Author: ADMIN VLF

MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala

Jakarta (VLF) Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala. Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.

“Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica–red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica–red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA, Senin (9/10/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara Rp 2.500,” ujar majelis PK.

Berikut ini pertimbangan MA yang menolak PK Jessica:

Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat dibenarkan karena putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kasasi, permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali ditolak oleh Majelis Kasasi, dengan demikian putusan yang dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang menentukan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “Pembunuhan Berencana.

Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah mempelajari dan meneliti memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Jaksa atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 juncto putusan Nomor 393/PID/2016/PT. DKI tanggal 7 Maret 2017 juncto Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana, putusan Judex Facti maupun putusan Judex Juris, bahwa substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding dan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali yang semuanya telah dimuat dan dipertimbangkan dengan cermat, jelas serta lengkap dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terpidana / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa bertolak dari putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana yang substansinya merupakan pengulangan dari alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, banding dan kasasi yang semuanya sudah dipertimbangkan dengan benar dan tepat;

Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana sebagai pelaku pembunuhan berencana a quo dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehingga dengan demikian permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana ditolak.

(Sumber : MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala.)

Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik

Jakarta (VLF) Hakim ketua Fahzal Hendri menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan. Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.

Jaksa menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Mulanya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan. Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.

“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.

“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi,” kata Setya.

Hakim Fahzal lalu mengambil alih persidangan. Hakim menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik. Hal itu pun kemudian diamini Setya.

“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik,” tegas hakim.

“Iya Pak, ha-ha-ha…,” sahut Setya.

“Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum,” timpal hakim.

Hakim menegaskan dalam tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice. Bila hal itu terjadi, kata hakim, tentu tidak ada terdakwa kasus korupsi yang diadili.

“Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ Pak,” ujarnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik.)

PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!

Jakarta (VLF) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diam-diam telah mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belakangan, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dan menetapkan SYL sebagai tersangka.

“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Hingga kini, PPATK masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut berbagai aliran uang di kasus itu.

“Koordinasi terus dilakukan setelahnya,” ucap Ivan.

Apa hasil analisisnya?

“Ya indikasi tindak pidana korupsi,” jawab Ivan tegas.

Atas kontroversi atas dirinya, SYL menyatakan mundur dari jabatannya.

“Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata SYL di Kementerian Setneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius,” imbuh dia.

(Sumber : PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!.)

Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns ini membahas sejumlah isu, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyampaikan KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Yasonna mengatakan hal ini menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” terangnya.

Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,”pungkasnya.

(Sumber : Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru.)

Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan Januar Bakri, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tabrak lari seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas. Bocah malang ini terpental hingga 25 meter usai ditabrak.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, oknum anggota dewan itu masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Padang Pariaman. Polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Status diamankan. Kami belum tetapkan (status tersangka). Baru diduga, karena untuk menetapkan tersangka harus gelar perkara dulu,” kata Novrialdi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023)malam.

Kanit merinci, insiden maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa (3/10/2023) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Usai menabrak sang bocah, Januar Bakri tancap gas untuk kabur.

Kasusnya terungkap berdasarkan pelacakan nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar. Salah satu plat kendaraan itu tertinggal di lokasi kejadian.

“Terungkapnya dari nopol kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehari setelah kejadian itu kami lacak di Samsat didapat identitas kendaraan,” beber Novrialdi.

“Ternyata kendaraan itu adalah mobil rental. Dicari tahu keberadaan siapa yang rental kendaraan itu. Kami koordinasi dengan pihak rental mobil, disebutkan seseorang sebagai penyewa, hingga akhirnya sampai kepada Pak Januar Bakri ini,” tambah dia.

Dari hasil pelacakan kemudian diketahui kendaraan itu ada dalam kediaman Januar Bakri di kawasan Palapa, Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami amankan kemudian dan bawa ke kantor. Dari pemeriksaan diakui perbuatannya (tabrak korban). Memang yang bersangkutan yang mengemudi,” katanya lagi.

Januar bersama barang bukti kini diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman guna penyelidikan lebih lanjut.

(Sumber : Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas.)

Hal yang Bikin Miris Surya Paloh soal Kabar SYL Tersangka KPK

Jakarta (VLF) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh miris terkait kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditersangkakan oleh KPK. Surya Paloh miris lantaran SYL ditersangkakan saat masih berada di luar negeri.

Paloh menyampaikan itu di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10) kemarin. Dia sempat melakukan konferensi pers setelah SYL kembali ke Tanah Air.

Kabar SYL sudah tersangka ini mulanya diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengaku mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).

Seakan Tak Ada Hari Esok

Surya Paloh pun miris dengan kabar tersebut. Dia mengaku sedih SYL sudah ditersangkakan padahal belum kembali dari luar negeri.

“Tidak ada seakan-akan hari esok untuk menunggu dirinya kembali. Ini hal yang sangat amat mengusik hati saya,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

Meskipun miris, Surya Paloh tegas menyampaikan penegakan hukum tidak boleh surut. Dia pun meminta agar penegakan hukum tetap dihormati dan konsisten.

“Tapi sekali lagi, konsistensi dan penghormatan upaya penegakan hukum tidak akan pernah surut sedikit pun, itu perlu saya tegaskan. Baik atas nama pribadi maupun atas nama seluruh keluarga besar Partai NasDem,” ujar Paloh.

SYL Terima Penghargaan di Luar Negeri, tapi Terhina di RI

Tak hanya itu, Surya Paloh juga mengaku miris dengan yang terjadi pada SYL. Dia menyebut SYL justru sedang menerima penghargaan di luar negeri mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kabar telah ditersangkakan.

“Di saat dia menerima penghargaan seperti itu, dan juga merupakan saya pikir kebanggaan bagi kita semuanya, di dalam negerinya dia mengalami peristiwa yang saya bisa pahami bagaimana terhinanya dirinya, kecewa, sedih,” kata Surya Paloh.

Surya Paloh menjelaskan Syahrul Yasin Limpo terlebih dahulu pamit ke Presiden Jokowi dan dirinya sebelum berangkat menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri. Di luar negeri, Syahrul mendapatkan penghargaan dari organisasi pangan dunia, FAO.

“Dia meminta izin saya setelah mendapat izin dari Bapak Presiden untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, menerima penghormatan dan penghargaan atas keberhasilan pemerintah Indonesia cq Departemen yang dipimpinnya oleh lembaga FAO di bawah naungan PBB,” kata Surya Paloh.

(Sumber : Hal yang Bikin Miris Surya Paloh soal Kabar SYL Tersangka KPK.)

Waka Komisi III DPR Apresiasi Presiden-Kapolri soal Operasi Escobar

Jakarta (VLF) Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menyebut Operasi Escobar II berhasil menyelamatkan 1,9 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keberhasilan satgas tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan Satgas Operasi Escobar ini. Sungguh luar biasa, ini bukan sekadar penegakan hukum tetapi lebih merupakan operasi kemanusiaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

“Kami pun mengapresiasi Pak Presiden Jokowi yang mengeluarkan instruksi tegas dan konkret. Komitmen beliau melawan peredaran narkoba memang tidak perlu dipertanyakan lagi,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan bahaya narkoba memang sangat membuat masyarakat resah. Karenanya, ia ingin agar para pengedar dan bandar narkoba ditindak tegas hingga jaringannya dibongkar tuntas.

“Saat ini kita memang sangat resah dengan potensi bahaya narkoba di sekitar kita. Siapa pun bisa terpapar, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, karyawan, buruh perkebunan sampai pegawai pemerintahan sekalipun,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan Operasi Escobar II kali ini berhasil menyelamatkan 1,9 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri dan polda jajaran telah berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa,” kata Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Rabu (4/10).

Angka 1.938.973 jiwa yang bisa diselamatkan didasarkan polisi pada kisaran jumlah penggunaan narkoba. Jika 1 gram sabu digunakan 5 orang per hari, dari 320.600 gram yang berhasil disita polisi berarti berpotensi digunakan oleh 1,6 juta jiwa. Karena 320.600 gram sabu itu bisa diamankan polri, ada 1,6 juta jiwa yang selamat.

“Kemudian, apabila 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang per hari, ada 335.973 jiwa yang bisa kami selamatkan,” kata Asep.

Operasi Escobar II yang dijalankan Satgas telah menangkap 1.532 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari sejak Satgas dibentuk, yakni 21 sampai 30 September. Banyak barang bukti narkoba yang disita, yakni sabu, ekstasi, ganja, tembakau Gorilla, ketamin, dan obat keras.

Sabu yang diamankan polisi sebanyak 407.842 gram, ekstasi sebanyak 368.769 butir, ganja 48.442,55 gram, tembakau Gorilla 78,79 gram, ketamin 500 gram, dan obat keras 57.554 butir.

Total ada 1.532 tersangka yang ditangkap polisi. Sebanyak 1.417 di antaranya sedang proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.

(Sumber : Waka Komisi III DPR Apresiasi Presiden-Kapolri soal Operasi Escobar.)

Kasus Bullying di SMAN 10 Denpasar: Damai di BK-Berlanjut di Polisi

Jakarta (VLF) Perundungan atau bullying yang terjadi di SMAN 10 Denpasar berakhir damai. Korban perundungan MEW dan perisak NRK berdamai di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Rabu (13/9/2023) setelah siswa kelas X8 itu dipukul oleh NRK.

“Guru lalu memanggil saya, disuruh ikutan turun. ‘Ikut Bapak, mau ke BK’,” kata MEW saat ditemui detikBali di rumahnya di bilangan Denpasar Selatan, Rabu (4/10/2023). MEW ditemani kedua orang tuanya saat diwawancarai detikBali perihal perisitiwa perundungan tersebut.

MEW sempat dipelototi oleh NRK saat menuju ruang BK. NRK baru berhenti memelototinya saat guru agama melirik siswa tersebut.

Wali kelas MEW dan wali kelas NRK masuk dan duduk di dalam ruang BP/BK. Wali kelas dari MEW sempat menanyakan mengenai peristiwa yang terjadi. Guru BP/BK akhirnya menjelaskan kepada kedua wali kelas tersebut.

“Akhirnya selesai, kami dalam tanda kutip damai, salaman. Dia (NRK) langsung minta maaf. Setelah itu masuk ke kelas,” ujar MEW.

MEW bercerita kepada orang tuanya soal perundungan yang dialaminya. Mereka kemudian ke Polsek Denpasar Selatan untuk membuat laporan terkait bullying tersebut. Padahal, sebelumnya, MEW berdamai dengan NRK di ruang BK.

Kepala SMAN 10 Denpasar Menyanggah Terjadi Perundungan

Kepala SMAN 10 Denpasar Made Agus Suarsika menyanggah adanya peristiwa perundungan yang terjadi di sekolahnya. Menurutnya, MEW dan NRK hanya berkelahi seperti yang terjadi di mana saja.

“Anak-anak berantem bisa di mana saja, kebetulan saja di sekolah,” kilahnya, di SMAN 10 Denpasar, Rabu.

Suarsika sudah memanggil kedua orang tua ME dan NRK setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, mereka tidak datang.

SMAN 10 Denpasar, Suarsika melanjutkan, juga ditugasi oleh Dinas Pendidikan Bali untuk memediasi ME dan NRK. Pertemuan, kedua pihak digelar pada Jumat (15/9/2023).

Suarsika menuturkan orang tua ME memindahkan anaknya dari sekolah. SMAN 10 Denpasar mengabulkan keinginan tersebut.

Suarsika mengeklaim ME dan NRK sudah berdamai. “Kedua belah pihak sudah datang, saling memaafkan, serta sudah berdamai,” ujarnya.

Suarsika juga menampik ada geng pelajar di SMAN 10 Denpasar. “Kami juga sudah memberikan surat peringatan dan dia (NRK) sudah menandatangani surat pernyataan,” tuturnya.

Disdikpora Bali Anggap Kasus Perundungan Usai

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma sudah menangani perundungan di SMAN 10 Denpasar. Namun, Disdikpora tidak memanggil siswa pelaku perundungan, NRK.

Wira beralasan SMAN 10 Denpasar sudah melakukan mediasi antara NRK dan MEW. Sementara, Disdikpora hanya menerima laporan.
Disdikpora juga menganggap kasus itu sudah selesai. MEW saat ini sudah pindah sekolah.

“Karena sudah bertemu langsung di sekolah antara pelaku dan korban. Dari pihak sekolah yang fasilitasi,” terang Wira di kantor Disdikpora Provinsi Bali, Rabu (4/10/2023).

Disdikpora juga tak akan memanggil dan memberi sanksi kepala sekolah SMAN 10 Denpasar. Sebab, Wira melanjutkan, tidak ada alasan untuk itu.

Namun, Wira segera bertemu Kepala SMAN 10 Denpasar. Ia juga akan memberikan arahan kepada guru BK.

Komisi Perlindungan Anak Minta Upaya Pendampingan untuk Korban Bullying

Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini berharap ada upaya pendampingan untuk anak yang menjadi korban bullying. Tujuannya, agar kesehatan mental bocah tersebut pulih.

KPPAD Bali, lanjutnya, telah menyepakati MoU dengan setiap sekolah untuk sosialisasi pencegahan bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi.

“Melalui MoU dengan sekolah kami juga mendorong sekolah agar menyiapkan program pencegahan bullying dengan melibatkan seluruh komponen pendidikan dan juga orang tua,” tuturnya.

Yastini juga mengimbau kepada orang tua selalu mengingatkan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Kepada anak-anak harus memahami bullying yang dilakukan kepada temannya merupakan perbuatan buruk dan sangat menyakiti temannya (korban), tapi berdampak buruk juga bagi yang melakukan bullying baik itu berdampak secara sosial dan juga berakibat hukum,” jelasnya.

(Sumber : Kasus Bullying di SMAN 10 Denpasar: Damai di BK-Berlanjut di Polisi.)

5 Lokasi Disasar KPK Terkait Mentan dari Jakarta hingga Makassar

Jakarta (VLF) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sedang dicari-cari KPK karena hendak diperiksa soal kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Saat Syahrul masih di mancanegara, sejumlah lokasi disasar KPK.

Syahrul sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri sejak 24 September. Sampai kini, Syahrul belum diketahui pulang ke Tanah Air. Padahal di Indonesia, aparat penegak hukum mencari politkus Partai NasDem itu. Terakhir dipastikan, dia ada di Roma Italia untuk menghadiri forum mengenai pangan. Setelahnya, keberadaan Syahrul belum jelas.

Dirangkum detikcom, Rabu (4/10/2023), berikut adalah sejumlah lokasi yang disasark KPK terkait Mentan Syahrul:

1. Rumah dinas di Jakarta

KPK hampir seharian menggeledah rumah dinas Syahrul di Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) pekan lalu. Di rumah dinas menteri berinisial SYL tersebut, KPK menemukan banyak dokumen dan duit rupiah serta asing.

“Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) lalu.

Yang menghebohkan, KPK juga menemukan senjata api. KPK langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengurus benda yang bisa meluncurkan peluru ini. Ada selusin senjata api di rumah itu, termasuk jenis revolver S&W, Walther, hingga Tanfoglio. Itu senjata legal atau tidak ya?

“Masih didalami, nanti segera kami sampaikan. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada di datanya Baintelkam Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (3/10) kemarin.

Suasana rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo saat digeledah KPK (Kurniawan/detikcom)

2. Kantor Kementan

Masih pada hari yang sama, Jumat (29/9) lalu, KPK menggeledah kantor Syahrul yakni di Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan di Gedung A, ruang dinas Mentan dan Sekjen Kementan.

Ada temuan menarik yakni dokumen yang hendak dihancurkan. Dokumen tersebut adalah bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus yang ditangani KPK. Bukti-bukti yang didapat di sini akan dianalisis.

KPK masih menggeledah kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledah yang dilakukan KPK sudah berlangsung hampir selama 12 jam, Jumat (29/9/2023). Foto: (Devi Puspitasari/detikcom)
“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

3. Rumah staf di Jaksel

Selain menggeledah rumah pribadi Mentan SYL, penyidik KPK telah menggeledah rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10) kemarin. Lokasi yang digeledah merupakan kediaman staf Kementan.

“Tim penyidik kemarin (3/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Ali mengatakan ada catatan penting terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditemukan. Bukti tersebut tengah dianalisis penyidik.

“Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini,” ucap Ali.

4. Rumah Syahrul di Jl Pelita Raya, Makassar

KPK lima jam menggeledah rumah pribadi Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu beralamat di Jl Pelita Raya. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (4/10/2023).

Ada dua mobil Innova putih dan hitam, lima orang penyidik terlihat masuk ke bagian dalam pagar rumah. Terlihat ada dua aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang rumah SYL. Ketua RW setempat, turut dipanggil masuk ke dalam rumah.

KPK menggeledah rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (4/10/2023). KPK membawa satu koper dan sebuah mobil Audi usai penggeledahan. Foto: Antara Foto/Hasrul Said
KPK membawa satu unit mobil Audi dari penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar ini. Penyidik KPK juga nampak membawa keluar koper warna cokelat dari rumah Syahrul.

5. Rumah Syahrul di Jl Sultan Alauddin, Makassar

Selain di Jl Pelita Raya, rumah pribadi Syahrul di Jl Sultan Alauddin, perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, juga digeledah KPK pada hari yang sama. Penggeledahan di kawasan Kecamatan Rappocini ini dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 Wita.

Ada tiga petugas kepolisian masih berjaga di lokasi meski penggeledahan dan tetap di situ sampai sore hari meski penggeledahan telah usai. Dua di antaranya dilengkapi dengan senjata api (senpi).

(Sumber : 5 Lokasi Disasar KPK Terkait Mentan dari Jakarta hingga Makassar.)

MAKI Yakin Info Mahfud soal Mentan SYL Tersangka KPK 100% Benar

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka di KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini pernyataan Mahfud 100% benar.

“Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100% benar bahwa SYL sudah tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Boyamin mengatakan Mahfud Md tak mungkin berbohong terkait status tersangka seseorang. Boyamin menambahkan Mahfud juga merupakan guru besar hukum yang tak bakal asal ngomong.

“(Mahfud) Tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya,” kata Boyamin.

“Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan tak ada yang dilanggar oleh Mahfud terkait info soal status SYL. Boyamin menganggap Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

“Sejak awal penggeledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Boyamin.

Bila KPK melakukan penggeledahan, lanjut Boyamin, pasti sudah ada penetapan tersangka. Sehingga, saat ini tugas KPK untuk segera mengumumkan status Mentan SYL.

“Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO (kepanjangan dari) daftar pencarian orang, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang,” ujar Boyamin.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi,” tuturnya.

Mentan SYL Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.

“Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.

KPK Buka Suara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal pernyataan Mahfud. Marwata menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10).

KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).

Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” jelas Alexander.

(Sumber : MAKI Yakin Info Mahfud soal Mentan SYL Tersangka KPK 100% Benar.)