Author: ADMIN VLF

Ketua KPK Minta Diadakan Pertemuan Khusus dengan DPR Bahas RKUHP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo meminta DPR bersama KPK duduk bersama membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perihal rencana memasukan pasal terkait korupsi.

Agus Rahardjo meminta DPR mempertimbangkan beberapa masukan KPK dalam membahas Rancangan KUHP.

KPK sebelumnya memang sempat mengusulkan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

“Kami kan mengusulkannya itu tetap di luar KUHP,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agus menambahkan, KPK juga meminta diadakan pertemuan khusus dengan pimpinan DPR untuk membahas masalah tersebut. Dengan demikian, diharapkan tak ada kesalahpahaman di antara kedua lembaga.

Agus menilai memang diperlukan penyempurnaan dalam menyusun regulasi terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, DPR juga perlu mempertimbangkan masukan KPK selaku pelaksana undang-undang.

“Kami sebagai pengguna terutama masalah-masalah korupsi melihat ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk itu. Secara khusus dengan KPK akan bertemu dengan pimpinan DPR,” ucap Agus

Sebelumnya, RKUHP menuai polemik saat Pemerintah dan DPR mengatur perihal tidak berwenangnya KPK dalam mengusut kasus korupsi swasta.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menganggap keliru apabila korupsi di sektor swasta hanya bisa ditangani oleh polisi dan jaksa.

“Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan, itu adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir. Karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam draf rancangan KUHP adalah suatu kemajuan. Hal itu telah sesuai dengan konvensi antikorupsi. Namun, sebagaimana lembaga antikorupsi di negara lain, menurut Syarif, KPK juga harus diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Pada dasarnya, KPK merupakan penegak hukum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menangani korupsi. ( Sumber : Ketua KPK Minta Diadakan Pertemuan Khusus dengan DPR Bahas RKUHP )

KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT,Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka )

Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.

Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

“Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya,” kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.

“Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah,” kata Mahfud.

Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

” Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan,” kata dia.

( Sumber : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya )

Saat Fredrich Kesal dan Membuat Wartawan Tertawa

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Seusai persidangan, Fredrich melayani wawancara dengan awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

Fredrich pun dengan bersemangat menyampaikan kekesalannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Di hadapan wartawan, Fredrich menyebut jaksa KPK sebagai penyebar kebohongan.

Pertanyaan pun berlanjut dengan tanya jawab seputar pemecatan Fredrich dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Emosi Fredrich meluap ketika seorang wartawan menanyakan ketidakhadirannya dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi.

“Ya karena saya ditahan, bisa hadir apa enggak? Coba dong, pakai otak dong,” kata Fredrich.

Jawaban Fredrich dengan ekspresi wajah yang terlihat kesal lantas membuat awak media yang ikut dalam wawancara menjadi tertawa.

Namun, Fredrich tak terpengaruh dengan respons para wartawan. Ia pun kembali mengutarakan kekecewaannya kepada KPK.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

( Sumber : Saat Fredrich Kesal dan Membuat Wartawan Tertawa )

Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak angket DPR telah mendudukan DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi.

“Keputusan itu, menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR. Dan karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan,” kata Fahri melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2018).

Bahkan, kata Fahri, lembaga peradilan juga bisa diangket oleh DPR sewaktu-waktu jika suatu saat terjadi kejanggalan.

Sebab, kata Fahri, melalui putusan MK, DPR telah didudukan sebagai lembaga pengawas tertinggi.

“Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang, maka DPR dapat saja menggunakan kewenangannya,” papar Fahri.

“DPR bisa saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan itu ada,” lanjut Fahri.

MK sebelumnya memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk cabang kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK sebagaimana diatur Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, hak angket itu tidak menyangkut tiga kewenangan KPK dalam menegakkan hukum atau yudisial, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, MK terbelah dalam putusan tersebut. Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, yang melakukan kerja-kerja penegakan hukum sebagaimana kepolisian dan kejaksaan.

Dalam posisi tersebut, KPK bisa dikenai hak angket oleh DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kehidupan berdemokrasi.

Lima hakim itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Aswanto.

Dalam pertimbangan selanjutnya, MK menegaskan, hak angket yang bisa dikenakan kepada KPK itu sifatnya limitatif.

MK mengecualikan kewenangan hak angket itu untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.

Empat hakim konstitusi lainnya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati.

Tiga hakim pertama sepakat menyatakan KPK bukan termasuk dari tiga cabang kekuasaan yang ada karena merupakan lembaga independen yang terlepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

( Sumber : Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan )

Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

“Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi,” kata Fredrich.

Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.

“Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan…,” ujar Fredrich.

Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

“Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu,” kata hakim Saifuddin.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. ( Sumber : Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara )

Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Tukang Tipu, Anak Muda Kemarin Sore

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi membantah disebut menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich justru berbalik menyebut jaksa KPK telah melakukan kebohongan.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario,” ujar Fredrich.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Menurut jaksa, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu diduga dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa,” kata Fredrich.

( Sumber :Fredrich Yunadi: Jaksa KPK Tukang Tipu, Anak Muda Kemarin Sore )

Fredrich Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi berada di kediaman Setya Novanto saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua DPR RI tersebut.

Kepada penyidik, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto. Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya,” ujar jaksa KPK.

Awalnya, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Saat Itu, penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto. Namun, penyidik bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan kepada penyidik KPK.

Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud. Namun, saat penyidik menanyakan surat kuasa pengacara, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.

Menurut jaksa, Fredrich laIu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto. Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.

( Sumber : Fredrich Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto )

Saat Bersembunyi, Novanto Sempat Menginap di Hotel di Sentul

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sempat menghindar saat akan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 lalu.

Ternyata, Novanto sempat bersembunyi di hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagaI tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto. Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi.

“Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahui,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemuI Setya Novanto di Gedung DPR.

Namun, saat Penyidik KPK datang, Novanto terIebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.

Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI. Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.

Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembaIi Iagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

( Sumber :Saat Bersembunyi, Novanto Sempat Menginap di Hotel di Sentul )

Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medik Setya Novanto di RS Premier

Jakarta (VLF) – Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTPSetya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.

“Salah saunya adalah hipertensi,” kata jaksa Kresno Anto Wibowo.

Selanjutnya, Fredrich datang menemui dokter Bimanesh di kadiamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

“Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain,” kata jaksa.

Menurut jaksa, dokter Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.

( Sumber : Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medik Setya Novanto di RS Premier )