Author: ADMIN VLF

Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto pada Senin (6/11/2017) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.

“Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin.

Nama Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).

Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang.

Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.

KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. ( Sumber : Kasus e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto )

KPK Bantu Hadirkan Ahli Terkait Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Sumut

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantu Polda Sumatera Utara dalam penanganan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai. KPK membantu menghadirkan ahli dalam penanganan perkara tersebut.

“Koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11/2017).

Ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli pengadaan barang dan jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atas nama Achmad Zikrullah. Kemudian, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, Berman Sihombing.

Kedua ahli dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012, untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai.

Dua terdakwa adalah Husni Sulaiman, selaku pejabat pembuat komitmen dan Amsyali selaku Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama.

Perkara ini disidik oleh Polres Binjai sejak tahun 2013 dan mulai dilakukan supervisi oleh KPK pada Maret 2017.

KPK juga memfasilitasi pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada 28 April 2017 bersama dengan penyidik Polres Binjai, jaksa Kejari Binjai dan Ahli BPKP Provinsi Sumut.

Pada Mei 2017, Kejari Binjai menyatakan berkas penyidikan lengkap dan perkara telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Sebelumnya, penyidik Polres Binjai mengalami kendala pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti. Di antaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP,” kata Febri. ( Sumber : KPK Bantu Hadirkan Ahli Terkait Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Sumut )

Hakim Tipikor Bengkulu dan Dua Tersangka Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap hakim di Bengkulu.

Ketiganya yakni, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Selain itu, tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islamy.

“Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 Kota Bengkulu, yang ditangani Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Febri, ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan. Untuk sementara, Dewi Suryana dan Syuhadatul ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.

Sedangkan Hendra Kurniawan ditahan di Lapas klas II A Bengkulu, Malabero.

( Sumber : Hakim Tipikor Bengkulu dan Dua Tersangka Segera Diadili )

Polisi Dinilai Mengistimewakan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menyesalkan sikap kepolisian yang begitu cepat memproses laporanSetya Novanto.

Ia menilai, kepolisian telah mengistimewakan Novanto karena langsung menangkap orang-orang yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

“Kita harus lihat bagaimana polisi merespons dengan sangat cepat. Jadi ada perlakuan istimewa,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Harusnya, lanjut Damar, polisi bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan Novanto.

Polisi bisa mengirimkan surat panggilan kepada setiap terlapor yang menyebarkan meme Ketua Umum Partai Golkar itu di internet.

Setelah itu, polisi bisa menggali keterangan mereka. Apabila sudah ditemukan bukti yang cukup, baru polisi bisa masuk ke proses penyidikan.

“Kalau liat temponya, saya menyangsikan ada proses yang normal tadi,” ucap Damar.

Damar menambahkan, harusnya ada kriteria tertentu sebelum polisi menangkap dan menahan pembuat meme Setya Novanto.

Misalnya, apakah orang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

“Tidak bisa langsung ditahan begitu saja,” kata dia.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. ( Sumber : Polisi Dinilai Mengistimewakan Setya Novanto )

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.

Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.

Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.

Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.

Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

“Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.

“Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas,” ujar jaksa KPK.

Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.

“Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” ujar jaksa KPK. ( Sumber : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK )

Kabareskrim: Kasus Novel Bisa Ditangani, tetapi Relatif Sulit

Jakarta (VLF) – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan Polri tak berhenti mengusut kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kendala yang menghambat terungkapnya pelaku dalam kasus itu.

“Relatif sulit, bukannya tidak bisa. Bisa saja,” ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian. Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi.

Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.

“Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap,” kata Ari.

Selama enam bulan kasus Novel Baswedan mangkrak di tangan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum juga terungkap siapa dalang di baliknya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menampik jika polisi dianggap tak serius menangani perkara itu.

“Kami masih tetap melakukan proses. Mencari saksi-saksi yang mengetahui dari kasus itu. Kalau ada yang mengetahui kita periksa, sampai sekarang kami masih mencari. Kalau tidak mengetahui kan tidak mungkin kita BAP,” ujar Argo.

Sejauh ini, kata dia, belum ada satu pun saksi yang diperiksa melihat wajah pelaku saat menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel. Polisi sudah berusaha menyelidiki kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, namun rekaman CCTV itu tak merekam secara jelas wajah pelakunya.

“Kami mencari saksi yang melihat ada tidak. Sampai sekarang kami belum menemukan. CCTV sudah kirim ke Australia, hasilnya tidak bisa dilihat karena pecah,” kata Argo.

Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Akibat kejadian itu, Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Polisi juga sempat mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku, tetapi kemudian dibebaskan lagi karena tidak cukup bukti.

Selain itu, polisi mengamankan 50 rekaman kamera CCTV dan memeriksa 100-an toko kimia. Sejauh ini, Polri belum dapat mengungkap siapa penyerang Novel. ( Sumber : Kabareskrim: Kasus Novel Bisa Ditangani, tetapi Relatif Sulit )

Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan, keberatan atau eksepsi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri soal penyitaan uang Rp 1 miliar lebih oleh KPK bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi Rochmadi.

Jaksa mengutip argumen eksepsi penasihat hukum Rochmadi, yang menyatakan penyitaan uang Rp 1.154.543.500 milik terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rochmadi sebelumnya menyatakan bahwa uang terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) karena telah disimpan auh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

Penasihat hukum Rochmadi dalam eksepsi juga menyatakan, jaksa tidak menguraikan hubungan uang yang dimaksud dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa KPK mengatakan, argumen pihak Rochmadi bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga tidak pada tempatnya untuk dijadikan dasar dalam pengajuan keberatan atau eksepsi karena keseluruhan alasan tersebut sudah menyentuh pada materi pokok perkara,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena sudah masuk pokok perkara, jaksa KPK mengatakan argumen penasihat hukum Rochmadi akan dibuktikan di persidangan perihal apakah benar uang yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Rochmadi sebelunnya bersama auditor BPK lainnya, Ali Sadli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya. Dalam kasus opini WTP, keduanya juga menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk pelicin opini WTP tersebut.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli. ( Sumber :Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara )

 

Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Batubara, KPK Periksa 5 Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang sebagai saksi untuk MAS, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017.

Kelima saksi yang akan diperiksa pada hari ini adalah 3 wiraswasta, 1 dari unsur swasta, dan Bupati Batubara berinisial OKA.

Dalam kasus ini, OKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk MAS,” kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sementara lima tersangka itu adalah Bupati Batubara berinisial OKA, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HH, seorang pemilik dealer mobil berinisial STR, serta dua kontraktor berinisial MAS dan SAZ.

Pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini adalah OKA, HH, dan STR. Suap diduga berasal dari MAS dan SAZ.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, HH, dan STR disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. ( Sumber : Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Batubara, KPK Periksa 5 Saksi )

Pengacara Rudi Alfonso Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso, Rabu (1/11/2017).

Rudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Rabu.

Pantauan Kompas.com, Rudi Alfonso tiba di Gedung Merah-Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rudi pada Jumat (27/10/2017).

Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MN,” kata Febri, Jumat.

Nama Rudi Alfonso muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengacara Elza Syarief mendapat informasi bahwa Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Hal itu dikatakan Elza Syarief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Elza menjadi saksi bagi Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.

Sementara itu, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.

Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.

Namun, Fauzi mengatakan, ia tidak kenal dan tidak tahu Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.

Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.

Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.

PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

( Sumber : Pengacara Rudi Alfonso Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus E-KTP )

Berkas Perkara First Travel Diteliti Kejagung

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum masih mendalami kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu.

“First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Jadi berkasnya sedang diteliti,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Prasetyo memastikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dengan cermat.

“Kami akan teliti dengan cermat secepat-cepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut,” kata Prasetyo.

Ketiga tersangka diduga menipu calon jamaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jamaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, namun jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. ( Sumber :Berkas Perkara First Travel Diteliti Kejagung )