Author: ADMIN VLF

KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru dalam praperadilan jilid dua yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK tidak akan menggunakan bukti-bukti yang dihadirkan dalam praperadilan sebelumnya.

“Kami tidak akan gunakan dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama. Nanti kami bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi,” ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno meminta KPK maupun tim kuasa hukum Novanto menyiapkan bukti surat dan dokumen pada Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengatakan, pihaknya telah memilah bukti-bukti yang akan dihadirkan besok. Ia hanya akan membawa surat dan dokumen yang berhubungan dengan praperadilan dan menguatkan pembuktian.

“Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampai 2 meter. Kami tidak sebanyak yang pertama,” kata Setiadi.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

( Sumber : KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto )

Dituding Melobi Ketua MK, Anggota Pansus Angket KPK Minta Dibuktikan

Jakarta (VLF) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani meminta tudingan kepada pihaknya yang diduga melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait perpanjangan masa jabatan dibuktikan.

“Kalau dugaan buat saya orang menduga itu sah saja. Tapi kalau dalam agama menduga itu sama dengan berprasangka buruk, su’uzon. Yang penting kalau kemudian ada dugaan, kalau kita mengikuti proses hukum, itu kita harus selidiki, disidik,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Ia mengatakan jika dugaan itu terbukti maka bisa dilanjutkan ke proses hukum atau lembaga etik yang bersangkutan.

Ia mengaku siap jika nantinya Dewan Etik MK mengundang anggota Komisi III DPR terkait pertemuan dengan Arief di Hotel Ayana Midplaza dan di ruang rapat Komisi III sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan Arief.

Arsul juga mengatakan, pertemuan antara Komisi III dengan Arief di hotel dan di ruang rapat Komisi merupakan pertemuan resmi.

“Katanya Dewan Etik MK akan merespons laporan dengan cara antara lain memanggil atau mengundang anggota DPR. Enggak apa-apa. Malah lebih bagus. Saya kalau diundang siap kalau diundang untuk memberikan penjelasan kepada Dewan Etik MK,” lanjut dia.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa membenarkan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat terkait lobi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya pastinya begitulah,” kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Sebab diketahui, Arief saat ini tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Pansus Angket beranggotakan anggota Komisi III.

Ia menilai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tadi terkesan memaksa. Padahal fraksinya telah meminta supaya dilakukan secara terbuka dan calonnya tidak tunggal.

( Sumber : Dituding Melobi Ketua MK, Anggota Pansus Angket KPK Minta Dibuktikan )

Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi SetyaNovanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

“Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis (7/12/2017).

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

Sementara itu, di PN Jaksel, hakim tunggal Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan Novanto.

Sidang dilanjutkan meski berkas tuntutan Novanto telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK dan hakim Kusno, Senin (11/12/2017), akan mulai pemeriksaan saksi.

Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.

Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. ( Sumber : Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan )

Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK.

Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.

“Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya,” kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Ia berharap, pertanyaan yang disampaikan oleh panel ahli dan sejumlah anggota Komisi III pada uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini bisa menjadi bekal bagi Arief sebagai hakim MK ke depan.

Sementara itu, Arief mengaku bersyukur bisa kembali menjadi hakim MK periode 2018-2023. Ia berjanji akan menjaga marwah MK dan konstitusi.

“Alhamdulilah, saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya. Untuk itu, saya mohon kritik dan saran dari teman-teman supaya saya biaa menjalankan amanah ini,” kata Arief.

( Sumber : Komisi III Perpanjang Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK )

Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa

Jakarta (VLF) – Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menyatakan pelimpahan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto ke tahap penuntutan tidak akan berimplikasi pada proses praperadilan dari Ketua DPR tersebut.

Selama berkas penyidikan masih belum dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, praperadilan masih tetap dapat berjalan.

“Pelimpahan berkas sih tidak ada implikasi (pada praperadilan),” kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Setelah dinyatakan lengkap, berkas penyidikan dilimpahkan ke jaksaKPK. Jaksa menurut dia akan mempelajari berkas. Setelah dipelajari kemudian jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan.

Dalam Pasal 52 Undang-undang KPK disebutkan batas waktu pelimpahan berkas penuntutan, dari sejak diterimanya berkas penyidikan oleh Jaksa, ke pengadilan adalah selambat-lambanya 14 hari.

“Kalau jaksanya pelajari, menurut jaksa sudah oke, ya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ganjar.

Bila berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ketua Pengadilan menurut dia akan membentuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal sidang perdananya.

Menurut dia, bila sidang perdana pokok perkara yang akan membacakan dakwaan dilakukan, maka praperadilan yang diajukan Novanto baru akan gugur.

“Setahu saya (praperadilan gugur) dengan dimulai baca dakwaan, dimulainya sidang ditandai dengan pembacaan dakwaan. Ada putusan MK yang mempertegas itu,” ujar ahli pidana dari Universitas Indonesia itu.

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara untuk tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah lengkap atau P-21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” ujar Priharsa.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

( Sumber :Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan Bergantung pada Kecepatan Jaksa )

Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengkritik langkah DPR yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara diam-diam untuk memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Harjono, Komisi III DPR harusnya bisa membuat pengumuman terbuka terkait pembukaan seleksi hakim konstitusi. Dengan begitu, akan ada calon-calon lain yang mendaftar.

Apalagi, masa jabatan Arief sebagai hakim MK baru berakhir pada April 2018 mendatang.

“Kalau kita bicara lebih baiknya mestinya diumumkan terlebih dahulu. Kalau-kalau ada calon baru yang melamar,” kata Harjono kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Harjono mengatakan, selama ini memang tidak ada format yang baku dalam seleksi hakim MK di DPR. Terkadang, DPR menggelar seleksi terbuka sehingga banyak calon yang bisa ikut serta. Ini terjadi saat Harjono mengikuti seleksi sebagai hakim MK.

Namun, ada juga hakim MK yang langsung diperpanjang jabatannya oleh komisi III DPR. Ini terjadi saat seleksi Akil Mochtar, yang belakangan tersangkut kasus korupsi.

“Pak Akil Mochtar juga enggak ada (seleksi terbuka), tahu-tahu diperpanjang saja dari DPR,” kata Harjono.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan, dalam UU memang tidak diatur seleksi hakim MK harus digelar dan diumumkan terbuka ke publik. Namun, akan lebih baik apabila seleksi terbuka dilakukan agar lebih transparan dan partisipatif.

“Kalau dibuka ya tidak satu calon. Ada pelamar pelamar baru,” ujarnya.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/12/20117). Namun, hanya ada satu calon hakim MK yang akan diuji, yakni Arief Hidayat yang kini menjabat Ketua MK.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan hakim MK kali ini sejatinya terkait perpanjangan masa jabatan Arief selaku hakim MK.

Ia mengatakan, awalnya Komisi III menggelar rapat pleno terkait perpanjangan masa jabatan Arief sebagai hakim MK.

Komisi III telah menanyakan kesediaan Arief untuk melanjutkan masa jabatannya dan Arief menyanggupinya.

“Pak Arief ditanya dan bersedia (kembali menjadi hakim MK),” papar Arsul melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017)

Ia menambahkan, saat Arief keluar ruangan rapat, dirinya mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan Arief dilakukan dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan panel ahli yang terdiri dari 3-5 orang ahli hukum tata negara dan selainnya.

( Sumber :Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat )

 

Novanto Belum Bisa Dijenguk Kader Golkar, KPK: Pertimbangan Penyidik

Jakarta (VLF) –  Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyesalkan KPK membatasi orang-orang ingin menjenguk Novanto. Menurut KPK pembatasan ini terkait keperluan penyidikan.

“Ya kalau itu pertimbangan penyidik, subjektif. Pastinya untuk kepentingan penanganan perkara,” kata kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Pekan lalu Fredrich menyatakan telah mengajukan sejumlah nama untuk menjenguk Novanto yang kini ditahan di rutan KPK. Di dalamnya juga termasuk beberapa nama politisi Golkar. Namun, Fredrich menyebut hingga kini yang diberi izin untuk bertemu langsung dengan Ketua DPR itu hanya dirinya dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

“Iya, nanti kan izinnya diberikan oleh penyidik. Kecuali untuk pengacara, dan keluarga, dan dokter,” ujar Priharsa.

Pengacara pun, lanjut Priharsa, yang diizinkan bertemu tidak sembarangan. Harus yang benar-benar memegang surat kuasa dengan tanda tangan Novanto.

“Kalau ada seseorang pengacara yang ingin menjenguk, pengacara kan profesi ya, apakah dia kuasa hukumnya tersangka atau bukan. Saat dia kuasa hukumnya tersangka yang dibuktikan dengan surat kuasa, maka dia berhak untuk menjenguk dan berkoordinasi dengan kliennya,” ucapnya.

Hingga kini Priharsa menyebut ada pertimbangan khusus yang membuat penyidik memutuskan demikian. Namun apakah itu kekhawatiran soal adanya intervensi, atau faktor lainnya, dia enggan menjabarkan.

“Ya banyak lah, pertimbangan-pertimbangannya yang dipertimbangkan oleh penyidik. Tapi itu semata-mata untuk proses penanganan perkara,” tegasnya.

( Sumber : Novanto Belum Bisa Dijenguk Kader Golkar, KPK: Pertimbangan Penyidik )

MKD Kaji Dampak Status Novanto terhadap Kinerja Pimpinan DPR

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) terus mendalami dampak dari ditahannya Setya Novanto terhadap keberlangsungan kerjanya sebagai Ketua DPR RI.

Pada Kamis (30/11/2017) pekan lalu, MKD menyambangi Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkapkan, pada kunjungan tersebut, Novanto mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang memang hanya bisa ditandatangani oleh Ketua DPR.

Hal itu akan dikonfirmasi MKD kepada Sekretariat Jenderal DPR dan pimpinan DPR.

“Ternyata, Beliau bilang ada. Lalu bagaimana caranya? Itu yang perlu kami konfirmasi kepada Kesetjenan dan juga pimpinan yang lain,” ujar Maman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Maman mengatakan, MKD terus melakukan pendalaman terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni seorang Pimpinan DPR berhenti karena beberapa kondisi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Adapun, alasan diberhentikan, menurut dia, bisa digunakan karena tak melaksanakan tugas DPR dan melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, kata Maman, MKD berencana mengunjungi Novanto sekali lagi untuk menanyakan proses penangkapan dan apakah ada rekayasa dalam kasus kecelakaan yang dialaminya.

Namun, MKD mengaku belum mendapatkan izin dari KPK untuk kembali memeriksa Novanto.

“Karena kalau (kecelakaan) rekayasa, pelanggaran kode etik juga. Makanya, kami butuh pemeriksaan sekali lagi. Mudah-mudahan diizinkan KPK. KPK sangat sulit,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Desakan agar Novanto mundur dari kursi Ketua DPR menguat setelah ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

( Sumber : MKD Kaji Dampak Status Novanto terhadap Kinerja Pimpinan DPR )

KPK Perpanjang Penahanan Aditya Moha

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota DPR Aditya Anugerah Moha.

Perpanjangan penahanan tersebut disampaikan Aditya setelah keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

“Tadi perpanjangan aja, 30 hari ke depan,” kata Aditya.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (7/10/2017) karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan.

Menurut dia, setelah perpanjangan penahanan ini, dia akan diperiksa KPK besok.

Dia memperkirakan berkas perkaranya akan segera rampung sehingga kasusnya akan segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat Insya Allah, kita mohon doa,” ujar politisi Golkar nonaktif itu.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, merupakan Ibu Aditya. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : KPK Perpanjang Penahanan Aditya Moha )

Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkeyakinan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Nur Alam.

“Kami memberi tanggapan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut adalah tidak benar,” ujar jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut jaksa, Pengadilan Tipikor  berwenang mengadili Nur Alam. Sebab, dalam surat dakwaan, jaksa sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Nur Alam.

Dalam surat dakwaan, Nur Alam disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang melanggar ketentuan mengenai pertambangan dan kehutanan.

“Bahwa modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan  memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Afni.

Selain itu, menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

“Surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan ahli, barang bukti dan keterangan saksi. Maka rumusan tindak pidana sejalan hasil penyidikan,” kata Afni.

Sebelumnya, penasihat hukum menyatakan tidak tepat jika Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pertambangan yang termasuk dalam undang-undang khusus.

Menurut penasihat hukum, dakwaan terhadap Nur Alam lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa dugaan tindak pidana terkait penyalaggunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Sehingga, tidak tepat jika perbuatan Nur Alam dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

( Sumber : Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam )