Author: ADMIN VLF

Ditangkap KPK, Berapa Jumlah Harta Bupati Bengkulu Selatan?

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirwan, istrinya, seorang pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018).

KPK belum memberikan penjelasan detail perihal penangkapan itu. Namun, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap.

Rencananya, KPK menggelar konferensi pers mengenai status penanganan perkara dan status hukum empat orang yang ditangkap pada Rabu (16/5/2018).

Dirwan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2 November 2016.

Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai bupati. Adapun, jumlah harta yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan milik Dirwan yang dipublikasi dalam situs resmi KPK: Pertama, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp 925 juta.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 434 juta. Beberapa di antaranya yakni, mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther.

Selain itu, Dirwan memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 230 juta. Kemudian, kepemilikan logam mulia senilai Rp 59 juta.

Lalu, Dirwan memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp 471 juta. Harta Dirwan bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun menjabat sebagai bupati.

Pada 24 Juli 2015, Dirwan yang mencalonkan diri sebagai bupati juga melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Saat itu, jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditangkap KPK, Berapa Jumlah Harta Bupati Bengkulu Selatan?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/15520931/ditangkap-kpk-berapa-jumlah-harta-bupati-bengkulu-selatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim

Jakarta (VLF) – Sidang pertama kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat terdakwa Fachri Albar (36) diskors atau dihentikan sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Hakim Asiadi Sembiring menghentikan sementara sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu karena surat kuasa untuk tim kuasa hukum Fachri belum lengkap.

Asiadi meminta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sandy Arifin tersebut melengkapi surat kuasa itu. “Lengkapi dulu,” ujar Asiadi kepada tim kuasa hukum Fachri.

Salah satu kuasa hukum Fachri Albar kemudian keluar dan melengkapi persyaratan administratif. Kurang dari 10 menit, ia kembali dan melengkapi surat kuasa tersebut.

Asiadi juga menegur jaksa yang memakaikan rompi tahanan kepada Fahcri. Padahal, Fachri selama ini tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Besok-besok kalau sidang lagi, enggak usah dipakaikan rompi,” kata Asiadi. “Baik,” jawab jaksa itu.

Fachri Albar ditangkap di kediamannya, yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019.

Polisi menemukan barang-barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, satu butir calmlet dan alat isap sabu di salah satu kamar.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim”, https://entertainment.kompas.com/read/2018/05/15/144745510/sidang-pertama-kasus-fachri-albar-diskors-hakim.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Ati Kamil

Terkait Kasus Suap, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jumat (11/5/2018).

Kedua saksi tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Rahmianna Delima Pulungan (periode 2009-2014) dan Tiaisah Ritonga (periode 2009-2014 dan 2014-2019).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa (8/5/2018).

Mereka adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Abdul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terkait Kasus Suap, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Sumut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/11173591/terkait-kasus-suap-kpk-panggil-2-mantan-anggota-dprd-sumut.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

 

Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abun dinilai terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu, Abun juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Menurut jaksa, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/15365491/penyuap-rita-widyasari-dituntut-45-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aditya Anugrah Moha secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujar dia.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum,” ucap jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura dari janji 40.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya, Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil “ustaz”, yaitu Aditya, yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.

Uang 80.000 dollar Singapura diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Sebagai imbalannya, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat bahwa ia sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian tahap kedua yaitu uang senilai 30.000 dollar AS serta fasilitas kamar hotel Alila Jakarta Pusat dan menjanjikan uang sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang sebesar 30.000 dollar Singapura disepakati dengan kata sandi “pengajian” di hotel Alila, di depan pintu tangga darurat sebagai bagian kesepakatan sebelumnya agar Marlina dapat diputus bebas.

Saat Aditya turun, petugas KPK mengamankan Aditya dan Sudiwardono serta menemukan 11.000 dollar Singapura di dalam mobil Avanza dengan 10.000 dollar Singapura merupakan bagian dari uang yang dijanjikan oleh Aditya.

Terhadap tuntutan itu Aditya Moha akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 23 Mei 2018. Sedangkan ibu Aditya Moha yang hadir dalam persidangan tersebut menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/15570081/politisi-golkar-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara.

Editor : Bayu Galih

Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh

Jakarta (VLF) – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendapat giliran bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Di tengah persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat giliran bertanya kepada Fredrich.

Namun, suara Fredrich tiba-tiba meninggi saat menjawab pertanyaan jaksa. Suara Fredrich yang terpancar melalui pengeras suara menggema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor.

Sampai-sampai, ketua majelis hakim menegur Fredrich. “Tolong saksi suaranya dikecilkan ya. Nanti tensinya naik loh,” ujar hakim Mahfudin.

Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim. Tak berapa lama kemudian, jaksa melanjutkan tanya jawab. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Fredrich pernah mengeluhkan riwayat hipertensi yang dia alami.

Dia juga pernah meminta izin berobat kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/15035501/hakim-kepada-fredrich-tolong-suaranya-dikecilkan-nanti-tensinya-naik-loh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Terekam di Kamera CCTV, Fredrich Merasa Jaksa Lakukan Rekayasa

Jakarta (VLF) – Fredrich Yunadi menyatakan tidak pernah menemui dokter Michael Chia Cahaya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.

Fredrich bahkan menilai dokter Michael telah berbohong di pengadilan, pada saat menyatakan pernah bertemu dengannya di IGD pada 16 November 2017.

Hal itu dikatakan Fredrich saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Dia (Michael) mimpi di siang bolong Pak.

Saya saja baru ketemu dia. Saya malah sudah bilang, saudara Michael, kamu jangan bohong,” ujar Fredrich.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memutarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) RS Medika Permata Hijau. Dalam rekaman selama 7 menit itu, terlihat bahwa Fredrich pernah bertemu dengan dokter Michael.

Menurut jaksa, pada pukul 17.01 pria berkepala plontos dan berkumis yang sangat identik dengan Fredrich masuk ke ruang IGD RS Medika Permata Hijau.

Tak berapa lama, dokter Michael keluar dari IGD. Hingga pukul 17.07, Fredrich belum keluar dari ruang IGD. Bahkan, hingga dokter Michael kembali masuk ke ruang IGD, Fredrich tidak terlihat keluar. Baru pada pukul 17.08 Fredrich tampak keluar dari ruang IGD.

“Ini sengaja kami putar lengkap dan tidak dipercepat untuk menghindari tuduhan ada yang diedit yang mulia,” ujar jaksa KPK Roy Riady.

Namun, saat dikonfirmasi atas rekaman CCTV itu, Fredrich menyatakan tidak mengakui. Menurut Fredrich, rekaman itu tidak sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Selain itu, Fredrich menuduh rekaman itu telah melalui proses penyuntingan. “Ini sudah pasti rekayasa. Ini gampang buatnya, saya sendiri bisa bikin film seperti ini yang mulia,” kata Fredrich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terekam di Kamera CCTV, Fredrich Merasa Jaksa Lakukan Rekayasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/15493301/terekam-di-kamera-cctv-fredrich-merasa-jaksa-lakukan-rekayasa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto siap mematuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah ditipkan sesuai putusan majelis hakim.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. “Iya putusan itu kan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Kan putusannya begitu, enggak serta-merta gitu loh (langsung membayar),” ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa KPK dan Novanto menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir menegaskan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Setya Novanto.

“Ya, itu kan memang konsekuensi logis dari penerima putusan, semua isi putusan itu tentu harus dilaksanakan, gitu loh” ujar dia.

Sementara itu, pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya menuturkan, kliennya telah membayar uang denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan.

Pembayaran denda tersebut telah dilakukan melalui transfer. “Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar,” ujar Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018) sore.

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan yang ada.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengingatkan agar Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti,” kata dia.

Jika Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/13351831/kata-pengacara-novanto-siap-bayar-uang-pengganti-sekitar-rp-66-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Setya Novanto Optimistis Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto berharap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan mengikuti dari tersangka-tersangka lain, mulai dari Anang, Oka dan juga Irvanto. Tentu nanti akan kami lihat perkembangan, dan juga tentu akan terjadi tersangka-tersangka lain, selain nama-nama itu,” ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Novanto mengaku diberitahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP. Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

Selain itu, menerima uang dari PT Quadra Solutions. PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

Sementara, Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut 7 nama anggota dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan badan anggaran DPR.

Nama-nama tersebut yakni,Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Menurut Novanto, penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah masing-masing anggota DPR.

Selain itu, Novanto menyebut mantan ketua komisi II DPR, Chairuman Harahap, ikut menerima uang. Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.

“Tentu kami percayakan pada KPK. Kita lihat keterangan-keterangan yang terus berkembang,” kata Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Optimistis Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/14240571/setya-novanto-optimistis-ada-tersangka-baru-kasus-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Pengusaha Batu Bara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Jakarta (VLF) – Pengusaha batu bara, Lau Djuanda Lesmana mengakui, pernah membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari terdakwa Khairudin, staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pembelian perusahaan senilai Rp 18,9 miliar itu termasuk untuk biaya pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu dikatakan Lau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Khairudin.

“Pembelian sekitar tahun 2010 dengan cara 12 kali transfer. Totalnya Rp 18,9 miliar,” ujar Lau kepada majelis hakim.

Menurut Lau, awalnya perusahaan itu memiliki izin kuasa pertambangan. Namun, izin tersebut habis masa berlakunya pada tahun 2010.

Pada saat proses negosiasi, menurut Lau, Khairudin berani menjamin bahwa izin usaha pertambangan akan dikeluarkan oleh Bupati Kukar.

Adapun, harga jual beli yang disepakati termasuk biaya pengurusan izin tambang. Menurut Lau, IUP tersebut kemudian keluar pada 22 Juni 2011, dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Kukar Rita Widyasari. “Karena ada jaminan Khairudin bahwa izin pasti keluar,” kata Lau.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Lau menceritakan kepada penyidik KPK bahwa pada saat proses jual beli, Khairudin pernah memintanya untuk merahasiakan pembelian itu.

Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa, Lau mengaku, tidak dapat mengingat keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengusaha Batu Bara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15112661/pengusaha-batu-bara-akui-beli-pt-berikut-pengurusan-izin-pada-staf-bupati.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra