Author: ADMIN VLF

Kasus E-KTP, KPK Diharapkan Fokus Pencucian Uang dan Korupsi Korporasi

Jakarta (VLF) – Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi korporasi.

Adnan menjelaskan, fakta-fakta persidangan kasus KTP elektronik selama ini memunculkan sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari korupsi proyek ini.

“Kalau itu tidak diperdalam pengembalian asetnya akan kecil dan itu merugikan,” kata Adnan di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Adnan, dampak korupsi KTP elektronik cukup besar bagi negara dan masyarakat. Efek yang paling terasa, masyarakat kehilangan atau kesulitan akses terhadap kepemilikan KTP.

Itu menyebabkan masyarakat terhambat untuk mengurus berbagai administrasi.

“Dan bayangkan orang enggak punya KTP, enggak bisa bikin dan perpanjang macam-macam, enggak bisa,” katanya.

Dengan demikian, negara harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus ini. Adnan menilai, korupsi e-KTP juga telah menghancurkan upaya negara dalam memperbaiki sektor identitas kependudukan nasional.

Padahal, kata dia, perbaikan di sektor kependudukan, juga bisa memunculkan pencegahan korupsi. Salah satunya, orang-orang tidak bisa lagi memanipulasi identitasnya dalam menyimpan aset mereka.

“Karena kalau semua sudah online dan punya satu identitas mudah dicek. Ini unsur pencegahan korupsi masuk. Tapi malah dikacaukan korupsi (e-KTP) ini,” kata Adnan.

Adnan berharap, melalui pengusutan pencucian uang dan korupsi korporasi, KPK bisa mengejar aset-aset kekayaan yang belum terungkap dan menyerahkannya kepada negara.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, keputusan KPK tak ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara Setya Novanto, agar bisa fokus pada tahap pengembangan kasus e-KTP.

KPK akan terus mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku lain.

“Karena kami menduga ada pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dalam proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun,” katanya. KPK juga mendalami fakta lain terkait ada atau tidaknya pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Diharapkan Fokus Pencucian Uang dan Korupsi Korporasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15442651/kasus-e-ktp-kpk-diharapkan-fokus-pencucian-uang-dan-korupsi-korporasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha.

Sudi menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi hingga untuk akreditasi pengadilan. Hal itu dikatakan Sudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018). Sudi bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha.

“Saya punya pinjaman utang kepada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp 200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah,” ujar Sudi.

Selain itu, menurut Sudi, uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp 25 juta dan Honda Freed Rp 15 juta.

Tak hanya itu, Sudi juga menggunakan uang suap yang diterima sebesar 20.000 dollar Singapura untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya, digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.

“Ya memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa,” kata Sudi. Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar 120.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.

Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/15283971/mantan-ketua-pt-manado-gunakan-suap-untuk-pribadi-hingga-akreditasi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi

Jakarta (VLF) – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya terhadap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pencabutan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PKPI. Rencananya, pencabutan laporan itu akan dilakukan dalam pekan ini.

“Rencana memang akan dicabut. Sedang kami bahas dengan kuasa hukum,” kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).

Meski demikian, PKPI tetap menyayangkan sikap KPU yang tidak meminta maaf atas pernyataan salah seorang komisionernya.

“Walaupun sudah menyatakan tidak ajukan PK. Tapi sayangnya KPU tidak merasa yang dinyatakan sebelumnya itu salah,” kata Imam.

Padahal, PKPI menganggap apa yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut adalah pernyataan yang fatal.

“Sangat fatal. Pejabat yang urusi Pemilu tidak kuasai aturan yang berkaitan dengan Pemilu,” kata Imam.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). Laporan itu tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.

Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hasyim dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Dalam pernyataannya, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Adapun konsekuensi hukumnya, jika PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Maka PKPI akan kembali gugur sebagai peserta Pemilu 2019.

Meski pada akhirnya, KPU batal mengajukannya upaya PK ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/15151021/kpu-batal-ajukan-pk-pkpi-akan-cabut-laporan-di-polisi.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Datangi KPK, Mantan Anggota DPR Djamal Aziz Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPR, Djamal Aziz, mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/4/2018).

Djamal mengatakan, kedatangannya ke KPK agar agenda pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dijadwalkan kembali.

“Saya berharap minggu ini, tapi belum ditelepon. Saya menunggu reschedule, maka datang ke sini, memastikan kapan saya dipanggil,” ujar Djamal.

Djamal mengatakan, ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya karena padatnya agenda di luar kota.

Akan tetapi, hingga hari ini, ia belum mendapatkan kepastian terkait jadwal pemeriksaan berikutnya karena tim penyidik KPK tengah ada kesibukan.

“Bukan ditolak, tapi mereka ada kegiatan. Minggu kemarin timnya di Medan. Hari ini timnya keluar. Jadi saya minta dijadwal sesegera mungkin biar saya enggak punya beban,” kata dia.

Djamal menjelaskan, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari. Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Ia diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Mantan Anggota DPR Djamal Aziz Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/14544451/datangi-kpk-mantan-anggota-dpr-djamal-aziz-minta-pemeriksaannya-dijadwal.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merasa dijebak oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Bimanesh mengaku awalnya tidak mengetahui ada skenario yang direncanakan Fredrich. Hal itu dikatakan pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan, seusai mendampingi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4/2018).

“Merasa dijebak dan dimanfaatkan oleh Fredrich. Itu kata-katanya dokter Bimanesh,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, Bimanesh memang awalnya diberitahu oleh Fredrich bahwa ada skenario kecelakaan. Namun, Bimanesh mengaku tidak mengetahui maksud dan rencana Fredrich tersebut.

Adnan menilai kliennya itu tidak dapat dikatakan secara bersama-sama Fredrich menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Sebab, salah satu unsur perbuatan pidana itu adalah adanya kesengajaan. “Karena unsur sengaja itu berarti dia harus tahu rencana Fredrich apa, rencana kaitan dengan Setya Novanto apa.

Tapi ini kan dia tidak tahu. Justru diungkapkan bahwa ada skenario,” kata Adnan.

Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/15094951/pengacara-dokter-bimanesh-merasa-dijebak-fredrich-yunadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno atau yang biasa disapa Bunda Sitha menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Tegal.

Namun, keputusan menerima hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).

Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga. Siti Masitha pun tak kuasa menahan haru.

Air mata menetes dari kelopak matanya. Dia pun ditenangkan pihak keluarga.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian.

Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.

“Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu,” ujar Joko seusai sidang. Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar.

Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta. Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.

Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta. Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis”, https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14241251/divonis-5-tahun-penjara-wali-kota-tegal-nonaktif-menangis.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor : Erwin Hutapea

Hukuman Tiga “Justice Collaborator” Diperberat, Apa Kata KPK?

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, tiga justice collaborator (JC) yang hukumannya diperberat setelah melakukan banding tak akan memengaruhi KPK.

Adapun tiga JC yang hukumannya diperberat adalah Andi Narogong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, oleh Mahkamah Agung.

“Kalau mau bicara soal efek jera dan korupsi segera berhenti, ya, kan banyak cara. Kami enggak boleh absen,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Saut mengatakan, KPK menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. KPK tak bisa melakukan intervensi terhadap putusan hakim.

“Ya yang jadi masalah, KPK enggak bisa mencampuri itu dan kita harus menghargai putusan. Tugas KPK membawa orang ke pengadilan, biar itu jadi wacana publik,” katanya.

Menurut Saut, pimpinan KPK akan terlebih dulu menunggu sikap jaksa KPK dalam menyikapi putusan-putusan tersebut.

“Jika nanti teman-teman jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau atau cukup, nanti kami diskusikan dengan pimpinan,” ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong.

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu dinaikkan hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi.

Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya. Sementara itu, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. “Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).

Vonis kasasi itu diputus tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, Rabu (18/4/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hukuman Tiga “Justice Collaborator” Diperberat, Apa Kata KPK?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/12095811/hukuman-tiga-justice-collaborator-diperberat-apa-kata-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Diminta Tingkatkan Pengawasan Potensi Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Jakarta (VLF) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meningkatkan perhatiannya dalam menangani potensi korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam.

Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi mengungkapkan, persoalan korupsi di sektor pengelolaan SDA menjadi permasalahan serius di kalangan masyarakat adat.

“Jadi kami perlu bantuan dari KPK untuk bersama-sama melihat isu korupsi di sektor SDA termasuk hutan, mulai dari proses perizinan, bahkan kami menengarai bahwa proses korupsi ini juga bekerja pada saat menuju pilkada,” ujar Erasmus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2018).

Erasmus mengungkapkan, pihaknya ingin KPK mendalami berbagai informasi yang ada demi memperjuangkan hak masyarakat adat. Sebab, hak masyarakat adat seringkali terabaikan ketika harus bersengketa dengan masalah perizinan.

“Ada banyak peristiwa semacam itu jadi intimidasi hal yang sering dialami masyarakat ketika suatu proses pembangunan akan dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nur Amalia mengungkapkan, masyarakat adat pada umumnya menginginkan persetujuan awal dengan pihak berkepentingan sebelum investasi di lingkungan adat dilakukan.

“Artinya wilayah adat itu harus diakui, jangan justru wilayah adat dhapuskan hanya karena tidak memiliki status legal atau sertifikat wilayah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya mempertimbangkan masukan dari AMAN. KPK ingin kelompok masyarakat adat bisa mengungkap potensi korupsi di sektor pengelolaan SDA di wilayah adat lebih mendalam.

“Jadi gini ya kita ada engagement dengan mereka, kita mengadakan kegiatan dengan mereka yang memungkinkan mereka bisa mengimbangi teman-teman di ICW sehingga mereka bisa melaporkannya secara detail,” kata Saut.

Dengan demikian, Saut berharap kearifan lokal dan hak masyarakat adat bisa tetap terjaga.

( Sumber : KPK Diminta Tingkatkan Pengawasan Potensi Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam )

KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

KPK juga akan menyiapkan taktik dan strategi dalam penanganan kasus ini.

“Ya itu kan nanti ada taktik dan strateginya. Dan bagaimana nanti akan kita susun,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Saut memaparkan, KPK masih mempelajari putusan pengadilan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Menurutnya, putusan tersebut telah memuat nama-nama yang terlibat secara jelas. “Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ.

Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, di antara 10 nama itu seperti apa nanti,” katanya. Namun demikian, Saut mengungkapkan kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. Ia juga membantah pengusutan kasus ini telah merujuk ke nama-nama tertentu.

“Kami belum ke sana. Tapi yang jelas, kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya,” katanya. Saut juga menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi.

Ia juga membantah pengusutan kasus ini harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka KPK bisa melanjutkan kasus ini. “Itu jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya.

Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK, kemudian terbukti, ya kan? Ya konsekuensinya harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/13064681/kpk-akan-susun-taktik-dan-strategi-teruskan-kasus-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana