Author: ADMIN VLF

Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (20/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

“Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu,” Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, 4,5 juta dollar AS.

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

“Ya, mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Namun, itu benar yang mulia walau saya tidak melihat langsung,” kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Selain itu, menurut Nazar, menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan.

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.

“Paulus bilang, kalau enggak dikasih, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia,” kata Nazaruddin.

( Sumber : Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin )

Fahri Hamzah Sebut Novanto Bertemu Jokowi Bicarakan Kasus e-KTP

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzahmengatakan, Ketua DPR Setya Novanto bertemu Presiden Joko Widodo untuk membicarakan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fahri mengatakan, hal itu berawal dari sarannya kepada Novanto agar berkomunikasi dengan Jokowi untuk membicarakan kasus yang tengah menjeratnya.

“Itu sudah lama saya ngomong, terus kemarin saya bilang, ‘Bapak cerita dong kepada pemerintah. Bapak kan partai pemerintah. Cerita dong karena kronologi banyak yang aneh’,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Setelah itu, lanjut Fahri, Novanto mengaku akan mencari waktu untuk bertemu dengan Presiden Jokowi membahas hal tersebut.

Fahri menambahkan, Novanto akhirnya bertemu dua kali dengan Presiden. Namun, saat ditanya isi pembicaraan tersebut, Fahri enggan menjawab.

“Yang saya tahu dua kali, dalam kasus ini (e-KTP) dua kali, saya lupa (tepatnya),” ujar mantan politisi PKS itu.

“Dia (Novanto) cerita, Presiden dalam tekanan yang sangat keras, dari orang-orang sekitar situ,” kata Fahri.

Novanto sebelumnya mengatakan, dirinya mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).

Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan,” kata Novanto.

Presiden Joko Widodo merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Jokowi tidak menyebutkan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut. Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.

“Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” ujar Jokowi saat dijumpai seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). ( Sumber :Fahri Hamzah Sebut Novanto Bertemu Jokowi Bicarakan Kasus e-KTP )

“Bagaimana Bisa DPR Pertahankan Tahanan KPK Menjadi Pemimpin?”

Jakarta (VLF) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus berpendapat, DPR seharusnya segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatan ketua setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ditahan pada Minggu (19/11/2017) malam.

Meski Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur soal pemberhentian seseorang yang berstatus tersangka, hal ini seharusnya tak membuat DPR bersikap pasif dalam merespons penahanan Novanto.

Menurut Lucius, jika DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberhentikan Novanto, akan muncul anggapan lembaga perwakilan rakyat itu tidak menghormati publik atau pemilih yang telah memberikan suara saat pemilu.

“Jika DPR tak juga bersikap, itu artinya mereka sesungguhnya setuju dengan apa yang dipertontonkan oleh Setnov. Mereka berkomplot dalam semangat merusak kehormatan lembaga. Itu artinya mereka juga sejalan dalam sikap tanpa hormat kepada publik atau pemilih yang telah memberikan suara bagi anggota ketika pemilu,” ujar Lucius, saat dihubungi, Senin (20/11/2017).

Lucius mengatakan, pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.

Di sisi lain, status penahanan Novanto dinilai cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, mengingat Novanto sempat menghilang saat akan dijemput di rumahnya oleh KPK.

“Laku Novanto sebagaimana dipamerkan dalam beberapa hari sejak malam ketika KPK mendatangi rumahnya sudah terang mengarah pada perilaku tidak etis sebagai seorang anggota DPR dan apalagi pimpinan DPR. Sebagai pemimpin, dia seharusnya merupakan figur kuat yang berani menghadapi resiko. Sayangnya dia justru cenderung menunjukkan semangat mengangkangi proses hukum dengan langkah-langkah akrobat yang menggelikan,” ujar Lucius.

Oleh sebab itu, Lucius menilai, penegakan etik harus dilakukan untuk menjaga kehormatan DPR.

“Agar DPR terus menjadi lembaga terhormat, mereka harus mengambil sikap tegas pada tindakan-tindakan yang mencoreng kehormatan itu. Tindakan Setnov hingga dia ditahan dan memakai rompi oranye sudah tak diragukan mencoreng kewibawaan lembaga. Bagaimana bisa DPR masih mau mempertahankan orang dengan berrompi oranye menjadi pemimpin mereka,” ujar Lucius.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Sebagai tindak lanjut, MKD berencana menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR.

“Untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Akan tetapi, rapat konsultasi itu tidak akan dilakukan pada hari ini. Dasco menuturkan, rapat konsultasi dengan fraksi akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) siang.

Ia menyebutkan bahwa rapat konsultasi dugaan pelanggaran etik dengan kasus Novanto di KPK adalah dua hal berbeda. Meski ada keterkaitan antara keduanya.

Dasco mengatakan, laporan yang masuk ke MKD adalah dugaan pelanggaran etik oleh Novanto pasca ditahan oleh KPK.

Selain itu, Novanto juga dinilai tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatannya.

( Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/16381231/bagaimana-bisa-dpr-pertahankan-tahanan-kpk-menjadi-pemimpin )

Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin?

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tak banyak berkomentar saat ditanya soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ia hanya menyatakan sikap dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami serahkan ke KPK, kami yakin KPK mampu,” kata Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Nazaruddin selalu tersenyum lebar saat ditanyakan perihal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Menurut Nazar, yang terpenting segala sesuatu yang ia ketahui termasuk pembagian uang dalam proyek e-KTP sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Yang penting saya udah beritahukan semua. Si A, si B, si C sudah semua. Kami percayakan sama KPK,” kata Nazaruddin.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. ( Sumber : Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin? )

MKD Belum Dapat Kabar soal KPK Akan Geledah Ruang Kerja Novanto

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR mengaku belum menerima permintaan izin penggeledahan ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Belum ada tuh, belum ada permintaan izin,” ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2017).

Dasco memberikan pernyataan setelah ditanya wartawan terkait kabar tim KPK menggeledah ruang kerja Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Menurut Dasco, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penggeledahan yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan izin MKD. Bahkan, menurut dia, penggeledahan juga harus didampingi MKD.

Ia mengatakan, penyidik KPK tidak akan bisa menggeledah ruang kerja Novanto tanpa izin MKD. Bahkan, MKD akan memberikan peringatan kepada KPK bila tetap nekat.

Meski begitu, Dasco mengatakan bahwa KPK biasanya pasti berkoordinasi dengan MKD bila berencana melalukan penggeledahan di DPR.

“Pasti (KPK) koordinasi dengan kami,” ucap Dasco.

Dasco tidak menyebut pasal mana dalam UU MD3 yang mengatur bahwa penggeladehan yang dilakukan aparat hukum terkait anggota DPR harus didampingi MKD.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 119 hingga Pasal 149 dalam UU MD3 yang mengatur tentang MKD tidak menyebutkan hal tersebut.

Adapun, aturan mengenai penggeladahan terhadap anggota DPR mesti didampingi MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Dalam Pasal 73 Ayat 8, Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan, “Dalam  hal  MKD  memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan  Anggota  sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), MKD menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan   dari penegak hukum.”

Dalam Pasal 73 Ayat 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, tertulis: “Dalam hal MKD memberikan persetujuan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (8), MKD mendampingi  penegak hukum  dalam  melakukan  penggeledahan  dan  penyitaan  di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak berhubungan 
dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.”

Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya, Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.

Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan tiga hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan pada Minggu malam. ( Sumber : MKD Belum Dapat Kabar soal KPK Akan Geledah Ruang Kerja Novanto )

Ini yang Disorot KPK Terkait Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim penyidik ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk memastikan kondisi Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dalam proses pencarian (Novanto) kami mendengar kejadian yang terjadi malam ini tentu kemudian tim langsung melakukan pengecekan ke sana untuk melihat lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi. Jadi kami akan perhatikan tentu saja bagaimana kondisi dari tersangka,” ujar Febri saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, lanjut Febri, tim penyidik juga akan memastikan kebenaran kronologis terkait kecelakaan yang dialami oleh Novanto.

Selanjutnya tim penyidik akan mengecek apakah akibat kecelakaan tersebut Novanto tidak bisa menjalankan pemeriksaan di KPK.

“Kami juga akan melihat kronologis secara persis seperti apa. Apakah kecelakaan tersebut kalau memang itu terjadi, benar-benar terjadi dan berakibat seorang tidak dilakukan pemeriksaan misalnya atau tidak dapat mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri.

Selain itu, tim juga akan memastikan apakah posisi mobil saat mengalami kecelakaan mengarah ke kantor KPK.

Pasalnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi saat Ketua Umum Partai Golkar itu hendak menuju gedung KPK.

“Nah itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi. Tentu kami juga harus melihat apakah posisi mobil benar-benar menuju ke arah kantor KPK seperti yang disampaikan atau menuju ke arah yang lain dan secara teknis bagaimana kejadian tersebut menimbulkan akibat terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil. siapa saja yang kemudian dirawat dan berapa orang yang ada di dalam mobil tersebut. Tentu itu akan menjadi perhatian KPK,” kata Febri.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau. ( Sumber : Ini yang Disorot KPK Terkait Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto )

Kasus Suap Bupati Nganjuk, Sejumlah Pejabat Rumah Sakit Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat rumah sakit terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Taufiq merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Para pejabat rumah sakit yang akan diperiksa tersebut yakni Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Nganjuk Suroto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri.

Pada pemeriksaan ini, Tien dan Suroto akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufiq.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Sedangkan Bisri, lanjut Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, tersangka lain dalam kasus ini. Bisri sendiri sudah berstatus tersangka pada kasus ini.

Seperti diketahui, selain Taufiq dan Bisri, tersangka lain pada kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

KPK menduga Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).

KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan Harjanto, berasal dari banyak pihak.

( Sumber : Kasus Suap Bupati Nganjuk, Sejumlah Pejabat Rumah Sakit Diperiksa KPK )

Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri

Jakarta (VLF) – Seorang karyawan stasiun televisi Metro TVbernama Hilman dikabarkan berada dalam mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahkan menyebut Hilman menjadi sopir di mobil yang ditumpangi Novanto saat mengalami kecelakaan. Adapun, kecelakaan terjadi di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam.

Terkait hal ini, pihak Metro TV sendiri menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Metro TV juga berencana meminta keterangan yang bersangkutan.

“Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?” kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat diminta tanggapan, Jumat (17/11/2017).

Suryopratomo mengatakan, jika kegiatan Hilman bagian dari investigasi jurnalistik dan bisa menemui orang yang DPO tentunya tidak masalah.

“Tapi kalau kegiatannya menghalangi proses hukum, itu tentu tanggung jawab pribadi,” ujar Suryopratomo.

Suryopratomo mengatakan, dia sendiri belum mengetahui apakah Hilman berada di dalam mobil yang ditumpangi Novanto. Adapun, menurut Suryopratomo, status yang bersangkutan di Metro TV adalah sebagai kontributor.

Sebelum kecelakaan terjadi, Metro TV memang sempat mewawancarai Setya Novanto. Saat itu, Novanto melakukan wawancara dengan jurnalis Metro TV bernama Hilman Mattauch.

Belum diketahui apakah Hilman yang dikabarkan berada dalam mobil yang ditumpangi Novanto dan mengalami kecelakaan tersebut merupakan orang yang sama dengan yang melakukan wawancara.

Hingga saat ini, polisi memang belum memberikan keterangan detail terkait kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi juga belum mengungkap siapa saja yang terlibat kecelakaan dan siapa saja yang berada di dalam mobil yang ditumpangi Novanto.

Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.

Menurut dia kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.

Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau.

( Sumber : Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri )

 

Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto…

Jakarta (VLF) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus mengatakan, upaya penangkapanSetya Novanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Rabu malam (15/11/2017) hingga Kamis dini hari (16/11/2017) bisa disebut sebagai antiklimaks dari segala ikhtiar Novanto menghindari pemeriksaan KPK dalam beberapa waktu terakhir.

“Semua kebesaran dan kewibawaan seorang Novanto yang dengan gigih dibela oleh sebagian besar anggota DPR, Kesekjenan DPR, kuasa hukum, kader-kader loyalnya di Partai Golkar, dan masih banyak lagi pendukungnya, lenyap dalam sekejap,” kata Lucius kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis.

Dalam pandangan Lucius, keberanian KPK untuk melakukan penangkapan, dalam sekejap sukses merontokkan jas kebesaran Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar.

“Proses penangkapan semalam langsung menelanjangi Novanto yang sesungguhnya. Bahwa dia adalah makhluk biasa, ia bukan siapa-siapa di depan hukum,” ucapnya.

Lucius menganggap, sepak terjang Novanto yang terbilang licin tiap kali berurusan dengan masalah hukum, sudah selesai. Novanto dalam persembunyiannya, kata Lucius, kembali menjadi orang biasa dengan ketakutan yang sangat manusiawi.

Dia menambahkan, cukup beralasan jika Novanto ketakutan, sebab proses hukum yang menunggunya sangat mungkin berujung vonis yang berat.

“Bagi saya antiklimaks kegigihan Novanto dan kubunya melawan atau menghindari proses hukum dengan mengabaikan panggilan KPK, akhirnya berujung pada kisah yang sesungguhnya memalukan bagi seseorang dengan jabatan dan kekuasaan besar seperti Novanto,” ucapnya.

( Sumber :Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto… )

Penyidik KPK Dinilai Bisa Tetapkan Status DPO Setya Novanto

Jakarta (VLF) -Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani.

Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, penetapan status DPO oleh penyidik KPK sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

DPO dibuat dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.

Perkap mengatur bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

“Basisnya untuk upaya itu (DPO) sudah bisa dilakukan sesuai dengan regulasi. Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) penyidik KPK juga bisa,” ujar Supriyadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Supriyadi menjelaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status DPO bisa ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap tersangka yang dinilai mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.

Di tingkat penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO harus mengacu pada alat bukti yang ada dan disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan.

Selain itu, DPO bisa ditetapkan jika seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik.

Penetapan status DPO penting

Supriyadi menilai, penetapan DPO penting dilakukan untuk membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan.

“Penetapan DPO juga akan membantu KPK jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi penyidikan, misalnya membantu melarikan diri atau ikut menyembunyikan tersangka,” kata Supriyadi.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun, kini Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.

Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut. ( Sumber : Penyidik KPK Dinilai Bisa Tetapkan Status DPO Setya Novanto )