Author: ADMIN VLF

Mangkir Pemeriksaan KPK, Zumi Zola: Saya Sedang ke Tebo

Jakarta (VLF) – Gubernur Jambi Zumi Zola kembali mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi suap ABPD. Zumi di kasus itu sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan KPK.

“Saya sempat kaget, karena saat itu saya ada kegiatan di Kabupaten Tebo untuk melihat adanya bencana puting beliung. Tiba-tiba tau nya ada pemanggilan KPK itu melalui berita di media,” kata Zumi di gedung Abadi Convetion Center (ACC) Jambi, Kamis (5/4/2018)

Untuk memastikan panggilan KPK itu, Zumi telah menyuruh staffnya untuk mengecek langsung ke rumah dinas sampai ke kantor pos.

“Tetapi juga tidak ada,” ujar Zola.

Apalagi, ia juga mendengar bahwa surat panggilan KPK itu diberikan kepada salah satu orang bernama Eva.

“Nah saya binggung, di rumah dinas tidak ada yang namanya Eva. Makanya saya bingung benar atau tidak pemanggilan itu,” ungkap Zola.

Zola menyatakan dirinya akan tetap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan dalam panggilan selanjutnya.

“Dari awal sudah saya bilang, saya sangat taat kepada hukum, jika ada panggilan pasti saya datang. Tidak ada saya mangkir,” kata Zola.

Panggil Saksi dengan Sebutan “Situ”, Fredrich Ditegur Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan “situ”. Hakim meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan ‘situ’. Cukup sebut dengan saksi saja,” ujar hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dalam persidangan, Fredrich sering memanggil saksi dengan sebutan yang tidak resmi, seperti dengan kata “situ”.

Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim.

“Saya mohon maaf majelis, sekali lagi saya meminta maaf,” kata Fredrich.

Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar politisi Golkar, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Panggil Saksi dengan Sebutan “Situ”, Fredrich Ditegur Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/14043611/panggil-saksi-dengan-sebutan-situ-fredrich-ditegur-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Fredrich: Eh, Bahasa Indonesia Saya Lebih Bagus dari Anda, Saya Sekolahnya Lebih Tinggi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memaggil saksi dengan sebutan ‘situ’ dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Meski sudah diingatkan lebih dari sekali, Fredrich masih saja keceplosan dan memanggil saksi dengan sebutan ‘situ’.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan terhadap kebiasaan Fredrich itu.

“Izin, Yang Mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut ‘situ’ kepada saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar,” ujar jaksa M Takdir Suhan.

Ucapan jaksa itu kembali membuat Fredrich menjadi emosi. Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.

“Eh, Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi.

Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?” Kata Fredrich. Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian mencoba menenangkan antara Fredrich dan jaksa KPK.

Hakim mengulangi teguran agar Fredrich tidak memanggil saksi dengan sebutan situ. “Mohon maaf, Yang Mulia, saya suka ketlisut,” kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fredrich: Eh, Bahasa Indonesia Saya Lebih Bagus dari Anda, Saya Sekolahnya Lebih Tinggi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/15055641/fredrich-eh-bahasa-indonesia-saya-lebih-bagus-dari-anda-saya-sekolahnya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Sebelum OTT KPK, Mantan Dirjen Hubla Lihat Ada Perempuan Mencurigakan

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengaku, sempat mendapat firasat buruk sebelum dia ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tonny melihat ada perempuan yang mencurigakan di tempat tinggalnya. Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Tonny, pada pagi hari sebelum ditangkap, ia melihat ada seorang perempuan yang turun dari mobil Mitsubishi hitam di depan Mess Perwira Bahtera Suaka Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Tonny melihat perempuan itu menuju tangga dan naik ke lantai atas Mess. Namun, tak lama perempuan itu turun lagi.

“Ternyata itu orang KPK, Yang Mulia,” ujar Tonny kepada majelis hakim.

Pada malam harinya, Tonny didatangi oleh sekitar lima orang penyidik KPK. Selanjutnya, Tonny diperiksa dan dibawa ke Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sebelum OTT KPK, Mantan Dirjen Hubla Lihat Ada Perempuan Mencurigakan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/12572641/sebelum-ott-kpk-mantan-dirjen-hubla-lihat-ada-perempuan-mencurigakan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK dan Polda Kepulauan Riau Bahas 70 Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan, Rabu (4/4/2018), melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan korsup tersebut, dibahas sekitar 70 perkara korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sekitar 70 perkara yang dibahas itu merupakan perkara korupsi yang ditangani Polda Riau mulai tahun 2010-2018.

Tujuan dari kegiatan korsup tersebut, yakni KPK membantu Polda Riau jika terdapat kendala. “Sekitar 70 perkara dibahas.

Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap 5 perkara yang sedang ditangani,” kata Febri melalui pesan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Salah satu perkara yang dibahas adalah dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat HBG atas nama PT KPJ di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di sana terhadap kasus itu.

“Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi ini,” ujar Febri.

“Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK dan Polda Kepulauan Riau Bahas 70 Kasus Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/14444681/kpk-dan-polda-kepulauan-riau-bahas-70-kasus-korupsi.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sandro Gatra

Usai Diperiksa KPK, Bambang Wuryanto Sebut Rudi Erawan sebagai Kawan

Jakarta (VLF) – Pimpinan Komisi I DPR Bambang Wuryanto mengaku mengenal Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan itu selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi untuk kasus Rudi, Selasa (3/4/2018).

Rudi merupakan tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

“Pak Rudi kawan saya, dia sesama Ketua DPD partai,” kata Bambang, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa sore.

Bambang tidak banyak bicara seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memang terlihat menghindari sorotan awak media.

Dia juga tidak menjawab apakah mengenal mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, yang diduga menyuap Rudi.

“Itu kawan saya Pak Rudi, sudahlah, istirahatlah saya adinda, ampun adinda,” ujar Bambang sembari terus berjalan ke mobil yang menjemputnya.

Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Bambang Wuryanto Sebut Rudi Erawan sebagai Kawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/16020371/usai-diperiksa-kpk-bambang-wuryanto-sebut-rudi-erawan-sebagai-kawan.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Saksi Melontarkan Guyon Ada Suap di Balik Pembangunan Gedung KPK

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi mengaku memberikan uang kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, melalui orang dekat Rita, Khairudin.

Hal itu dikatakan Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Uang sebesar 13,5 persen dari tiap nilai proyek itu diberikan agar perusahaannya mendapat pekerjaan pada proyek-proyek selanjutnya.

Menurut Ichsan, pemberian uang itu sudah menjadi kebiasaan bagi penyedia jasa konstruksi semacam PT CGA.

Ichsan memastikan perbuatan serupa juga terjadi di berbagai proyek infrastruktur yang dianggarkan melalui anggaran pemerintah.

Bahkan, juga terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Guna menguatkan kata-katanya itu, Ichsan sempat melontarkan guyonan kepada majelis hakim.

“Termasuk itu juga pasti terjadi waktu pembangunan gedung baru KPK,” ujar Ichsan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim Sugianto menganggap serius ucapan Ichsan itu.

Menurut Sugianto, apabila hal itu benar terjadi, maka perlu dilaporkan agar KPK tidak tercemar dengan praktik suap menyuap. “Tapi, ini saya guyon saja yang mulia, saya tidak tahu,” kata Ichsan.

Menurut Ichsan, pemberian uang itu terpaksa dilakukan penyedia jasa konstruksi supaya tetap mendapat proyek pekerjaan.

Pihak perusahaan khawatir tidak akan mendapat pekerjaan apabila tidak memberikan uang kepada pejabat yang berwenang.

Menurut Ichsan, selama uang diberikan kepada Bupati, anggota DPRD dan kepala dinas di Kabupaten Kukar, perusahaannya tetap mendapatkan proyek.

Beberapa proyek yang dikerjakan yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Saksi Melontarkan Guyon Ada Suap di Balik Pembangunan Gedung KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/15432071/saat-saksi-melontarkan-guyon-ada-suap-di-balik-pembangunan-gedung-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan, Selasa (3/4/2018).

Mantan President & CEO PT Citilink Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Albert diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia yang jadi tersangka kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018). Selain Albert, KPK juga memeriksa pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elizabeth Enny Kristiani.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/11514131/kasus-emirsyah-satar-kpk-periksa-mantan-pejabat-garuda.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sandro Gatra

Uang Ratusan Juta Mengalir kepada Asisten Bupati Kukar Joni Ringgo

Jakarta (VLF) – Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA), Marsudi, mengaku pernah memberikan uang kepada Joni Ringgo, asisten Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Marsudi, uang yang diberikan jumlahnya bervariasi. Hal itu dikatakan Marsudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya, Khairudin.

“Setahu saya, Joni itu asisten Bu Rita. Seingat saya lebih dari sekali. Di BAP saya jelaskan puluhan juta sampai ratusan juta rupiah,” kata Marsudi.

Menurut Marsudi, pemberian itu dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013. Meski demikian, Marsudi tidak dapat memastikan apakah uang-uang itu selanjutya diterima oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Menurut dia, saat itu PT CGA sedang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kukar.

Penyerahan uang itu atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi. Dalam situs resmi Pemkab Kukar, pada 2017 Joni tercatat selaku Kepala Subbagian Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Uang Ratusan Juta Mengalir kepada Asisten Bupati Kukar Joni Ringgo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/13422361/uang-ratusan-juta-mengalir-kepada-asisten-bupati-kukar-joni-ringgo.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Zumi Zola Minta Pemeriksaan Ditunda, KPK Jadwalkan Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, telah mendatangi KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Tadi PH (Penasihat Hukum) ZZ telah datang ke KPK, dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Senin (2/4/2018).

Febri mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka. “Kemungkinan minggu depan,” ujar Febri.

Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Zumi Zola.

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan, kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari KPK melalui media massa pada hari ini.

“Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini juga,” kata Farizi, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin sore.

Farizi mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah mengonfirmasi hal ini ke KPK.

“Tadi sudah kami konfirmasikan ke KPK sehingga diputuskan untuk direschedul pemeriksaannya,” ujar Farizi.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Minta Pemeriksaan Ditunda, KPK Jadwalkan Pekan Depan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/16343271/zumi-zola-minta-pemeriksaan-ditunda-kpk-jadwalkan-pekan-depan.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary