Author: ADMIN VLF

Akibat Sering Copy Paste, Panitera Salah Tulis Status Penahanan

Jakarta (VLF) – Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado Frangky Rumengan mengakui salah menuliskan status penahanan atas terdakwa Marlina Moha Siahaan yang divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam laporan pengajuan banding, Frangky menulis bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi,” kata Frangky saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018), untuk terdakwa Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak kandung Marlina Moha Siahaan.

Padahal, dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Frangky mengakui kesalahan itu murni terjadi karena ketidaksengajaan dirinya. Kepada jaksa, Frangky memastikan kesalahan ketik itu bukan karena pemberian uang dari pihak mana pun.

Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Anggota Fraksi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono bertujuan, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akibat Sering Copy Paste, Panitera Salah Tulis Status Penahanan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/16045481/akibat-sering-copy-paste-panitera-salah-tulis-status-penahanan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

Korupsi, Suap, dan Pilkada

Jakarta (VLF) – BELUM lama ini, publik diramaikan dengan kasus penangkapan terhadap salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Pengawas Panitia Pemilihan Umum Kabupaten Garut atas kasus gratifikasi atau suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

Mereka diduga telah menerima satu unit mobil dan sejumlah transfer terhadap rekening atas nama sendiri. Ini menjadi pukulan yang sangat keras bagi penyelenggara pemilu.

Bagaimana tidak, di saat penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan gencar deklarasi tolak money politics dan politisasi SARA serta deklarasi damai menjelang tahapan kampanye, di saat itu pula terdapat personel di tubuh penyelenggara pemilu melakukan tindakan yang mencemari proses demokrasi.

Hal tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu bahwa integritas adalah poin penting yang perlu dijaga dengan baik, sekecil apa pun itu. Integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya (Wasesa, 2011).

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mampu menahan hawa nafsu untuk tidak tergoda pada hal yang membuat kesenangan sesaat dengan menggadaikan integritas, moralitas dan nilai asas penyelenggara pemilu.

Dengan adanya kasus tersebut, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu mengalami degradasi yang cukup signifikan.

Karena, biasanya kasus kasus seperti ini akan menjadi bola liar dan adanya pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan jika hal ini juga terjadi di daerah yang lain dan belum terungkap. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, ini bukan hal yang mudah.

Akan tetapi, ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara untuk melakukan upaya semaksimal dengan berbagai terobosan inovatif hingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara kembali meningkat.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah penguatan integritas secara masif di internal penyelenggara serta membangun system yang transparan dengan melibatkan pengawasan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan akses dan transparansi informasi yang akurat, ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Mereka akan semakin mudah untuk ikut terlibat menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi baik dilakukan oleh pasangan calon, partai politik ataupun penyelenggara pemilu itu sendiri.

Kasus suap tersebut tentunya sangat berbahaya bagi keberlangsungan proses demokrasi yang sedang berlangsung. Bisa dikatakan bahwa suap tersebut terjadi dengan struktur dan sistematis, maka kemudian sanksi pidana diberikan kepada mereka yang sudah melakukan tindakan kotor.

Semoga kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir dalam catatan penyelenggaraan pilkada dan menjelang pemilu 2019.

Apalagi KPU dan Bawaslu adalah punggawa dalam menentukan kualitas seorang pemimpin. Mereka adalah garda terdepan untuk mengawal proses demokrasi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Internalisasi dan kepekaan

Peter L Berger mengungkapkan bahwa internalisasi adalah proses pemaknaan atas suatu fenomena, realitas, konsep atau ajaran kepada tiap-tiap individu. Untuk mewujudkan penyelenggara yang berintegritas tentu tak hanya sekedar wacana belaka.

Tapi bagaimana kemudian hal itu dapat diinternalisasikan dalam kehidupan yang nyata pada pelaksanaan pilkada? Berbagai program sosialisasi, deklarasi, kampanye damai, pendidikan pemilu yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara, ternyata ini tidaklah cukup tanpa dibarengi dengan kesadaran dan menjadikannya sebagai kebutuhan.

Penyelenggara pemilu harus memiliki kepekaan tinggi. Peka ketika ada temuan serta laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Peka jika ada peserta pemilu yang tidak diberlakukan adil.

Beberapa catatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdapat adanya penyelenggara yang diberikan sanksi peringatan keras karena tidak menindaklanjuti dan lalai terhadap laporan dari masyarakat. Ini mengindinkasikan bahwa ditubuh penyelenggara pemilu terjadi krisis integritas.

Jika keadaan ini dibiarkan dan terjadi sampai berlarut larut, maka jangan harap bisa terwujud pemimpin yang berkualitas. Menurut Agni Indriani (2015) ada 5 faktor yang dapat melemahkan integritas.

Pertama, rendahnya nilai religiusitas, disiplin serta etika dalam bekerja serta adanya sifat tamak, egois dan mementingkan diri sendiri.

Kedua, tidak adanya goodwill serta keteladanan dari pemimpin untuk meningkatkan integritas. Keputusan pemimpin yang berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan dapat menyebabkan runtuhnya integritas.

Ketiga, sistem dan prosedur yang tidak transparan dan efektif.

Keempat, struktur organisasi yang tidak sistematis, tidak memiliki tujuan yang jelas, tumpang tindih pembagian tugas dan adanya persaingan yang tidak sehat. Kelima, budaya kerja yang tidak mementingkan integritas.

Mulai dari saat ini, masing-masing individu penyelenggara hendaknya berbenah diri dan intropeksi. Sekali lagi, bahwa memprioritaskan kepentingan lembaga daripada kepentingan individu haruslah di atas segala-galanya.

Penanaman internalisasi nilai pada asas penyelenggara harus segera dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab tidak hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Baik di jajaran komisioner maupun sekretariat, harus mampu menjadi teladan bagi yang lainnya. Ciptakan lingkungan kerja yang kompetitif, tidak saling menyalahkan apalagi menjerumuskan terhadap hal yang bisa mencelakakan bersama.

Terlebih, lembaga adhoc pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota akan dipermanenkan. Proses seleksi rekruitmen mulai dari KPU dan Bawaslu Provinsi diikuti KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus ekstra ketat dan selektif.

Mengingat, jadwal rekruitmen yang dilakukan juga beririsan dengan tahapan pilkada dan Pemilu 2019. Dalam hal ini, tim seleksi harus memegang teguh asas independensi, profesionalitas, kredibilitas serta integritas yang tinggi.

Jika pelaku utama demokrasi yaitu penyelenggara pemilu professional dan berintegritas, sudah dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepada daerah akan berjalan secara adil dan demokratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi, Suap, dan Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/11590241/korupsi-suap-dan-pilkada.

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Dubes: Iran Tukar Pengalaman Berantas Korupsi dengan KPK

Jakarta (VLF) – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi mengatakan, delegasi Iran bertukar pengalaman mengenai pemberantasan korupsi dalam kunjungannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Itu sebabnya kami datang kemari bersama tim dan membagi pengalaman, dan menempa pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Valiollah Mohammadi, usai pertemuan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Mohammadi mengatakan, dia datang dengan delegasi dari Parlemen Iran. Mereka ingin mengetahui pengalaman KPK dalam pemberantasan korupsi, karena bertanggung jawab terhadap peraturan penanganan hukum.

“Karena kami punya komisi yang sama di Iran dan timnya dari parlemen bertanggung jawab (pada) pengaturan dan peraturan hukum,” ujar Valiolah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kunjungan kehormatan ini, Duta Besar dan anggota Parlemen Iran diterima oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Basaria Pandjaitan, serta jajaran KPK lainnya.

“Dalam pertemuan ini juga sempat dibahas penguatan kerja sama ke depan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Febri.

Kerja sama ini khususnya terkait tindak lanjut kerja sama KPK dengan The General Inspection Organization (GIO) Iran, pertukaran lessons learned dan best practises program-program pemberantasan korupsi di kedua negara, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas.

Kemudian, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kemungkinan kerja sama dalam hal pendidikan dan pelatihan dengan dibentuknya Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Febri mengatakan, sebelumnya KPK dan GIO Iran telah menandatangani MoU pada 11 Desember 2007. Lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi pertukaran informasi mengenai metode pemberantasan dan pencegahan korupsi, pendidikan dan kampanye antikorupsi.

Kemudian kerja sama pelatihan, pertukaran keahlian dan partisipasi dalam seminar, workshop dan konferensi.

Berikutnya, yakni memfasilitasi bantuan operasional teknis secara timbal balik secara informal maupun formal melalui mutual legal assistance (MLA), dan kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Indonesia dan Iran juga tergabung dalam forum United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.

“Indonesia merupakan negara reviewer (yang me-review) implementasi UNCAC Iran,” ujar Febri Ruang lingkup kerja sama lainnya yakni menyelenggarakan Konferensi Lembaga Pengawas Internal dengan mengundang mitra internasional KPK dari GIO Iran pada Agustus 2009 di Jakarta.

KPK berharap, melalui kunjungan delegasi ini akan semakin memperkuat kerja sama kedua negara ke depan.

Selain Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi, delegasi Iran yang hadir yakni Chairman of Parliamentarian Friendship Group Mahmoud Sadeghi, member of Parliamentarian Friendship Group S. Naser Musavi Largani dan Mehdi Sheikh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dubes: Iran Tukar Pengalaman Berantas Korupsi dengan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/13163261/dubes-iran-tukar-pengalaman-berantas-korupsi-dengan-kpk.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Adik Gamawan hingga Ponakan Novanto Jadi Saksi di Sidang Kasus e-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK menghadirkan adik Gamawan Fauzi, Asmin Aulia, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, total ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka pun diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

Ketua majelis hakim Yanto meminta agar pemeriksaan terhadap saksi digelar seefektif dan seefisien mungkin. Pemeriksaan saksi terbagi menjadi 2 sesi dan maksimal diselesaikan pukul 22.00 WIB.

“Nanti saksi maksimal jam 5 sore selesai. Sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam selesai,” ucap Yanto saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

“Jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda,” imbuh Yanto.

Selain Asmin dan Irvanto, ada sejumlah saksi yang dihadirkan yaitu Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi; eks PNS Kemendagri Rudi Indarto; dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda.

Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

( Sumber : Adik Gamawan hingga Ponakan Novanto Jadi Saksi di Sidang Kasus e-KTP )

Agus Rahardjo: Pimpinan KPK akan Jadi Plt Deputi Penindakan

Jakarta (VLF) – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan salah satu pimpinan KPK akan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan. Posisi Deputi Penindakan saat ini kosong karena ditinggalkan Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus mengatakan pihaknya menghindari persoalan hukum bila tugas-tugas Deputi Penindakan tetap ditandatangani Heru Winarko.

Maka segala urusan terkait penindakan di KPK ditandatangani salah satu pimpinan termasuk perjanjian kerja sama KPK dengan Polri.

“Daripada Pak Heru nanti merangkap menjadi Plt di kedeputian, ini nanti jadi bahan praperadilan. Kalau nanti deputinya sudah jadi kepala BNN kok masih tanda tangan? Nanti mungkin salah satu pimpinan akan bergantian berperan sebagai deputi penindakan,” sambung Agus di Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan KPK akan melakukan proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Deputi Penindakan. Seleksi dimulai dari proses seleksi yang melibatkan sepenuhkan eksternal KPK.

Pihak eksternal yang disebut sebagai lembaga konsultan itu, disebut Febri juga harus dilelang.

“Jadi sejumlah lembaga konsultan, proses-proses seleksi seperti ini kemudian kita lakukan lelang mana yang memenuhi syarat, baru kemudian dipilih,” ujar Febri beberapa waktu lalu.

( Sumber : Agus Rahardjo: Pimpinan KPK akan Jadi Plt Deputi Penindakan )

Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

KPK belakangan ini menangkap tangan beberapa calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada. Namun, ternyata masih ada beberapa calon kepala daerah lainnya yang diduga melakukan korupsi dan akan segera ditindak.

“Info yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada yang 95 persen akan jadi tersangka,” ujar Agus dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

“Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi,” lanjut dia.

Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK. Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.

Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi. Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan.

“Apakah tidak sebaiknya kita umumkan tersangkanya sebelum pemilihan? Jadi supaya masyarakat ada info supaya ini tidak usah dipilih.

Nanti akan kita bicarakan,” kata Agus. Adapun mereka yang telah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan berakhir di tangan KPK, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai calon gubernur NTT.

Kemudian, Bupati Subang Imas Aryumningsih, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Terakhir, Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang mencalonkan diri sebagai gubernur Lampung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/14111221/kata-ketua-kpk-ada-beberapa-peserta-pilkada-2018-bakal-jadi-tersangka.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra

Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). “Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi.

Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir,” ujar Fredrich kepada hakim.

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim. Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Namun, semua permintaan itu ditolak hakim. “Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya.

Namun, majelis hakim mengabaikan ancaman itu. Hakim meyakini jaksa memahami hukum acara pidana apabila terdakwa menolak hadir di persidangan.

“Kami akan tetap. Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan, karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa,” kata Fredrich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/16200291/kepada-hakim-fredrich-ancam-tak-mau-lagi-hadiri-persidangan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Persidangan Tetap Berlanjut

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi beserta penasehat hukumnya.

Dengan demikian, persidangan terhadap mantan advokat Setya Novanto itu tetap berlanjut. “Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak diterima.

Memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum.

Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Untuk membuktikan perbuatan Terdakwa, maka baru bisa diketahui dalam sidang pokok perkara,” kata hakim. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Persidangan Tetap Berlanjut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/15161051/hakim-tolak-eksepsi-fredrich-yunadi-persidangan-tetap-berlanjut.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan rapat koordinasi terkait pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Rapat tersebut dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan 10 daerah dari level provinsi dan kota.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rapat ini mencermati maraknya korupsi di daerah dan tingginya alokasi keuangan negara untuk membiayai pengadaan barang dan jasa, yang berakibat hasil pengadaan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam rapat ini, KPK memilih 10 daerah yang punya anggaran pengadaan barang dan jasa paling besar. “Hal ini bertujuan agar mencegah kegagalan pengadaan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Hal yang dibahas adalah tentang inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK, lanjut Febri, menjalankan fungsi trigger mechanism dengan cara memfasilitasi LKPP dan pemerintah daerah untuk memberi saran dan kritik di titik rawan pengadaan.

“Selain itu, ada pula tentang konsolidasi pengadaan yang bertujuan agar tidak dilakukan pemecahan pemaketan.

Hal ini diharapkan dapat membuat prosesnya lebih efisien dan kualitas barang dan jasa lebih terjaga,” ujar Febri. Selama 2015-2017, lanjut Febri, ada 6.682 paket yang gagal lelang. Sebanyak 41 persen berupa konstruksi, 23-32 persen pengadaan barang, dan 14-25 persen jasa konsultasi (badan usaha).

Penyebab kegagalan, di antaranya penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis, dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran.

“Tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih ada praktik korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, industri dan produk dalam negeri belum menguasai pasar, UMKM belum banyak berperan,” ujar Febri.

Rapat tertutup itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepala LKPP Agus Prabowo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa, Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Sutan S Lubis, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kota Semarang.

Selain itu, Sekda Provinsi Jawa Barat, Sekda Kota Bandung, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sekda Kota Medan, Sekda Provinsi Jawa Timur, Sekda Kota Surabaya, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Sekda Kota Makassar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/14104811/kpk-lkpp-dan-pemda-bahas-pencegahan-korupsi-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri tengah melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap kapal Equanimity asal Amerika Serikat yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nahkoda kapal bernama Kapten Rolf.

“Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan nahkoda, Mr Rolf sebagai tersangka,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (1/3/2018).

Sebelumnya, Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan FBI bernama Joe untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan di Amerika Serikat. Ini termasuk soal keterkaitan kapal pesiar Equanimity dengan tindak pidana yang disidik oleh FBI.

Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa selama berlayar, Kapten Rolf selaku nahkoda telah mematikan Automated Identification System (AIS) beberapa kali.

Hal itu mengakibatkan kapal tersebut tidak bisa dideteksi di sekitar perairan Filipina dan perairan sebelah tenggara Singapura.

Kemudian, kata Iqbal, polisi meminta keterangan KSOP Benoa terkait dengan dokumen administrasi pelayaran kapal pesiar tersebut, pihak PT Indonusa selaku agen yang melakukan pengurusan dokumen Kapal Pesiar, dan beberapa anak buah kapal, termasuk Kapten Rolf. Untuk memeriksa puluhan anak buah kapal, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Penyidik meminta keterangan ahli, antara lain ahli TPPU, ahli pelayaran, dan ahli forensik,” kata Iqbal. Iqbal mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan proses penyidikan di Indonesia terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kapten Rolf selaku nahkoda dengan cara menyembunyikan kapal pesiar yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Penyidik juga telah mendapatkan izin penyitaan kapal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Rencananya, Senin (5/3/2018), polisi akan melakukan pengecekan dan menggeledah kapal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Kapal tersebut diduga hasil pencucian uang korupsi di AS.

Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/19494471/polri-akan-gelar-perkara-untuk-tetapkan-nahkoda-kapal-equanimity-tersangka.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih