Author: ADMIN VLF

Adik Gamawan hingga Ponakan Novanto Jadi Saksi di Sidang Kasus e-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK menghadirkan adik Gamawan Fauzi, Asmin Aulia, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, total ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka pun diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

Ketua majelis hakim Yanto meminta agar pemeriksaan terhadap saksi digelar seefektif dan seefisien mungkin. Pemeriksaan saksi terbagi menjadi 2 sesi dan maksimal diselesaikan pukul 22.00 WIB.

“Nanti saksi maksimal jam 5 sore selesai. Sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam selesai,” ucap Yanto saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

“Jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda,” imbuh Yanto.

Selain Asmin dan Irvanto, ada sejumlah saksi yang dihadirkan yaitu Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi; eks PNS Kemendagri Rudi Indarto; dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda.

Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

( Sumber : Adik Gamawan hingga Ponakan Novanto Jadi Saksi di Sidang Kasus e-KTP )

Agus Rahardjo: Pimpinan KPK akan Jadi Plt Deputi Penindakan

Jakarta (VLF) – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan salah satu pimpinan KPK akan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan. Posisi Deputi Penindakan saat ini kosong karena ditinggalkan Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus mengatakan pihaknya menghindari persoalan hukum bila tugas-tugas Deputi Penindakan tetap ditandatangani Heru Winarko.

Maka segala urusan terkait penindakan di KPK ditandatangani salah satu pimpinan termasuk perjanjian kerja sama KPK dengan Polri.

“Daripada Pak Heru nanti merangkap menjadi Plt di kedeputian, ini nanti jadi bahan praperadilan. Kalau nanti deputinya sudah jadi kepala BNN kok masih tanda tangan? Nanti mungkin salah satu pimpinan akan bergantian berperan sebagai deputi penindakan,” sambung Agus di Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan KPK akan melakukan proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Deputi Penindakan. Seleksi dimulai dari proses seleksi yang melibatkan sepenuhkan eksternal KPK.

Pihak eksternal yang disebut sebagai lembaga konsultan itu, disebut Febri juga harus dilelang.

“Jadi sejumlah lembaga konsultan, proses-proses seleksi seperti ini kemudian kita lakukan lelang mana yang memenuhi syarat, baru kemudian dipilih,” ujar Febri beberapa waktu lalu.

( Sumber : Agus Rahardjo: Pimpinan KPK akan Jadi Plt Deputi Penindakan )

Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

KPK belakangan ini menangkap tangan beberapa calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada. Namun, ternyata masih ada beberapa calon kepala daerah lainnya yang diduga melakukan korupsi dan akan segera ditindak.

“Info yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada yang 95 persen akan jadi tersangka,” ujar Agus dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

“Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi,” lanjut dia.

Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK. Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.

Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi. Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan.

“Apakah tidak sebaiknya kita umumkan tersangkanya sebelum pemilihan? Jadi supaya masyarakat ada info supaya ini tidak usah dipilih.

Nanti akan kita bicarakan,” kata Agus. Adapun mereka yang telah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan berakhir di tangan KPK, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai calon gubernur NTT.

Kemudian, Bupati Subang Imas Aryumningsih, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Terakhir, Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang mencalonkan diri sebagai gubernur Lampung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/14111221/kata-ketua-kpk-ada-beberapa-peserta-pilkada-2018-bakal-jadi-tersangka.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra

Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). “Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi.

Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir,” ujar Fredrich kepada hakim.

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim. Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Namun, semua permintaan itu ditolak hakim. “Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya.

Namun, majelis hakim mengabaikan ancaman itu. Hakim meyakini jaksa memahami hukum acara pidana apabila terdakwa menolak hadir di persidangan.

“Kami akan tetap. Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan, karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa,” kata Fredrich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/16200291/kepada-hakim-fredrich-ancam-tak-mau-lagi-hadiri-persidangan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Persidangan Tetap Berlanjut

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi beserta penasehat hukumnya.

Dengan demikian, persidangan terhadap mantan advokat Setya Novanto itu tetap berlanjut. “Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak diterima.

Memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum.

Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Untuk membuktikan perbuatan Terdakwa, maka baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara,” kata hakim. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Persidangan Tetap Berlanjut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/15161051/hakim-tolak-eksepsi-fredrich-yunadi-persidangan-tetap-berlanjut.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan rapat koordinasi terkait pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Rapat tersebut dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan 10 daerah dari level provinsi dan kota.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rapat ini mencermati maraknya korupsi di daerah dan tingginya alokasi keuangan negara untuk membiayai pengadaan barang dan jasa, yang berakibat hasil pengadaan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam rapat ini, KPK memilih 10 daerah yang punya anggaran pengadaan barang dan jasa paling besar. “Hal ini bertujuan agar mencegah kegagalan pengadaan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Hal yang dibahas adalah tentang inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK, lanjut Febri, menjalankan fungsi trigger mechanism dengan cara memfasilitasi LKPP dan pemerintah daerah untuk memberi saran dan kritik di titik rawan pengadaan.

“Selain itu, ada pula tentang konsolidasi pengadaan yang bertujuan agar tidak dilakukan pemecahan pemaketan.

Hal ini diharapkan dapat membuat prosesnya lebih efisien dan kualitas barang dan jasa lebih terjaga,” ujar Febri. Selama 2015-2017, lanjut Febri, ada 6.682 paket yang gagal lelang. Sebanyak 41 persen berupa konstruksi, 23-32 persen pengadaan barang, dan 14-25 persen jasa konsultasi (badan usaha).

Penyebab kegagalan, di antaranya penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis, dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran.

“Tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih ada praktik korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, industri dan produk dalam negeri belum menguasai pasar, UMKM belum banyak berperan,” ujar Febri.

Rapat tertutup itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepala LKPP Agus Prabowo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa, Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Sutan S Lubis, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kota Semarang.

Selain itu, Sekda Provinsi Jawa Barat, Sekda Kota Bandung, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sekda Kota Medan, Sekda Provinsi Jawa Timur, Sekda Kota Surabaya, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda Kota Makassar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/14104811/kpk-lkpp-dan-pemda-bahas-pencegahan-korupsi-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri tengah melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap kapal Equanimity asal Amerika Serikat yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nahkoda kapal bernama Kapten Rolf.

“Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan nahkoda, Mr Rolf sebagai tersangka,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/3/2018).

Sebelumnya, Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan FBI bernama Joe untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan di Amerika Serikat. Ini termasuk soal keterkaitan kapal pesiar Equanimity dengan tindak pidana yang disidik oleh FBI.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa selama berlayar, Kapten Rolf selaku nahkoda telah mematikan Automated Identification System (AIS) beberapa kali.

Hal itu mengakibatkan kapal tersebut tidak bisa dideteksi di sekitar perairan Filipina dan perairan sebelah tenggara Singapura.

Kemudian, kata Iqbal, polisi meminta keterangan KSOP Benoa terkait dengan dokumen administrasi pelayaran kapal pesiar tersebut, pihak PT Indonusa selaku agen yang melakukan pengurusan dokumen Kapal Pesiar, dan beberapa anak buah kapal, termasuk Kapten Rolf. Untuk memeriksa puluhan anak buah kapal, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Penyidik meminta keterangan ahli, antara lain ahli TPPU, ahli pelayaran, dan ahli forensik,” kata Iqbal. Iqbal mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan proses penyidikan di Indonesia terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kapten Rolf selaku nahkoda dengan cara menyembunyikan kapal pesiar yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Penyidik juga telah mendapatkan izin penyitaan kapal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Rencananya, Senin (5/3/2018), polisi akan melakukan pengecekan dan menggeledah kapal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Kapal tersebut diduga hasil pencucian uang korupsi di AS.

Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/19494471/polri-akan-gelar-perkara-untuk-tetapkan-nahkoda-kapal-equanimity-tersangka.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih

Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran. Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut.

“Ini menurut saya proses pembusukan bangsa sedang terjadi,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapan secara pemberhentian kasus korupsi.

Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Presiden (harus) ikut bertanggung jawab mencegah ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi,” kata Abdul. Rabu (28/2/2018) lalu, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan pendekatannya dalam hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir).

Sementara itu, Divisi Korupsi Politik Almas Sjafrina Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan empat lembaga tersebut. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi “, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/06545191/kembalikan-uang-tak-dipidana-bentuk-toleransi-kepada-korupsi.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang “Insya Allah”

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum menegaskan kapan eksekusi mati jilid IV akan dilakukan. Sebab, pada 2017 isu eksekusi mati kuat berembus, namun Kejaksaan Agung tak juga melakukan eksekusi.

Namun, kali ini Jaksa Agung memberi sinyal bahwa eksekusi akan digelar tahun ini. “Ya Insya Allah (tahun ini). Insya Allah ya,” ujar Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Di era Prasetyo, eksekusi mati sudah dilakukan tiga kali. Prasetyo mengatakan, pihaknya sempat menahan pelaksanaan eksekusi mati bukan akibat desakan dari dalam maupun luar negeri.

Prasetyo memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap ada selama masih diatur dalam undang-undang. “Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan.

Untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi, kami laksanakan,” kata Prasetyo.

“Timing-nya kami sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi,” ujar dia. Hanya saja, kata dia, Kejaksaan Agung menghadapi regulasi yang mempersulit pelaksanaannya.

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, yang menyatakan permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Selain itu, terpidana juga kerap beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali untuk menghindari eksekusi mati. Pengajuan PK menjadi penting bagi terpidana hukuman mati karena bisa saja lolos dari maut jika ada bukti baru yang diterima pengadilan.

“Sekarang mereka itu masih memanfatkan bahwa grasi tidak dibatasi, bisa ajukan PK lebih sekali. Itu persoalan karena hukuman mati khusus. Tidak seperti hukuman lain,” kata Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang “Insya Allah””, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/15474191/soal-eksekusi-mati-tahun-ini-jaksa-agung-bilang-insya-allah.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih

KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka.

Imas terjerat kasus siap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

“Plt Bupati Subang diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Selain Imas, KPK turut memeriksa Data, pihak swasta yang juga tersangka penerima suap dalam kasus ini. Data akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Imas.

Satu saksi lainnya yang turut diperiksa untuk kasus Imas, yakni Kasie Fasilitas Investasi DPM PTSP Susan Sugiharti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas dan Data, tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pengusaha bernama Miftahhudin.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/12534561/kpk-periska-plt-bupati-subang-sebagai-tersangka.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sandro Gatra