Author: ADMIN VLF

Anggota DPR Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK Terkait E-KTP

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Chairuman Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.

Tiba di KPK, politisi Partai Golkar itu berujar singkat bahwa dirinya hendak diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.

“Diperiksa untuk Anang,” kata Chairuman, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Chairuman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Anang. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Febri.

Selain Chairuman, KPK turut mengagendakan pemeriksaan pihak swasta bernama Abdullah dalam kasus ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Anang.

( Sumber : Anggota DPR Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK Terkait E-KTP )

Kepala Bakamla Perintahkan Anak Buah Terima Suap Supaya Tak Minta-minta

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo diduga memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring.

Hal itu dilakukan supaya anak buahnya tidak meminta-minta kepada rekanan.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bambang bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Awalnya, Bambang mengatakan, ia ditunjuk oleh Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring.

Padahal, menurut Bambang, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Menurut Bambang, suatu saat ia dipanggil oleh Kepala Bakamla. Ia diberitahu bahwa pekerjaannya cukup berat.

Bambang diperingati agar tidak meminta-minta uang kepada rekanan.

“Pak Kabakamla bilang, ‘Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta,” kata Bambang.

Tak lama kemudian, Bambang ditemui oleh Sekretaris Utama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi.

Bambang diberitahu bahwa sesuai perintah Kepala Bakamla, Bambang akan diberikan uang Rp 1 miliar dari rekanan.

“Pak Eko juga bilang, ‘ini ada amanah Pak kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar’,” kata Bambang.

Uang tersebut diberikan oleh Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia.

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Bambang mengakui bahwa ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama, sebesar 100.000 dollar Singapura. Kemudian, pada pemberian kedua diberikan sebesar 5.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi yang juga dihadirkan sebagai saksi juga membenarkan bahwa penerimaan uang itu atas perintah Kepala Bakamla Arie Soedewo.

( Sumber : Kepala Bakamla Perintahkan Anak Buah Terima Suap Supaya Tak Minta-minta )

KPK Ucapkan Selamat kepada Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan selamat kepada pejabat baru di Kabinet Kerja yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/1/2018) ini.

Hari ini Jokowi melantik empat pejabat baru yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai menteri sosial, Agum Gumelar menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden.

“Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/1/2018).

Febri melanjutkan, KPK berharap kepada para pejabat baru tersebut dapat menjadikan pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di kementerian atau instansi yang dipimpin.

Tak lupa KPK mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru, wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN,” ujar Febri.

Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di Bidang Pencegahan KPK, menurut dia, dapat membantu menjelaskan lebih lanjut.

Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik.

“Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar,” ujar Febri.

Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, KPK mengingatkan maka berlaku ketentuan tentang gratifikasi.

Jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara, hal pertama yang menurut KPK harus dilakukan adalah menolak.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misal jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

“Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih,” ujar Febri.

( Sumber : KPK Ucapkan Selamat kepada Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik )

VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha

Jakarta (VLF) –  “Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, (Setya) Novanto, semua, merekayasa proyek ini, mark-up Rp 2,5 triliun.”

Begitulah pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) pada 2011-2012.

Setelah kicauan Nazaruddin pada 23 September 2013 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengungkapkan adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN hingga pengusaha.

Tak tanggung-tanggung, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

KPK butuh empat tahun untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini. Prosesnya berjalan dalam dua periode kepemimpinan KPK.

Enam orang terjerat kasus tersebut. Tiga orang diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama disebut menikmati aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Adapula yang menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi e-KTP kepada KPK.

Penyidikan yang dilakukan KPK semakin melebar setelah muncul kasus baru yang tidak berhubungan langsung dengan praktik korupsi e-KTP.

Perkara ini diperkirakan masih panjang. KPK berjanji menuntaskan kasus tersebut.

( Sumber : VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha )

Selama 2017, 7 Jaksa Diberhentikan karena Langgar Disiplin

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menerima 1.294 laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh internal kejaksaan, baik olehjaksa maupun staf tata usaha. Sebanyak 791 laporan di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Dari penanganan kasus internal, 195 kasus terbukti di mana jaksa dan staf tata usaha dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, ada tujuh jaksa yang melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan. Lima jaksa diberhentikan tidak dengan hormat, sementara dua lainnya berhenti atas permintaan sendiri.

“Di sini kami sangat tegas dan keras berusaha menegakan kebijakan punishment dan reward. Siapapun yang salah harus kena sanksi,” ujar Jaksa  Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, jaksa yang berprestasi akan mendapat promosi berupa mutasi jabatan dan sebagainya. Untuk hukuman disiplin ringan, ada 61 jaksa dan 18 TU yang dikenakan. Kemudian, ada 95 jaksa dan 29 TU yang dikenakan sanksi sedang. Sementara yang mendapatkan sanksi berat yakni 51 jaksa dan 55 TU.

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan untuk menurunkan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kejaksaan akan menurunkan tim intelijen untuk mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar. Jika terbukti jaksa atau staf yang diadukan bersalah, maka akan diproses sesuai tingkat kesalahannya.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga kerap menerima pengaduan yang mengada-ada tanpa disertai bukti konkrit. Dari sejumlah laporan yang masuk, ada juga yang tidak terbukti sebanyak 440 laporan.

Di samping itu, ada juga 156 laporan dugaan penyelewengan jaksa yang dilimpahkan ke instansi lain sebanyak 156 kasus.

“Ini yang saya katakan Jamwas adalah elemen ya g sangat signifikan untuk perbaikan jaksa ke depan,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bagi jaksanya yang melanggar pidana, tak hanya menerima sanksi pemecatan. Jaksa tersebut juga diusut tindak pidananya. Ia menyebut ada perkara yang dilakukan salah satu pejabat di kejaksaan di Jawa Timur yang ditangani langsung oleh kejaksaan. Dalam dua minggu, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, selebihnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjaring dalam operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Bengkulu Parlin Purba, Asisten Intelijen Bengkulu Edy Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

“Kadang ini bukan sesuatu yang menyenangkan. Tapi demi perbaiki kejaksaan ke depan,” kata Prasetyo.

( Sumber : Selama 2017, 7 Jaksa Diberhentikan karena Langgar Disiplin )

KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka suap. Dia diduga menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di wilayahnya.

“Dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Keempat tersangka itu adalah Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basir selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Penangkapan itu dilakukan di 2 lokasi yaitu di HST Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.

“Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri,” ucap Agus.

Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap )

Fahri Hamzah Anggap Pernyataan SBY Cerminan Penegakan Hukum yang Memihak

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) terkait ketidakpastian hukum yang dialami Partai Demokrat mencerminkan carut marut hukum di Indonesia.

“Jadi kalau seorang mantan presiden seperti Pak SBY saja ada perasaan tidak secure dengan hukum dan dia katakan itu artinya memang ada satu kondisi yang kadang-kadang bisa kita sebut seperti anomali,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Fahri juga menilai banyak pihak yang ditangkap polisi namun tidak ada kejelasan proses hukumnya hingga saat ini.

Hal itu kata Fahri juga menunjukan kinerja hukum yang tak optimal di era kepresidenan Jokowi.

Karena itu, kata Fahri, keluhan SBY terkait permasalahan hukum harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi untuk segera diselesaikan.

Sebab, Fahri mengatakan, berdasarkan catatan survei, kinerja Jokowi di bidang hukum masih kurang optimal.

“Jadi ini yang menjadi konsen Pak SBY, itu perasaan memang hukum tidak ada kepastian. lalu data, ini kalau kita cek pada survei yang dilakukan oleh banyak lembaga termasuk lembaga di dunia, problem apa yang utama di Indonesia nomor satu adalah ketidakpastian hukum,” tutur Fahri.

“Saya kira Pak Jokowi memang harus turun tangan untuk menjelaskan kepada publik, karena ini terkait kinerja dia,” lanjut Fahri.

Sebelumnya Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Safaruddin sebagai wakilnya.

Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.

“Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat,” kata Hinca.

“Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan,” lanjut dia.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan.

Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

“Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada,” tutur Hinca.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap )

Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo Kembali Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) –  Ganjar Pranowo kembali dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Markus Nari.

“Ganjar Pranowo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara MN (Markus Nari),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Selain Ganjar, anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dipanggil penyidik. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Nama Ganjar dan Melchias beberapa kali dipanggil dalam proses penyidikan serta persidangan kasus tersebut. Keduanya juga membantah terlibat atau menerima aliran uang haram dari proyek itu.

Yang teranyar dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama keduanya tidak tercantum. Padahal dalam surat dakwaan para terdakwa sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, ada nama keduanya yang disebut jaksa KPK menerima aliran uang korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tidak adanya beberapa nama dalam surat dakwaan Novanto berarti memang tidak ada kaitan antara nama-nama tersebut dan terdakwa. Namun Syarif mengatakan bukti lain telah dikantongi KPK.

“Itu yang berhubungan dengan Andi, tapi sumber lain kalian belum tahu. Kita punya bukti lain,” ujar Syarif, Sabtu (23/12/2017).

“Ya sebenarnya bukan hal yang aneh waktu itu nama-nama itu ada dalam tuntutan hubungan Pak Irman dan Pak Sugiharto, jadi hubungan langsung ada di situ. Dengan Pak Novanto, tidak ada dengan orang-orang itu, jadi bagaimana mau menyamakan,” imbuh Syarif.

Namun Ganjar mengaku tidak takut. Dia pun mengaku siap bila dipanggil KPK lagi dan menegaskan akan selalu transparan.

“Oh nggak (takut), kalau kita mau berantas korupsi, jangan pernah takut, jangan pernah ragu, nggak ada sedikit pun takut,” ujar Ganjar secara terpisah.

( Sumber : Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo Kembali Dipanggil KPK )

Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi

Jakarta (VLF) – Seorang menantu, Elyana dipenjara karena menyiram kopi ke mertuanya, Carissa. Hanya gara-gara secangkir kopi, Elyana kini meringkuk di penjara untuk megikuti proses hukum.

Penasihat hukum terdakwa Elyana, Dedek Gunawan mengatakan kasus ini akan kembali digelar di PN Medan. Persidangan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jaksa yang menghadirkan saksi. Rencananya Carissa hadir,” ujarr Dedek kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, konflik keluarga yang terjadi di antara mereka semestinya bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Upaya damai, kata dia sebelumnya sudah ada pada saat itu.

“Awalnya ada upaya damai, ada mengarah ke sana,” imbuh Dedek.

Menurutnya, kopi yang disiram terdakwa itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu, kopi itu juga sudah disebut sempat diminum.

“Kopi yang disiramnya itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu kopi sudah diminum setengah gelas. Kopi itu lah yang disiram. Disiram karena Carissa membentak Elyana. Atas dasar itu emosi, disiram mertuanya. Terdakwa dipojokkan,” jelasnya.

Pada saat kejadian, antara menantu dan mertua itu duduknya saling berhadapan. Air yang disiram itu mengenai bagian depan dan punggung.

“Air (kopi) kena di bagian dada, punggung. Berdasarkan hasil visum menyatakan luka bakar tingkat satu. (Terkena) di bagian dada, punggung, dan sekitar lengan atas,” kata Dedek.

Ia menilai, kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Atas kasus ini, Dedek berharap sebagai penasihat hukum agar majelis hakim yang memeriksa hal ini objektif.

“Saya berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berharap adanya keadilan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik keluarga ini berjalan terus menerus dan tidak berkesudahan. Elyana menikah dengan putra Carissa, Chandra Yan dan diangurahi seorang anak. Percekcokan antara Elyana dengan Carissa mulai muncul sejak 2003 dan terus terulang.

Puncaknya yaitu saat konflik tersebut dimediasi secara kekeluargaan di rumah kerabat mereka di Komplek Krakatau Resident pada Juni 2017. Rapat keluarga ini berakhir rumit, Elyana menyiramkan kopi panas yang ada di meja ruang tamu ke arah Carissa. Perbuatan Elyana diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP.  ( Sumber : Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi )

KPK Panggil Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.

Suyitno akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Dalam periksaan ini, KPK akan menggali keterangan Suyitno untuk Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto, yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

“Suyitno, Wakil Wali Kota Mojokerto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Selain Suyitno, KPK turut memanggil Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan. Suliyat juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masud.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 17 November 2017. Penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini.

Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

“KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Panggil Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno )