Author: ADMIN VLF

Ketua DPR Bantah Rekomendasi Pansus Angket KPK Libatkan Presiden

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah bila rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo membentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Saat ditanya adanya rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas dalam draf, Bamsoet, sapaannya, berdalih hal itu baru sekadar usulan.

“Itu baru draf,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Ia menegaskan, Hak Angket ditujukan kepada KPK sehingga tak ada sangkut pautnya dengan Presiden. Karena itu, nantinya KPK yang akan diminta membentuk Dewan Pengawas oleh DPR.

Menurut Bamsoet, Dewan Pengurus dipastikan tidak berasal dari DPR, namun dari unsur masyarakat seperti akademisi, ulama, aktivis dan selainnya.

Nantinya, Dewan Pengawas dibentuk oleh Pimpinan KPK dengan memperhatikan aspirasi publik sehingga prosesnya transparan.

“Jadi jangan kaitkan ke Presiden. Enggak ada urusan ke Presiden. Hak angket urusannya DPR dengan KPK. Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK, bisa dilaksanakan tidaknya, biar publik menilai,” papar Bamsoet.

“Salah satu rekomendasi kami adalah sebaiknya KPK segera membentuk dewan pengawas yang melibatkan faksi publik. Pengertian publik bagaimana, ya monggo pimpinan KPK terjemahkan,” lanjut politisi Golkar itu.

Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu sebelumnya membenarkan bila draf sementara rekomendasi Hak Angket yang dikirim ke seluruh fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas KPK.

Sebelumnya sempat beredar dokumen yang draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk Dewan Pengawas (Dewas) untuk megawasi kinerja KPK.

“Jadi gini, rekomendasi kan nanti disampaikan kepada Presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan,” kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).

Saat ini rekomendasi pembentukan dewas tengah dipelajari seluruh fraksi. Pansus masih menunggu respons dari seluruh fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan Dewas.

( Sumber : Ketua DPR Bantah Rekomendasi Pansus Angket KPK Libatkan Presiden )

Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, Mahkamah Konstitusi ( MK) semestinya tak hanya berpegang pada syarat persentase suara untuk mengadili sengketa pemilu.

Menurut dia, dalam menangani sengketa pemilu, MK juga harus melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara.

“Dalam perkembangannya, hal ini mengundang rasa ketidakpuasan karena dinilai menyandera MK untuk tidak menerima gugatan sejak awal karena selisih melampaui batasan yang disyaratkan,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi IIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Diketahui, untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sementara untuk kabupaten atau kota, jumlah penduduk di bawah 150.000 selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen; 150.000 sampai 250.000 1,5 persen; 250.000 sampai 500.000 1 persen; dan di atas 500.000 selisihnya 0,5 persen.

Padahal, menurut Prasetyo, ketika ada pihak yang gagal menggugat lantaran tak memenuhi syarat tersebut, tidak serta merta pelanggaran yang dilakukan tergugat hilang dan ia menilai semestinya keadilan tetap ditegakkan.

“Sementara masukan dan penyampaian bukti yang tidak benar tak dihiraukan. Rumusan (aturan persentase) tersebut mengundang kritik dari masyarakat luas. Membelenggu MK pada batasan selisih, bukan kebenaran perolehan suara yang dilakukan secara fair atau dengan curang,” lanjut dia.

( Sumber : Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan )

Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas

Jakarta (VLF) – Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Fayakhun Andriadi mengatakan bahwa barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tulisan dirinya.

Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Fayakhun bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

“Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu. Itu saya dicatut,” kata Fayakhun kepada jaksa KPK.

Menurut Fayakhun, ia telah memuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.

Ia membawa bukti laporan itu dan dapat ditunjukkan jika diperlukan oleh majelis hakim.

“Ada beberapa kali keluhan teman-teman saya, yang intinya minta uang. Itu makanya saya laporkan kepada polisi,” kata Fayakhun.

Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp. Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.

Fayakhun juga disebut meminta uang untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Namun, bukti perckapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.

( Sumber : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas )

Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan “Red Notice”

Jakarta (VLF) – Polri menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice ke negara-negara anggota Polisi Internasional (Interpol) untuk memburu tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, red noticeterhadap Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) itu telah diterbitkan di 193 negara.

“Disebar ke 193 negara anggota Interpol, disebut dengan red noticeyaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini,” ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Meski sudah menyebar red notice, hingga kini masih belum ada informasi mengenai keberadaan Honggo.

Setyo mengatakan berdasarkan koordinasinya dengan kepolisian, Imigrasi serta otoritas bandara Singapura, hasil pencarian Honggo masih nihil.

“Belum ada, padahal kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura, Imigrasi, dan otoritas bandara Singapura. Otoritas bandara Singapura kan otoritasnya sendiri di Changi itu. Kemudian kami cek di perlintasan Imigrasi melalui kapal juga belum ada,” ucap Setyo.

Sebelumnya, edaran DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.

Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

Dalam kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Sumber : Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan “Red Notice” )

KPK Periksa Pengusaha “Money Changer” dalam Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap July Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.

Pengusaha money changer itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Dalam kasus e-KTP, July pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, dia mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.

Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Uang itu selanjutnya diteruskan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam keterangan, pengiriman uang itu dicatat sebagai pembayaran software development.
Padahal, July tidak pernah melakukan pembelian software dengan Biomorf Mauritius.

Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Dalam persidangan, July mengakui bahwa transfer uang itu merupakan barter mata uang dollar AS dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan.

Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Selain memeriksa July, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan July, Nunuy Kurniasih dan wiraswasta bernama Denny Wibowo. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus Anang. ( Sumber : KPK Periksa Pengusaha “Money Changer” dalam Kasus E-KTP )

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Pertamina di Australia

Jakarta (VLF) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.

Tersangka itu, eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial BK pekerjaan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (29/1/2018) malam, seperti dikutip Antara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

( Sumber :Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Pertamina di Australia )

KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua mobil rampasan terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (30/1/2018).

Salah satu mobil rampasan yang diserahkan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo.

KPK juga menyerahkan satu unit Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengucapkan terima kasih karena KPK memprioritaskan dua mobil rampasan dari dua perkara itu sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.

KPK menyerahkan mobil rampasan itu salah satunya untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab,” kata Wahidin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Wahidin mengatakan, karena pakai angkutan online, anak buahnya kerap terlambat karena harus menunggu kendaraannya datang.

Namun, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya.

Wahidin berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.

“Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas,” ujar Wahidin.

Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, hibah kendaraan rampasan untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga negara lainnya di atur dalam Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011.

“Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recoveryyang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” ujar Irene.

Proses pemanfaatan barang rampasan negara, lanjut dia, yakni kementerian atau lembaga negara terkait mengajukan permintaan ke KPK.

KPK kemudian mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diputus Menteri Keuangan.

“Menkeu yang kasih persetujuan, bahwa barang ini dapat dimanfaatkan,” ujar Irene.

Sebelum menghibahkan mobil rampasan, KPK punya tim untuk melakukan telaah. Mobil Avanza dam Hiluk yang dihibahkan, kata Irene, merupakan jenis kendaraan yang sesuai dengan kriteria Kemenkeu untuk menjadi mobil dinas.

Tidak hanya jajaran Kemenkumham, KPK juga akan menyerahkan hasil rampasan negara ke pemerintah daerah, pemerintah kota, TNI, Polri, dan lainnya.

“Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada untuk TNI,” ujar Irene.

Perempuan yang juga jaksa di KPK itu mengatakan, kendaraan rampasan negara untuk kejaksaan yang sudah disetujui sebanyak tiga unit. Kemudian untuk polres jumlahnya dua unit.

“Untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit, saya lupa detailnya. Termasuk juga rutan atau lapas. Nanti tinggal diserahkan,” ujar Irene. ( Sumber :KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham )

Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas

Jakarta (VLF) –  Pengacara mantan Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto membeberkan soal dugaan pindahnya dana partisipasi partai ke rekening OSO Sekuritas kepunyaan Oesman Sapta Odang. Cerita bermula dari bertandangnya Beni ke kediaman OSO.

“Yang pertama, sekitar bulan Agustus 2017, Saudara Beni dipanggil ke kediaman Pak OSO di Jalan Denpasar (Jakarta),” kata pengacara Beni bernama C Mario Y Pranda di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Oesman meminta Beni memindahkan dana kas Hanura ke OSO Sekuritas. Beni merespons dengan mengemukakan saran ke Oesman, yakni sebaiknya duit itu tidak dipindahkan dari bank.

“Beberapa minggu kemudian, Pak Beni dipanggil ke kediaman Oesman Sapta Odang di Jalan Denpasar. Yang diundang termasuk Bendahara Umum inisial ZU,” kata Mario.

Dalam pertemuan itu, Oesman kembali meminta hal yang sama. Dia juga meminta Beni menyerahkan laporan-laporan keuangan. Saat itu mereka sepakat memindahkan uang partai ke OSO Sekuritas. Namun ternyata uang belum bisa ditarik dari bank karena saat itu kepemilikan rekening masih atas nama Ketua Umum Hanura sebelum Oesman.

“Sekitar Oktober, uang itu akhirnya dipindahkan ke OSO Sekuritas. Pada 12 Oktober dikasih secara fisik dalam bentuk mata uang asing. Kemudian (dilanjutkan ditransfer) tanggal 13 Oktober. Terakhir, 20 Oktober 2017,” kata Mario, yang tak menyebut jumlah keseluruhan duit. Sebagaimana diberitakan, duit ini dikabarkan berjumlah Rp 200 miliar.

Belakangan, pihak Beni tidak terima. Mereka melaporkan Oesman ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari siang. Mereka tak terima duit Partai dikirim ke tempat milik perseorangan.

“Kenapa kita persoalkan? Pertama, uang kas partai tidak bisa dipindahkan ke mana pun karena itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan pengelolaan Partai Hanura. Kalaupun bisa, dalam AD/ART semua keputusan strategis harus melalui pleno melibatkan Sekjen,” tutur Mario.

Pihaknya mendengar uang partai itu akan diinvestasikan ke OSO Sekuritas. Mereka menilai langkah Oesman itu memenuhi unsur pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Dia menyatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan islah dua kubu Hanura. Dia tak tahu soal Oesman yang ingin laporan terhadap kubu Ambhara di Polda Metro Jaya dicabut.

“Kita belum tahu,” kata Mario.

Sebelumnya, Bendum Hanura Zulhanar Usman membenarkan memindahkan uang parpol ke OSO Securities. Namun uang tersebut dipakai untuk investasi.

“Investasi per bulan dan setiap saat bisa digunakan jika ingin digunakan,” ujar Zulhanar saat dihubungi, Kamis (18/1).

OSO Sekuritas merupakan perusahaan milik Oesman Sapta Odang. Zulhanar menerangkan partai menginvestasikan dana ke OSO Sekuritas karena mudah dikontrol.

“Kebetulan OSO Securities, Pak OSO tanyakan ke Beni Prananto (Wabendum Hanura, red), ‘dana partai dikelola ke mana?’ Ternyata cuma ke rekening biasa. Jadi kami investasi ke OSO Securities karena kami tahu dan uang nggak mungkin ke mana-mana,” jelas Zulhanar.

( Sumber : Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas )

Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.

Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:

Munculnya nama SBY

Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya,  saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

Novanto bertemu Andi dan Mirwan

Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.

Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010 ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

“Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu,” kata hakim Ansyori.

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

“Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui,” kata Irman. ( Sumber : Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi )

Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak

Jakarta (VLF) – Mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP. ( Sumber : Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak )