Author: ADMIN VLF

Untuk Kasus JR Saragih, Penundaan Perkara Peserta Pilkada Tak Berlaku

Jakarta (VLF) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah anggapan Polri tebang pilih terhadap penanganan kasus calon kepala daerah.

Setyo mengatakan, JR Saragih dijerat pidana pemilu. Kasus tersebut tidak termasuk yang ditunda penanganannya oleh Polri.

“Khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Hal ini disebabkan limitasi waktu penanganan perkara oleh sentra penegakan hukum terpadu yang hanya 14 hari.

Setelah adanya temuan oleh Sentra Gakkumdu, kasus JR Saragih diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ini berbeda apa yang disampaikan oleh pak Kapolri, Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu, harus diproses,” kata Setyo.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/3/2018). Ia diduga menggunakan legalisir ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah.

Ia dikenakan Pasal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni menggunakan surat palsu atau tandatangan palsu dalam melegalisir fotokopi ijazah SMA-nya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.

Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu.

Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Untuk Kasus JR Saragih, Penundaan Perkara Peserta Pilkada Tak Berlaku”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/12412621/untuk-kasus-jr-saragih-penundaan-perkara-peserta-pilkada-tak-berlaku.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Periksa Pihak Swasta dan Tiga Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dan tiga orang tersangka terkait kasus suap pemerintah kabupaten kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Kamis (15/3/2018).

Adapun dua saksi yang akan diperiksa KPK merupakan pihak swasta, yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MUS ( Bupati Lampung Tengah Mustafa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. KPK juga akan memanggil tiga tersangka dalam agenda pemeriksaan kali ini.

Ketiganya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Periksa Pihak Swasta dan Tiga Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12143991/kasus-suap-lampung-tengah-kpk-periksa-pihak-swasta-dan-tiga-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Jaksa KPK Protes ke Hakim karena Gerakan Tubuh Fredrich yang Tak Pantas

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan protes kepada majelis hakim dalam persidangan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Jaksa merasa sikap dan gerakan tubuh Fredrich tidak menghormati pengadilan. Bahkan, jaksa menilai, mantan pengacara Setya Novanto itu menghina jaksa saat mengajukan pertanyaan.

“Kami selaku jaksa penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa,” ujar jaksa Roy Riady kepada majelis hakim.

Menurut Roy, saat salah satu jaksa mengajukan pertanyaan kepada saksi, Fredrich mengangkat tangannya dan meletakkan jari telunjuknya di dahi. Sikap tersebut dinilai melecehkan jaksa yang sedang mengajukan pertanyaan.

“Saya harap, jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami berharap hakim mengingatkan atau keluarkan dari ruang sidang,” kata Roy.

Selain itu, jaksa menilai, sikap tubuh pengacara Fredrich juga menghina jaksa. Hal itu terjadi saat pengacara mengajukan keberatan atas pertanyaan jaksa.

“Apabila pertanyaan kami seandainya memang dianggap keberatan oleh penasihat hukum, bisa disampaikan kepada majelis, bukan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini,” kata Roy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Protes ke Hakim karena Gerakan Tubuh Fredrich yang Tak Pantas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/13022561/jaksa-kpk-protes-ke-hakim-karena-gerakan-tubuh-fredrich-yang-tak-pantas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Dokter IGD Marah karena Diintervensi Pengacara Novanto soal Diagnosis

Jakarta (VLF) – Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau marah karena diintervensi pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Sebab, Fredrich meminta dokter membuat diagnosis tanpa memeriksa Novanto terlebih dulu.

Hal itu diceritakan Alia, salah satu dokter RS Medika Permata Hijau, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018).

“Dokter Michael menelpon saya, katanya tadi ada pengacara Setya Novanto datang,” kata Alia.

Awalnya, Alia dihubungi dokter Bimanesh Sutarjo dan diberi tahu bahwa akan ada pasien yang akan masuk rumah sakit.

Pasien yang dimaksud adalah seorang pejabat, yakni Setya Novanto. Alia kemudian memberi tahu kepada dokter Michael mengenai kedatangan Novanto itu.

“Saya katakan, ya, sesuaikan dengan pemeriksaan dokter saja, kalau sakit, ya, dirawat, kalau tidak, ya, pulangkan,” kata Alia.

Setelah itu, menurut Alia, beberapa waktu kemudian dokter Michael dengan nada tinggi menghubunginya dan mengatakan bahwa pengacara Novanto memaksa agar dia membuat diagnosis seolah Novanto mengalami luka karena kecelakaan.

Menurut Alia, dokter Michael menolak membuat diagnosis tersebut. Sebab, saat itu Novanto belum tiba di rumah sakit dan belum diperiksa secara fisik oleh dokter Michael.

“Itu tidak bisa. Diagnosis itu keluar setelah dokter memeriksa fisik pasien,” kata Alia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter IGD Marah karena Diintervensi Pengacara Novanto soal Diagnosis”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/13492691/dokter-igd-marah-karena-diintervensi-pengacara-novanto-soal-diagnosis.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Suap Rp 30 Juta untuk Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga untuk Ubah Vonis

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika diduga menerima suap dari dua advokat terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang, Banten.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap dari dua advokat, yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, tersebut diduga untuk mengubah putusan hakim agar perkara perdata wanprestasi yang disidangkan dapat dimenangi.

Sebab, sebelum sidang putusan, advokat Agus Wiratno sudah mendapat informasi dari panitera pengganti Tuti Atika bahwa putusan hakim adalah menolak gugatan.

Sidang putusan rencananya digelar pada 27 Februari 2018. Akan tetapi, karena panitera pengganti tengah umrah, sidang putusan dijadwalkan pada 8 Maret 2018.

Pada 7 Maret 2018, Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti sebagai ucapan terima kasih. “Namun, uang tersebut dinilai kurang sehingga akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Kekurangan Rp 22,5 juta disepakati diberikan kemudian. Namun, hingga tanggal 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang dan sidang putusan akhirnya ditunda menjadi 13 Maret 2018 dengan alasan hakim sedang ke luar kota.

Sehari sebelum persidangan, yakni pada 12 Maret 2018, Agus menyerahkan kekurangan uang Rp 22,5 juta tersebut kepada Tuti.

“Setelah terjadi penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Wahyu dan panitera pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Rp 30 Juta untuk Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga untuk Ubah Vonis”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/20502861/suap-rp-30-juta-untuk-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-diduga-untuk-ubah.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Selain keduanya, KPK juga menahan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin yang merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada hakim Wahyu dan Tuti.

Keempatnya ditahan setelah pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (13/3/2018). Pantauan Kompas.com, Tuti, yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu, pertama kali keluar untuk ditahan sekitar pukul 21.21 WIB.

Tuti bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang menjeratnya. Dia bersembunyi di balik punggung petugas keamanan KPK yang mengantarkan masuk ke mobil tahanan. Tuti sesekali menutup wajahnya.

Pada pukul 21.43 WIB, giliran Agus keluar dari Gedung KPK. Sama seperti Tuti, Agus juga bungkam. Dia berjalan dan menundukkan wajahnya saat menuju mobil tahanan.

Hakim Wahyu baru keluar dari Gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 22.29 WIB. Muncul di pintu lobi KPK, Hakim Wahyu sudah geleng-geleng kepala saat dicecar berbagai pertanyaan dan memilih tak memberikan jawaban.

Sementara itu tersangka Saipudin, keluar sekitar pukul 22.41 WIB. Dia terlihat menenteng map biru dengan kertas putih di dalamnya.

Saipudin sempat mengangkat tangan dan menunjukkan jempolnya kepada awak media. Saat ditanya apakah ada keterlibatan hakim lain dalam kasus ini, Saipudin mengaku tidak tahu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hakim Wahyu dan HM Saipudin ditahan di Rutan KPK. Sementara, Tuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Adapun Agus ditahan di Rutan POM Guntur. “Ditahan 20 hari pertama,” ujar Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Suap tersebut agar hakim mengubah vonisnya dan memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin. Sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan memutuskan menolak gugatan.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/23345741/ekspresi-hakim-dan-panitera-pengganti-pn-tangerang-saat-ditahan-kpk.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal “Obstruction of Justice”

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dinilai bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

“Dari segi ketatanegaraan, tindakan (Wiranto) tidak etis dan bisa berpotensi masuk kategori tindakan obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum,” ujar Bayu.

Wiranto sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

Padahal, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan; ‘Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi’.

“Di mana, ancaman tindak pidana obstruction of justice tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” terang Bayu.

Tak hanya itu, permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah juga dianggap merupakan bentuk upaya mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, segala upaya intervensi terhadap KPK sebagai lembaga independen adalah tindakan yang tegas-tegas dilarang sebagaimana Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU tersebut menegaskan KPK sebagai lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Maksud bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ini adalah termasuk mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” ujar Bayu.

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini. “Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

“Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya,” kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal “Obstruction of Justice””, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/08245961/minta-kpk-tunda-proses-hukum-wiranto-bisa-dijerat-pasal-obstruction-of.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana

Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Nofel Hasan akan menghadapi sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/09064831/pejabat-bakamla-nofel-hasan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.

Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK untuk menunda proses penyelidikan, penyidikan, dan pegajuan peserta pilkada sebagai saksi atau tersangka.

“Ya kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi,” kata Saut, lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Wiranto sebelumnya mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada Serentak 2018 bersama KPU dan Bawaslu.

Rakorsus pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/16325301/kpk-tak-bisa-penuhi-permintaan-tunda-penetapan-tersangka-peserta-pilkada.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari upaya kriminalisasi antar pihak yang bersaing pada Pilkada 2018 nanti.

“Tentu saja kita tidak ingin adanya kriminalisasi atau upaya-upaya yang disengaja masalah hukum itu jadi bagian dari kampanye untuk memenangkan pihak tertentu dan menjatuhkan pihak lawan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fadli juga meminta agar KPK bisa menghadirkan proses hukum yang jelas dengan dukungan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

Hal itu agar tidak ada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2018 dirugikan. Ia juga meminta agar Ketua KPK mempertanggung jawabkan pernyataannya yang menyebutkan persentase fantastis akan potensi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu, kata Fadli, justru semakin menimbulkan polemik. “Ini kan pernyataan yang cukup mengagetkan, ada berapa sekarang peserta pilkada di seluruh Indonesia nanti.

Berarti hampir semua? Punya masalah hukum terkait korupsi, saya kira pimpinan KPK harus bertanggung jawab dengan pernyataannya,” katanya. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana.

Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini. “Minggu ini kami umumkan,” ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/13330351/fadli-zon-minta-kpk-hati-hati-lakukan-penetapan-tersangka-calon-kepala.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana