Author: ADMIN VLF

Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kebun karet di Lebak pada Januari lalu dihukum seumur hidup. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa adalah Suparman, Salmin, Mian, dan Muhtadi alias Ustad. Keempatnya meracun, menjerat leher korban hingga tewas dan membuangnya di perkebunan karet di Cijaku, Lebak.

Di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa Suparman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama seumur hidup,” di putusan Nomor 117/PID/2023/PT BTN berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Rabu (11/10/2023).

Putusan seumur hidup juga berlaku berdasarkan putusan banding untuk terdakwa Salmin. Putusan banding diketuk Hakim Ketua Syaifoni yang dibacakan pada Selasa (10/10) kemarin. Sedangkan, dua terdakwa lain yaitu Mian dan Muhtadi alias Ustad juga dihukum seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Serang.

Kasus pembunuhan ini geger di Cijaku, Kabupaten Lebak karena ada dua mayat dengan posisi kaki terikat kabel dan penuh luka. Mayat ditemukan saat petani ingin menyadap karet di pagi hari.

Di dakwaan penuntut umum, mayat itu diidentifikasi bernama Wedi dan Kevin Januar. Kasus bermula dari korban meminta terdakwa Muhtadi alias Ustad untuk dicarikan dukun santet.

Muhtadi lantas mengajak Salmin menguasai mobil korban dengan cara membunuhnya saat datang. Dari situ, kemudian bergabung terdakwa Suparman dan Mian merencanakan pembunuhan dengan diawali meracun korban dengan racun tikus di lokasi petilasan Tegal Srewu di Kota Serang.

“Lokasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk merampas nyawa korban Wedi dan Kevin,” dalam dakwaan.

Korban Wedi sendiri awalnya ingin meminta terdakwa Muhtadi menyantet mertua dan adik iparnya karena sakit hati. Oleh Mian, korban diminta minum kopi berisi racun tikus. Korban lalu dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel listrik.

Korban Kevin sendiri dibunuh dengan cara sama beberapa waktu kemudian oleh para terdakwa. Mayat keduanya lalu diikat dan dimasukkan ke mobil jenis Luxio milik korban. Dari Kota Serang, korban dibawa ke Lebak dan dibuang pada dini hari pukul 01.30 di perkebunan karet.

Para terdakwa ini sempat melarikan diri ke Lampung untuk menjual mobil korban. Namun, pada Sabtu (14/1) pukul 15.30 WIB, polisi menangkap para terdakwa di kediaman orang tua terdakwa Suparman di Lampung Timur.

(Sumber : Pembunuh 2 Pria Terikat di Kebun Karet Lebak Dibui Seumur Hidup.)

Ahli Hukum Minta Masyarakat Hormati Vonis Jessica Kumala

Jakarta (VLF) Ahli hukum Dr Muhammad Rullyandi meminta masyarakat menghormati vonis Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan membunuh Mirna Salihin. Sebab, proses hukum terhadap Jessica sudah selesai, yaitu di tingkat pertama, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Di semua tingkatan, Jessica dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

“Jika telah diputus inkrah maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan inkrah tersebut,” kata Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Menurut ahli hukum tata negara itu, proses penegakan hukum dalam kasus kopi sianida dengan hadirnya kekuasaan negara dalam fungsi pelaksanaan penegakan hukum.

“Sehingga putusan inkrah sesungguhnya sebuah akhir dari proses mencari kebenaran yang sudah diuji pada tingkatan peradilan sesuai hukum acara pidana agar masyarakat dan publik menjadikan pembelajaran hukum yang bertujuan meningkatkan kembali esensi sebuah nilai kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat ke depannya,” ungkap Muhammad Rullyandi.

Prose hukum yang dimaksud yaitu melalui kepolisian dalam hal kewenangan penyidikan, jaksa selaku penuntut umum dan peradilan dalam kekuasaan kehakiman. Proses itu merupakan bentuk pengakuan prinsip negara hukum yang telah dijamin dalam konstitusi sejak lahirnya UUD 1945. Di mana yang dipertegas dalam bagian penjelasan UUD 1945 sebagai supreme of law yang pada perubahan UUD 1945 terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechststaat) bukan sebagai negara kekuasaan belaka (machststaat).

“Artinya hadirnya organ kekuasaan negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum due process of law telah dijamin oleh konstitusi tidak akan sewenang-wenang baik pada tingkat pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di peradilan,” beber Muhammad Rullyandi.

Dalam prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum dan keadilan merupakan hakikat yang mendasar. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut negara mempersilakan adanya penghormatan terhadap asas presumption of innocence. Yaitu alam proses di penyidikan, hingga di peradilan hingga adanya putusan inkrah.

“Seluruh proses itu sudah dilakukan berdasarkan KUHAP. Proses pembuktian sejak di penyidikan dalam pasal 184 akan diuji di persidangan hingga mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kasus Jessica

Jessica mengajak Mirna ketemu di sebuah cafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica datang terlebih dahulu dan memesan kopi untuk Mirna dan menabur sianida ke kopi tersebut. Saat datang, Mirna tidak curiga dan meminum kopi tersebut. Tidak berapa lama, Mirna pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Mirna dinyatakan meninggal dunia pada 18.30 WIB. Kasus pun bergulir. Penyidik melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaaan dan menetapkan Jessica sebagai tersangka. Kasus bergulir ke pengadilan.

Jessica akhirnya dinyatakan hakim PN Jakpus terbukti membunuh Mirna secara berencana dan dihukum 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, dan kasasi. Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar juga menilai Jessica adalah pembunuh Mirna.

Vonis itu bergeming. PK kandas. Pada 2018, hakim agung Suhadi, hakim agung Sofyan Sitompul dan hakim agung Sri Murwahyuni menilai Jessica tetap bersalah.

“Rangkaian putusan sejak tingkat, banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica-red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan terdawa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica-red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018.

Kasus ini kembali mencuat setelah Netflix membuat film dokumenter Ice Cold.

(Sumber : Ahli Hukum Minta Masyarakat Hormati Vonis Jessica Kumala.)

Menanti Vonis Samanhudi di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar

Jakarta (VLF) Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar telah menjalani serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hari ini, ia bakal mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya.

Kasus ini menghebohkan publik pada awal tahun ini. Pasalnya, pelaku yang diduga menjadi otak perampokan rumdin ini tak lain merupakan eks Wali Kota Blitar, Samanhudi. Ia bersama orang-orang yang ditemuinya di penjara, bersekongkol merampok rumdin yang ditinggali Wali Kota Susanto.

Pada 27 Januari 2023, Samanhudi ditangkap Polda Jatim usai mendapat sejumlah bukti dan keterangan dari para eksekutor atau pelaku perampokan. Samanhudi dan para tersangka lainnya lantas diperiksa secara intensif.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejati Jatim. Di Kejati Jatim, berkas diteliti hingga dinyatakan P21 dan mendapat pelimpahan tersangka.

Akhirnya, perkara itu siap disidangkan di PN Surabaya. Lalu pada Kamis (20/9/2023), Samanhudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring.

Usai pembacaan, tim penasihat hukum dan terdakwa ingin dihadirkan secara offline di PN Surabaya. Permintaannya dikabulkan hingga ia dihadirkan offline saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Lalu pada 8 Agustus 2023, Wali Kota Blitar Santoso dihadirkan menjadi saksi. Untuk pertama kalinya pascadipidana, Samanhudi dipertemukan dengan Santoso, yang dulu sempat menjadi mantan wakilnya saat memimpin Kota Blitar.

Dalam pertemuan ini, Samanhudi awalnya terus menatap Santoso yang memberikan kesaksian. Akhirnya, aparatur penegak hukum meminta keduanya berjabat tangan. Mereka juga tampak berpelukan dan tertawa bersama di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Sidang tersebut kembali bergulir dengan beberapa agenda persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan para ahli, keterangan penyidik, hingga fakta sidang lainnya.

Usai menjalani sidang secara langsung atau offline, Samanhudi kembali menjalani sidang secara daring. Pada 5 September 2023, Samanhudi lalu menjalani sidang tuntutan.

Ia dituntut 5 tahun penjara oleh Tim JPU. Sebab, ia dinilai terbukti menjadi otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Sepekan setelahnya, pada Selasa, 12 September 2023, Samanhudi membacakan nota pembelaannya. Saat pledoi, ia ingin dibebaskan dengan segala dakwaannya. Namun, hal itu dimentahkan Tim JPU dalam repliknya.

Serangkaian persidangan pun telah dilalui Samanhudi. Kini, pada Selasa (10/10/2023), ia bakal menjalani sidang putusan.

Sidang putusan itu bakal berlangsung secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya. Vonis bakal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

(Sumber : Menanti Vonis Samanhudi di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar.)

ASN Lembata Terjerat Kasus Sabu Gugat Kapolres, Akhirnya Keok

Jakarta (VLF) Upaya PLB menggugat Kapolres Flores Timur kandas di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) asal Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu mengajukan praperadilan lantaran tak mengakui kepemilikan sabu-sabu. Dia menyebut proses penangkapan polisi janggal dan merasa dijebak.

Hakim memutuskan menolak semua gugatan PLB dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10/2023). Untuk itu, penyidik Polres Flores Timur tetap melanjutkan perkara dengan tersangka PLB.

“Sidang selesai dan menolak semua gugatan pemohon kaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La’a kepada detikBali, Senin malam.

“Mereka kalah. Semua gugatan mereka ditolak,” sambung Lasarus.

Sementara itu, kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, legawa atas putusan hakim. Dia mengaku sudah memprediksi putusan tersebut. Menurut dia, persentase gugatan diterima adalah 1 banding 10.

“Kami sadar soal itu. Kami akan pelajari lebih mendalam tentang pertimbangan putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya untuk menghadapi sidang pokok perkara kalau perkara yang tengah dihadapi klien kami naik ke persidangan,” ujar Wungubelen, Senin.

Sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita menanggapi upaya PLB yang menggugat Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, terkait kasus sabu-sabu tersebut.

“Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan.

“Nanti di pengadilan akan terungkap,” terangnya.

PLB ditangkap anggota Polres Flores Timur lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram pada Sabtu (22/7/2023).

“Dikenai sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Flotim Ipda Anwar Sanusi, Selasa (12/9/2023).

Sanusi mengungkapkan PLB sempat menyembunyikan barang haram itu pada lipatan bajunya.

(Sumber : ASN Lembata Terjerat Kasus Sabu Gugat Kapolres, Akhirnya Keok.)

Gubernur Riau ke Jerman di Tengah Kabut Asap, Dinilai Tak Ada Empati

Jakarta (VLF) Gubernur Riau Syamsuar dan rombongan dijadwalkan akan terbang ke Jerman. Kunjungan di akhir masa jabatan tersebut jadi sorotan karena Provinsi Riau sedang diselimuti kabut asap.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lancang Kuning, Dr Rawa mengatakan kunjungan kepala daerah jelang habis jabatan telah menjadi tradisi. Di mana gubernur dan wali kota di Riau banyak melancong ke luar negeri ketika jabatan akan habis.

“Itu memang tradisi gubernur di Riau setiap mau akhir jabatan keluar negeri jalan-jalan begitu. Termasuk wali kota juga kan begitu, itu seperti bonus jabatan,” ucap Rawa saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Hanya saja, moment melancong gubernur dan rombongan ke Jerman saat ini dinilai tak tepat. Apalagi, banyak sekolah belajar online dan masyarakat terdampak ISPA di musim kabut asap kebakaran lahan.

“Cuma sekarang kita dalam kondisi kabut asap. Harusnya dia punya empati kepada masyarakat, sekolah aja daring, harusnya akhir masa jabatan menunjukkan empati ke masyarakat. Masyarakat hidup dalam serangan asap, sesak napas dan petugas berjibaku di lapangan,” kata Rawa.

Rawa menyebut acara tersebut undangan untuk Dinas Pendidikan. Dia justru heran ada Asisten I bersama istri hingga pejabat seperti protokol ikut rombongan.

“Itukan undangan dinas pendidikan. Dinas terkait, asisten, istrinya mau ngapain ke sana. Apalagi protokol, emang gubernur mau ada acara apa di sana. Itu urgensinya tidak ada,” katanya.

Terakhir, Rawa yakin gubernur bersama rombongan terbang ke Jerman hanya untuk jalan-jalan. Termasuk memberikan ucapan terimakasih kepada protokol yang telah mendampinginya selama bertugas.

“Perkiraannya Jerman itu hanya jembatan saja. Tetapi mau jalan-jalan, melibatkan protokol itu sebagai ucapan terimakasih. Cuman kondisi tidak tepat, tidak berempati kepada masyarakat,” kata Rawa.

Sebelumnya Gubernur Syamsuar bersama rombongan dijadwalkan terbang ke Jerman pada 20-28 Oktober mendatang. Ia terbang bersama sejumlah pejabat untuk kunjungan kerjasama Internasional terkait kegiatan magang, kuliah dan kerja.

Kepala Diskominfotik Riau, Erisman Yahya membenarkan kunjungan tersebut. Termasuk peserta yang berangkat mulai dari Gubernur Syamsuar dan pejabat lain.

“Iya, undangan, menindaklanjuti MoU kerjasama beasiswa untuk mahasiswa Riau yang kuliah di Jerman. Info lebih detil bisa ditanya ke Kadisdik Pak Kamsol,” kata Erisman, Senin kemarin.

Untuk diketahui, sejumlah daerah di Riau sendiri saat ini tengah diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Bahkan Dinas Pendidikan telah menerbitkan edaran agar siswa belajar dari rumah atau daring sejak 9 Oktober kemarin.

Berikut nama pejabat-istri yang terbang ke Jerman:

1. Syamsuar, Gubernur
2. Masrul Kasmy, Asisten I
3. Imron Rosyadi, Kadis Tenaga Kerja
4. Kamsol, Kadis Pendidikan
5. Elly Wardhani, Kepala Biro Hukum
6. Arden Semeru, Kabag SMK
7. Selamet Heryadi, Kabag Protokol
8. Raja Jeihan, Ajudan Gubernur
9. Misnarni, Istri Gubernur
10. Tengku Reni Azmahrani, Istri Asisten I
11. Ilham Affandi, Travel Perjalanan

(Sumber : Gubernur Riau ke Jerman di Tengah Kabut Asap, Dinilai Tak Ada Empati.)

Tersangka Bentrokan di Mataram Bertambah Jadi 19, Ada 4 Anak

Jakarta (VLF) Jumlah tersangka bentrokan di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bertambah. Polres Kota Mataram menetapkan 19 tersangka terkait bentrokan antarkelompok dari Lingkungan Monjok dengan kelompok dari Lingkungan Karang Taliwang.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menuturkan dari 19 tersangka itu, empat di antaranya anak-anak. “Kami tetap melakukan pengembangan kasus ini,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/10/2023).

Yogi menuturkan dari 19 tersangka itu, dua orang yakni B dan M diduga menjadi provokator. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Menurut Yogi, B sengaja menyalakan petasan sebagai kode untuk berkumpul. Sedangkan, M sengaja memukul tiang listrik sebagai kode untuk menyerang.

Khusus 4 tersangka anak, Yogi melanjutkan, dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi tidak menahan empat anak tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kami titipkan di Lembaga Sosial Paramita Mataram,” tuturnya. Namun, dari empat anak itu, seorang di antaranya dinyatakan positif narkoba (sabu).

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 130 anak panah, tujuh ketapel, 60 kelereng, dan 10 petasan. Polisi juga menyita tiga samurai, tiga rompi pengaman, hingga dua senjata angin rakitan.

Yogi menambahkan untuk mengantisipasi pecahnya bentrokan kembali, Pemerintah Kota Mataram dan polisi sepakat membentuk awik-awik (hukum adat) di Karang Taliwang dan Monjok. “Awik-awik ini akan mengatur jika ada perselisihan kedua belah pihak, pelaku akan dikeluarkan dari wilayah tersebut,” katanya.

Bentrok antar dua kelompok dari Karang Taliwang dan Monjok terjadi pada Jumat (6/10/2023). Tiga polisi terkena anak panah dan dirawat di rumah sakit akibat kericuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka bentrokan tersebut. Tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba.

(Sumber : Tersangka Bentrokan di Mataram Bertambah Jadi 19, Ada 4 Anak.)

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 10 Oktober, Sejarah dan Alasannya

Jakarta (VLF) Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, yang diperingati secara global setiap 10 Oktober sejak tahun 2003. Tahun 2023 ini merupakan peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang ke-21. Berikut ini penjelasan asal-usulnya dan mengapa hukuman mati ini ditentang, simak selengkapnya.

Sejarah Hari Internasional Menentang Hukuman Mati

Menurut informasi dari The Advocates For Human Rights, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan oleh World Coalition Against The Death Penalty pada tahun 2003 dan diperingati pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya. Koalisi ini saat ini terdiri dari 170 organisasi yang berasal dari berbagai negara.

Dikutip dari situs web worldcoalition.org, koalisi ini pertama kali terbentuk di Roma pada tanggal 13 Mei 2002 sebagai hasil dari kesepakatan yang dibuat selama Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang diselenggarakan di Strasbourg, Prancis, pada bulan Juni 2001. Kongres ini digerakkan dan diorganisir oleh ECPM, sebuah LSM dari Prancis.

Tujuan dari Hari Anti Hukuman Mati Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menghentikan praktik hukuman mati yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ini menjadi semakin penting karena banyak pihak berpendapat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan dapat menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah.

Oleh karena itu, perjuangan untuk menghapus hukuman mati terus berlanjut, dan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati menjadi momentum untuk mengedukasikan perubahan positif dalam sistem hukum di seluruh dunia.

Amnesty International Menentang Hukuman Mati

Dilansir dari situs Amnesty International, Amnesty International mencatat setidaknya ada 2.016 orang yang dijatuhi hukuman mati di 52 negara pada tahun 2022, sedikit menurun dari total 2.052 orang yang dilaporkan pada tahun 2021. Setidaknya 28.282 orang diketahui berada di bawah hukuman mati secara global pada akhir tahun 2022, dan setidaknya 883 eksekusi mati di 20 negara pada tahun 2022, naik 53% dari tahun 2021 dengan jumlah 579 eksekusi.

Ada beberapa alasan mengapa Amnesty International menentang adanya hukuman mati, diantaranya:

Hukuman mati adalah hukuman yang tak dapat dibatalkan, dan kesalahan seringkali terjadi
Eksekusi adalah hukuman yang tak bisa dikembalikan: risiko menjalankan hukuman mati terhadap seseorang yang tidak bersalah tidak pernah dapat dihilangkan. Sejak tahun 1973, sebagai contoh, lebih dari 191 narapidana yang dihukum mati di Amerika Serikat kemudian dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari death row karena alasan ketidakbersalahan mereka. Beberapa di antaranya bahkan dieksekusi meskipun terdapat keraguan serius terhadap kesalahan mereka.

Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak kejahatan

Negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati sering mengklaim bahwa hukuman ini dapat mencegah orang melakukan kejahatan. Klaim ini sudah berkali-kali terbukti salah, dan tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati sering digunakan dalam sistem peradilan yang tidak adil

Dalam banyak kasus yang tercatat oleh Amnesty International, orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan yang jauh dari adil, berdasarkan bukti yang diduga didapat melalui penyiksaan, dan dengan bantuan hukum yang tidak memadai. Di beberapa negara, hukuman mati dijatuhkan sebagai hukuman wajib untuk beberapa jenis kejahatan tertentu, sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkan keadaan kejahatan atau terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.

Hukuman mati bersifat diskriminatif

Beban hukuman mati secara tidak proporsional ditanggung oleh mereka yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi yang kurang menguntungkan atau berasal dari minoritas rasial, etnis, atau agama. Hal ini termasuk akses yang terbatas terhadap bantuan hukum, misalnya, atau berada dalam ketidakuntungan yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana.

Hukuman mati digunakan sebagai alat politik

Otoritas di beberapa negara, menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan-lawan politik.
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencari alternatif yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan. Sementara beberapa negara masih menerapkan hukuman mati, perjuangan global untuk menghapusnya terus berlanjut, didorong oleh keyakinan akan kemanusiaan yang lebih tinggi.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6974069/hari-internasional-menentang-hukuman-mati-10-oktober-sejarah-dan-alasannya.)

Ngeri-Ngeri Sedap Pengelolaan BUMN

Jakarta (VLF) Pada 19 September 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 – 2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina dari 2011 sampai dengan 2021.

Berdasarkan keterangan Firli Bahuri, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction, LLC dalam pengadaan LNG selama 20 tahun. Keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa didasari kajian dan analisis yang menyeluruh sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat LNG yang dibeli PT Pertamina tidak terserap secara maksimal di pasar domestik karena pasokan LNG melimpah di dalam negeri. Akibatnya, LNG tersebut harus dijual ke lantai bursa di bawah harga beli. Atas perbuatannya tersebut, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Untuk dapat diputuskan sebagai suatu tindak pidana korupsi berdasarkan pasal tersebut, suatu perbuatan harus memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak sulit bagi penuntut umum untuk membuktikan perbuatan Karen memenuhi unsur-unsur tersebut.

Secara sederhana, penuntut umum dapat saja membuktikan bahwa pengambilan keputusan secara sepihak tersebut melanggar Anggaran Dasar atau aturan internal PT Pertamina dan mengaitkannya pada pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance. Maka perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur melawan hukum. Kemudian, transaksi pembelian LNG tersebut tentu menguntungkan Corpus Christi Liquefaction, LLC sehingga unsur memperkaya suatu korporasi telah terpenuhi.

Terhadap unsur kerugian keuangan negara, penuntut umum akan menyamakan kerugian PT Pertamina sebagai kerugian keuangan negara. Apabila demikian, maka perbuatan Karen terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Namun, menurut saya, perbuatan Karen tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebab kekayaan PT Pertamina tidak seharusnya dipandang sebagai kekayaan negara. Apabila kerugian PT Pertamina bukan merupakan kerugian keuangan negara, maka perbuatan Karen hanya sebatas kelalaian dalam pengambilan keputusan, bukan perbuatan korupsi.

Benar adanya bahwa UU Tipikor mengkategorikan kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai keuangan negara. Sehingga, berdasarkan UU Tipikor, kekayaan PT Pertamina termasuk kekayaan negara.

Namun, sebagai BUMN, PT Pertamina juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). PT Pertamina tergolong sebagai perusahaan perseroan yang mana saham milik negara atas PT Pertamina sebesar 100%. Oleh karenanya, Pasal 11 UU BUMN menegaskan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PT).

Prinsip utama dalam UU PT adalah pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dengan kekayaan PT. Layaknya PT milik swasta, yang tergolong sebagai kekayaan pemegang saham adalah saham atas suatu PT, bukan aset, kas, utang, pendapatan, atau laba milik PT tersebut. Demikian juga seharusnya yang berlaku bagi PT Pertamina. Pemegang saham PT Pertamina adalah negara. Maka, kekayaan negara hanya sebatas saham atas PT Pertamina, bukan termasuk kas atau pendapatan PT Pertamina.

Penyertaan modal negara pada PT Pertamina telah mengkonversi kekayaan negara dari uang menjadi saham. Keuntungan yang diperoleh PT Pertamina tidak serta-merta menjadikannya sebagai keuntungan negara. Keuntungan tersebut baru menjadi kekayaan milik negara setelah dikonversi menjadi dividen bagi pemegang saham. Demikian juga halnya dengan kerugian. Kerugian tersebut harus dipandang sebagai kerugian PT Pertamina, bukan kerugian negara.

Dalam konteks kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina, penegak hukum harus memperhatikan prinsip yang berlaku dalam UU PT. Apabila negara sebagai pemegang saham PT Pertamina merasa dirugikan akibat keputusan yang diambil Karen dalam pengadaan LNG, UU PT telah menyediakan mekanisme hukum, yakni gugatan melalui pengadilan negeri. Seharusnya, negara melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan perdata terhadap Karen, bukan malah disangkakan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan disangkakan sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut akan sangat merugikan nama baik orang yang disangkakan, sekalipun nantinya tidak terbukti bersalah dalam pengadilan. Penegakan hukum yang tidak dilakukan dengan cermat dan tanpa memperhatikan prinsip UU PT tentu akan memberikan chilling effect bagi direktur BUMN lainnya dalam mengambil suatu keputusan bisnis. Sebab, kerugian atas BUMN dapat memancing kehadiran penegak hukum untuk mensangkakannya sebagai perbuatan korupsi. Pada akhirnya, sikap konservatif dari direktur BUMN dalam mengambil keputusan bisnis akan merugikan BUMN itu sendiri secara tidak langsung.

Wilson Fu, S.H alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

(Sumber : Ngeri-Ngeri Sedap Pengelolaan BUMN.)

Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ghufron mengatakan akan taat terhadap proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga dari negara hukum kita hormati proses hukum,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Kasus pemerasan pimpinan KPK ke SYL telah naik ke penyidikan sejak Jumat (6/10). Namun hingga saat ini Polda Metro belum membeberkan sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.

Terkait rencana pemanggilan kepada pimpinan KPK dari Polda Metro Jaya, Ghufron mengaku sampai hari ini belum menerima surat tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak menerima panggilan berkaitan kasus tersebut,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan, polemik kasus pemerasan ke SYL yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak mengganggu kerjanya sebagai pimpinan KPK.

“Sejauh ini kami tetap dalam proses hukum yang sedang KPK laksanakan,” ucap Ghufron.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada-tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber : Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum.)

KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T

Jakarta (VLF) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. KPK mengatakan siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali mengatakan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Dia menegaskan KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Karen.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (9/10), gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.

Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama 16 Oktober 2023,” bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.

(Sumber : KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T.)