Author: ADMIN VLF

Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menyambut itikad baik pihaknya yang berupaya melibatkan mereka dalam penyusunan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Meski KPK selama ini tak pernah hadir dalam rapat dengat pendapat Pansus Angket lantaran tak mengakui keabsahannya, ia meyakini KPK menerima itikad baik DPR untuk memperbaiki hubungan yang sempat merenggang.

“Saya yakin pimpinan KPK adalah negarawan yang akan menghargai kerja-kerja DPR,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Ia juga meyakini KPK berkenan menjalani rekomendasi Pansus Angket sebab itu untuk perbaikan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menambahkan, jika KPK semakin baik kinerjanya tentu publik yang akan merasakan keuntungannya.

Lagipula, Bamsoet menyatakan, seluruh fraksi di DPR telah bersepakat untuk tidak merevisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002, sehingga KPK tak perlu khawatir.

“Ya intinya kami atau saya sebagai Ketua DPR yang baru akan menjalin kerja sama dan perbaiki hubungan yang selama ini buruk dengan KPK untuk diperbaiki agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerja dapat berjalan baik,” kata Bamsoet lagi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Karena itu, DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan. Menurut dia hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.

“Ya pasti. Sebelum tanggal 12 (Februari) dibacakan di paripurna, itu kita serahkan ke pimpinan KPK agar meberi masukan. Kalau sudah baru kami bacakan di paripurna,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2018).

( Sumber : Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket )

Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

“Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar,” kata Firman.

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

“Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas,” kata Firman.

Dalam persidangan, awalnya jaksa KPK menanyakan kepada Mirwan Amir, apakah ada kaitan proyek e-KTP dengan partai pemenang pemilu.

Mirwan kemudian mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang diusulkan pemerintah saat itu.

Mirwan mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak oleh SBY.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY, karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

( Sumber : Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP )

Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai GolkarFayakhun Andriadi, menolak berkomentar soal namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.

“Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment,” kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Saat ditanya kembali oleh wartawan ia pun langsung bergegas pergi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal ini diungkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

“Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi,” kata Fahmi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ( Sumber : Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar )

KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018

Jakarta (VLF) – Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Cahya Hardianto Harefa menuturkan bahwa KPK akan segera mengumumkan hasil LHKPN bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018.

Menurut Cahya, pengumuman LHKPN akan dilakukan oleh KPK pada 12 Februari 2018, setelah penetapan peserta pilkada.

“Masyarakat bisa melihat setelah penetapan peserta (pilkada) oleh KPU tanggal 12 Februari. KPK juga setelah itu mengumumkan LHKPN kepada masyarakat,” ujar Cahya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Cahya mengatakan, proses pelaporan LHKPN calon peserta pilkada telah dilakukan KPK sejak 3 Januari 2018 hingga 19 Januari 2018.

Selain menerima laporan, KPK juga secara proaktif membantu calon peserta pilkada dalam membuat pelaporan.

“Kami juga proaktif. Intinya KPK ingin memfasilitasi dan mempermudah supaya orang yang mencalonkan bisa melaporkan hartanya,” tutur Cahya.

Setelah pengumuman, lanjut Cahya, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data LHKPN. Ia juga berharap bantuan dari masyarakat dan media massa terkait proses verifikasi tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada data yang belum dilaporkan atau data yang tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.

“Bantuan dari masyarakat dan teman-teman media sangat diharapkan begitu sudah diumumkan resminya. Silakan berikan masukan kepada KPK. Mungkin masih ada yang belum dilaporkan atau laporannya tidak benar,” kata Cahya.

Berdasarkan data di situs KPK per 24 Januari 2018, tercatat ada 1.163 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN.

( Sumber : KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018 )

Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Setya Novanto, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Hal itu diakui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Secara tidak langsung, permohonan itu menyiratkan bahwa mantan Ketua DPR itu bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dengan kata lain, Novanto bersedia mengakui perbuatan dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Namun, dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, permohonan justice collaborator itu seolah tidak pernah diajukan.

Setya Novanto dan tim pengacara justru terkesan membantah surat dakwaan jaksa.

Setya Novanto hampir tidak pernah memberikan tanggapan saat para saksi yang merupakan pihak money changer menguraikan aliran dana dari perusahaan Biomorf Mauritius kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Kepada hakim, Novanto hanya menyatakan tidak tahu dan tidak memiliki kaitan dengan  keterangan para saksi.

Senada dengan Novanto, tim pengacara justru mencecar saksi untuk membuktikan bahwa aliran uang jutaan dollar Amerika Serikat itu tidak ada kaitannya dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sikap tersebut menjadi perhatian KPK untuk mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada tanda-tanda sikap Novanto yang menunjukkan pengakuan.

“Saya kira, sejauh ini kami belum lihat hal tersebut, misalnya terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain. Kami belum meyakini hal tersebut,” ujar Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Terakhir, Novanto secara tegas membantah menerima jam tangan merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bantahan itu disampaikan Novanto saat menanggapi keterangan yang disampaikan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Demi Tuhan saya tidak pernah menerima jam tangan pada 2012,” ujar Setya Novanto.

Dalam persidangan, Andi mengatakan, awalnya pemberian jam tangan seharga 135.000 dollar AS itu atas inisiatif Johannes Marliem.

Marliem merupakan perwakilan perusahaan Biomorf, vendor produk biometrik merek L-1.

Menurut Andi, jam tangan itu diberikan kepada Novanto pada Desember 2012.

Pemberian jam itu sebagai hadiah ulang tahun dan ucapan terima kasih atas bantuan Novanto dalam pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

Namun, menurut Andi, jam tangan itu pernah diperbaiki dan dibawa kembali ke Amerika Serikat karena rusak. Kemudian, Novanto mengembalikan jam tersebut pada awal 2017.

“Pada 2017 awal, jam itu dikembalikan kepada saya karena ada ribut-ribut e-KTP. Lalu, saya jual di Blok M sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Andi.

Seusai Andi memberi keterangan, Novanto menanyakan jenis dan tipe jam tangan yang dimaksud Andi. Menurut Novanto, setiap tipe memiliki kode tahun pembelian.

Novanto sendiri mengaku memiliki beberapa jam dengan merek serupa.

“Kalau diperbaiki, lalu saya ambil, semestinya ada surat karena Richard Mille ketat sekali. Saya sering jual bekas, semakin lama semakin harganya lebih mahal,” kata Novanto.

( Sumber : Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan )

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 1 ton sabu. Saksi ini disebut menjadi pihak antar-jemput terdakwa.

“Ada 4 saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/1/2018).

Saksi yang dihadirkan yakni Andi, Jauhari, Mala dan Fahrul. Berdasarkan surat dakwaan, Andi disebut jaksa berperan mengantar 3 terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Andi menjemput ketiga orang bersama Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) ketika ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta. Andi mengantar para terdakwa menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang.

“Andi antar jemput para terdakwa,” kata Dedyng.

Menurut Dedying, Andi meminjam KTP milik saudaranya bernama Jauhari untuk menyewa mobil. Setelah tidak menggunakan jasa Andi, ketiga terdakwa beralih menggunakan jasa Mala dan Fahrul untuk mencarikan mobil yang akan dipakai para terdakwa ke Anyer.

“Mala sama Fahrul yang cari Avanza sama Innova,” sebutnya.

Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedelapan terdakwa ini memiliki peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

( Sumber : Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu )

Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, Senin (22/1/2018).

Hafil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Hafil, KPK juga akan memeriksa Glen S Dunda. Glen yang berprofesi sebagai dokter di RS Media Permata Hijau, juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

( Sumber : Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit )

Kasus Fredrich Yunadi, KPK Panggil Istri Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018).

Deisti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan advokat Fredrich Yunadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Selain Deisti, KPK juga berencana memeriksa advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.

Kemudian, penyidik akan memeriksa dokter Glen S Dunda dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto.

Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

( Sumber : Kasus Fredrich Yunadi, KPK Panggil Istri Setya Novanto )

Penyedia “Software” E-KTP Minta Restu Setya Novanto agar Tak Dipersulit

Jakarta (VLF) – Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, mengaku tiga kali bertemu Setya Novanto terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Charles mengatakan, pertemuan dengan Setya Novanto itu dilakukannya agar tidak dipersulit dalam pekerjaan proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Iya, tujuan saya bertemu untuk mencari blessing,”kata Charles kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles mengatakan, ia perlu meminta restu dari orang-orang penting yang punya pengaruh dalam proyek e-KTP.

Charles khawatir, tanpa meminta restu tersebut, ia akan dipersulit mendapatkan pekerjaan.

“Pernah kejadian seperti itu, dipersulit,” kata Charles.

Meski demikian, menurut Charles, perusahaan HP Enterprise Services tidak pernah memberikan imbalan atau kontribusi apapun kepada orang-orang berpengaruh itu. Dalam hal ini, termasuk Setya Novanto.

Menurut jaksa, Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Menurut jaksa, perbuatan Novanto diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 dollar AS. Kemudian, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara Rp2,3 triliun.

( Sumber : Penyedia “Software” E-KTP Minta Restu Setya Novanto agar Tak Dipersulit )

Penyedia “Software” Diberitahu Proyek E-KTP Milik Partai Kuning, Merah, dan Biru

Jakarta (VLF) – Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, pernah diberitahu bahwa proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) dikuasai beberapa partai politik.

Hal itu dikatakan Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Charles bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

“Itu yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multi partai politik,” kata Charles kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa proyek e-KTP dikuasai multi partai politik. Masing-masing diistilahkan dengan partai merah, partai kuning, dan partai biru.

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan maksud dari warna masing-masing partai itu. Menurut Charles, kuning melambangkan Partai Golkar.

Sementara, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru maksudnya Partai Demokrat.

Istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Ketiga partai tersebut disebut mendapat jatah cukup besar dalam proyek e-KTP. Partai Golkar diduga diwakili oleh Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Sementara, Partai Demokrat sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR direpresentasikan oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.

( Sumber : Penyedia “Software” Diberitahu Proyek E-KTP Milik Partai Kuning, Merah, dan Biru )