Author: ADMIN VLF

Novanto Seret Puan Maharani, Fahri Hamzah: Another Sensation

Jakarta (VLF) –  Setya Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran uang proyek e-KTP dengan nilai masing-masing USD 500 ribu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut hal itu sebagai ‘another sensation’.

Fahri menuturkan, sebenarnya sebut-menyebut nama disetiap sidang e-KTP tak ada fungsinya. Seharusnya KPK berfokus pada kerugian negara.

“Inikan another sensation, festival baru. Tapi apa manfaatnya buat kita? Kaya kasus e-KTP sekarang, ini kan ramai-ramai begini lagi ini bukan soal kerugian negara. Itu soal menyebut nama-nama dan itu nggak bakalan selesai,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, ‘another sensation’ yang dilakukan KPK akan merugikan banyak pihak, jika terus dibiarkan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai-partai pendukung Jokowi, kata Fahri, terkena dampak kasus e-KTP.

“Pak Jokowi itu nanti akan jadi korban. Makanya saya mau bilang ya, Pak Jokowi kalau dia mimpin pemberantasan korupsi ini waktunya. Sebab harta beliau paling besar di sini, kasihan kan? Ini kan kena pukul kan, partai beliau juga kena pukul,” sebutnya.

Tak hanya Jokowi, Fahri memaparkan bahwa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden yang akan datang bisa menjadi ‘korban’ sebut nama.

“Seperti presiden yang lalu kan sudah jadi korban. Presiden yang akan datang juga akan jadi korban. Karena itulah hentikan itu ngurus orang bagi-bagi keuntungan dalam proyek negara,” ungkapnya.

Ia berpandangan Jokowi perlu mengeluarkan Perppu untuk menertibkan KPK. “Pak Jokowi itu kalau dia nggak membuat Perppu untuk menertibkan lembaga-lembaga semi negara seperti KPK itu,” ujarnya.

Sebelumnya Novanto menyebut uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). ( Sumber : Novanto Seret Puan Maharani, Fahri Hamzah: Another Sensation )

Mekeng dan Chairuman Diseret Novanto, Golkar Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Dua politikus Golkar Chairuman Harahap dan Melchias Markus Mekeng diseret Setya Novanto dengan menyebut keduanya menerima aliran dana e-KTP. Partai Golkar memilih mengikuti proses hukum sebelum bertindak.

“Saya kira soal penyebutan Pak Chairuman dan Pak Mekeng merupakan pengakuan sepihak dari Pak Novanto. Belum menjadi bukti hukum,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).

“Kita hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Jangan dulu kita mengambil kesimpulan lebih jauh,” tegas Ace.

Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini, ada tujuh nama yang disebut menerima uang e-KTP. Mereka adalah Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, dan Puan Maharani.

Sebenarnya, ada 1 nama lagi, yaitu Jafar Hafsah. Tetapi, Novanto tidak terlalu yakin karena baru-baru ini mengetahuinya.

Chairuman disebut Novanto menerima USD 500 ribu dari proyek e-KTP. Mekeng sendiri disebut eks Ketua DPR itu mendapat jatah yang sama dengan Chairuman.

“Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalui Irvanto,” jelas Novanto.

( Sumber : Mekeng dan Chairuman Diseret Novanto, Golkar Hormati Proses Hukum )

Pimpinan KPK Tugaskan Pengawas Internal Tindak Lanjuti Acara yang Libatkan Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan pengawas internal memeriksa dugaan kesalahan dalam kegiatan pencegahan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

KPK menuai kritik karena menggelar acara bersama Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus tersangka dugaan korupsi.

“Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melalukan klarifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Menurut Febri, pengawas internal akan memeriksa kronologi dan penugasan yang dilakukan di Jambi. KPK ingin memperhatikan keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan.

Pada 19 Maret 2018, KPK bersama Pemprov Jambi memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka ikut hadir dan membuka acara tersebut.

Dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi Zola.

Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, menilai, kegiatan tersebut justru akan merusak citra KPK di mata publik. KPK dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

Adnan menilai, pelibatan Zumi Zola adalah bukti keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.

Menurut ICW, pegawai KPK yang bekerja sama dengan tersangka dapat terancam pelanggaran etik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pimpinan KPK Tugaskan Pengawas Internal Tindak Lanjuti Acara yang Libatkan Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/10551401/pimpinan-kpk-tugaskan-pengawas-internal-tindak-lanjuti-acara-yang-libatkan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.

Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan hari ini, Rabu (21/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri. Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.

“Sampai hari ini, dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri,” ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).

“Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang,” ungkapnya.

Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP.

Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi. “Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.

Sementara, keluarganya membayar secara penuh. “Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah.

Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini,” kata Syahrini.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/12373671/pihak-syahrini-yakinkan-jaksa-akan-hadir-pada-panggilan-ke-3-dalam-sidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla

Jakarta (VLF) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sedianya, Budi akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

“Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn saat dikonfirmasi.

Budi Karya mengirimkan surat kepada jaksa KPK yang memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

Menurut Yadyn, ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi jaksa kepada Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla.

Rencananya, jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/13240581/di-luar-negeri-menhub-batal-jadi-saksi-sidang-kasus-dirjen-hubla.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sultra

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Selasa (20/3/2018).

Hidayat akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain itu, penyidik juga memanggil staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.

KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumah Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sultra”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/12072351/kasus-suap-wali-kota-kendari-kpk-periksa-ketua-kpu-sultra.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Ketua Umum Daryatmo dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, melalui putusan sela. Namun Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan pihaknya tak perlu mematuhi putusan PTUN itu.

Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono yang merupakan kubu OSO menjelaskan lewat wawancara jarak jauh dari Colombo Srilanka, Selasa (20/3/2018). Putusan sela itu tertanggal 19 Maret 2018, mewajibkan Menkum HAM untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

SK itu mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Kini SK itu dinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan sela PTUN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sutrisno Iwantono menyatakan putusan sela itu tak akan berakibat pada pembatalan kepengurusan Hanura yang disahkan lewat SK Menkum HAM.

“Putusan sela biasa saja dan tidak membatalkan SK Menkum HAM, sehingga SK Menkum HAM masih sah,” kata Sutrisno.

Dia menjelaskan putusan itu bukan ditujukan kepada Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta, melainkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Efektivitas berlakunya putusan sela PTUN itu terntu saja tergantung Menkum HAM.

“Jika tidakpun, tidak ada sanksi apa-apa menurut putusan sela itu,” kata Sutrisno.

Maka Hanura tetaplah bisa menjalankan roda organisasinya seperti biasa. Apalagi saat ini adalah tahun politik Pilkada dan juga menjelang Pemilu 2019.

“Karena itu menurut saya, semua pihak dan pihak-pihak terkait agar bersiap biasa saja. Kader Hanura Pusat dan Daerah agar menjalankan roda organisasi seperti biasa, termasuk dalam kegiatan Pilkada, pencalegan, dan kegiatan organisasi lain,” kata Sutrisno Iwantono.

( Sumber : Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM )

Jaksa Ungkit ‘Papa Minta Saham’ ke Saksi Meringankan Novanto

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK menyinggung tentang ‘papa minta saham’ dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Urusan ‘papa minta saham’ itu memang sempat menyeret nama Setya Novanto.

“Apakah saudara pernah mendengar kalau Pak Setya Novanto itu pernah dibawa ke sidang etik oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)?” tanya jaksa KPK kepada Ketua Badan Keahlian DPR Kadir Johnson Rajagukguk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Johnson menyebut Novanto pernah dibawa ke sidang etik pada 2015. Johnson dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Novanto.

“Setahu saya memang beliau pernah,. Hanya satu kali. Tahun 2015,” ujar Johnson.

“Masalah Freeport. Saya tidak masuk ke istilah,” imbuh Johnson.

Saat itu, Novanto disebutnya turun dari posisi Ketua DPR dan menjadi Ketua Fraksi Golkar. Namun, Novanto kembali lagi menjadi Ketua DPR.

Sebagai informasi, pada akhir 2015 Novanto terbelit kasus ‘papa minta saham’.

Menteri ESDM yang saat itu dijabat oleh Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perbincangannya dengan Presiden PT Freeport Indonesia, saat itu masih Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid tentang saham Freeport.

Sudirman saat itu membawa serta barang bukti berupa rekaman pembicaraan Maroef, Novanto, dan Reza Chalid dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.

Namun tepat di hari MKD hendak menjatuhkan sanksi, Novanto terlebih dahulu memutuskan untuk mengundurkan diri pada 16 Desember 2015. MKD pun tak jadi menjatuhkan sanksi kepada Novanto dalam kasus ini.

( Sumber : Jaksa Ungkit ‘Papa Minta Saham’ ke Saksi Meringankan Novanto )

16 Mobil Mewah-Moge Bupati HST Tiba di Tj Priok

Jakarta (VLF) – Enam belas mobil mewah dan motor gede (moge) milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Latif segera sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah itu, belasan tunggangan mahal itu segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

“Siang ini direncanakan kapal yang membawa mobil dari Hulu Sungai Tengah akan berlabuh. Selanjutnya 8 mobil dan motor langsung dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Sejumlah aset itu antara lain:

Mobil:
– 2 unit Rubicon
– 2 unit Hummer
– 1 unit Cadillac Escalade
– 1 unit Vellfire
– 1 unit BMW sport
– 1 unit Lexus SUVMotor:
– 4 unit Harley-Davidson
– 1 unit BMW
– 1 unit Ducati
– 2 unit Trail KTM

Deretan tunggangan mewah Abdul Latif itu dikirim lewat kapal laut sejak Senin (12/3). Aset-aset itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar.

Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Pemain Film Leroy Osmani

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemain film Leroy Osmani, Jumat (16/3/2018).

Leroy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Belum diketahui kaitan Leroy dengan kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah. Selain Leroy, penyidik juga memanggil Prijastono Purwanto selaku VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia.

Kemudian, penyidik memanggil pihak swasta bernama Tience Sumartini dan Suharta Herman Budiman selaku Presiden Komisaris PT Samuel Sekuritas Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Pemain Film Leroy Osmani”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/11571751/kasus-emirsyah-satar-kpk-periksa-pemain-film-leroy-osmani.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra