Author: ADMIN VLF

KPK Panggil Keponakan Setya Novanto untuk Jadi Saksi Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (27/10/2017). Irvanto akan diperiksa dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dia pernah diperiksa untuk dua tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Irvan juga pernah bersaksi untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediaman milik Irvanto di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 27 Juli 2017.

Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Saat bersaksi di pengadilan, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

( Sumber : KPK Panggil Keponakan Setya Novanto untuk Jadi Saksi Kasus E-KTP )

Dikabarkan Juga Terkena OTT KPK, Sekda Jombang Tak Masuk Kerja

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dikabarkan ikut terkena OTT KPK bersama suaminya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Jakarta. Hari ini, orang nomor 3 di Pemkab Jombang itu tak masuk kerja.

Pantauan detikcom sekitar pukul 10.00 Wib, kantor Sekda Jombang di Jalan Wahid Hasyim nampak sepi. Hanya ada beberapa staf yang beraktivitas seperti biasa. Ita sendiri dipastikan sedang tak berada di kantornya.

“Betul hari ini beliau tidak masuk kerja,” kata salah seorang staf Sekda Jombang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Staf ini mengatakan, Ita berangkat ke Jakarta pada Selasa (24/10). Saat itu istri Bupati Nganjuk ini berangkat bersama beberapa pejabat Pemkab Jombang. Di antaranya Kabag Hukum Agus Purnomo dan Asisten 3 Bupati Ali Mudin.

“Saya berkomunikasi terakhir Rabu (25/10) siang antara pukul 12.30 – 13.00 WIB, meminta petunjuk siapa saja yang ditugaskan untuk acara penyambutan kunjungan pejabat dari TNI hari ini. Namun, konfirmasi ulang sekitar pukul 19.00 WIB HP-nya sudah tidak aktif sampai sekarang,” ungkapnya.

Sementara Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko saat dikonfirmasi di rumah dinasnya mengatakan, Ita izin tak masuk kerja hanya untuk hari Rabu kemarin. Terkait kabar Ita terkena OTT KPK, Nyono enggan berpekulasi.

“Sampai hari saya belum mendengar, artinya mendengar beliau (Ita) secara resmi ditangkap KPK. Sehingga kami tunggu informasi yang resmi dari KPK,” terangnya.

KPK melakukan OTT di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10). Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan 15 orang lainnya. Informasi yang beredar, di antara belasan orang itu adalah Ita yang merupakan istri Bupati Nganjuk sekaligus Sekda Jombang. ( Sumber :Dikabarkan Juga Terkena OTT KPK, Sekda Jombang Tak Masuk Kerja )

KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sri Widayati, Kamis (26/10/2017).

Sri akan diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan Transmart di Cilegon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bidang Tata Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, Indri. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Bendahara Cilegon United Football Club Wahyu Ida Utama.

Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart.

Awalnya, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Sementara, pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut KPK, untuk memeroleh izin Amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Namun, Imam Ariyadi membantah bahwa dia menerima suap. Menurut Iman, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya murni terkait dengan sponsorship untuk klub sepak bola Cilegon United.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. ( Sumber :KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon )

Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses

Jakarta (VLF) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah mengizinkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja semasa reses.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

“Sudah ada jawaban dari Ketua DPR, mengizinkan bahwa Pansus juga akan terus bekerja. Mana kala dalam posisi tertentu dianggap penting, dianggap perlu, maka Pansus sudah mendapatkan izin tetap akan bekerja dalam masa reses ini,” kata Agun.

Ia menambahkan, Pansus berencana menggelar rapat konsultasi di masa reses dengan seluruh fraksi di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan penyelidikan.

Sehingga melalui rapat konsultasi bersama seluruh fraksi, Pansus berharap akan mendapat masukan yang utuh dalam menyusun rekomendasi yang akan dibacakan pada Rapat Paripurna.

Nantinya, rekomendasi akan diserahkan kepada pemerintah, khususnya bagi mereka yang memiliki kewenangan dalam memberantas korupsi seperti Polri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan selainnya.

“Itu semua akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi secara menyeluruh,” lanjut politisi Golkar itu. ( Sumber : Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses )

Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan

Jakarta (VLF) – Niat Ima Risma untuk mengadukan tindakan kekerasan mantan kekasihnya, aktor Gary Iskak, ke Komnas Perempuan pada Rabu (12/5/2010) urung dilakukan.

Dikatakan kuasa hukum Risma, Unarta, SH, penundaan pengaduan itu dilantarkan banyaknya demo yang dilakukan sejumlah kalangan pada Rabu ini. “Kami batal ke sana (Komnas). Rencananya Jumat pagi baru kami ke sana,” kata Unarta di Jakarta, Rabu petang.

Dijelaskan Unarta, kantor Komnas Perempuan yang berdekatan dengan Komnas HAM tengah dipadati para mahasiswa yang menuntut pengusutan tuntas Tragedi Trisakti. Akibatnya, jalanan macet sehingga Risma dan tim pengacara mengurungkan niatnya.

“Kan Komnas Perempuan tutup jam 16.00, tapi ternyata ada demo besar-besaran dan jalanan macet. Akhirnya kami memutuskan untuk enggak jadi datang,” tuturnya.

Kuasa hukum Risma lainnya, Endah Murnalita, mengatakan bahwa niat Risma ke Komnas Perempuan adalah untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait perseteruannya dengan Gary, yang berujung pada dugaan tindak kekerasan yang dialami Risma. “Ya seputar perempuanlah karena ini juga kan menyangkut seorang ibu yang single parent, hanya mencari status pengakuan anaknya, tetapi sekarang mau dipidanakan bapaknya,” paparnya. ( Sumber : Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan )

Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik

Jakarta (VLF) – Kasus perseteruan Dewi Perssik dengan mantan manajernya, Asep Komarudin nampaknya akan segera berakhir. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Asep di PN Jakut, Senin (27/07) hari ini, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dua minggu mendatang dengan agenda putusan.

Dalam sidang yang tidak berlangsung lama ini, Dewi kembali tidak hadir. Dia hanya diwakili oleh sang kuasa hukum, Iyeth Rahmawati. Sedangkan Asep selalu hadir dengan sang pengacara, Unarta.

“Hari ini kita memberikan kesimpulan yang isinya bahwa Dewi melakukan pencemaran nama baik terhadap Asep dan menyimpulkan kalau tindakan yang dituduhkan ke Asep itu tidak benar, hanya bualan dari Dewi saja,” ujar Unarta.

Walaupun pihak Dewi juga sempat menunjukkan tambahan bukti soal penggelapan, pihak Asep yakin hal itu hanya sebuah pembelokan permasalahan. “Supaya permasalahan sebenarnya dilupakan. Kita yakin karena semuanya ada bukti-bukti rekaman dan semua itu kata-kata dari Dewi,” tambahnya.

“Apapun hasilnya, saya ingin seadil-adilnya. Dan saya ingin mematahkan anggapan bahwa yang bekerja dengan artis selalu bermasalah. Dan saya juga ingin menegaskan jangan mengorbankan sesuatu untuk sensasi,” kata Asep tegas.

“Saya sudah tidak takut lagi, saya hanya memperjuangkan hak saya dan mudah-mudahan hasilnya bagus. Intinya nama baik saya harus kembali normal. Di luar itu saya serahkan semuanya pada pengacara,” pungkasnya.   ( Sumber : Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik )

Pengawasan MA: Setiap Pimpinan Peradilan Harus Jadi “Role Model” Bawahannya

Jakarta (VLF) – Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, untuk menumbuhkan integritas pada pegawai MA, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik.

Secara tidak langsung, bawahan akan mencontoh para atasannya, baik dari segi kinerja maupun perilaku.

Hal itu merupakan salah satu upaya meningkatkan akuntabilitas dengan pendekatan kultural.

“Di masyarakat kita, setiap pimpinan peradilan harus jadi role model,jadi teladan bawahannya. Harus bisa dicontoh,” ujar Sunarto, dalam diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel”, di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

Sunarto mengatakan, pemimpin yang dipilih pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding harus transparan dan akuntabel.

Aparat yang korup harus dihindari, apalagi pimpinannya. Menurut Sunarto, dua kriteria calon pemimpin peradilan yakni intelektualitas dan integritas.

“Intelektualitas menyangkut kompetensi yang memadai. Terutama bidang teknis,” kata Sunarto.

Sementara itu, faktor integritas juga tidak boleh diabaikan. Ketika ada catatan buruk, meski sedikit, maka harus dihalangi promosinya.

“Dua kriteria itu harus integral karena kita butuh role model seperti itu,” lanjut dia.

Selain itu, kata Sunarto, aparat peradilan harus menumbuhkan budaya malu untuk berperilaku di luar kemampuannya.

Misalnya, aparat tersebut memang mampu secara finansial dan memiliki mobil mewah, maka tak perlu mengendarai mobilnya untuk bekerja. Hal tersebut dianggap tidak pantas, apalagi jika aparat tersebut adalah hakim.

“Ukurannya bukan suatu perbuatan, tapi pantas tidaknya suatu perbuatan. Silakan punya harta, tapi jangan dipamerkan,” kata Sunarto. ( Sumber :Pengawasan MA: Setiap Pimpinan Peradilan Harus Jadi “Role Model” Bawahannya )

KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengakui sulit memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman.

Padahal, rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah diserahkan kepada kelima Pimpinan KPK pekan lalu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam banyak hal, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan.

“Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu,” kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Febri, penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

Namun, belum bisa dipastikan kapan putusan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris akan dikeluarkan.

Sejauh ini, rekomendasi dari DPP KPK baru dibahas pada tingkat pimpinan. Mengenai isi rekomendasi tersebut, Febri tidak bisa menjelaskan secara detil.

“Saya tidak bisa menyampaikan isi atau inti rekomendasi DPP tersebut karena aturan di internal kami rekomendasi DPP disampaikan ke pimpinan,” ujar Febri.

Aris menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Febri menambahkan, selain rekomendasi terhadap Aris, DPP juga menyerahkan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etik Novel Baswedan, terkait surat elektronik Novel tertanggal 14 Februari 2017.

( Sumber : KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman )

Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – “Ini banyak yang takut sama OTT, bener enggak?” demikian pertanyaan Presiden Joko Widodo kepada sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur yang ada di hadapannya.

“Betul,” jawab sebagian kepala daerah yang hadir.

“Ya jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain,” ujar Jokowi lagi.

Dialog itu terjadi saat Jokowi mengumpulkan para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Jokowi mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan. Perpres ini akan membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement(penganggaran elektronik) dengan skala nasional sehingga tak ada celah bagi kepala daerah untuk bermain anggaran.

“Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan enggak ada yang namanya OTT,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.

“Saya tidak bisa bilang jangan (OTT) kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini,” kata Kepala Negara.

Ironi

Ironisnya, sehari setelah peringatan Jokowi tersebut, seorang kepala daerah kembali terjaring OTT KPK. Dia adalah bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Taufiqurrahman turut hadir di Istana dan mendengarkan arahan dari Jokowi. Namun, setelah itu Taufiqurrahman langsung ditangkap lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kegiatan OTT dilakukan di dua tempat yaitu di Jawa Timur dan di Jakarta.

“Sampai saat ini, informasi yang kami terima ada 15 orang yang diamankan, dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.

Febri pasa saat itu belum mau rinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap bersama Taufiqurrahman.

Namun, kata Febri, pihak-pihak yang diciduk itu berasal dari unsur kepala daerah, pegawai Pemkab Nganjuk dan swasta. Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Menang praperadilan

Febri pun mengakui Bupati yang ditangkap KPK kali ini memang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah sebelumnya. Namun, kasus ini tak berlanjut lantaran KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Sang Bupati.

“Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan,” kata Febri.

Berdasarkan catatan Kompas.com, akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015. Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.

Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan lima proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.

( Sumber : Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK )

Mantan Hakim Agung Anggap Masih Banyak Hakim Keliru Buat Putusan

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan, kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya. Dalam penegakan hukum, harus ada hakim yang baik dan pintar.

Menurut dia, masih banyak putusan hakim yang dianggap janggal dan ditentang publik. Hal ini kemudian berdampak pada citra kelembagaan peradilan itu.

“Jadi karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Peradilan enggak sebegitunya,” ujar Komariah dalam diskusi di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

Komariah juga beberapa kali mengajar dalam pelatihan hakim untukpengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Ia spesifik untuk melatih peradilan tindak pidana korupsi. Pada waktu pelatihan, kata dia, para hakim tersebut terlihat begitu semangat dan antusias.

“Tapi ketika buat putusan, salah lagi,” kata dia.

Dalam seleksi calon hakim ad hoc, ada tes di mana peserta harus membuat risalah putusan. Komariah mengatakan, di tahap tersebut, banyak peserta yang gugur. Ia lantas menyorot contoh putusan peradilan yang dianggap masih keliru.

Pertama, putusan hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan yang diajukan Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia dijerat KPK dengan dugaan rekening gendut.

Hakim Sarpin, dalam dalil putusannya, menyarakan bahwa penyidikan KPK tidak sah sehingga Budi Gunawan lolos dari jeratan hukum.

“Untuk kasus ini saya katakan dia hakim yang bodoh, sampai saya dilaporkan,” kata Komariah.

Kemudian, Komariah juga menyorot putusan praperadilan hakim Cepi Iskandar atas gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari.

Secara akademis, menurut pandangan hukum secara normatif, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni pertimbangan yang menganggap KPK tidak bisa menetapkan tersangka di awal penyidikan.

“Kalau selesai penyidikan baru tetapkan tersangka, bagaimana dia minta keterangan tersangka. Data penyidikan untuk memperoleh data mengenai tersangka dari mana? Kalau sudah bocor, tersangka lari ke luar negeri,” kata Komariah.

Oleh karena itu, kata Komariah, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme. Begitu menjadi hakim, bukan berarti proses belajarnya terhenti.

Hakim tersebut juga harus banyak-banyak mempelajari teori hukum dan membuka ruang diskusi atas putusan tertentu. ( Sumber : Mantan Hakim Agung Anggap Masih Banyak Hakim Keliru Buat Putusan )