Author: ADMIN VLF

Dirut Asuransi Allianz Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) – Pengacara Alvin Lim melaporkan Dirut Allianz Life Indonedia Jan Joris Louwerier atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Joris, Alvin melaporkan enam orang lain, yaitu Adrian Dosiwoda, Eko Sapta, Ariyanto, Benjamin Bonaparte, Hendi, dan Sjaifuo Alam.

Alvin melaporkan ketujuh orang tersebut karena tak terima atas berita soal dirinya yang telah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dia telah mengklarifikasi kepada penyidik yang menyatakan belum ada surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Status DPO terhadap AL (Alvin Lim) tidak ada menurut penyidik,” kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Alvin pun bicara soal pelaporan empat nasabah, yakni MW, BW, DI, dan AA, yang dilakukan Allianz. Pelaporan tersebut, sambung Alvin, seolah-olah ditujukan untuk mengincar dirinya.

“LP diduga digunakan sebagai motif balas dendam dan mengincar AL (Alvin Lim) dari awal,” tutur dia.

Laporan Alvin tertuang dalam nomor laporan TBL/1582/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah ketujuh nama di atas, termasuk Dirut Allianz Jan Joris Louwerier.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik dan/atau fitnah dan atau tindak pidana informasi dan tersangka elektronik dengan Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adrian Dosiwoda selaku Head of Corporate Communication PT Allianz Life Indonesia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Alvin yang melaporkan dirinya dan dirutnya itu.

“Saya belum ada informasi dari kepolisian terkait dengan laporan itu,” kata Adrian saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Adrian menjelaskan soal tuduhan Alvin. Ia mengatakan tidak pernah menyebutkan nama siapa pun terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh pihak Allianz.

“Pada dasarnya kami sudah mengeluarkan pernyataan resmi itu ada di website kami juga dan tidak ada menyebutkan nama langsung,” sambung Adrian.

Lebih jauh, terkait empat nama lain yang dilaporkan oleh Alvin, Adrian mengaku tidak mengenalnya. “Kalau Pak Eko Sapta itu tim kuasa hukum kami, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” tandas Adrian.

MA Tolak PK Ahok

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margono.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono.

“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

( Sumber : MA Tolak PK Ahok )

Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar

Jakarta (VLF) – Pengusaha Made Oka Masagung menyebut, pernyataan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar,” kata Bambang.

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang. Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

“Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto,” ujar Bambang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.

Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan. “Saya enggak tahu, itukan haknya Beliau.

Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bambang.

Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama.

“Enggak, pernyataan Setnov enggak benar,” ujar Bambang. Meski demikian, Bambang mengakui bahwa keluarga Made Oka dan keluarga Bung Karno dekat.

“Dulu Keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak Beliau jadi Presiden,” ujar Bambang.

Dia menyatakan, kliennya tidak akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Novanto.

Aliran uang E-KTP ke Puan dan Pramono Novanto sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

“Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Diketahui, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/15111531/made-oka-sebut-pernyataan-novanto-soal-aliran-dana-untuk-puan-dan-pramono.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkonfrontasi kliennya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Rencananya, konfrontasi itu akan dilakukan saat pemeriksaan pada pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Bambang seusai mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

“Kalau Setnov belum, mungkin minggu depan akan dikonfrontir,” kata Bambang. Dia mengatakan, pada hari ini, Made Oka diperiksa untuk kasus keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan apa saja yang digali KPK dari mantan bos Gunung Agung itu. Pada hari ini, Made Oka berada di KPK kurang lebih 3,5 jam.

Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan baru keluar pukul 14.15 WIB. Bambang menyatakan, rencananya konfrontasi antara Made Oka dan Novanto akan dilakukan di Gedung KPK, bukan di pengadilan Tipikor. “Di sini, rencana, rencana,” ujar Bambang.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto. Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/15444021/menurut-pengacaranya-made-oka-akan-dikonfrontasi-dengan-setya-novanto.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dokter IGD Sudah Tahu Setya Novanto Jadi Buronan KPK

Jakarta (VLF) – Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto.

Saat itu, Michael sudah mengetahui bahwa Novanto sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat perawat rumah sakit Suhaidi Alfian bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhaidi bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Dokter Michael tidak mau membuat diagnosis karena belum periksa pasien,” ujar Suhaidi.

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suhaidi.

Dalam BAP, Suhaidi mengaku sempat bertanya kepada Michael, mengapa menolak membuat diagnosis kecelakaan untuk pasien Setya Novanto.

Menurut Suhaidi, saat itu dokter Michael mengatakan bahwa Setya Novanto sedang diburu oleh penyidik KPK. “Dijawab oleh Michael, ‘Iya, dia kan buronannya KPK’,” kata jaksa saat membacakan isi BAP Suhaidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter IGD Sudah Tahu Setya Novanto Jadi Buronan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/16193721/dokter-igd-sudah-tahu-setya-novanto-jadi-buronan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

PDI-P Sebut Korupsi E-KTP Tanggung Jawab Pemerintahan SBY, Ini Tanggapan Demokrat

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan membalas bantahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyinggung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menganggap aneh pernyataan Hasto menyusul apa yang disampaikan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, di persidangan yang menyebut kader PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, sebagai pihak yang menerima dana korupsi e-KTP. Sebab, pernyataan Hasto justru menyalahkan pemerintahan ketua umumnya, yakni SBY.

“Aneh dan menggelikan. Sulit dipercaya pernyataan itu keluar dari sebuah partai politik yang tengah berkuasa sekarang ini karena argumentasinya dangkal, lemah, dan mengada-ada,” kata Hinca melalui keterangan tertulis, Jumat (23/3/2018).

Hinca meminta Hasto tak mengaitkan korupsi e-KTP dengan Partai Demokrat dan SBY karena tindak pidana tersebut merupakan perilaku perorangan, bukan rezim pemerintah atau partai.

Ia pun menilai pernyataan Hasto seolah menunjukkan partai oposisi dipastikan tidak korupsi. Pendapat itu menurut Hinca keliru lantaran korupsi tak mengenal oposisi dan koalisi karena semua politisi bisa melakukannya.

Ia menyadari PDI-P berupaya melindungi kadernya yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi, tetapi ia meminta hal itu tak dilakukan secara membabi buta.

“Apalagi, jika dengan menggunakan tangan-tangan kekuasaan menghalang-halangi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh para penegak hukum,” katanya.

Ia pun menilai, bantahan Hasto salah alamat karena yang menyebut nama Puan dan Pramono bukan kader Demokrat, melainkan Novanto. Karena itu, menurut Hinca, sebaiknya Hasto fokus membantah Novanto, bukan malah menuduh SBY dan Demokrat.

“Kalau membantah dan mengatakan kadernya tidak terlibat, bantahannya harusnya kepada Setya Novanto dan KPK.

Majelis hakimlah yang akan memutuskan dalam persidangan yang sah dan akuntabel pada saatnya nanti,” sambung Hinca.

Ia pun membantah proyek e-KTP sebagai proyek gagal. Menurut dia, proyek e-KTP merupakan amanah undang-undang yang telah disetujui pemerintan dan DPR.

Hinca menambahkan, yang salah bukan proyeknya, melainkan oknum yang mengorup proyek tersebut. “Program e-KTP tidak salah.

Oknum-oknum anggota DPR dan pemerintah atau siapa pun yang melakukan korupsi sebagian dana e-KTP itulah yang salah,” ucap Hinca.

“Baik apakah pelaku tindak pidana korupsi e-KTP itu bagian dari pendukung pemerintah maupun pada pihak yang beroposisi, di hadapan hukum keduanya sama,” lanjutnya.

Hasto dalam bantahannya atas keterlibatan Puan dan Pramono di korupsi e-KTP mengatakan, saat proyek itu dijalankan, PDI-P sebagai oposisi dan tidak memiliki menteri di pemerintahan sehingga tidak ikut mendesain.

Karena itu, ia merasa saat ini seolah ada upaya menyudutkan PDI-P melalui kasus tersebut.

PDI-P, lanjut Hasto, berpendapat bahwa Menteri Dalam Negeri saat Itu, Gamawan Fauzi, seharusnya memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP.

“Itu bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat. Mengapa? Sebab, pemerintahan tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan ‘katakan tidak pada korupsi’ dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi,” ujar Hasto.

“Tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PDI-P Sebut Korupsi E-KTP Tanggung Jawab Pemerintahan SBY, Ini Tanggapan Demokrat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/11211261/pdi-p-sebut-korupsi-e-ktp-tanggung-jawab-pemerintahan-sby-ini-tanggapan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana

Putra Pengusaha Made Oka Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Direktur Delta Energy Pte, Ltd, Endra Raharja Masagung tak mau menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Endra keluar dari Lobi KPK pukul 11.44 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam. Putra pengusaha Made Oka Masagung itu tidak menggubris pertanyaan yang diajukan wartawan seputar pemeriksaannya.

Demikian pula saat dikonfirmasi apakah ia diperiksa terkait kasus ayahnya. Endra terus berjalan keluar dari Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, Endra diperiksa untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Diperiksa untuk IHP dan MOM,” kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).

Diketahui, ayah Endra, Made Oka Masagung, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto. Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Putra Pengusaha Made Oka Bungkam Usai Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/13381031/putra-pengusaha-made-oka-bungkam-usai-diperiksa-kpk.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Calon Wali Kota Malang nomor urut 3 yang juga Wakil Wali Kota Malang non-aktif, Sutiaji diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota, Jumat (23/3/2018).

Sutiaji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap P- APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. “Saksi, saksi,” katanya saat jeda pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, Sutiaji mengaku ditanya soal jalannya sidang pembahasan P-APBD yang memicu terjadinya suap.

“Saya di paripurna datang kapasitasnya apa. Sesuai dengan tatib, ketika tidak ada wali kota maka saya harus mewakili. Saya sampaikan yang dibaca, jawaban wali kota atas pertanyaan-pertanyaan ketua fraksi,” katanya.

Sutiaji mengaku sudah dua kali diperiksa dalam kasus itu. Namun, Sutiaji mengaku tidak mengetahui proses pembahasan P-APBD tersebut.

Termasuk adanya suap di balik pembahasannya. “Saya tidak pernah ikut proses di pembahasan-pembahasan itu. Tapi kalau di paripurna saya harus hadir.

Ketika wali kota berhalangan hadir saya harus datang,” ungkapnya. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan 19 tersangka baru.

Di antaranya Wali Kota Malang M Anton yang kembali mencalonkan diri sebagai calon petahana nomor urut 2.

Tersangka lainnya adalah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Termasuk Yaqud Ananda Gudban atau Nanda yang sudah mundur dari posisinya sebagai anggota dewan karena menjadi calon wali kota nomor urut 1.

KPK juga sudah menterdakwakan dua orang dalam kasus itu. Yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Uang sebesar Rp 600 juta dari jumlah suap Rp 700 juta dibagi ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Selain Sutiaji, penyidik KPK memeriksa Sekda Kota Malang Wasto, Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyani, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 Noer Rahman Wijaya.

Kemudian, Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Malang tahun 2015 Moh Sulton dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Totok Kasianto.

Selain itu ada Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 Tedy Sujadi Soemarna, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Tahun 2015 Prihatin Wilujeng.

Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Hadi Santoso, serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015 Retno Anggiri Purwandani.

Tak hanya itu, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, Sekretaris Daerah Kota Malang Tahun 2014 Sofwan dan Dayat Sih Bagyono, seorang PNS di Kota Malang.

Ada juga tiga anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa, yakni Tri Yudiani, Sony Yudiarto, dan Syaiful Rusdi.

Di tempat terpisah, penyidik juga memeriksa terdakwa Moch Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono juga turut diperiksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK”, https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/13403551/dugaan-suap-apbd-calon-wali-kota-malang-diperiksa-kpk.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Reni Susanti

Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto. Michael bahkan memilih dipecat ketimbang diintervensi.

Hal itu dikatakan Michael saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/3/2018). Michael bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Saya bilang, dokter mau pecat saya tidak apa-apa, saya bisa cari kerja lagi,” ujar Michael saat menirukan ucapannya kepada dokter Alia yang merupakan atasannya.

Menurut Michael, Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, meminta agar dia membuat diagnosis seolah-olah Novanto mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu dia belum memeriksa Setya Novanto.

Permintaan untuk merekayasa data medis itu juga disampaikan oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo.

Namun, semua permintaan itu ditolak Michael. “Saya pikir ini sudah tidak benar, makanya saya minta gantian jaga IGD,” kata Michael.

Menurut Michael, saat itu dokter Alia menyarankan agar dia hanya menjalankan tugas sesuai aturan.

“Dokter Alia bilang, ‘Saya enggak minta kamu bohong, kalau memang dia perlu dirawat, ya, dirawat, kalau enggak, ya, enggak usah’,” kata Michael.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/12373881/dokter-igd-pilih-dipecat-ketimbang-rekayasa-data-medis-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Respon Ganjar Soal Nama Puan dan Pramono Disebut di Sidang e-KTP

Jakarta (VLF) – Nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut-sebut dalam sidang e-KTP Setya Novanto. Apa kata yang namanya juga pernah disebut di persidangan kasus yang sama?

Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, enggan berkomentar mengenai adanya nama dua tokoh tersebut.

“Kan saya bukan beliau-beliau (Puan dan Pramono), silakan ke beliau saja,” kata Ganjar usai mengunjungi kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Kamis (22/3/2018).

Ganjar mengatakan semakin lama semakin terlihat pihak mana yang berbohong. Apalagi dalam persidangan Setya Novanto mengaku hanya mendengar dari orang lain.

“Makin hari makin ketahuan siapa berbohong, bagaimana gorengan-gorengannya,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Mengenai namanya yang selalu disebut-sebut, Ganjar tidak begitu mempermasalahkan. Dia mengklaim tuduhan kepada dirinya tidak pernah ada yang terbukti.

“Dulu katanya saya dikasih, katanya di ruangan si A (Mustokoweni) ternyata orangnya sudah meninggal duluan, bohong satu,” kata dia.

“Katanya yang ngasih Andi Narogong, Andi menolak kasih, bohong dua. Dikonfrontasi dengan si pembagi uang, pembagi uang mengatakan tidak, bohong tiga,” imbuh dia.

Atas tudingan-tudingan tersebut, Ganjar pun tidak pernah risih. Dia yakin kasus itu tidak akan mengganggu masa kampanyenya.

“Enggak mempengaruhi (kampanye). Kalau tidak korupsi jangan pernah risih. Saya biasa, makin menunjukkan siapa Ganjar sebenernya,” pungkasnya.

( Sumber : Respon Ganjar Soal Nama Puan dan Pramono Disebut di Sidang e-KTP )