Author: ADMIN VLF

Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi yang kini berstatus terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018). Pembacaan eksepsi pribadi berlangsung cukup lama, hampir satu jam.

Dalam eksepsi, mantan pengacara Setya Novanto itu membantah semua isi dakwaan yang pada pekan lalu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fredrich meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

“Dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Fredrich saat membaca eksepsi.

Materi eksepsi terdakwa disusun cukup panjang, yakni 37 halaman. Fredrich beberapa kali meminta izin majelis hakim untuk berhenti dan beristirahat sejenak.

Fredrich juga meminta izin agar diperbolehkan minum.

Permintaan itu dipenuhi majelis hakim. Bahkan, ketua majelis hakim memberikan waktu lebih bagi Fredrich untuk beristirahat.

Di kursi pengunjung sidang, tampak beberapa anggota keluarga dan kerabat Fredrich datang dan menyaksikan sidang pembacaan eksepsi.

Begitu hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Fredrich berjalan ke luar ruang sidang dan menemui keluarganya.

Seorang perempuan yang duduk di barisan kursi pengunjung paling depan tiba-tiba menyodorkan segelas kopi Starbucks kepada Fredrich.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada 22 Februari 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi pengacara dan terdakwa.

( Sumber : Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi )

Fredrich Kenal Dokter Bimanesh saat Ingin Jadi Anggota DPR hingga Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018). Dalam eksepsi, Fredrich menjelaskan awal mula ia bertemu dengan dokter Bimanesh Sutarjo.

“Kami adalah pasien dokter Bimanesh sejak 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Fredrich saat membacakan eksepsi.

Menurut Fredrich, saat itu dia berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait rencananya dalam beberapa hal. Pertama, tes kesehatan untuk memeroleh izin senjata api.

Kemudian, tes kesehatan sebagai calon anggota DPR RI. Selain itu, tes untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Fredrich juga mengaku pernah meminta bantuan Bimanesh saat ingin menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Test kesehatan sebagai calon ketua KPK,” kata Fredrich.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.  Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

( Sumber : Fredrich Kenal Dokter Bimanesh saat Ingin Jadi Anggota DPR hingga Ketua KPK )

KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga transaksi suap terkait izin pendirian pabrik di Subang yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih tidak hanya dilakukan sekali.

KPK menyatakan, ada delapan kali transaksi yang telah dilakukan lewat seorang perantara yang bernama Data.

“Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

“Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar,” ucap Febri.

Saat ditahan Kamis dini hari tadi, Imas membantah dirinya menerima suap. Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.

Imas langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.

“Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apa pun,” kata Imas.

Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin. Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).

Sementara, pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid DMP PTSP Asep Santika.

Adapun commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

( Sumber : KPK Duga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali )

KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK

Jakarta (VLF) – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret para peserta Pilkada Serentak 2018, dinilai dapat menghambat terselenggaranya pemilu yang berintegritas.

Menurut Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkyansyah, terselenggaranya pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi domain penyelenggara, melainkan juga peserta dan pemilih.

“Peserta pemilih harus berintegritas, pemilihnya juga harus berintegritas. Jadi, semuanya harus berintegritas,” kata Ferry ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ferry memandang, banyaknya petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018 dan kemudian terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya menjadi peringatan bagi KPU.

“Saya mengusulkan bahwa harusnya itu menjadi bagian yang juga diperhatikan secara lebih serius oleh penyelenggara terhadap mekanisme yang ada di dalam aktivitas pemilu,” kata Ferry.

“Misalnya, menginformasikan bahwa yang bersangkutan memang sudah tersangkut OTT,” lanjut Ferry.

Meskipun memang ada asas praduga tak bersalah, belum ada putusan hukum tetap (inchract), dan sesuai regulasi pencalonannya tidak gugur, namun menurut Ferry, KPU harusnya menginformasikan ke publik.

“Walaupun ditekankan masih bisa berproses, masih bisa jadi paslon, tetapi juga harus diinformasikan bahwa yang bersangkutan itu tersangka,” imbuh Ferry.

Ia menambahkan, mekanisme seperti ini pernah dilakukan KPU periode 2012-2017. Ketika itu calon kepala daerah terpilih berstatus tersangka dan sudah ditetapkan menjadi kepala daerah oleh KPU.

“Kami surati Presiden, Pak Presiden (calon terpilih) ini tersangka, lho. Ditunda pelantikannya sampai ada putusan inchract. Mekanisme ini juga untuk menjaga marwah proses pemilu yang berintegritas,” pungkas Ferry. ( Sumber : KPU Perlu Umumkan ke Publik Daftar Calon Kepala Daerah yang Kena OTT KPK )

Sekda Jambi Didakwa Menyuap Sejumlah Anggota DPRD Jambi Rp 3,4 Miliar

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

“Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar jaksa KPK.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Beberapa anggota DPR yang diduga diberikan uang yakni, Cekman, Elhelwi, Parlagutan Nasution, dan M Juber. Kemudian, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartinah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono.

Erwan Malik didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Sekda Jambi Didakwa Menyuap Sejumlah Anggota DPRD Jambi Rp 3,4 Miliar )

Ditangkap KPK, Ini Kata KPU Soal Kelanjutan Petahana Imas Aryumningsih di Pilkada Subang

Jakarta (VLF) – Satu lagi petahana yang maju Pilkada Serentak 2018, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah Bupati Jombang dan Bupati Ngada, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Subang, Jawa Barat Imas Aryumningsih.

Diketahui Imas Aryumningsih mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno. Pasangan calon (paslon) ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan memastikan, pencalonan Imas-Sutarno tetap berjalan.

“Bahkan pengalaman yang lalu, sudah menjadi terpindana pun proses Pilkada tetap berjalan terus. Apabila nanti menjadi terpidana, maka (sebagaimana) pengalaman yang lalu, (yang bersangkutan) dilantik kemudian diberhentikan,” kata Wahyu kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, apabila kejadian tersebut menimpa calon kepada daerah, maka yang menggantikan posisinya jika terpilih adalah calon wakil kepala daerahnya.

“Jadi, ini tidak akan mengganggu secara prinsipil tahapan Pilkada. Tidak ada masalah,” kata Wahyu.

Sementara itu, partai politik pengusung paslon ini pun dipastikan tidak bisa menarik dukungannya secara administratif. “Tidak bisa. Parpol yang mencalonkan tidak bisa lagi menarik dukungan,” tegas Wahyu.

Dia menambahkan, apabila parpol pengusung menarik dukungan secara administratif, maka akan ada sanksi berat yang bakal dikenakan. Sanksinya yaitu parpol bersangkutan dilarang mengusung paslon di pilkada berikutnya.

“Oleh karena itu apabila ada parpol yang ber-statement menarik dukungan, itu mohon dibedakan, apakah statement politis atau administratif,” ucap Wahyu.

“Kalau statement administratif dalam bentuk dia datang (ke KPU setempat), memberikan surat penarikan tidak jadi, lah itu yang tidak bisa. Tetapi, kalau itu statement politis itu hak parpol memberikan pernyataan politis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa Bupati Subang Imas Aryumningsih, adalah yang terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di Subang, Jawa Barat. “Iya (Imas Aryumningsih),” kata Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 8 orang yang ditangkap termasuk Imas. Saat ini mereka sudah diamankan di dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

“Dari kegiatan tadi malam, diamankan 8 orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Febri mengatakan, 8 orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, tambah Febri, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.

( Sumber : Ditangkap KPK, Ini Kata KPU Soal Kelanjutan Petahana Imas Aryumningsih di Pilkada Subang )

KPK Ingin Sejumlah Mobil Mewah Milik Auditor BPK Dirampas untuk Negara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut terdakwa Ali Sadli selaku Kepala Sub-Auditorat III Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut supaya sejumlah aset, termasuk mobil mewah milik Ali, dirampas untuk negara.

“Perampasan aset terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari pendapatan yang tidak sah oleh terdakwa,” ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018) malam.

Menurut jaksa, Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun anggaran 2016.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 9,8 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, Ali bisa membuktikan bahwa dari jumlah tersebut, Rp 1,7 miliar berasal dari pendapatan yang sah, sedangkan sisanya merupakan gratifikasi.

Selain itu, menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar tersebut juga terbukti disamarkan Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.

Upaya menyamarkan asal-usul hasil gratifikasi tersebut dilakukan dengan membeli mobil-mobil mewah dan tanah.

Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut supaya satu mobil Mercedes Benz tipe C250 AT dirampas dan dilelang. Namun, dari harga Rp 879 juta, hanya Rp 269 juta yang diserahkan kepada negara.

Kemudian, satu Mercedes Benz tipe A45 AMG AT dirampas dan dilelang. Namun, dari harga Rp 990 juta, hanya Rp 410 juta yang akan dirampas negara. Sementara sisanya dikembalikan kepada Ali Sadli.

Selain itu, satu Honda CR-V dituntut supaya dirampas untuk negara. Kemudian, satu Mini Cooper SF57 Cabrio dirampas dan dilelang. Namun, hanya Rp 315 juta yang diberikan kepada negara, sementara sisanya dikembalikan kepada PT Maybank Finance Indonesia.

( Sumber : KPK Ingin Sejumlah Mobil Mewah Milik Auditor BPK Dirampas untuk Negara )

KPK Tahan Penyuap Bupati Ngada

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Senin (13/2/2018).

Wilhelmus merupakan tersangka yang menyuap Bupati NgadaMarianus Sae, terkait sejumlah proyek yang dikerjakan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

“WIU Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Wilhelmus diduga memberi suap ke Marianus senilai Rp 4,1 miliar.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

( Sumber : KPK Tahan Penyuap Bupati Ngada )

Ketua KPK Minta Diadakan Pertemuan Khusus dengan DPR Bahas RKUHP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo meminta DPR bersama KPK duduk bersama membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perihal rencana memasukan pasal terkait korupsi.

Agus Rahardjo meminta DPR mempertimbangkan beberapa masukan KPK dalam membahas Rancangan KUHP.

KPK sebelumnya memang sempat mengusulkan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

“Kami kan mengusulkannya itu tetap di luar KUHP,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agus menambahkan, KPK juga meminta diadakan pertemuan khusus dengan pimpinan DPR untuk membahas masalah tersebut. Dengan demikian, diharapkan tak ada kesalahpahaman di antara kedua lembaga.

Agus menilai memang diperlukan penyempurnaan dalam menyusun regulasi terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, DPR juga perlu mempertimbangkan masukan KPK selaku pelaksana undang-undang.

“Kami sebagai pengguna terutama masalah-masalah korupsi melihat ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk itu. Secara khusus dengan KPK akan bertemu dengan pimpinan DPR,” ucap Agus

Sebelumnya, RKUHP menuai polemik saat Pemerintah dan DPR mengatur perihal tidak berwenangnya KPK dalam mengusut kasus korupsi swasta.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menganggap keliru apabila korupsi di sektor swasta hanya bisa ditangani oleh polisi dan jaksa.

“Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan, itu adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir. Karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam draf rancangan KUHP adalah suatu kemajuan. Hal itu telah sesuai dengan konvensi antikorupsi. Namun, sebagaimana lembaga antikorupsi di negara lain, menurut Syarif, KPK juga harus diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Pada dasarnya, KPK merupakan penegak hukum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menangani korupsi. ( Sumber : Ketua KPK Minta Diadakan Pertemuan Khusus dengan DPR Bahas RKUHP )

KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT,Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka )