Author: ADMIN VLF

Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik

Jakarta (VLF) – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pemerintah mencoba melakukan intevensi terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Donal menilai, seruan ini menunjukan pemerintah tidak bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Donal mengatakan, pilkada merupakan proses politik, sementara yang dilakukan oleh KPK adalah proses hukum.

“Sehingga kalau (muncul) pernyataan seperti itu, pemerintah secara terang benderang dan secara sadar, mencoba untuk mengintervensi proses hukum,” kata Donal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2018).

“Hal yang kayak begitu kan sebenarnya pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi, menunda, ataupun menyarankan, biarkan proses (hukum) itu berjalan kan,” ujar Donal lagi.

Dia tidak setuju proses hukum yang dilakukan KPK berpotensi masuk ke ranah politis. “Itu yang jadi masalah, pemerintah gagal membedakan mana yang proses hukum, dan mana yang proses politik,” ujar Donal.

Seharusnya, kata Donal, pemerintah memilah dan menjelaskan ke publik bahwa dua hal itu merupakan sesuatu yang berbeda dan tidak mencampuradukan keduanya.

Dia tidak setuju alasan penetapan tersangka dapat mengganggu proses pilkada menjadi tidak kondusif. “Buktinya lima kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK daerahnya aman-aman saja sampai sekarang,” ujar Donal.

Justru kalau pemerintah menunda penetapan tersebut setelah pilkada, jika calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah, maka yang dirugikan ialah masyarakat.

“Justru penting proses penegakan hukum ini dilakukan sesegera mungkin, agar masyarakat terbantu memilih kepala daerah yang tidak punya persoalan,” ujar Donal.

“Kalaulah kemudian kepala daerah bermasalah terpilih, dan baru setelah itu KPK melakukan proses hukum, artinya kita sia-sia berdemokrasi, menghabiskan uang, dan hasilnya kepala daerah yang dipenjara kemudian hari.

Jadi itu menurut saya, yang menjadi kekeliruan juga dari cara pandang itu,” ujar Donal.

Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan usai pihaknya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Rakorsus Pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya.

Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/07075571/pemerintah-dinilai-intervensi-kpk-tak-bisa-bedakan-proses-hukum-dan-politik.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan, pihaknya akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan jelang Pilkada serentak 2018 kepada berbagai instansi.

“Ya dalam hubungan dengan KPK kami punya hubungan baik. Jadi kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun ya kami akan serahkan,” ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (8/3/2017).

Tak hanya kepada KPK, temuan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pikada juga akan dilaporlkan kada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat ini, kata Kiagus, PPATK dan Bawaslu sudah membentuk tim bersama khusus untuk mantau aliran dana kampenye pada Pilkada serentak 2018.

“Tim kami ada di sini nanti tinggal kami melakukan rapat dengan Bawaslu,” kata dia. Rencananya, PPATK juga akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tim bersama seperti yang dilakukan dengan Bawaslu.

Sebelumnya, aliran dana jelang Pilkada serantak 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.

Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.

“Ini terkait dengan Pilkada,” ujar Wakil Kepala PPATK DIan Ediana. Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17033121/transaksi-mencurigakan-jelang-pilkada-ppatk-lapor-kpk-hingga-bawaslu.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Jakarta (VLF) – Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar.

Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka. Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.

Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.

Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu. Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.

Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dari ketiga penggugat UU MD3  bisa dibilang Zico dan Josua adalah “bocah kemarin sore”. Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.

Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK),” ujar Josua saat berbincang.

Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK. Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.

Dengan “modal” seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

“Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Zico mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang disampaikan ke MK.

Di luar itu, kehadiran Zico dan Josua menunjukkan semangat baru, keberanian anak-anak muda yang merasa hak konstitusional terancam untuk melakukan langkah hukum ke MK.

Bagi Zico dan Josua, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan saat membawa suatu perkara ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusional terancam oleh aturan perundangan-undangan.

“Tetapi kami ingin menjadi preseden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK,” ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/09293741/zico-dan-josua-dua-anak-muda-yang-berani-gugat-uu-md3-ke-mk.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, Jumat (9/3/2018).

Kasianur menjadi saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Muchtar Effendi. “Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya, hanya didengar sebagai saksi,” ujar Kasianur seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Kasianur mengaku dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan hanya seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Menurut Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi. Pada 2013 lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Muchtar Effendi sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun, Muchtar Effendi diketahui sebgai orang dekat Akil. KPK pernah menyita 25 mobil sitaan yang berkaitan dengan Muchtar.

Ia diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada Maret 2017, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/16194121/panitera-mk-diperiksa-kpk-soal-kasus-pencucian-uang-muchtar-effendi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan

Jakarta (VLF) – Pengusaha Made Oka Masagung tidak bersedia diwawancara oleh wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (8/3/2018).

Made Oka berada di KPK selama kurang lebih empat jam sejak pukul 10.20 WIB hingga keluar gedung KPK pukul 14.24 WIB.

Mantan bos Gunung Agung itu terus berjalan menembus wartawan yang mencegat untuk mewawancarainya. Dia menghiraukan pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya. Made Oka seolah berlindung di samping pria yang menemaninya.

Sementara pria yang mendampingi tersangka kasus korupsi e-KTP itu hanya terus mengulang kata “terima kasih” ketika disodor sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam kasus e-KTP, Made Oka juga berstatus tersangka. Namun, setelah menetapkan Made Oka sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/15011321/setelah-empat-jam-diperiksa-kasus-e-ktp-made-oka-tak-ladeni-wartawan.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Bimanesh diduga menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto. “Terdakwa turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

“Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara,” kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri (perawat), agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh. Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.

Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh. Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14251251/dokter-bimanesh-didakwa-menghalangi-penyidikan-terhadap-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Menurut Jaksa, Setya Novanto yang Minta Dokter Pasang Perban di Kepalanya

Jakarta (VLF) -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan kronologi upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang dilakukan advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Salah satunya, saat merekayasa data medis. Kronologi itu dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap Bimanesh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, sejak awal Fredrich dan Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan Novanto. Saat dirawat di rumah sakit, Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan.

Diagnosa tersebut sudah direncanakan sebelumnya, bahkan saat Novanto masih berada di Gedung DPR RI. Menurut jaksa, pada sekitar pukul 18.45, Setya Novanto tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Novanto kemudian dirawat di kamar VIP 323. Saat itu, Bimanesh memerintahkan perawat bernama Indri Astuti agar luka di kepala Novanto diperban. Menurut jaksa, pemasangan perban di kepala itu adalah permintaan Novanto sendiri.

“Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan pers yang menunjukkan seolah dia tidak mengetahui kecelakaan yang dialami Novanto,” kata jaksa Moch Takdir Suhan. Selain itu, Fredrich juga memberikan keterangan bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah.

Selain itu, terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao. Padahal, menurut jaksa, Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Setya Novanto yang Minta Dokter Pasang Perban di Kepalanya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14542161/menurut-jaksa-setya-novanto-yang-minta-dokter-pasang-perban-di-kepalanya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Akibat Sering Copy Paste, Panitera Salah Tulis Status Penahanan

Jakarta (VLF) – Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado Frangky Rumengan mengakui salah menuliskan status penahanan atas terdakwa Marlina Moha Siahaan yang divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam laporan pengajuan banding, Frangky menulis bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi,” kata Frangky saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018), untuk terdakwa Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak kandung Marlina Moha Siahaan.

Padahal, dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Frangky mengakui kesalahan itu murni terjadi karena ketidaksengajaan dirinya. Kepada jaksa, Frangky memastikan kesalahan ketik itu bukan karena pemberian uang dari pihak mana pun.

Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Anggota Fraksi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono bertujuan, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akibat Sering Copy Paste, Panitera Salah Tulis Status Penahanan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/16045481/akibat-sering-copy-paste-panitera-salah-tulis-status-penahanan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

Korupsi, Suap, dan Pilkada

Jakarta (VLF) – BELUM lama ini, publik diramaikan dengan kasus penangkapan terhadap salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Pengawas Panitia Pemilihan Umum Kabupaten Garut atas kasus gratifikasi atau suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

Mereka diduga telah menerima satu unit mobil dan sejumlah transfer terhadap rekening atas nama sendiri. Ini menjadi pukulan yang sangat keras bagi penyelenggara pemilu.

Bagaimana tidak, di saat penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan gencar deklarasi tolak money politics dan politisasi SARA serta deklarasi damai menjelang tahapan kampanye, di saat itu pula terdapat personel di tubuh penyelenggara pemilu melakukan tindakan yang mencemari proses demokrasi.

Hal tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu bahwa integritas adalah poin penting yang perlu dijaga dengan baik, sekecil apa pun itu. Integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya (Wasesa, 2011).

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mampu menahan hawa nafsu untuk tidak tergoda pada hal yang membuat kesenangan sesaat dengan menggadaikan integritas, moralitas dan nilai asas penyelenggara pemilu.

Dengan adanya kasus tersebut, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu mengalami degradasi yang cukup signifikan.

Karena, biasanya kasus kasus seperti ini akan menjadi bola liar dan adanya pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan jika hal ini juga terjadi di daerah yang lain dan belum terungkap. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, ini bukan hal yang mudah.

Akan tetapi, ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara untuk melakukan upaya semaksimal dengan berbagai terobosan inovatif hingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara kembali meningkat.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah penguatan integritas secara masif di internal penyelenggara serta membangun system yang transparan dengan melibatkan pengawasan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan akses dan transparansi informasi yang akurat, ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Mereka akan semakin mudah untuk ikut terlibat menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi baik dilakukan oleh pasangan calon, partai politik ataupun penyelenggara pemilu itu sendiri.

Kasus suap tersebut tentunya sangat berbahaya bagi keberlangsungan proses demokrasi yang sedang berlangsung. Bisa dikatakan bahwa suap tersebut terjadi dengan struktur dan sistematis, maka kemudian sanksi pidana diberikan kepada mereka yang sudah melakukan tindakan kotor.

Semoga kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir dalam catatan penyelenggaraan pilkada dan menjelang pemilu 2019.

Apalagi KPU dan Bawaslu adalah punggawa dalam menentukan kualitas seorang pemimpin. Mereka adalah garda terdepan untuk mengawal proses demokrasi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Internalisasi dan kepekaan

Peter L Berger mengungkapkan bahwa internalisasi adalah proses pemaknaan atas suatu fenomena, realitas, konsep atau ajaran kepada tiap-tiap individu. Untuk mewujudkan penyelenggara yang berintegritas tentu tak hanya sekedar wacana belaka.

Tapi bagaimana kemudian hal itu dapat diinternalisasikan dalam kehidupan yang nyata pada pelaksanaan pilkada? Berbagai program sosialisasi, deklarasi, kampanye damai, pendidikan pemilu yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara, ternyata ini tidaklah cukup tanpa dibarengi dengan kesadaran dan menjadikannya sebagai kebutuhan.

Penyelenggara pemilu harus memiliki kepekaan tinggi. Peka ketika ada temuan serta laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Peka jika ada peserta pemilu yang tidak diberlakukan adil.

Beberapa catatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdapat adanya penyelenggara yang diberikan sanksi peringatan keras karena tidak menindaklanjuti dan lalai terhadap laporan dari masyarakat. Ini mengindinkasikan bahwa ditubuh penyelenggara pemilu terjadi krisis integritas.

Jika keadaan ini dibiarkan dan terjadi sampai berlarut larut, maka jangan harap bisa terwujud pemimpin yang berkualitas. Menurut Agni Indriani (2015) ada 5 faktor yang dapat melemahkan integritas.

Pertama, rendahnya nilai religiusitas, disiplin serta etika dalam bekerja serta adanya sifat tamak, egois dan mementingkan diri sendiri.

Kedua, tidak adanya goodwill serta keteladanan dari pemimpin untuk meningkatkan integritas. Keputusan pemimpin yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan dapat menyebabkan runtuhnya integritas.

Ketiga, sistem dan prosedur yang tidak transparan dan efektif.

Keempat, struktur organisasi yang tidak sistematis, tidak memiliki tujuan yang jelas, tumpang tindih pembagian tugas dan adanya persaingan yang tidak sehat. Kelima, budaya kerja yang tidak mementingkan integritas.

Mulai dari saat ini, masing-masing individu penyelenggara hendaknya berbenah diri dan intropeksi. Sekali lagi, bahwa memprioritaskan kepentingan lembaga daripada kepentingan individu haruslah di atas segala-galanya.

Penanaman internalisasi nilai pada asas penyelenggara harus segera dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab tidak hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Baik di jajaran komisioner maupun sekretariat, harus mampu menjadi teladan bagi yang lainnya. Ciptakan lingkungan kerja yang kompetitif, tidak saling menyalahkan apalagi menjerumuskan terhadap hal yang bisa mencelakakan bersama.

Terlebih, lembaga adhoc pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota akan dipermanenkan. Proses seleksi rekruitmen mulai dari KPU dan Bawaslu Provinsi diikuti KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus ekstra ketat dan selektif.

Mengingat, jadwal rekruitmen yang dilakukan juga beririsan dengan tahapan pilkada dan Pemilu 2019. Dalam hal ini, tim seleksi harus memegang teguh asas independensi, profesionalitas, kredibilitas serta integritas yang tinggi.

Jika pelaku utama demokrasi yaitu penyelenggara pemilu professional dan berintegritas, sudah dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepada daerah akan berjalan secara adil dan demokratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi, Suap, dan Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/11590241/korupsi-suap-dan-pilkada.

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Dubes: Iran Tukar Pengalaman Berantas Korupsi dengan KPK

Jakarta (VLF) – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi mengatakan, delegasi Iran bertukar pengalaman mengenai pemberantasan korupsi dalam kunjungannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Itu sebabnya kami datang kemari bersama tim dan membagi pengalaman, dan menempa pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Valiollah Mohammadi, usai pertemuan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Mohammadi mengatakan, dia datang dengan delegasi dari Parlemen Iran. Mereka ingin mengetahui pengalaman KPK dalam pemberantasan korupsi, karena bertanggung jawab terhadap peraturan penanganan hukum.

“Karena kami punya komisi yang sama di Iran dan timnya dari parlemen bertanggung jawab (pada) pengaturan dan peraturan hukum,” ujar Valiolah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kunjungan kehormatan ini, Duta Besar dan anggota Parlemen Iran diterima oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Basaria Pandjaitan, serta jajaran KPK lainnya.

“Dalam pertemuan ini juga sempat dibahas penguatan kerja sama ke depan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Febri.

Kerja sama ini khususnya terkait tindak lanjut kerja sama KPK dengan The General Inspection Organization (GIO) Iran, pertukaran lessons learned dan best practises program-program pemberantasan korupsi di kedua negara, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas.

Kemudian, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kemungkinan kerja sama dalam hal pendidikan dan pelatihan dengan dibentuknya Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Febri mengatakan, sebelumnya KPK dan GIO Iran telah menandatangani MoU pada 11 Desember 2007. Lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi pertukaran informasi mengenai metode pemberantasan dan pencegahan korupsi, pendidikan dan kampanye antikorupsi.

Kemudian kerja sama pelatihan, pertukaran keahlian dan partisipasi dalam seminar, workshop dan konferensi.

Berikutnya, yakni memfasilitasi bantuan operasional teknis secara timbal balik secara informal maupun formal melalui mutual legal assistance (MLA), dan kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Indonesia dan Iran juga tergabung dalam forum United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.

“Indonesia merupakan negara reviewer (yang me-review) implementasi UNCAC Iran,” ujar Febri Ruang lingkup kerja sama lainnya yakni menyelenggarakan Konferensi Lembaga Pengawas Internal dengan mengundang mitra internasional KPK dari GIO Iran pada Agustus 2009 di Jakarta.

KPK berharap, melalui kunjungan delegasi ini akan semakin memperkuat kerja sama kedua negara ke depan.

Selain Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi, delegasi Iran yang hadir yakni Chairman of Parliamentarian Friendship Group Mahmoud Sadeghi, member of Parliamentarian Friendship Group S. Naser Musavi Largani dan Mehdi Sheikh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dubes: Iran Tukar Pengalaman Berantas Korupsi dengan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/13163261/dubes-iran-tukar-pengalaman-berantas-korupsi-dengan-kpk.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih