Author: ADMIN VLF

Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN

Jakarta (VLF) – Tanah terpidana kasus korupsi Fuad Amin, yang disita di Bangkalan akan dipakai untuk membangun kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah senilai Rp 16 miliar itu sebelumnya dinyatakan Mahkamah Agung (MA) untuk disita negara.

“1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m persegi senilai Rp 16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Serah terima rencananya bakal dilakukan di Surabaya pada hari ini. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah tersebut secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.

Selain tanah, KPK juga bakal menyerahkan 3 unit mobil hasil rampasan dari kasus Fuad. Ada pun tiga mobil yang bakal diserahkan adalah 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92.834.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya. Serta, 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135.447.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

“Ketiga mobil itu bakal diserahkan Basaria kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin,” ucap Febri.

Hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan). Mekanisme PSP menjadi salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

“Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara,” ujar Febri.

Fuad Amin merupakan eks Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan pencucian uang. Ia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin.

( Sumber : Tanah Fuad Amin Rp 16 M yang Disita KPK untuk Bangun Kantor BPN )

Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis

Jakarta (VLF) – Setya Novanto menangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Tangisan Novanto pecah ketika meminta maaf pada keluarganya.

Awalnya, Novanto meminta maaf pada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf itu karena Novanto merasa dianggap gagal sebagai Ketua DPR.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat Indonesia, kepada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia apabila saya dianggap gagal tidak bisa menuntaskan amanah selaku Ketua DPR RI,” ujar Novantodalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Setelahnya, Novanto juga meminta maaf pada konstituen, rekan-rekan di DPR, serta pengurus Partai Golkar. Kemudian, Novanto meminta maaf pada keluarganya.

“Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani …,” ujar Novanto dengan suara yang tercekat.

“Dan anak-anak saya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella yang masih bersekolah di Amerika Serikat …, Giovanno Farrell, dan Gavriel Putranto,” imbuh Novanto sambil terisak.

Deisti yang duduk di kursi pengunjung tampak menyeka air matanya dengan tisu. Novanto kemudian berhenti membacakan pleidoinya untuk minum, setelahnya kembali melanjutkan membaca.

( Sumber : Minta Maaf ke Istri dan Anak, Novanto Menangis )

Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara

Jakarta (VLF) – Junaidi, salah satu anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pernah mengusulkan proyek beserta nilai anggaran kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Suriansyah karena menganggap permintaan Junaidi itu tidak masuk akal.

Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.

Menurut Suriansyah, Junaidi meminta agar dia mengajukan proyek pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Proyek itu rencananya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 6 miliar. “HPL Transmigrasi itu sudah milik negara. Kalau dibebaskan, sama saja membeli tanah negara dengan uang negara,” kata Suriansyah.

Menurut Suriansyah, pembebasan tanah sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan tanah tersebut, maka cukup membuat surat laporan peruntukan lahan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Suriansyah mengatakan, sejak awal Junaidi selalu datang dan meminta agar proyek pengadaan barang dan jasa di kedinasan diserahkan kepadanya.

Dalam setiap permintaan, kata dia, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari. Namun, permintaan Junaidi itu selalu ditolak oleh Suriansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/16285441/mantan-kepala-dinas-di-kukar-diminta-gunakan-apbd-rp-6-miliar-untuk-bebaskan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, nota kesepahaman dengan TNI untuk menunjang kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum.

Meski begitu, bukan berarti TNI ikut campur tangan dengan proses penanganan hukum di kejaksaan. “Dengan dibuatnya nota kesepahaman ini jangan disalahartikan ada campur tangan TNI dalam penegakan hukum,” ujar Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Justru, kata dia, hal ini menunjukkan kepedulian TNI untuk mendukung kejaksaan dan melengkapi apa yang dibutuhkan mereka dalam menjalankan tugas.

Hal ini diyakini dapat memperkuat kejaksaan secara institusi dalam penegakan hukum. Bantuan TNI maupun kejaksaan dalam kerja sama itu tergambar dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

Adapun ruang lingkup tersebut yakni pendidikan dan pelatihan penegak hukum, pelatihan intelijen, dukungan personel TNI dalam melaksanakan tugas kejaksaan di dalam maupun luar negeri, koordinasi teknis dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, serta penugasan oditor di kejaksaan dan jaksa sebagai supervisor di Oditoral Jenderal TNI.

Kejaksaan, kata Prasetyo, juga butuh informasi yang bernilai intelijen untuk penegakan hukum. “Ada kalanya pelaksanaan tugas TNI dan kejaksaan ada irisan yang perlu ditangani bersama,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, dengan adanya nita kesepahaman itu, kejaksaan dan TNI bisa bersama-sama mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah teknis yang memerlukan penanganan bersama.

Oleh karena itu, pelatihan intelijen maupun pertukaran informasi merupakan langkah penting untuk memperkuat jaringan intelijen yang berkualitas.

Menurut Prasetyo, pelibatan unsur TNI untuk kejaksaan bukan hal yang baru. Sebelumnya banyak pekerjaan jaksa yang didukung bantuan TNI antara lain pengamanan personel, pengamanan materiel, dan pengamanan situasi agar penanganan hukum terhindar dari gangguan.

“Dengan demikian keselarasan visi misi TNI dan kejaksaan dapat diimplementasikan, dapat diwujudkan lebih baik dalam penegakan hukum, menjaga kedaulatan, dan pertahankan negara hukum,” kata Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung: Kerja Sama, Tak Berarti TNI Ikut Campur Penegakan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/13550161/jaksa-agung-kerja-sama-tak-berarti-tni-ikut-campur-penegakan-hukum.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019.

“Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, M Arief Pratomo, Selasa (10/4/2018), dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos administrasi dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Partai Idaman pun menggugat keputusan KPU itu ke pengadilan.

Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

Rhoma Irama patuh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun menyatakan patuh terhadap putusan pengadilan.

Dia bahkan langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 untuk membayar biaya perkara, seperti yang ditetapkan PTUN.

“Majelis hakim, saya bayar secara kontan,” kata Rhoma Irama, sembari beranjak ke meja hakim. Namun, saat Rhoma melakukan aksi itu, hakim sudah meninggalkan ruang sidang.

Pengadilan pun meminta Rhoma dan kuasa hukum untuk membayar biaya perkara melalui prosedur yang berlaku di pengadilan. Usai sidang, Rhoma kembali menekankan bahwa dia akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami patuh dan tertib hukum,” ucap Rhoma. Meski tidak dapat mengikuti Pemilu 2019, Rhoma mengatakan bahwa Partai Idaman masih memiliki hak untuk menudukung calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 dan calon presiden/calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

“Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada. Dan di pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/14231381/ptun-tolak-gugatan-partai-idaman-yang-tak-diloloskan-kpu-ikut-pemilu.

Editor : Bayu Galih

Menurut Hilman Mattauch, Novanto Ganggu Konsentrasinya hingga Mobil Tabrak Tiang

Jakarta (VLF) – Mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hilman bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan, Hilman mengaku berada di dalam mobil yang sama saat Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Menurut dia, mobil yang digunakan saat itu adalah kendaraan miliknya. Dia sendiri yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Hilman mengatakan, awalnya Novanto bersedia diwawancarai. Novanto yang saat itu sedang dicari keberadaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar wawancara dilakukan di kantor Metro TV.

Namun, Novanto yang saat itu berada di ruang kerjanya di lantai III Gedung DPR takut menemui wartawan yang sudah ramai menunggu di lantai bawah.

“Saya bilang, ya, sudah pakai mobil saya saja Pak Nov. Itu saya yang ajak karena di bawah banyak wartawan.

Dia ingin menghindari wartawan,” kata Hilman. Setelah berhasil keluar dari gedung DPR, mereka segera melaju ke kantor Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.

Di tengah perjalanan yang padat, Hilman menawarkan agar Novanto dapat lebih dulu diwawancarai melalui sambungan telepon.

Setelah wawancara selesai, Hilman dan Novanto kembali melanjutkan perjalanan ke studio Metro TV.

Namun, saat melewati kawasan Permata Hijau, Novanto yang duduk di kursi belakang menepuk pundak Hilman yang sedang mengendarai mobil. Novanto menanyakan, apakah akan memakan waktu lama di Metro TV.

Meski sudah dijawab bahwa tidak akan memakan waktu lama, Novanto kembali menepuk pundak Hilman.

Saat itu, menurut Hilman, ia terganggu konsentrasinya karena harus melihat ke arah belakang. Apalagi, saat itu Hilman harus menjawab telepon dari kantornya yang ingin memastikan kehadiran Setya Novanto.

“Situasi sudah mulai gelap dan hujan. Kondisi cukup lowong, tetapi ada perbaikan jalan dan banyak pasir.

Lampu mobil saya yang putih membuat tidak begitu terang,” kata Hilman. Menurut Hilman, awalnya mobil yang dia kemudikan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak pohon kecil.

Setelah itu, mobilnya menabrak lampu penerangan jalan dan akhirnya mengalami mati mesin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Hilman Mattauch, Novanto Ganggu Konsentrasinya hingga Mobil Tabrak Tiang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/16170741/menurut-hilman-mattauch-novanto-ganggu-konsentrasinya-hingga-mobil-tabrak.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, Senin (9/4/2018).

Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018), saat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran. Kemudian, untuk Donny Imam Priambodo.

Dalam kasus ini, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Anggota Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo Terkait Kasus di Bakamla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/11390781/kpk-panggil-anggota-fraksi-nasdem-donny-imam-priambodo-terkait-kasus-di.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Belum Memeriksa Novanto, Dokter Ini Kaget Namanya Muncul di Running Text Televisi

Jakarta (VLF) – Dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi merasa kaget saat namanya muncul di dalam running text salah satu stasiun televisi pada 16 November 2017 lalu.

Dalam running text itu, dia disebut sebagai salah satu ahli yang ikut menangani pasien Setya Novanto. Hal itu dikatakan Toyobi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Dalam hati saya, apa-apaan ini. Saya dihubungi saja tidak,” ujar Toyibi kepada majelis hakim.

Menurut Toyibi, dia memang satu-satunya ahli jantung di rumah sakit itu. Namun, ia tidak pernah diberitahu oleh manajemen rumah sakit bahwa ia salah satu dokter yang ditunjuk menangani Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan, sebelum Novanto tiba di rumah sakit, dokter Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Belum Memeriksa Novanto, Dokter Ini Kaget Namanya Muncul di Running Text Televisi “, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/13042111/belum-memeriksa-novanto-dokter-ini-kaget-namanya-muncul-di-running-text.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa 5 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Malang, Jumat (6/4/2018).

Kelimanya merupakan tersangka penerima suap. “Para anggota DPRD akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Kelima orang tersebut, yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah mereka tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Para tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Total sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang.

Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa 5 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/12343451/kpk-periksa-5-anggota-dprd-malang-sebagai-tersangka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Wakil Jaksa Agung dan Kabareskrim Hadiri Pelantikan Deputi Penindakan KPK

Jakarta (VLF) – Wakil Jaksa Agung Arminsyah menghadiri acara pelantikan Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Selain Arminsyah, acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

Keduanya mewakili lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung dan Polri. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko.

Dalam acara ini, Brigjen Pol Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko yang ditugaskan sebagai Kepala BNN. Sementara itu, Supardi dilantik sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah kedua calon pengisi jabatan.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dan pegawai KPK. Brigjen Firli sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Dia dipilih sebagai deputin penindakan KPK menyisihkan sejumlah calon yang diajukan Polri dan Kejaksaan Agung.

Profil Firli dapat dibaca di tautan ini: Mengenal Brigjen Firli, Deputi Penindakan Baru yang Akan Dilantik KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wakil Jaksa Agung dan Kabareskrim Hadiri Pelantikan Deputi Penindakan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/14325771/wakil-jaksa-agung-dan-kabareskrim-hadiri-pelantikan-deputi-penindakan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih