Author: ADMIN VLF

KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Aburizal diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Ia adalah keponakan Novanto.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Pantauan Kompas.com, Aburizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, dan langsung menuju ke dalam gedung.

Pria yang akrab disapa Ical itu tak menjawab saat wartawan menanyakan maksud kedatangannya itu.

Ia hanya menanggapi pertanyaan wartawan soal proses hukum yang sedang dijalani oleh Novanto.

“Serahkan pada hukum saja. Saya kira semua akan menepati semua yang ada sesuai hukum,” ujar Ical singkat.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ( Sumber : KPK Periksa Aburizal dan Keponakan Novanto Terkait Kasus E-KTP )

Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa?

Jakarta (VLF) – CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala enggan berkomentar setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017), sekitar pukul 14.33.

PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu diketahui merupakan salah satu pengembang Pulau G, pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Halim mengatakan, kedatangannya hanya untuk menyerahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Cuma kasih berkas,” kata Halim, kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu sore.

Nama Halim sendiri tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK hari ini. Halim terus berjalan sambil berusaha menghindari awak media yang menanyakan seputar kedatangannya ke KPK.

“Enggak ada pemeriksaan,” ujar Halim.

Menurut dia, berkas yang dia serahkan itu yang diperiksa oleh KPK.

“Ya kan berkasnya, kan diperiksa,” kata Halim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dapat dikonfirmasi terkait kedatangan Halim. Febri juga belum menjawab soal berkas apa yang diserahkan Halim kepada KPK.

KPK beberapa waktu belakangan memang sedang mendalami peran dua korporasi yang menggarap reklamasi teluk Jakarta.

Hal tersebut terungkap salah satunya dari keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, Selasa (31/10/2017).

Taufik saat itu mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D,” kata Taufik, saat itu.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK juga sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. ( Sumber : Bos Pengembang Reklamasi Datangi KPK, Ada Apa? )

Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin

Jakarta (VLF) – Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 3 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Menurut hakim, Musa dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, Musa malah menyimpang dari amanat rakyat, karena menerima fee yang tidak dibenarkan. Perbuatan Musa telah menciderai demokrasi dan kepercayaan rakyat.

Dengan demikian, Musa patut dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ( Sumber : Hakim Cabut Hak Politik Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin )

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan, ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dilaporkan oleh pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat menyurat terkait Novanto.

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan,” kata Agus.

“Tetapi pencekalannya terkait dengan Beliau (Novanto) yang menjadi saksi,” lanjut dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

“Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis, diperpanjang,” kata Agus.

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolri Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

“Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan,” kata Tito, di Jakarta, Rabu. ( Sumber : Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto )

Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harunmenilai, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kalau kita bicara mengenai penggunaan kekuatan, tentu KPK bisa melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah menahan yang bersangkutan,” ujar Refly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ia memastikan, tak ada aturan yang dilanggar jika KPK pada akhirnya memutuskan untuk memanggil paksa, bahkan menahan Novanto.

Sejumlah alasan bisa menjadi landasan KPK.

Refly menyebutkan, KPK bisa melakukan panggilan paksa jika menilai sikap Novanto merintangi penyidikan, tidak kooperatif, dan berkehendak menghilangkan barang bukti.

“Dan KPK sudah melakukan itu terhadap tersangka- tersangka korupsi lainnya,” kata Refly.

Adapun, Novanto juga menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat berkaitan dengan hak imunitas anggota dewan dan pencekalan.

Menurut Refly, panggilan paksa tetap bisa dilamukan meski gugatan tersebut belum diputus oleh MK.

Sebab, prosedur MK menjelaskan bahwa undang-undang yang diuji tetap berlaku hingga ada putusan yang menyatakan undang-undang itu batal.

“Jadi undang-undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan,” ujar Refly.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan gugatan uji materi terkait hak angket. Refly mengatakan, dalam gugatan tersebut ada area abu-abu yang perlu penafsiran MK.

“Tapi dalam kasus ini tidak ada keraguan. KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada siapapun di negeri ini dalam kasus korupsi tidak peduli apa jabatannya sekalipun Presiden RI,” ujar Refly.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Setya Novanto.

“Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Laode mengatakan, KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.

Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika KPK memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden. ( Sumber : Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto )

LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang

Jakarta (VLF) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan berbagai pesan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pesan itu disampaikan usai Kemendagri meneken kontrak pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP.

Salah satu pesan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa yaitu terkait dengan beban masa lalu kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kami memahami bahwa teman-teman mengalami tekanan yang luar biasa, baik dari sisi waktu, ataupun dari sisi background dan sejarah mengenai KTP elektronik itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Meski begitu, LKPP berharap agar pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP yang dilakukan oleh Kemendagri tidak kembali diselimuti oleh dosa masa lalu. Sebab, pengadaan e-KTP tidak lagi melalui sistem lelang namun dengan katalog elektronik atau e-katalog.

Kepala LKPP, tutur Sarah, sudah memerintahkan untuk melakukan pengawalan khusus, bahkan dua direktorat terlibat langsung di dalam keseharian diskusi dengan Kemendagri terkait dengan pengadaan blanko KTP elektronik melalui e-katalog.

“Mudah-mudahan proses ini dapat memberikan pemulihan atau recovery dari apa yang selama ini terjadi. Karena itu sangat diharapkan proses ini benar, akuntabel, sehingga pada akhirnya mampu mengembalikan pemulihan kepercayaan masyarakat,” kata Sarah.

Selain itu, LKPP juga meminta semua jajaran Kemendagri yang terlibat di dalam proses pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP untuk taat administrasi.

Semua dokumen, kertas, notulen rapat, hingga keputusan pengambilan keputusan wajib duntuk disimpan. Hal itu dinilai penting agar mudah mempertanggungjawabkan segala proses yang dilalui.

“Mungkin tidak terlalu lama akan masuk pemeriksa untuk melihat prosesnya. Oleh karena itu kita sama-sama orang pengadaan saling mengingatkan mohon semua dokumentasinya yang rapih dan mudah diakses,” ucap Sarah.

Pengadaan 6,75 juta blanko e-KTP merupakan proyek tahun 2017. Ada tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.

Menurut LKPP, harga satuan blanko e-KTP Rp 9.547, turun dari pengadaan barang serupa dengan mekanisme lelang yang mencapai Rp 13.800 pada 2016 dan Rp 9.900 pada 2017. Penurunan ini juga dipengaruhi oleh jumlah blanko e-KTP. ( Sumber : LKPP Ingatkan Kemendagri agar “Dosa” Proyek E-KTP Tak Terulang )

PENGACARA ACCU GS GOLD SHINE SOMASI DITJEN HKI

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta: “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu”. Photo by KNC doc.

Jakarta, 22/11/2012 (Kominfonewscenter) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta SH MH menyampaikan somasi kepada Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) terkait penyitaan sejumlah accu dan atau battery merek GS Gold Shine milik kliennya, di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya.

Somasi/teguran itu terkait tindakan dan perbuatan melanggar hukum dengan semena-mena Direktorat Penyidikan pada Ditjen HKI yang telah menyita accu dan atau battery milik kliennya di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya tersebut.

“Jadi Ditjen Haki telah melakukan sewenang-wenangan dengan melalukan sweeping dan mengatakan aki klien saya adalah aki palsu”, kata Adi Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Victory Law Firm Jakarta, Kamis sore (22/11).

Adi menyatakan accu atau battery merek GS Gold Shine telah terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477.

“Itu terdaftar dan sampai sekarang ini masih dilindungi sampai dengan tahun 2020”, kata Adi Setiawan.

Dalam somasi itu Adi Setiawan menjelaskan, kliennya adalah pemilik sekaligus distributor accu maupun battery merek GS Gold Shine, dan kliennya telah memproduksi dan memasarkan accu tersebut selama puluhan tahun.

Merek accu maupun battery GS Gold Shine yang terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477 sampai saat ini tidak pernah dibatalkan.

Namun tgl.20 November 2012 Direktorat Penyidikan Ditjen HKI telah melakukan penyitaan sekaligus mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa accu maupun battery merek GS Gold Shine yang diproduksi kliennya merupakan produk palsu.

“Ini dia dikatakan pasal 90, 91 dan 94, 90, 91 adalah terkait dengan pemalsuan merek padahal kita masih punya sertifikat merek, karena itu kami mensomasi Ditjen Haki untuk mengklarifikasi hal ini”, kata Adi.

Adi menyatakan kliennya tidak pernah memproduksi aki palsu. “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu, sudah terdaftar dari tahun 2000 dan sudah diperpanjang tahun 2010 dan dilindungi sampai tahun 2020”, tambah Adi.

Menurut Adi tindakan penyitaan oleh Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena merek accu maupun battery GS Gold Shine telah terdaftar pada Ditjen HKI yang sampai sekarang tidak pernah dibatalkan.

“Itulah kami mensomasi, kami melakukan peringatan, melakukan teguran kepada Ditjen Haki, mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenangan”, tegas Adi.

“Mereka langsung men-judge (menghakimi) kami punya barang, klien kami punya barang itu barang palsu, dasar apa mereka menyatakan barang klien kami palsu”, tambah Adi.

Dalam somasi itu Adi meminta Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tidak melakukan tindakan hukum apapun lagi yang dapat lebih merugikan kliennya, mengembalikan barang-barang berupa accu maupun battery merek GS Gold Shine hasil penyitaan kepada kliennya secara utuh, serta merehabilitasi nama baik kliennya selaku pemegang merek accu maupun battery GS Gold Shine yang telah terdaftar pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477. ( Sumber :PENGACARA  ACCU GS GOLD SHINE SOMASI  DITJEN HKI )

SENGKETA MEREK DURAVIN: Wavin BV Gugat Pengusaha Lokal

Jakarta (VLF) – Perusahaan asal Belanda Wavin B.V. tengah mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Duravin milik pengusaha lokal Jamin Halim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Wavin BV (penggugat) Elly Puspita Sari mengatakan bahwa pendaftaran merek Duravin itu mendompleng ketenaran merek kliennya. “Dia tidak usah susah payah bikin merek baru,” katanya, Selasa (16/4/2013).

Merek yang tengah diajukan pembatalannya itu terdaftar di bawah No. IDM000354482 untuk melindungi kelas barang 17 berupa fittings (alat montasi pipa udara, bukan dari logam), selang, lembaran plastik. Merek Duravin ini terdaftar sejak 2 Mei 2012.

Merek Duravin tersebut ternyata berada dalam satu kelas barang dengan merek Wavin yang terdaftar No.IDM000027319 berupa tabung-tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, bagian-bagian penghubung tabung-tabung, pipa-pipa bagian tabung-tabung, dll.

Perkara ini telah masuk pada pemanggilan para pihak. Pihak Jamin Halim yang beralamat di Medan baru muncul di pengadilan setelah beberapa kali pemanggilan.

Sidang ini aka dilanjutkan pada 25 April mendatang dengan agenda menerima jawaban tergugat (Jamin Halim). Kuasa hukum tergugat belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

Sebelumnya, Wavin BV juga pernah menggugat pengusaha lokal lainnya, Burhan, selaku pemegang merek Carvin di Indonesia. Pengadilan telah membatalkan tiga merek Carvin milik Burhan yang terdaftar pada kelas barang 17. ( Sumber : SENGKETA MEREK DURAVIN: Wavin BV Gugat Pengusaha Lokal )

Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal

Jakarta (VLF) – Wavin B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui tengah berebut merek Wavin dengan pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 Oktober 2011, Wavin meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Carvin yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama Burhan Teguh.

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Wavin, Budianto menilai merek Carvin milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.

Persamaan tersebut, terdapat pada unsur ucapan dan suara sehingga dapat mengecoh masyarakat dan mengira merek serta hasil produksinya Carvin berasal dari Wavin.Oleh karenanya, Budianto menilai tergugat memiliki itikad tidak baik yakni untuk membonceng ketenaran merek milik kliennya.”Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yang dapat mengecoh masyarakat.

Kami mohon majelis hakim dapat membatalkan merek tergugat,” katanya, hari ini.Dia mengklaim merek Wavin miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara termasuk Indonesia.Budianto menjelaskan di Indonesia merek kliennya tersebut telah terdaftar dengan No IDM000027319 pada 19 Maret 1995 dan kembali diperbarui pada 19 Maret 2005 untuk melindungi produk berupa tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, dan pipa-pipa dan perlengkapannya.

Namun dalam perjalananya, lanjut Budianto, kliennya mengetahui tergugat telah mendaftarkan tiga merek Carvin pada 24 November 2005, 28 Juli 2005 dan 28 Juli 2005 dengan No. IDM000021580, IDM000043047, IDM000043048 untuk melindungi produk selang dari bahan plastik atau karet, dan pipa.Pemeriksaan atas gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana pada akhir pekan lalu. Dalam gugatan, Wavin juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II.

Persidangan akan kembali digelar pada 17 November dengan agenda jawaban dari tergugat.Saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat, Trizal Fino Irsa mengaku keberatan. Menurut dia, gugatan tersebut telah kadaluwarsa atau telah lewat lima tahun sejak merek kliennya didaftarkan.”Selain itu, merek klien kami berbeda dengan merek penggugat. Tapi untuk lebih lengkapknya kami akan ajukan jawaban sekaligus eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.

( Sumber : Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal )

Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan ada masalah dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari, saat bersaksi di PengadilanTipikor Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Iman bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Berdasarkan dokumen dari tim panitia tidak ada masalah. Tapi memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Iman kepada majelis hakim.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iman mengatakan, BPKP hanya melakukan review atas dokumen dan kelengkapan formil yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, tim BPKP tidak sampai turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Review melihat kelengkapan, dokumen disandingkan dengan ketentuan prosedurnya, apakah sudah sesuai Keppres. Kalau belum sesuai, disarankan untuk dilengkapi,” kata Iman.

Menurut Iman, pemeriksaan yang dilakukan BPKP hanya menemukan bahwa beberapa dokumen pendukung mengenai pertanggungjawaban belum dilengkapi.

Temuan itu kemudian disarankan agar ditindaklanjuti oleh Ditjen Dukcapil sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Dalam kasus yang mulai diselidiki pada 2013 ini, berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Angka tersebut hampir setengah dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun.

( Sumber : Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP )