Author: ADMIN VLF

Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih?

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengaku partainya saat ini tengah berupaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih” yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017.

Upaya tersebut tetap dilakukan di saat kadernya Bupati Jombang Nyono Suharli menjadi tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Hal itu disampaikan Lodewijk menanggapi penetapan tersangka Nyono di tengah upaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih”.

“Golkar bersih apa kabar? Itu komitmen kami, bahwa kami sedang menuju ke sana. Arah kami jelas menuju Golkar bersih. Seluruh pengurus dan kader Golkar. Kami sudah tandatangani pakta integritas,” kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

Ia menambahkan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga terus menginstruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif pusat dan daerah agar menjauhi korupsi, apalagi dengan memanfaatkan jabatan.

Lodewijk juga mengatakan DPP Golkar akan menindak tegas pengurus yang terlibat kasus korupsi dengan memberhentikannya seperti yang dilakukan kepada Nyono. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur.

“Atas peristiwa itu, diperintahkan kepada kader Golkar untuk mengambil pelajaran agar tak lakukan tindakan tak terpuji. Golkar tak lajukan menoleransi kepada yang melakukannya,” lanjut dia.

( Sumber : Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih? )

Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

Jakarta (VLF) – Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang perdana gugatan kliennya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

“Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini,” kata Sapriyanto.

Sapriyanto mengatakan, pihaknya berharap praperadilan ini bisa sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Pokok perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP, yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur apabila pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan.

“Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini,” ujar Sapriyanto.

Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu sempat meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

“Ya, tapi kemudian kita kembalikan kepada Yang Mulia,” ujar Sapriyanto.

Hakim Ratmoho menyatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk sekali lagi untuk memanggil KPK. Sehingga dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari 2018 mendatang.

( Sumber : Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur )

Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi

Jakarta (VLF) – Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.

”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.

Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta.

Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.

( Sumber : Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi )

Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat. Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh, itu pasti black box harus dicari,” ujar Firman seusai mendampingi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman tidak mengetahui alasan mantan Ketua DPR RI itu memilih buku berwarna hitam. Begitupun dengan isi yang ada di dalamnya.

Meski demikian, menurut Firman, tulisan tangan Novanto di dalam buku hitam itu patut diduga sebagai catatan penting. Ia menduga ada hal-hal yang ingin diungkap Novanto dalam persidangan.

Saat ditanya kaitan buku hitam dengan pengungkapan pelaku lain, Firman mengatakan, hal itu masih terus dimatangkan oleh Novanto dan kuasa hukum. Menurut dia, pada waktunya hal itu akan diungkap oleh Novanto.

“Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black law dictionary. Bisa saja ini kamus yang Beliau ingin sebutkan di kasus e-KTP,” kata Firman.

Setya Novanto memilih menyembunyikan buku catatan pribadi miliknya saat duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam setiap persidangan sebelumnya, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut.

Saat ditanya alasannya, Novanto ternyata merasa khawatir tulisan tangannya di buku tersebut diketahui wartawan.

“Sudah diumpetin. Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing dari belakang, ketahuan, kesorot deh isinya,” kata Novanto.

Saat ditanya lebih lanjut soal buku catatan itu, Novanto menolak menjelaskan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencoba mengalihkan pertanyaan wartawan dengan hal lain.

( Sumber : Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat )

Fredrich Yunadi Segera Diadili, Apa Kata Setya Novanto?

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto tidak banyak berkomentar soal mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

Novanto berpesan agar Fredrich mengikuti segala proses hukum.

“Menurut saya, sekarang ikuti saja masalah hukum yang ada. Taat pada hukum, itu saja,” ujar Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Novanto enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut soal Fredrich. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya tersenyum.

Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yunadi Segera Diadili

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.

( Sumber :Fredrich Yunadi Segera Diadili, Apa Kata Setya Novanto? )

Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat. Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh, itu pasti black box harus dicari,” ujar Firman seusai mendampingi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman tidak mengetahui alasan mantan Ketua DPR RI itu memilih buku berwarna hitam. Begitupun dengan isi yang ada di dalamnya.

Meski demikian, menurut Firman, tulisan tangan Novanto di dalam buku hitam itu patut diduga sebagai catatan penting. Ia menduga ada hal-hal yang ingin diungkap Novanto dalam persidangan.

Saat ditanya kaitan buku hitam dengan pengungkapan pelaku lain, Firman mengatakan, hal itu masih terus dimatangkan oleh Novanto dan kuasa hukum. Menurut dia, pada waktunya hal itu akan diungkap oleh Novanto.

“Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black law dictionary. Bisa saja ini kamus yang Beliau ingin sebutkan di kasus e-KTP,” kata Firman.

Setya Novanto memilih menyembunyikan buku catatan pribadi miliknya saat duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam setiap persidangan sebelumnya, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut.

Saat ditanya alasannya, Novanto ternyata merasa khawatir tulisan tangannya di buku tersebut diketahui wartawan.

“Sudah diumpetin. Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing dari belakang, ketahuan, kesorot deh isinya,” kata Novanto.

Saat ditanya lebih lanjut soal buku catatan itu, Novanto menolak menjelaskan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencoba mengalihkan pertanyaan wartawan dengan hal lain.

( Sumber : Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat )

Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dalam persidangan, Chairuman dicecar hakim soal uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di dalam lemari.

“Ada titipan uang dan ada keterangan Anda uang itu hasil bisnis Anda. Tapi yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur Anda, apa itu benar?” Kata hakim Ansyori Saifudin.

Chairuman membenarkan keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Chairuman, uang miliaran rupiah itu bersal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hakim Ansyori merasa heran. Sebab, menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, uang-uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dibawa secara tunai dari Medan ke Jakarta.

Namun, menurut Chairuman, pada saat itu dia sering bolak-balik ke Medan untuk meninjau usaha miliknya.

“Kan repot bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer. Uang pecahan Rp 20.000 berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari,” kata hakim Ansyori.

Dalam persidangan, Chairuman membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

( Sumber : Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari )

Saksi LKPP: Kalau Kami Tidak Dituruti, Biasanya Bertemunya di Sini, di Pengadilan

Jakarta (VLF) – Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP) mengatakan, sejak awal pihaknya telah menduga ada persoalan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Namun, rekomendasi LKPP tidak ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.

Akibatnya, proyek tersebut benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

“Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan,” ujar Setya Budi.

Setya Budi mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa rekomendasi LKPP harus ditaati. Jjika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risiko.

Dalam hal ini, termasuk untuk bertanggung jawab secara hukum di pengadilan.

Menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus e-KTP, menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding.

Selain itu, Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan 9 itemsdalam proyek e-KTP.

Padahal, selama masih ada proses sanggah banding, pemenang lelang belum bisa meneken kontrak.

Kemudian, LKPP menyarankan agar pengadaan 9 item paket pekerjaan dipecah menjadi satu per satu.

( Sumber : Saksi LKPP: Kalau Kami Tidak Dituruti, Biasanya Bertemunya di Sini, di Pengadilan )

Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengambil jalan tengah terkait pengaturan pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Caranya, yakni membuat bab baru tentang tindak pidana khusus.

Namun, meski tidak memboyong semua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam bab tindak pidana khusus tersebut, potensi masalah dinilai masih tetap ada.

“Saya tetap berpendapat bahwa hal ini akan menimbulkan problempada tingkat implementasi,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

Menurut Fickar, rencana pemerintah dan DPR memalukan kodifikasi UU Tipikor perlu dipertimbangkan lagi. Kodifikasi artinya suatu pengaturan korupsi ada dalam dua undang-undang.

Saat ini, aturan mengenai tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya dengan memasukkan pidana korupsi ke dalam KUHP, maka akan terdapat dua aturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Fickar menilai, hal ini perlu diperhatikan dengan seksama lantaran ada ketentuan peralihan dalam rezim hukum pidana di Indonesia.

“Jika dalam satu kasus diatur dalam dua undang-undang yang sama, maka akan diberlakukan pidana yang paling meringankan bagi terdakwa,” kata dia.

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan bahwa DPR akan mengambil jalan tengah soal tindak pidana korupsi di KUHP. DPR tetap memasukkan tindak pidana korupsi ke KUHP, namun tidak jadi memboyong seluruh pasal di UU Tipikor.

“Hanya kemudian di KUHP, kami buat suatu bab baru yang namanya tentang tindak pidana khusus. Ini bab yang menjadi brigding elemen antara KUHP dengan UU sektoral,” ujar Arsul dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, RKUHP hanya mengambil 2 atau 3 pasal di setiap UU yang terkait dengan tindak pidana khusus, termasuk UU Tipikor. Pasal-pasal tindak pidana khusus yang masuk ke RKUHP yaitu pasal yang dianggap core crimeatau inti dari tindak pidana tersebut.

“Korupsi misalnya, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) itu yang kami anggap core kami masukan. Lainnya, ada berapa mungkin 28 di UU Tipikor tetap ada di situ,” kata dia.

Arsul mengungkapkan, hal tersebut tidak hanya terjadi di UU Tipikor. UU Narkotika dan UU tindak pidana sektoral lainnya juga diperlakukan serupa.

( Sumber : Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah )

Tindaklanjuti Laporan Bupati Tolitoli, Polisi Lakukan Mediasi

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya membuka penyelidikan atas laporan Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan terhadap wakilnya, Abdul Rahman H Buding.

Di samping itu, polisi juga melakukan upaya mediasi ke dua belah pihak yang berseteru.

“Saat ini Polres Tolitoli melakukan upaya persuasif, mendekati kedua pihak agar tidak terjadi hal yang sama dan membesar,” ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Iqbal mengatakan, polisi tengah menggali akar permasalahan konflik tersebut. Langkah pertama yang dilakukan yakni olah tempat kejadian perkara dan mengamankan bukti berupa pecahan gelas yang dilempar salah satu pihak.

Selain itu, pemeriksaan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor juga dilakukan.

“Prinsip kita bila ditemukan alat bukti yang mengarah proses tindak pidana akan kita proses hukum,” kata Iqbal.

Untuk menghindari konflik kepentingan, proses hukum di Polres Tolitoli akan disupervisi oleh Polda Sulawesi Tengah.

“Tak menutup kemungkinan ditarik (ke Polda Sulteng),” kata Iqbal.

Sebelumnya, Abdul Rahman dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam tayangan video yang sudah viral itu, terlihat sang wakil bupati marah-marah dan naik ke atas panggung saat bupati sedang melantik pejabat fungsional dan struktural di gedung wanita Tolitoli.

Rahman mengaku memiliki alasan atas tindakannya saat pelantikan pejabat fungsional dan struktural.

Menurutnya, tak ada masalah dengan pelantikan terhadap pegawai fungsional. Permasalahannya justru pada pelantikan empat orang pejabat struktural.

“Terus terang saya kecewa dengan perubahan pelantikan terhadap empat pejabat strutural itu. Yang bikin kecewa nama-nama pejabat struktural berubah esok harinya saat pelantikan digelar,” kata Rahman.

( Sumber : Tindaklanjuti Laporan Bupati Tolitoli, Polisi Lakukan Mediasi )