KPK sangat jelas bahwa ada larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.

Sementara di Pasal 65 Undang-undang KPK, dikatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 36 yaitu kalau sampai pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak berperkara diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Dia lalu menyinggung kasus Lili Pintauli Siregar yang juga menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Dengan adanya informasi ini, Zaenur menilai memang tidak ada perbaikan apa pun di KPK dari kasus-kasus yang sebelumnya.

“Jadi kalau informasi yang sekarang beredar ini benar maka ini memang sangat menunjukkan bahwa di KPK ini udah sangat keropos,” ujarnya.

Zaenur mengatakan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sentral dalam kasus ini. Dia mengatakan Dewas harusnya bersikap dan memberikan sanksi tegas.

“Tidak sekadar sanksinya lembek tetapi juga tidak ada proses penegakan hukum secara pidana. Jadi dari sisi pidana tidak ada pelaporan dari KPK kepada penegak hukum lain, misalnya dalam hal ini kepolisian atau ditangani sendiri oleh KPK,” urainya.

Zaenur percaya kasus ini hal yang mudah bagi KPK untuk menindaklanjuti. Salah satu langkahnya bisa melalui pemeriksaan CCTV di setiap sudut KPK.

“Sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan kalau ada kemauan,” katanya.

Selanjutnya, setelah ada pemeriksaan, jika benar ada pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara maka harus diberikan sanksi yang sangat tegas dan berat. Langkah terakhir yang bisa dilakukan yakni melaporkan kasus secara pidana.

“Itu yang harus dilakukan, kalau itu tidak dilakukan ya masyarakat semakin yakin bahwa di KPK semuanya itu rusak semua. Termasuk Dewas yang berisi nama-nama mentereng itu. Rusak semua kalau sampai Dewas di kesempatan yang kesekian kalinya ini tetap lembek,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikNews, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan tahanan yang diduga bertemu dengan pimpinan KPK ialah Dadan Tri Yudianto.

“Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” ujar Albertina kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Albertina mengatakan nama Dadan Tri tercantum dalam laporan yang diterima pihak Dewas KPK. Namun, ia mengatakan masih akan mendalami temuan tersebut.

“Tapi betul atau nggak ya kita nggak tau,” tambahnya.

(Sumber : Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!.)

Bareskrim Cecar Rocky Gerung soal IKN hingga Omnibus Law

Jakarta (VLF) Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terhadap Rocky.

Djuhandhani mengatakan penyidik melontarkan sebanyak 45 pertanyaan terhadap Rocky. Pertanyaan, kata dia, terkait dengan isi ceramah yang disampaikan oleh Rocky pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7/2023) lalu.

“Interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB, sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023, di Islamic Centre Bekasi, pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan terdapat beberapa pernyataan Rocky Gerung dalam agenda tersebut yang ditanyakan penyidik terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Diantarannya yaitu pernyataan Rocky yang berkaitan dengan UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Adapun materi pertanyaan, pertama, data dan argumentasi RG terkait UU omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan IKN,” jelasnya.

“Kedua data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komuditas sawit. Ketiga tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 26 laporan polisi. Sebanyak 75 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan

Rocky Gerung Diklarifikasi

Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus dugaan hina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/9). Rocky diperiksa selama hampir 9 jam dalam pemeriksaan kedua ini.

Sebetulnya Rocky Gerung telah diperiksa pada Rabu (6/9) pekan lalu. Namun saat itu, Djuhandhani mengatakan permintaan keterangan terhadap Rocky Gerung belum selesai.

Pada pemeriksaan lanjutan ini, Rocky mengaku telah diberikan ruang oleh penyidik untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Di mana, ia mengklaim diperiksa dalam kapasitasnya mengkritik dua kebijakan pemerintah yakni soal Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law.

“Enggak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis,” ujar Rocky kepada wartawan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

“Jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut, IKN dan omnibus law,” sambungnya.

Rocky menuturkan, pernyataannya yang dipermasalahkan dalam laporan itu, mengacu pada riset yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tentang IKN. Dari riset itu, lanjut Rocky, dia kemudian mengambil dua sari pemikiran soal semangat perjuangan buruh dan dasar untuk melawan kekuasaan.

“Saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan omnibus law,” jelasnya.

(Sumber : Bareskrim Cecar Rocky Gerung soal IKN hingga Omnibus Law.)