Author: ADMIN VLF

KPK Bawa Bupati Buton Selatan dan Enam Orang Lain ke Jakarta Pagi Ini

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan membawa Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat ke Jakarta pada Kamis (24/5/2018) pagi ini.

Feisal yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu akan dibawa bersama enam orang lainnya.

“Direncanakan sekitar tujuh orang diagendakan penerbangan pagi, termasuk bupati dan pihak terkait,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis pagi.

Febri menyebut, sejumlah orang yang diamankan terdiri dari bupati, staf, konsultan survei, dan pihak swasta. Rencananya, setelah tiba di Gedung KPK kejutuh orang tersebut akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemeriksaan juga sudah dilakukan di polres setempat. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari orang-orang yang diamankan tersebut.

“Konferensi pers akan dilakukan sore atau malam ini,” ujar Febri. Dalam operasi tangkap tangan ini KPK mengamankan uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu.

KPK menyebut uang itu diduga terkait proyek di daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bawa Bupati Buton Selatan dan Enam Orang Lain ke Jakarta Pagi Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/09263601/kpk-bawa-bupati-buton-selatan-dan-enam-orang-lain-ke-jakarta-pagi-ini.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Sumatera Utara yang mengakui perbuatannya menerima suap dan mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi terus bertambah.

Pada Rabu (23/5/2018) kemarin, lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. “Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 Miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini,” ucapnya.

Pada Kamis hari ini, lanjut Febri, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut.

Rencananya, ini adalah pemeriksaan terakhir yang dilakukan KPK di daerah.

Sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob medan dan Kajati Sumut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polri dan kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini,” ucap Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho, berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang. Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/11580491/kasus-korupsi-dprd-sumut-kpk-terima-pengembalian-uang-rp-435-miliar.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Kasus E-KTP, KPK Periksa Anak Politisi Golkar Chairuman Harahap

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ache Harahap, yang merupakan anak dari politisi Partai Golkar Chairuman Harahap.

Ache akan diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) hari ini terkait kasus korupsi E-KTP. Dia akan dimintai keterangan untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.

Menurut Febri, Ache sudah hadir memenuhi panggilan KPK pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Chairuman sudah berkali-kali dimintai keterangan KPK terkait kasus E-KTP baik di tingkat penyidikan maupun di persidangan.

Mantan Ketua Komisi II DPR itu juga kerap disebut menerima aliran dana korupsi E-KTP. Terakhir, dalam sidang E-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo Senin (21/5/2018) lalu, Irvanto menyebut nama Chairuman Harahap sebagai salah satu penerima uang e-KTP.

Menurut dia, Chairuman menerima uang sebesar 1 juta dollar AS.

Ia menjelaskan, pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Pondok Indah Mall 2. Uang diterima oleh anak Chairuman Harahap.

Kemudian, pemberian kedua sebesar 1 juta dollar AS dilakukan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan.

Sebelum penyerahan, Irvan diminta oleh pengusaha Made Oka Masagung untuk membuat janji dengan Chairuman mengenai lokasi penyerahan uang.

Chairuman sendiri telah beberapa kali membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Bahkan dalam persidangan, sambil menangis Chairuman membantah bahwa dia menerima uang itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Periksa Anak Politisi Golkar Chairuman Harahap”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12051211/kasus-e-ktp-kpk-periksa-anak-politisi-golkar-chairuman-harahap.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Terdakwa menerima hadiah, yaitu menerima uang yang jumlahnya sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret-April 2016, menurut jaksa, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pertemuan itu, berdasarkan dakwaan, Terdakwa memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen.

Jumlah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak. Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya. Menurut jaksa, setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12302131/bupati-hulu-sungai-tengah-didakwa-terima-suap-rp-36-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sidang pendahuluan PK rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). “Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer.

Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan,” ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.

Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

“Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil,” kata Anas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru.

Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/12434811/merasa-vonis-ma-tak-adil-anas-urbaningrum-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Jakarta (VLF) – Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan supervisi dengan memberikan dukungan ahli pada kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dengan menggunakan Anggaran APBN-P tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kasus ini telah masuk proses penyidikan sejak Februari 2018 oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

KPK menghadirkan ahli teknik sipil kelautan dari Universitas Riau, ahli geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Ahli teknik sipil kelautan dan ahli geospasial melakukan pemeriksaan fisik berupa tinjauan langsung ke pelabuhan, melihat arus ombak dan struktur bangunan kubus beton di pelabuhan Dompak,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).

Kedua ahli tersebut akan membuat laporan hasil analisis berdasarkan data-data gelombang laut dan peta batimetri yang diperolah dari BIG untuk menentukan fungsi dan kegunaan break water pada pelabuhan Dompak.

“Sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Febri.

Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak ini diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/13313551/kpk-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-fasilitas-pelabuhan-dompak.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat emosi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal proses sidang etik advokat terhadap dirinya.

Mantan pengacara Setya Novanto itu menuduh jaksa telah menghina dirinya. Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Awalnya, jaksa KPK Roy Riady mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar hakim menolak Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Jaksa beralasan, dapat terjadi konflik kepentingan apabila Fauzie memberikan keterangan bagi terdakwa.

Sebab, Fredrich adalah advokat yang satu organisasi dengan Fauzie. Terlebih lagi, menurut jaksa, Peradi sedang memproses sidang etik terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich.

“Setahu kami, proses kode etiknya belum selesai, maka tidak elok kita dengarkan keterangannya. Bagaimana mau objektif jika dia berikan keterangan untuk anggotanya?” Kata jaksa Roy.

Pernyataan jaksa tersebut kemudian dijawab dengan nada tinggi oleh Fredrich. “Kami keberatan atas penghinaan JPU bahwa saya diproses kode etik. Itu internal.

Sampai saat ini kami masih anggota Peradi,” kata Fredrich. Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri memotong ucapan Fredrich dan meminta agar Fredrich tidak menggunakan kata-kata penghinaan.

Namun, Fredrich tetap melanjutkan kata-katanya. “Kode etik ini urusan pribadi. Kalau menyangkut SARA urusannya bisa berbeda,” kata Fredrich.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.  Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/15085391/fredrich-emosi-saat-jaksa-menyinggung-proses-sidang-etik-advokat.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Jakarta (VLF) – Advokat Ahmad Yani dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ahmad Yani dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, Ahmad Yani yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR itu dengan tegas menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa.

“Pandangan saya bukan luar biasa. Yang luar biasa itu terorisme dan narkoba,” ujar Ahmad Yani. Menurut Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa.

Namun, karena kejaksaan dan kepolisian belum efektif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa KPK dan majelis hakim sempat mengonfirmasi beberapa kali soal pernyataan Ahmad Yani tersebut.

Sebab, Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR dan mantan pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang sangat berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa. Namun, Ahmad Yani tetap pada pandangannya. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan biasa.

“Tolong JPU kasih tahu saya literatur mana yang menyebutkan di internasional itu korupsi disebut extraordinary,” kata Ahmad Yani.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/16095441/dalam-sidang-fredrich-advokat-ahmad-yani-sebut-korupsi-bukan-kejahatan-luar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan

Jakarta (VLF) – Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kalimantan Timur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK dan Polda Kaltim membahas perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

“Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung aparat hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Febri mengatakan, bantuan dari KPK berupa dukungan pelacakan aset, dukungan sejumlah ahli di bidang administrasi negara, pertanahan, pengawas profesi keuangan, dan keuangan daerah.

“Dalam perkara ini, unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka,” kata Febri.

Menurut Febri, ketua tim dari Polda Kaltim yang hadir di dalam kegiatan supervisi ini adalah Kasubdit Tipikor Polda Katim AKBP Winardy.

Ia.menjelaskan, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014. Menurut dia, kasus ini dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota legislatif Kota Balikpapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15461221/kpk-supervisi-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-rpu-kota-balikpapan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Ahzar Suparji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Ahli yang meringankan terdakwa itu memberikan pendapat berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan itu terletak pada pendapat ahli soal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Menurut Suparji, Pasal 21 tersebut termasuk dalam kualifikasi delik materil. Dengan demikian, suatu perbuatan dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi Pasal 21 apabila sudah ada akibatnya. “Karena ini delik materil, maka perlu mendapatkan akibatnya dulu,” ujar Suparji.

Menurut Suparji, seseorang yang didakwa dengan Pasal 21, akibat dari perbuatannya harus nyata, jelas dan terukur.

Menurut dia, apabila perbuatan seseorang tidak menimbulkan akibat terhalangnya proses hukum, maka tidak dapat dikenai sanksi pidana.

“Misalnya seseorang membawa kabur tersangka sehingga penyidikan menjadi tidak ada. Jadi, mencegah, menggagalkan itu juga harus ada akibatnya,” kata Suparji.

Hal berbeda disampaikan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Noor Aziz berpendapat, perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 21 tersebut sudah dapat dikenakan kepada pelaku, meski upaya menghalangi penyidikan itu belum sampai berhasil dilakukan.

Menurut dia, dugaan perbuatan pidana dapat disangkakan pada pelaku, sejak saat perbuatan mulai dilakukan. “Soal berhasil atau tidak, itu adalah akibat, bukan unsur perbuatan pidana.

Perbuatan dalam Pasal 21 itu tidak harus tercapai dahulu,” ujar Noor Aziz. Menurut Noor Aziz, Pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik formil.

Dalam rumusan pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai akibat, namun tertuju pada perbuatan menghalangi, mencegah atau merintangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15540531/beda-pendapat-ahli-yang-dihadirkan-jaksa-kpk-dan-fredrich-yunadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra