Author: ADMIN VLF

Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda

Jakarta (VLF) – Penasehat hukum Setya Novanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam salah satu poin eksepsi, pengacara mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.

“Seharusnya, splitsing yang didakwa bersama-sama, baik tempus, locus pasal, serta uraian materil harus sama persis di antara para pelaku yang didakwa,” ujar pengacara Novanto Firman Wijaya saat membaca eksepsi.

Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan. Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Firman, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013. Namun, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, tindak pidana disebut dilakukan pada November 2009 hingga 2015.

Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada tempat dilakukannya tindak pidana. Dalam dakwaan Setya Novanto, tindak pidana dilakukan di Gedung DPR, Hotel Gran Melia, rumah di Jalan Wijaya, Equity Tower, Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.

Sementara, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempat dilakukannya tindak pidana hanya di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati dan Hotel Sultan.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, tindak pidana disebut dilakukan di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia dan Gedung DPR.

“Dalam surat dakwaan yang disebut bersama-sama, Irman, Sugiharto, Andi, baik tempus maupun locus serta uraian perbuatan materil sangat jauh berbeda. Seolah ini bukan perkara splitsing,” kata Firman.

Menurut Firman, dalam eksepsi, pengacara membuat tabel untuk mempermudah hakim melihat perbandingan waktu dan tempat kejadian perkara.

( Sumber : Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda )

Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS tapi Kerugian Negara Tak Berubah

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto merasa heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah. Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

“Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto maupun terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta perhitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.

Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada pertambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.

“Yang pasti tidak pernah disebut adanya penerimaan 7,3 juta dollar AS. Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti,” kata pengacara dalam eksepsi.

( Sumber : Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS tapi Kerugian Negara Tak Berubah )

Kembali diperiksa KPK, Setnov semringah dan bilang dalam kondisi baik

Jakarta (VLF) – Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di gedung KPK Merah Putih pukul 09.05 WIB, Ketua DPR nonaktif itu tampak semringah. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Anang Sugiana Sudihardjo yang juga Dirut PT Quadra Solution.

“Ya baik,” ujar singkat pria yang akrab disapa Setnov itu menjawab pertanyaan awak media, Selasa (19/12).

Kondisi kesehatan membaik juga diungkapkan oleh istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Seusai membesuk sang suami, Deisti mengaku kesehatan Setnov baik.

Namun dia enggan mengomentari lebih lanjut sikap tidak kooperatif Setya Novanto saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

“Sehat alhamdulillah. Doain saja yah,” katanya singkat, Senin (18/12).

Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Setnov nampak tidak kooperatif. Pasalnya mantan Ketua Umum Golkar ini nampak berulang kali tidak merespons pertanyaan dari majelis hakim. Alhasil, Hakim Yanto pun memerintahkan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan Setnov oleh tim dokter KPK yang tergabung dengan IDI, dan dokter spesialis RSCM. Sidang pun diskors.

Sekitar pukul 14.45 WIB, sidang kembali dibuka. Namun lagi-lagi Setnov diam membisu tak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim. Berulang kali majelis hakim menanyakan identitas Setya Novanto, namun tidak pernah direspon.

( Sumber :Kembali diperiksa KPK, Setnov semringah dan bilang dalam kondisi baik )

KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Mantan Bupati Kukar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kutai KertanegaraRita Widyasari.

Rita menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Rita, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 orang tersangka RIW dan KHR,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).

Perpanjangan masa penahanan keduanya akan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 4 Februari 2018.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka.

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

( Sumber : KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Mantan Bupati Kukar )

KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dua anak Novanto, Rheza Herwindo dan putrinya Dwina Michaella pernah dipanggil KPK sekitar November 2017 untuk pemeriksaan sebagai saksi pada kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

“Jadi kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang,” ujar Febri.

KPK berharap, anak Setya Novanto dapat menjelaskan kepada penyidik mengenai kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Novanto, yang terkait dengan proyek e-KTP.

“Jelaskan saja kepada penyidik, saya kira ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek KTP-elektronik, sebagian juga sudah kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa SN tersebut,” ujar Febri.

Putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.

Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.

Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. ( Sumber : KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto )

Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut kliennya itu tidak mungkin mengatur anggaran di DPR RI.

Apalagi anggaran proyek nasional seperti pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

“Terdakwa tidak punya kemampuan untuk mengatur anggaran,” ujar salah satu tim pengacara Andi saat membacakan pleidoi.

Menurut pengacara, Andi hanya pengusaha swasta biasa. Andi juga bukan penyelenggara negara yang memiliki jabatan di DPR RI.

Pengacara membantah jika Andi Narogong disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Bahkan, menurut pengacara, Setya Novanto sekalipun tidak berwenang untuk mengatur anggaran pemerintah.

“Setya Novanto sendiri juga tidak mungkin menolak atau mendukung anggaran untuk proyek pemerintah,” ujar pengacara Andi.

Menurut pengacara, proyek pengadaan e-KTP adalah program nasional yang mendesak untuk dilaksanakan saat itu.

Kemudian, Setya Novanto merupakan politisi Partai Golkar yang saat itu menjadi partai pendukung pemerintah.

Dengan demikian, menurut pengacara, ada peran Andi atau tidak, persetujuan anggaran akan tetap terjadi di DPR. ( Sumber : Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP )

 

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur.

Kusno menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur,” kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Kusno, sembari mengetok palu.

“Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum,” ujar Kusno.

Jaksa KPK sebelumnya sudah membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Ketua nonaktif DPR itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. ( Sumber : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto )

Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai

Jakarta (VLF) – Hakim Kusno meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar besok, Rabu (13/12/2017).

Hal itu dikatakan Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkrit. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu,” ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

“Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim,” kata Setiadi.

( Sumber : Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai )

Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim

Jakarta (VLF) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, berpendapat bahwa praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur apabila hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang.

Menurut Mahmud, sekalipun surat dakwaan terkait perkara korupsi proyek e-KTP tidak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.

Hal itu dikatakan Mahmud saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Menurut saya, praperadilan otomatis gugur dengan sendirinya. Tinggal penetapan administrasi praperadilan supaya punya kepastian,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, Mahkamah Konstitusi telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MK, kata Mahmud, memutus bahwa frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat sidang dibuka hakim.

Menurut Mahmud, jika ada permohonan penundaan pembacaan dakwaan, hari sidang berikutnya adalah sidang kedua.

Sementara pada sidang pertama, hakim telah mengeluarkan ketetapan penundaan pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Sidang diperkirakan digelar sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto, yakni pada Kamis (14/12/2017).

Praperadilan kali ini disorot publik karena pada penetapan tersangka sebelumnya, Novanto menang dalam gugatan praperadilan.

Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

( Sumber : Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim )

Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung, Komariah Sapardjaja, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Menurut Komariah, hal itu dibenarkan oleh undang-undang.

Hal itu dikatakan Komariah saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

“Bahwa KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya,” ujar Komariah.

Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.

Komariah menyatakan bahwa KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan,” kata Komariah.

( Sumber : Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan )