Author: ADMIN VLF

Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Pengacara Wowon dkk, Sugijati, kecewa sidang ditunda berkali-kali karena jaksa tak siap dengan tuntutannya.

“Yang pasti kami sebagai kuasa hukum untuk terdakwa agak kecewa dengan alasan jaksa masih belum siap dengan tuntutannya,” ujar Sugijati kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Dia berharap sidang tuntutan terhadap Wowon dkk tak berlarut-larut. Dia meminta sidang tuntutan dilaksanakan pekan depan.

“Benar sekali itu ya kita harapkan (sidang tuntutan pekan depan),” kata Sugijati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna dalam sidang yang digelar di PN Bekasi, Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar berjanji berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap.)

Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK

Jakarta (VLF) Hakim sampai menggebrak meja usai mendengar keterangan dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perwakilan BPK menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Diperintah Anang

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.

“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Sadikin,” kata Windi.

“Berapa?” tanya hakim.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.

“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.

Uang Diserahkan di Parkiran Hotel

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.

“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.

“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt,” jawab Windi.

“Hotel mewah itu Pak?” tanya hakim.

“Di parkirannya Pak,” jawab Windi.

Gebrak Meja

Hakim lalu menanyakan siapa penerima uang tersebut.

“Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?” tanya hakim.

“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.

“Berapa Pak?” tanya hakim.

“Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.

Mata Uang Asing

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

“Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya hakim.

“Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.

“Pakai apa bawanya Pak?” tanya hakim.

“Pakai koper,” jawab Windi.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Proyek BTS Bermasalah

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.

Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas atas jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan wajar tanpa pengecualian (WTP/unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion), atau tidak memberikan pendapat (TMT/disclaimer opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Windi.

“Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP, atau disclaimer?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.

Irwan mengungkap ada sesuatu yang disampaikan Anang sebelum memerintahkan uang Rp 40 miliar diberikan ke perwakilan BPK. Irwan menyebutkan Anang sudah merasa proyek BTS yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

“Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya karena masalah BTS ini,” kata Irwan.

“Ini berat karena ada masalah di BTS?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Irwan.

Irwan tidak menjelaskan gamblang apakah saat itu BPK sudah mengungkap temuan terkait kasus BTS Kominfo. Anang, menurut Irwan, hanya mengatakan audit BPK akan sangat berat, belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan yang datang silih berganti.

“Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?” tanya jaksa.

“Tidak terlalu detail apakah temuan atau tidak, namun…,” kata Irwan.

“Coba Saudara ingat, saya bantu Saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?” timpal jaksa.

“Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat dan juga terkait tadi ada tekanan dari Edward Hutahean yang juga mengatasnamakan BPK begitu,” kata Irwan.

“Ada audit itu terasa berat memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Irwan.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK.)

Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lima kali ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutannya. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

“Bagi saya, tidak bisa dibiarkan perilaku penuntut umum yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan melakukan pemeriksaan,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Didik mengatakan jaksa yang menangani kasus itu harus diberi sanksi jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan sidang tak boleh sering ditunda karena dapat merugikan pihak terkait perkara.

“Kalau terbukti tidak berintegritas dan tidak profesional maka harus ada ketegasan untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan penggantian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Didik.

Didik mengatakan jaksa penuntut umum harus profesional dalam bekerja. Dia mengatakan jaksa yang bekerja tidak profesional malah merugikan terdakwa dan pihak korban.

“Bayangkan saja jika penuntut umum tidak profesional dan mengulur-ngulur waktu termasuk penuntutan karena alasan yang tidak substansial, bukan saja tidak profesional, tapi lebih jauh bisa merugikan kepentingan terdakwa, korban dan pencari keadilan,” ucap Didik.

“Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, harusnya bisa ditindak. Apalagi jika ada indikasi menggadaikan integritas dan martabat institusi, bukan hanya sanksi disiplin yang dijatuhkan, tapi bisa juga dipidana,” lanjutnya.

Sahroni Juga Desak Kejagung Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung memberi atensi terkait penundaan sidang hingga lima kali gara-gara jaksa tak siap. Dia mengatakan jaksa harus profesional apapun kasus yang ditangani.

“Saya terus terang nggak peduli sama jenis kasusnya, kasus apapun, prosesnya harus serius dan cepat. Dan ini, kami Komisi III minta atensi serius ke kejaksaan agung untuk ‘gas’ kasus ini,” ujar Sahroni.

Sahroni menyebut jaksa tak serius sehingga tuntutan belum selesai meski sidang berulang kali ditunda. Dia mengatakan tindakan jaksa dapat menimbulkan berbagai asumsi.

“Ini seperti terlihat kejaksaan setempat tidak serius dalam kasus ini. Ini kan selain menunjukkan inkompetensi, juga bisa menimbulkan asumsi macam-macam dari masyarakat, kasus masuk angin lah, intimidasi lah, dll,” kata Sahroni.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda.)

Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!

Jakarta (VLF) Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” katanya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” tuturnya.

Ancaman Denda

Pemotor tersebut ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

“Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),” katanya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria itu naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

(Sumber : Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!.)

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan divonis majelis hakim dalam perkara keterlibatan dirinya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Jadi (sidang hari ini),” kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Selasa, (26/9/2023).

Sidang akan digelar di ruang Cakra 4. Namun, Joko tidak menyebutkan secara spesifik pukul berapa sidang tersebut digelar. Ia mengatakan sidang akan digelar siang hari.

“Jamnya agak siangan, Bang,” pungkasnya.

Sebelumnya AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” lanjut JPU.

Selain hukuman kurungan, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta yang dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. “Subsider dua bulan kurungan,” terangnya.

(Sumber : AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini.)

Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut

Jakarta (VLF) Ada perbedaan signifikan soal tilang di Indonesia dan luar negeri. Di Indonesia orang akan ribut dan ngajak berkelahi saat ditilang Rp 50 ribu, sedangkan orang di luar negeri ikhlas ketika ditilang Rp 29 juta.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Mapolda Sumut. Soal tilang di luar negeri, dia pun mencontohkan temannya.

“Kita (orang Indonesia) ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” kata Irjen Agung Senin (25/9/2023).

Kata dia, ada temannya yang ikhlas saja ketika disuruh membayar tilang hingga Rp 29 juta. Temannya itu kuliah di Amerika Serikat.

“Kalau kita bandingkan dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas di luar negeri sana, saya punya teman kuliah di Amerika, kena tilang itu harus bayar Rp 29 juta. Itu dia terima dengan ikhlas. Kita ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” ujarnya.

“Kenapa bisa begitu, mereka membayar dengan ikhlas karena memang sistem hukumnya dan tata kelolanya baik,” sambung Agung.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia mendorong masyarakat agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kita harus mendorong masyarakat itu tertib, karena negara kita adalah negara demokrasi, panglimanya adalah hukum, makanya itu yang harus kita dorong agar kemudian aturan-aturan itu masuk dalam lalu lintas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Irjen Agung mengatakan ada sekitar tiga orang yang tewas karena kecelakaan, setiap harinya. Agung turut prihatin dengan tingkat kematian karena kecelakaan itu dan berharap angka tersebut bisa diturunkan.

“Dalam catatan kita, setiap hari tiga orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kami prihatin, tolong tingkatkan pekerjaan kita di jalan, selamatkan mereka, kalau kita selamatkan satu saja yang tiap hari meninggal karena kecelakaan lalu lintas, itu satu ibadah yang luar biasa,” kata Agung.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Dia berharap angka kematian itu bisa diturunkan.

“Tadi disampaikan Pak Kapolda, di Sumut ini setiap hari, tiga orang meninggal dunia kecelakaan lalu lintas, sehingga kita bisa mengurangi satu saja setiap hari, saya yakin ini menjadi prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Muji menyebut dalam menurunkan tingkat kematian itu harus ada kerja sama semua pihak, termasuk para pengendara. Dia berharap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga bisa menekan tingkat kecelakaan.

“Tentunya polisi lalu lintas tidak bisa sendiri, harus bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sama-sama kita menjaga keselamatan lalu lintas di jalan, tata tertib yang telah diatur sesuai dengan UU kita, anak anak di bawah umur tidak naik kendaraan, saya minta tolong sama-sama kita mengingatkan,” kata Muji.

Sebelumnya, dari data Januari hingga Juni 2023, ada sebanyak 754 warga Sumut yang tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

(Sumber : Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut.)

Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan

Jakarta (VLF) Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan MK. Salah satu alasannya karena gelaran Pemilu 2024 segera dilakukan yang semuanya akan bermuara ke hakim konstitusi.

“Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal krusial untuk menjaga MK tetap pada hakikatnya yaitu sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan bertanggungjawab, serta sebagai penjaga konstitusi yang gigih menegakan hukum dan keadilan,” kata Nicky kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Salah satu perhelatan akbar terdekat adalah Pemilu 2024. Di mana sengketa pileg dan pilpres bermuara ke MK.

“Dalam konteks tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagai upaya menegakan kode etik hakim konstitusi sehingga hakim-hakim MK dipercaya oleh masyarakat mengawal Pemilu 2024 secara akuntabel dan sejalan dengan etika hukum,” tegas Nicky.

CSIS juga mendesak MK agar transparan dalam membuat MKMK. Lembaga pengawal konstitusi itu diminta segera mengumumkan ke publik nama-nama yang terpilih.

“Oleh karena itu, MK perlu segera membentuk Mahkamah Kehormatan, dan mengumumkannya ke masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab publik dan refleksi dari sikap kenegarawan para hakim,” beber Nicky menegaskan.

MKMK terakhir yang dibentuk adalah saat mengadili etik Guntur Hamzah. MKMK terdiri dari 1 orang mantan hakim MK, 1 orang hakim MK aktif dan 1 orang mewakili masyarakat. Dalam putusannya, MKMK menilai Guntur Hamzah mengedit putusan, tetapi masih dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi sehingga mendapatkan teguran tertulis. Pasca kasus itu, kebutuhan MKMK menjadi penting.

“Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).

(Sumber : Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan.)

Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG

Jakarta (VLF) Wanita berinisial FEA alias Icha (24) sudah menjalankan profesi sebagai muncikari selama enam bulan. Mami Icha sebutan akrabnya itu menjadi muncikari sejak Maret lalu.

“Muncikari ini mulai menjalankan aksinya sejak bulan April 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Ade mengatakan Mami Icha diduga memiliki jaringan untuk merekrut para korban yang merupakan anak di bawah umur. Dia menyampaikan polisi tengah mendalami terkait jaringan tersebut.

“Yang bersangkutan diduga memiliki jaringan untuk merekrut para anak korban (anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi) yang saat ini masih kita dalami melalui upaya penyelidikan,” ujarnya.

Ade menjelaskan Mami Icha menjadikan profesi muncikari sebagai mata pencaharian. Dia mengungkapkan Mami Icha tidak memiliki bos.

“Yang bersangkutan adalah muncikari, orang yang memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dalam masyarakat disebut mucikari atau germo. Tidak ada lagi bos di atasnya,” ucapnya.

Jadi Tersangka

Mami Icha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ujar Ade.

(Sumber : Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG.)

Asisten Daerah Cilegon Tubagus Dikrie Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar

Jakarta (VLF) Asisten Daerah II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar. Pasar tersebut gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.

Dikrie didakwa melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain yaitu Bagus Ardanto sebagai PNS dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama. Pembangunan pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam dakwaannya, JPU Achmad Afriansyah mengatakan pada 2018 terdakwa mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN. Proposal nilainya mencapai Rp 20 miliar. Salah satunya Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.

Kementerian lalu menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.

“Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar,” kata JPU Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/9/2023).

Dikrie kemudian menunjuk Bagus Ardianto sebagai PPK dalam pembangunan Pasar Grogol. Selain itu, ditunjuk perusahaan konsultan untuk melakukan perencanaan. Di situ, lokasi pasar yang tadinya di Rawa Arum dipindah ke Perumahan Argabaja. Padahal, lokasi sendiri semestinya berada di tanah milik negara, dalam hal ini Pemkot Cilegon.

Pemkot lalu mengadakan lelang dengan diikuti 31 perusahaan. Namun hanya 3 perusahaan yang lolos kualifikasi dan dimenangkan oleh CV Edo Putra Pratama. CV ini adalah milik orang lain tapi digunakan oleh terdakwa Septer.

Terdakwa Septer lalu kembali mengubah lokasi Pasar Grogol dari Rawa Arum ke perumahan Puri Krakatau Hijau. Digunakan ruang terbuka hijau milik perumahan itu sebagai lokasi pembangunan pasar sepengetahuan dari para terdakwa.

“Terdakwa sebagai PA dan Bagus sebagai PPK mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Septer namun justru membiarkan,” ujar jaksa.

Dinas juga kata jaksa melakukan pembayaran sebanyak dua termin. Masing-masing 30 persen sebagai uang muka dan 60 persen untuk pembayaran kedua. Padahal hasil pekerjaan belum terpenuhi.

“Terdakwa selaku PA tidak mencegah terjadinya kerugian penggunaan DAK dalam pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya.

Bahkan bangunan pasar yang dibangun juga tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.

“Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

Perbuatan para terdakwa ini sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

(Sumber : Asisten Daerah Cilegon Tubagus Dikrie Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar.)

Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi soal dia mengajak istrinya, Ernie Meike Torondek, menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.

“Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Hakim ketua Suparman Nyompa lalu memotong pernyataan Rafael. Hakim mengatakan Rafael Alun memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan saksi.

“Nanti-nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya,” kata hakim.

Saksi Sebut Istri Rafael Ikut Rapat

Sebelumnya, konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga hadir dalam rapat tersebut.

Hal itu diungkap Ary saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik PT ARME. Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.

Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.

“Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?” tanya jaksa.

“Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir,” jawab Ary.

Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.

“Ada berarti ya hadir ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ary.

“Bersamaan dengan terdakwa juga?” tanya jaksa.

“Biasanya begitu sih,” jawab Ary.

“Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak,” imbuhnya.

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

(Sumber : Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim.)