Author: ADMIN VLF

Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Penegasan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017, yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.

Mengacu pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.

Selain itu, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada, memanfaatkan jabatannya dan mengganggu kinerja jika tidak mengundurkan diri.

“Sebab orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Selain itu, menurut MK, jika nantinya anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih dalam pilkada, maka hal itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan.

Hal itu menjawab argumen pemohon gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid, yang mengatakan jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial.

Dengan demikian jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tak perlu mengundurkan diri karena dinilai tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

“Dengan demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan,” tutur Anwar.

Sebelumnya, Abdul Wahid beralasan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Sebab, dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik. ( Sumber : Alasan MK Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada )

Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung telah memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdasarkan putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017, setelah Eltinus terjerat kasus ijazah palsu.

Hingga saat ini putusan MA itu tak kunjung dieksekusi oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal, putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 9 Maret 2017.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencopotan Eltinus belum bisa dilakukan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

“Kami menunggu putusan MA. Ada hitam di atas putih. Enggak bisa, ‘katanya’. Jadi, kami menunggu. Semua tahapannya menunggu salinan dari keputusan itu,” kata Tjahjo ditemui usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri tentunya memerlukan bukti salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Karena putusan MA tersebut belum dieksekusi, maka sementara ini Kabupaten Mimika masih dipimpin oleh Eltinus Omaleng.

“Tetap yang lama sampai ada SK Mendagri. Dasarnya kami belum baca dan kami belum terima,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Kemendagri untuk segera mengeksekusi putusan MA atas Eltinus Omaleng. Bupati Mimika ini terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

“Kami mempertanyakan Dirjen Otda Sony Sumarsono yang tidak segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng,” kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/7/2017).

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan MA itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan, Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap gugatan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara. ( Sumber : Belum Dapat Salinan Putusan MA, Mendagri Belum Copot Bupati Mimika )

Novanto Masih Bertahan Jadi Ketum Golkar karena Jasanya, Apa Saja?

Jakarta (VLF) – Wakil Sekjen Partai Golkar Dave Laksono mengungkapkan alasan kenapa Setya Novanto dipertahankan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Dave, Golkar mempertahankan Novanto yang kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena jasa-jasanya selama memimpin DPR dan Golkar.

“Mengingat jasanya kepada Golkar dan DPR, maka diberikan kesempatan sampai adanya putusan praperadilan,” kata Dave dalam diskusi daksa forum di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Dave mengatakan, setelah terpilih sebagai Ketua Umum Golkar dalam Masyarakat Nasional Luar Biasa 2016, Novanto membawa banyak perubahan di tubuh partai beringin.

Salah satunya berupa pembangunan gedung baru di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat.

Dave mengatakan, pembangunan gedung ini memang berasal dari patungan kader baik di pusat atau daerah. Namun, ia juga mengakui dana cukup besar berasal dari kantong pribadi Novanto.

“Dari kantong Pak Novanto jumlahnya signifikan juga,” kata dia.

Novanto juga, lanjut Dave, bisa merangkul semua kalangan yang ada di Golkar. Selain itu, keputusan dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung tidak berdasarkan selera pribadi.

“Tidak berdasarkan like and dislike,” kata dia.

Di DPR, lanjut Dave, Novanto juga banyak berjasa dalam pengadaan fasilitas baru dan pembangunan infrastruktur.

DPR bahkan sudah berhasil menggolkan anggaran untuk pembangunan gedung baru.

“Kegiatan anggota juga pada saat reses banyak disuport,” kata anggota Komisi I DPR.

Rapat pleno Golkar, Selasa (21/11/2017), menetapkan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar setelah Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Idrus hanya akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila Novanto kembali menang di praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir dan Novanto kembali memimpin Golkar.

Jika gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.

Setelah itu, Golkar akan menyelenggarakan Munaslub untuk memilih ketua umum definitif.

( Sumber : Novanto Masih Bertahan Jadi Ketum Golkar karena Jasanya, Apa Saja? )

 

Ini Sketsa Dua Wajah yang Diduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Jakarta (VLF) – Kepolisian Polda Metro Jaya merilis sketsa dua wajah orang yang diduga pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Polisi berharap masyarakat membantu jika mengetahui tentang orang yang diduga pelaku tersebut.

Sketsa tersebut dirilis Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Jumpa pers tersebut dilakukan seusai pertemuan tertutup antara Kapolda dan pimpinan KPK.

Dalam pertemuan tersebut, Idham menyampaikan perkembangan penyelidikan yang dilakukan tim Kepolisian.

Idham menjelaskan, sketsa tersebut hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.

Mereka menganalisa berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penyiraman Novel.

Idham mengatakan, pihaknya baru mendapatkan gambaran wajah pelaku saat ini lantaran kerja sama dengan AFP butuh waktu untuk proses administrasi.

Selain itu, sketsa tersebut juga hasil keterangan para saksi. Penyidik sudah memeriksa hingga 66 saksi.

“Kedua orang ini yang diduga terlibat dalam penyiraman korban Novel Baswedan,” ucap Kapolda.

Idham menambahkan, pihaknya membuka hotline bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait wajah tersebut. Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 081398844474.

“24 jam ada operatornya, ada ruangannya di Polda Metro Jaya. Kami berharap bantuan masyarakat untuk bisa memberi info kepada jajaran Polda Metro atau kepada teman-teman di KPK,” kata Idham.

Idham menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja mengusut kasus itu. Bahkan, di dalam tim tersebut berisi 167 penyidik yang berasal dari Polres, Polda dan Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya pernah merilis sketsa wajah orang yang diduga pelaku.

Ciri-ciri pelaku, yakni tinggi badan antara 167 cm sampai 170 cm, kulit agak hitam, rambut keriting dan badan ramping.

Foto dan ciri-ciri tersebut diungkapkan Tito dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan pada akhir Juli 2017 lalu.

Kapolri menjelaskan, wajah sketsa tersebut berdasarkan gambaran dari saksi yang melihat orang mencurigakan sebelum kejadian.

Kualitas sketsa tersebut dinilai baik sekali atau mendekati wajah yang dilihat oleh saksi.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Luka parah pada kedua mata Novel akibat siraman air keras tak cukup ditangani di Indonesia.

Sejak 12 April 2017, Novel mendapatkan perawatan mata di sebuah rumah sakit di Singapura.

Kepolisian disorot publik lantaran belum mampu mengungkap kasus tersebut. Publik mengaitkan kasus tersebut dengan pengusutan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pada awal November lalu, Presiden Joko Widodo mengaku akan memanggil Kapolri untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. ( Sumber : Ini Sketsa Dua Wajah yang Diduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan )

Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolda Minta Penyidik KPK Kerja Sama

Jakarta (VLF) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan penyidiknya untuk bekerja sama dalam mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal tersebut disampaikan Idham dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Idham mengatakan, permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang diberikan kepada pimpinan KPK.

“Kami juga secara resmi sampaikan surat ke Bapak Pimpinan KPK untuk meminta agar teman-teman penyidik dari KPK bisa bekerja sama dengan penyidik kami,” kata Idham.

Kerja sama itu, lanjut Idham, bisa berbentuk asistensi atau bekerja sama dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Maksudnya supaya kegiatan yang kami lakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan ini teman-teman KPK bisa melihat langsung, apakah dalam tim yang sama ini bisa memberi masukan,” ujar Idham.

Idham menyatakan, kasus penyerangan terhadap Novel ini menjadi kasus yang serius. Meskipun, diakui Idham bahwa kasus ini sudah berbulan-bulan belum terungkap.

Namun, dia berharap setelah merilis sketsa dan membuka saluran telepon hotline ke masyarakat melalui nomor 081398844474, pelakunya bisa segera tertangkap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, soal kerja sama ini memang sudah disampaikan pihak Polda Metro Jaya melalui surat ke KPK. Saat ini permintaan kerja sama itu sedang dipelajari oleh KPK.

“Suratnya sudah kami terima, kami pelajari lebih dulu. Tadi kan baru diserahkan (suratnya),” ujar Febri.

( Sumber : Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolda Minta Penyidik KPK Kerja Sama )

Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Jakarta (VLF) – Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

“Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura,” kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

“Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi,” ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

“Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang,” ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.

Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Enggak ada urusan sama dia (Mahfud), urusan apa sama dia. Surat itu ditujukan sama dia enggak kan, enggak ada hubungannya kan, instansi yang terima saja enggak ngoceh, kok dia ikut ngoceh enggak pada tempatnya,” ujar Fredrich.

Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR.

Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.

“Sebagai surat itu sah ya. Tapi permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis.

Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

“Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit,” ucap Mahfud. ( Sumber :Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi )

Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD tak mempermasalahkan niat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkannya ke polisi.

Fredrich mengancam melapor ke polisi karena Mahfud menyebut SetyaNovanto pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

Mahfud menegaskan, ia mempunyai argumen kuat menyebut Setya Novanto pura-pura sakit.

Awalnya, kata Mahfud, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Saat itu, ada larangan menjenguk Setya Novanto tidak boleh dijengukdari dokter. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.

Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.

“Apa itu kesimpulannya kecuali pura-pura?” ujar Mahfud, saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).

Mahfud siap menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Bahkan, ia juga mengancam akan turut melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya ke polisi.

“Malah saya nanti yang akan lapor lebih dulu supaya diselidiki semuanya. Tapi semua itu kan hanya bagian dari akrobat saja lah,” kata Mahfud.

( Sumber : Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga )

Polda Metro Jaya Periksa Setya Novanto di KPK

Jakarta (VLF) – Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu LintasPolda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Polisi akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus kecelakaan mobil yang ditumpanginya pekan lalu.

Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya yang datang untuk memeriksaNovanto yakni Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dan sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Halim mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung di KPK. Polda Metro Jaya telah menyurati Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pemeriksaan Novanto.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Hilman Mattauch, wartawan yang menjadi tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Saat kecelakaan, Hilman merupakan orang yang menyupiri mobil yang ditumpangi Novanto.

“Jadi kami sudah buat surat beberapa hari yang lalu kepada Ketua KPK untuk memeriksa korban. Dipersilakan pemeriksaan hari ini,” kata Halim, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut Halim, Novanto sudah dinyatakan siap untuk diperiksa terkait kasus kecelakaan itu pada hari ini. Salah satu yang akan ditanya mengenai posisi duduk Novanto saat kecelakaan tersebut terjadi.

Sejauh ini, informasi yang didapat kepolisian, Novanto duduk di bangku tengah bagian kiri, dekat dengan jendela.

“Iya benar, makanya pertanyaan itu akan kami tanyakan kepada beliau,” ujar Halim.

Pada Selasa (21/11/2017) lalu, polisi sempat datang ke KPK untuk memeriksa Novanto. Namun, karena alasan kesehatan, pemeriksaan tersebut ditunda.

Jika Novanto kembali menyatakan sakit, polisi terpaksa kembali menunda pemeriksaan.

“Ya, kita tunda. Karena menghargai hak asasi manusia. Kalau yang bersangkutan mengaku siap diperiksa dalam keadaan sehat, ya kita lanjutkan,” ujar dia.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, saat tengah dicari KPK.

Malam sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Namun, dia tidak ada di rumah dan KPK tidak tahu keberadaannya.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, saat kecelakaan itu, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta.

Menurut rencana, Novanto akan mengadakan wawancara di studio televisi itu yang disiarkan secara langsung. Setelah itu, Novanto, yang menjadi tersangka kasus e-KTP, akan mendatangi KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

( Sumber :Polda Metro Jaya Periksa Setya Novanto di KPK )

Capek Diberitakan soal E-KTP, Anas Minta Nazaruddin Bersumpah Kutukan

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah.

Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala,” kata Anas kepada majelis hakim.

Anas meminta majelis hakim tak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin. Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik.

“Semua yang menyangkut saya harus diverifikasi tujuh kali. Kalau orang lain saya enggak tahu. Karena fakta bahwa di dalam persidangan saya, terungkap bahwa dia (Nazaruddin) banyak melakukan kesaksian bohong,” kata Anas.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.

Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. ( Sumber : Capek Diberitakan soal E-KTP, Anas Minta Nazaruddin Bersumpah Kutukan )

KPK Kembali Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017). Novanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Novanto terlihat tiba di gedung KPK, Kamis sekitar pukul 13.00. Novanto dibawa dari tempat dia ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan baru KPK, di Kuningan, Jakarta.

Turun dari mobil tahanan, Novanto bergegas masuk ke dalam gedung KPK. Dia terlihat didampingi seorang petugas KPK masuk ke dalam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus e-KTP.

“Direncanakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga akan berkoordinasi dengan polisi terkait kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi hari ini juga berencana memeriksa Novanto untuk kasus kecelakaannya.

“Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas (lalu lintas),” ujar Febri.

Pemeriksaan hari ini menjadi kali ketiga dilakukan KPK terhadap Novanto. Saat pertama kali dipindahkan dari RSCM untuk ditahan, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto.

Kemudian pemeriksaan berikutnya dilangsungkan pada Selasa (21/11/2017). Namun, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan pemeriksaan saat itu ditangguhkan karena kesehatan Novanto.

KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. ( Sumber :KPK Kembali Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka )