Author: ADMIN VLF

Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke

Jakarta (VLF) – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven mengaku bahwa dia dan sejumlah auditor lainnya pernah menikmati fasilitas hiburan malam dengan pegawai PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Hiburan malam yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah itu dibayar oleh pegawai Jasa Marga. Roy mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Roy beraksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.

Dalam persidangan, Roy mengaku empat kali mendapat fasilitas hiburan malam karaoke. Pertama, di Havana Spa and Karaoke di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, selebihnya di Las Vegas Karaoke di Jakarta.

“Kalau saya ikut karena diajak teman-teman,” ujar Roy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa kemudian menanyakan, mengapa hiburan malam karaoke bisa menghabiskan biaya hingga Rp 40 juta.

Menurut Roy, saat itu memang banyak yang menikmati hiburan malam, baik auditor BPK maupun pihak Jasa Marga. Selain itu, Roy mengakui ada minuman keras dan perempuan pemandu karaoke yang mendampingi setiap yang hadir.

“Iya semuanya,” kata Roy. Saat ditanya hakim, Roy mengakui bahwa penerimaan fasilitas hiburan malam itu bertentangan dengan jabatan dan status sebagai auditor BPK.

Keterangan Roy juga dibenarkan oleh dua auditor BPK lainnya yang juga ikut bersaksi. Mereka yakni, Kurnia Setiawan dan Imam Sutaya.

Dalam hal ini, Roy, Imam dan Setiawan merupakan tiga anggota tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

Adapun, terdakwa Sigit Yugoharto merupakan ketua tim pemeriksa. Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.

Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/15242601/auditor-bpk-mengaku-dibayari-minuman-keras-dan-pemandu-karaoke.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. Kurniawan hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi perkara TPPU untuk tersangka YWA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018). Selain Kurniawan, KPK juga turut memanggil sopir Kurniawan, Yono alias Opang dan seorang pekerja swasta, Aan.

Yudi sebelumnya diduga menyamarkan suap yang dia terima pada sejumlah proyek seperti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari suap pada sejumlah proyek itu, Yudi diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai total Rp 20 miliar.

Kekayaan dari hasil kejahatan itu kemudian disamarkan Yudi dalam bentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah. Ada bidang tanah yang tanpa rumah, ada bidang tanah yang sekaligus rumah. Kemudian sejumlah mobil,” kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

KPK menduga, aset Yudi dari hasil kejahatan tersebut disamarkan menggunakan nama orang lain. Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yudi juga berstatus tersangka dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi”, http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/13101091/kasus-pencucian-uang-yudi-widiana-kpk-periksa-anggota-dprd-kota-bekasi.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Ketua DPR Dorong Evaluasi Internal KPU dan Bawaslu Terkait Kasus OTT di Garut

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) untuk melakukan pembenahan internal dan evaluasi terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang melibatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad.

Menurut Bambang, kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Saya meminta Komisi II DPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, mengingat kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

Bambang menuturkan, ada tiga fokus besar yang harus dievaluasi. Pertama, soal transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan.

Kedua, terkait kinerja penyelenggara pilkada di setiap tingkatan.

Dan ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018, guna mencegah kasus serupa terulang.

“Serta meyakinkan masyarakat bahwa kasus di Garut tidak terjadi di daerah lainnya,” kata politisi dari Partai Golkar itu.

Sebelumnya, anggota KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. Bawaslu pun telah memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut karena OTT tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, OTT di Garut merupakan hal yang memalukan. Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di kabupaten Garut.

Apalagi kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua DPR Dorong Evaluasi Internal KPU dan Bawaslu Terkait Kasus OTT di Garut”, http://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/14532191/ketua-dpr-dorong-evaluasi-internal-kpu-dan-bawaslu-terkait-kasus-ott-di.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Usai Diperiksa KPK, Elza Syarief Pernah Dihubungi Istri Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pengacara Elza Syarief pernah dihubungi oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Komunikasi melalui pesan WhatsApp tersebut terjadi setelah Elza diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu diakui Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2/2018). Elza bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Memang mau ketemu. Biasanya Bu Deisti punya sekretaris, tapi kami suka gonta-ganti ajudan. Kadang anak buahnya telepon saya. Tapi ini langsung, jadi saya juga awalnya tidak tahu itu nomornya Bu Deisti,” kata Elza.

Menurut data jaksa KPK, Elza diperiksa oleh penyidik pada 5 April 2017, terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani. Kemudian, pada 7 April 2017, Deisti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Elza.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk perkara Novanto, Elza mengatakan kepada penyidik bahwa Deisti menyampaikan permintaan Setya Novanto untuk bertemu. Namun, Elza tidak jadi bertemu dengan Novanto.

“Saya tidak tahu maksudnya apa, karena memang tidak jadi ketemu. Tapi berikutya juga ketemu dengan Bu Deisti waktu acara pengajian dan lain-lain,” kata Elza.

Meski demikian, menurut Elza, dalam pertemuan berikutnya dengan Deisti, tidak ada pembahasan soal rencana pertemuan dengan Novanto sebelumnya.

( Sumber : Usai Diperiksa KPK, Elza Syarief Pernah Dihubungi Istri Setya Novanto )

 

Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/2/2018).

Kepada awak media, Tjahjo mengaku diundang oleh pimpinan KPK. Namun, Tjahjo belum mengetahui undangan tersebut untuk membahas hal apa.

“Saya belum tahu, saya hanya diundang oleh pimpinan KPK hari ini,” kata Tjahjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018). Tjahjo mengatakan, dia mengajak pejabat Kemendagri untuk memenuhi undangan pimpinan KPK. Namun, saat ditanya apakah undangan dari pimpinan lembaga antirasuah terkait dengan pilkada, dia menepisnya.

“Saya kira enggak ada kaitan dengan pilkada,” ujar Tjahjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan Mendagri dalam rangka rapat dengan pimpinan KPK.

Belum dijelaskan rapat tersebut membahas apa.

“Ada rapat dengan pimpinan. Tadi ditemui empat pimpinan,” ujar Febri.

( Sumber : Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK )

 

 

Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah

Jakarta (VLF) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah. Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

Hal ini disampaikan Tia kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

“Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu,” kata Tia.

Tia  dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan. Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya.

“Saya enggak ingat, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya,” ujar Tia.

Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.

Sebelumnya, Puji Wijayanto menaksir kliennya punya aset Rp 200 miliar lebih. Tia menyebut, walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

“Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan,” ujar Tia.

Dalam kasus ini, para terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Calon jemaah ditawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017. Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.

Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

( Sumber :Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah )

 

 

 

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (23/2/2018).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Ketiganya yakni, sekretaris pribadi bupati Muhammad Arnes dan pegawai pada Kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal. Selain itu, Achmad Bustaman selaku Bendahara pada Kantor Bupati Halamahera Timur.

Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

( Sumber : Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi )

 

Berstatus Tahanan KPK, Calon Gubernur Lampung Masih Berkampanye

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Meski telah berstatus tahanan, calon gubernur Lampung itu masih menyempatkan diri berkampanye.

Hal itu dilakukan Mustafa saat baru turun dari mobil tahanan KPK. Sebelum masuk menuju ruang pemeriksaan, Mustafa menemui wartawan yang menunggu di depan Gedung KPK.

“Nomor 4 kece, insya Allah menang, hidup…,” kata Mustafa.

Mustafa yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga berpesan kepada para pendukungnya untuk tetap optimistis menjalani pemilihan gubernur Lampung.

Mustafa meminta pendukungnya tetap memilihnya dalam pilkada nanti.

“Saya berharap seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung yang sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih,” kata Mustafa.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Terhitung sejak 16 Februari 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

( Sumber : Berstatus Tahanan KPK, Calon Gubernur Lampung Masih Berkampanye )

Bantah Ada OTT, KPK Cari Bukti Tambahan Terkait Kasus OTT Bupati Ngada

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) yang berkaitan dengan tertangkapnya Bupati Ngada Marianus Sae.

“Tidak ada OTT lagi di NTT,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Ia menegaskan, KPK masih mencari bukti dalam penyidikan kasus dimana Marianus tertangkap tangan.

“Itu kegiatan penyidikan, terkait dengan OTT yang lalu,” ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membantah kabar adanya OTT di salah satu daerah di NTT.

Febri mengatakan, dalam proses penyidikan memang dilakukan pencarian bukti. Hal tersebut merupakan proses yang standar dan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Setelah OTT Ngada yang lalu dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka tentu dibutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti,” ujar Febri.

Selama penyidikan, seluruh proses pemberkasan bukti-bukti akan dilakukan. Jika sudah lengkap, barulah perkaranya dibawa ke persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

“Total uang, baik yang ditransfer maupun diserahkan kas oleh WIU kepada MSA, sekitar Rp 4,1 miliar,” kata Basaria.

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.

( Sumber : Bantah Ada OTT, KPK Cari Bukti Tambahan Terkait Kasus OTT Bupati Ngada )

Gugat UU MD3, Kepercayaan Tetap Bersandar kepada MK

Jakarta (VLF) – Pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi ( MK) menyeruak seiring rencana koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.

Namun, ahli hukum Surya Tjandra menilai, publik harus tetap menaruh harapan ke MK, karena hanya melalui MK beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 bisa digugurkan.

“Bagi saya kalau kita enggak pakai MK, pakai apa lagi?” ujar Surya, saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dosen Hukum Universitas Atma Jaya itu mengatakan, hakim-hakim MK tetap menunjukkan kualitasnya dalam beberapa kasus yang ditangani. Atas dasar itu, ia menilai tidak perlu ada generalisasi atas yang dilakukan Arief Hidayat, dengan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, opsi lain dengan menggugurkan UU MD3 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sangat kecil. Ini dikarenakan perppu akan dikembalikan kepada proses politik di DPR.

“Kalau dengan proses politik, sulit. Kan DPR berangkat dari ketakutan dari masyarakat. Itu enggak bisa hanya dengan politik, harus pakai hukum,” kata dia.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengaku baru melaporkan UU MD3 ke Jokowi pada Selasa kemarin, setelah UU itu disahkan dan mendapat penolakan publik.

Menurut Yasonna, Presiden menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. Bahkan, Yasonna menyebut Presiden kemungkinan tak akan menandatangani UU MD3.

Akan tetapi, pemerintah menyatakan bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan perppu.

( Sumber : Gugat UU MD3, Kepercayaan Tetap Bersandar kepada MK )