Author: ADMIN VLF

Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran. Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut.

“Ini menurut saya proses pembusukan bangsa sedang terjadi,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapan secara pemberhentian kasus korupsi.

Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Presiden (harus) ikut bertanggung jawab mencegah ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi,” kata Abdul. Rabu (28/2/2018) lalu, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan pendekatannya dalam hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir).

Sementara itu, Divisi Korupsi Politik Almas Sjafrina Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan empat lembaga tersebut. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi “, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/06545191/kembalikan-uang-tak-dipidana-bentuk-toleransi-kepada-korupsi.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang “Insya Allah”

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum menegaskan kapan eksekusi mati jilid IV akan dilakukan. Sebab, pada 2017 isu eksekusi mati kuat berembus, namun Kejaksaan Agung tak juga melakukan eksekusi.

Namun, kali ini Jaksa Agung memberi sinyal bahwa eksekusi akan digelar tahun ini. “Ya Insya Allah (tahun ini). Insya Allah ya,” ujar Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Di era Prasetyo, eksekusi mati sudah dilakukan tiga kali. Prasetyo mengatakan, pihaknya sempat menahan pelaksanaan eksekusi mati bukan akibat desakan dari dalam maupun luar negeri.

Prasetyo memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap ada selama masih diatur dalam undang-undang. “Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan.

Untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi, kami laksanakan,” kata Prasetyo.

“Timing-nya kami sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi,” ujar dia. Hanya saja, kata dia, Kejaksaan Agung menghadapi regulasi yang mempersulit pelaksanaannya.

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, yang menyatakan permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Selain itu, terpidana juga kerap beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali untuk menghindari eksekusi mati. Pengajuan PK menjadi penting bagi terpidana hukuman mati karena bisa saja lolos dari maut jika ada bukti baru yang diterima pengadilan.

“Sekarang mereka itu masih memanfatkan bahwa grasi tidak dibatasi, bisa ajukan PK lebih sekali. Itu persoalan karena hukuman mati khusus. Tidak seperti hukuman lain,” kata Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Eksekusi Mati Tahun Ini, Jaksa Agung Bilang “Insya Allah””, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/15474191/soal-eksekusi-mati-tahun-ini-jaksa-agung-bilang-insya-allah.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih

KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka.

Imas terjerat kasus siap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

“Plt Bupati Subang diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Selain Imas, KPK turut memeriksa Data, pihak swasta yang juga tersangka penerima suap dalam kasus ini. Data akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Imas.

Satu saksi lainnya yang turut diperiksa untuk kasus Imas, yakni Kasie Fasilitas Investasi DPM PTSP Susan Sugiharti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas dan Data, tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pengusaha bernama Miftahhudin.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/12534561/kpk-periska-plt-bupati-subang-sebagai-tersangka.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sandro Gatra

 

Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke

Jakarta (VLF) – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven mengaku bahwa dia dan sejumlah auditor lainnya pernah menikmati fasilitas hiburan malam dengan pegawai PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Hiburan malam yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah itu dibayar oleh pegawai Jasa Marga. Roy mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Roy beraksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.

Dalam persidangan, Roy mengaku empat kali mendapat fasilitas hiburan malam karaoke. Pertama, di Havana Spa and Karaoke di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, selebihnya di Las Vegas Karaoke di Jakarta.

“Kalau saya ikut karena diajak teman-teman,” ujar Roy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa kemudian menanyakan, mengapa hiburan malam karaoke bisa menghabiskan biaya hingga Rp 40 juta.

Menurut Roy, saat itu memang banyak yang menikmati hiburan malam, baik auditor BPK maupun pihak Jasa Marga. Selain itu, Roy mengakui ada minuman keras dan perempuan pemandu karaoke yang mendampingi setiap yang hadir.

“Iya semuanya,” kata Roy. Saat ditanya hakim, Roy mengakui bahwa penerimaan fasilitas hiburan malam itu bertentangan dengan jabatan dan status sebagai auditor BPK.

Keterangan Roy juga dibenarkan oleh dua auditor BPK lainnya yang juga ikut bersaksi. Mereka yakni, Kurnia Setiawan dan Imam Sutaya.

Dalam hal ini, Roy, Imam dan Setiawan merupakan tiga anggota tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

Adapun, terdakwa Sigit Yugoharto merupakan ketua tim pemeriksa. Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.

Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/15242601/auditor-bpk-mengaku-dibayari-minuman-keras-dan-pemandu-karaoke.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. Kurniawan hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi perkara TPPU untuk tersangka YWA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018). Selain Kurniawan, KPK juga turut memanggil sopir Kurniawan, Yono alias Opang dan seorang pekerja swasta, Aan.

Yudi sebelumnya diduga menyamarkan suap yang dia terima pada sejumlah proyek seperti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari suap pada sejumlah proyek itu, Yudi diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai total Rp 20 miliar.

Kekayaan dari hasil kejahatan itu kemudian disamarkan Yudi dalam bentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah. Ada bidang tanah yang tanpa rumah, ada bidang tanah yang sekaligus rumah. Kemudian sejumlah mobil,” kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

KPK menduga, aset Yudi dari hasil kejahatan tersebut disamarkan menggunakan nama orang lain. Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yudi juga berstatus tersangka dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi”, http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/13101091/kasus-pencucian-uang-yudi-widiana-kpk-periksa-anggota-dprd-kota-bekasi.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Ketua DPR Dorong Evaluasi Internal KPU dan Bawaslu Terkait Kasus OTT di Garut

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) untuk melakukan pembenahan internal dan evaluasi terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang melibatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad.

Menurut Bambang, kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Saya meminta Komisi II DPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, mengingat kasus tersebut telah mencoreng penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

Bambang menuturkan, ada tiga fokus besar yang harus dievaluasi. Pertama, soal transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan.

Kedua, terkait kinerja penyelenggara pilkada di setiap tingkatan.

Dan ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018, guna mencegah kasus serupa terulang.

“Serta meyakinkan masyarakat bahwa kasus di Garut tidak terjadi di daerah lainnya,” kata politisi dari Partai Golkar itu.

Sebelumnya, anggota KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. Bawaslu pun telah memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut karena OTT tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, OTT di Garut merupakan hal yang memalukan. Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di kabupaten Garut.

Apalagi kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua DPR Dorong Evaluasi Internal KPU dan Bawaslu Terkait Kasus OTT di Garut”, http://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/14532191/ketua-dpr-dorong-evaluasi-internal-kpu-dan-bawaslu-terkait-kasus-ott-di.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Usai Diperiksa KPK, Elza Syarief Pernah Dihubungi Istri Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pengacara Elza Syarief pernah dihubungi oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Komunikasi melalui pesan WhatsApp tersebut terjadi setelah Elza diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu diakui Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2/2018). Elza bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Memang mau ketemu. Biasanya Bu Deisti punya sekretaris, tapi kami suka gonta-ganti ajudan. Kadang anak buahnya telepon saya. Tapi ini langsung, jadi saya juga awalnya tidak tahu itu nomornya Bu Deisti,” kata Elza.

Menurut data jaksa KPK, Elza diperiksa oleh penyidik pada 5 April 2017, terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani. Kemudian, pada 7 April 2017, Deisti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Elza.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk perkara Novanto, Elza mengatakan kepada penyidik bahwa Deisti menyampaikan permintaan Setya Novanto untuk bertemu. Namun, Elza tidak jadi bertemu dengan Novanto.

“Saya tidak tahu maksudnya apa, karena memang tidak jadi ketemu. Tapi berikutya juga ketemu dengan Bu Deisti waktu acara pengajian dan lain-lain,” kata Elza.

Meski demikian, menurut Elza, dalam pertemuan berikutnya dengan Deisti, tidak ada pembahasan soal rencana pertemuan dengan Novanto sebelumnya.

( Sumber : Usai Diperiksa KPK, Elza Syarief Pernah Dihubungi Istri Setya Novanto )

 

Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/2/2018).

Kepada awak media, Tjahjo mengaku diundang oleh pimpinan KPK. Namun, Tjahjo belum mengetahui undangan tersebut untuk membahas hal apa.

“Saya belum tahu, saya hanya diundang oleh pimpinan KPK hari ini,” kata Tjahjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018). Tjahjo mengatakan, dia mengajak pejabat Kemendagri untuk memenuhi undangan pimpinan KPK. Namun, saat ditanya apakah undangan dari pimpinan lembaga antirasuah terkait dengan pilkada, dia menepisnya.

“Saya kira enggak ada kaitan dengan pilkada,” ujar Tjahjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan Mendagri dalam rangka rapat dengan pimpinan KPK.

Belum dijelaskan rapat tersebut membahas apa.

“Ada rapat dengan pimpinan. Tadi ditemui empat pimpinan,” ujar Febri.

( Sumber : Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK )

 

 

Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah

Jakarta (VLF) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah. Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

Hal ini disampaikan Tia kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

“Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu,” kata Tia.

Tia  dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan. Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya.

“Saya enggak ingat, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya,” ujar Tia.

Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.

Sebelumnya, Puji Wijayanto menaksir kliennya punya aset Rp 200 miliar lebih. Tia menyebut, walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

“Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan,” ujar Tia.

Dalam kasus ini, para terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Calon jemaah ditawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017. Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.

Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

( Sumber :Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah )

 

 

 

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (23/2/2018).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Ketiganya yakni, sekretaris pribadi bupati Muhammad Arnes dan pegawai pada Kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal. Selain itu, Achmad Bustaman selaku Bendahara pada Kantor Bupati Halamahera Timur.

Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

( Sumber : Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi )