Author: ADMIN VLF

Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Nofel Hasan akan menghadapi sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/09064831/pejabat-bakamla-nofel-hasan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.

Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK untuk menunda proses penyelidikan, penyidikan, dan pegajuan peserta pilkada sebagai saksi atau tersangka.

“Ya kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi,” kata Saut, lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Wiranto sebelumnya mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada Serentak 2018 bersama KPU dan Bawaslu.

Rakorsus pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/16325301/kpk-tak-bisa-penuhi-permintaan-tunda-penetapan-tersangka-peserta-pilkada.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari upaya kriminalisasi antar pihak yang bersaing pada Pilkada 2018 nanti.

“Tentu saja kita tidak ingin adanya kriminalisasi atau upaya-upaya yang disengaja masalah hukum itu jadi bagian dari kampanye untuk memenangkan pihak tertentu dan menjatuhkan pihak lawan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fadli juga meminta agar KPK bisa menghadirkan proses hukum yang jelas dengan dukungan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

Hal itu agar tidak ada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2018 dirugikan. Ia juga meminta agar Ketua KPK mempertanggung jawabkan pernyataannya yang menyebutkan persentase fantastis akan potensi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu, kata Fadli, justru semakin menimbulkan polemik. “Ini kan pernyataan yang cukup mengagetkan, ada berapa sekarang peserta pilkada di seluruh Indonesia nanti.

Berarti hampir semua? Punya masalah hukum terkait korupsi, saya kira pimpinan KPK harus bertanggung jawab dengan pernyataannya,” katanya. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana.

Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini. “Minggu ini kami umumkan,” ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/13330351/fadli-zon-minta-kpk-hati-hati-lakukan-penetapan-tersangka-calon-kepala.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik

Jakarta (VLF) – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pemerintah mencoba melakukan intevensi terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Donal menilai, seruan ini menunjukan pemerintah tidak bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Donal mengatakan, pilkada merupakan proses politik, sementara yang dilakukan oleh KPK adalah proses hukum.

“Sehingga kalau (muncul) pernyataan seperti itu, pemerintah secara terang benderang dan secara sadar, mencoba untuk mengintervensi proses hukum,” kata Donal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2018).

“Hal yang kayak begitu kan sebenarnya pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi, menunda, ataupun menyarankan, biarkan proses (hukum) itu berjalan kan,” ujar Donal lagi.

Dia tidak setuju proses hukum yang dilakukan KPK berpotensi masuk ke ranah politis. “Itu yang jadi masalah, pemerintah gagal membedakan mana yang proses hukum, dan mana yang proses politik,” ujar Donal.

Seharusnya, kata Donal, pemerintah memilah dan menjelaskan ke publik bahwa dua hal itu merupakan sesuatu yang berbeda dan tidak mencampuradukan keduanya.

Dia tidak setuju alasan penetapan tersangka dapat mengganggu proses pilkada menjadi tidak kondusif. “Buktinya lima kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK daerahnya aman-aman saja sampai sekarang,” ujar Donal.

Justru kalau pemerintah menunda penetapan tersebut setelah pilkada, jika calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah, maka yang dirugikan ialah masyarakat.

“Justru penting proses penegakan hukum ini dilakukan sesegera mungkin, agar masyarakat terbantu memilih kepala daerah yang tidak punya persoalan,” ujar Donal.

“Kalaulah kemudian kepala daerah bermasalah terpilih, dan baru setelah itu KPK melakukan proses hukum, artinya kita sia-sia berdemokrasi, menghabiskan uang, dan hasilnya kepala daerah yang dipenjara kemudian hari.

Jadi itu menurut saya, yang menjadi kekeliruan juga dari cara pandang itu,” ujar Donal.

Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan usai pihaknya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Rakorsus Pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya.

Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/07075571/pemerintah-dinilai-intervensi-kpk-tak-bisa-bedakan-proses-hukum-dan-politik.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan, pihaknya akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan jelang Pilkada serentak 2018 kepada berbagai instansi.

“Ya dalam hubungan dengan KPK kami punya hubungan baik. Jadi kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun ya kami akan serahkan,” ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (8/3/2017).

Tak hanya kepada KPK, temuan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pikada juga akan dilaporlkan kada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat ini, kata Kiagus, PPATK dan Bawaslu sudah membentuk tim bersama khusus untuk mantau aliran dana kampenye pada Pilkada serentak 2018.

“Tim kami ada di sini nanti tinggal kami melakukan rapat dengan Bawaslu,” kata dia. Rencananya, PPATK juga akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tim bersama seperti yang dilakukan dengan Bawaslu.

Sebelumnya, aliran dana jelang Pilkada serantak 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.

Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.

“Ini terkait dengan Pilkada,” ujar Wakil Kepala PPATK DIan Ediana. Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17033121/transaksi-mencurigakan-jelang-pilkada-ppatk-lapor-kpk-hingga-bawaslu.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK

Jakarta (VLF) – Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar.

Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka. Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.

Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.

Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu. Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.

Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dari ketiga penggugat UU MD3  bisa dibilang Zico dan Josua adalah “bocah kemarin sore”. Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.

Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK),” ujar Josua saat berbincang.

Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK. Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.

Dengan “modal” seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.

Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua. Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.

“Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Zico mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang disampaikan ke MK.

Di luar itu, kehadiran Zico dan Josua menunjukkan semangat baru, keberanian anak-anak muda yang merasa hak konstitusional terancam untuk melakukan langkah hukum ke MK.

Bagi Zico dan Josua, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan saat membawa suatu perkara ke MK. Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusional terancam oleh aturan perundangan-undangan.

“Tetapi kami ingin menjadi preseden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK,” ucap Zico.

Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/09293741/zico-dan-josua-dua-anak-muda-yang-berani-gugat-uu-md3-ke-mk.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, Jumat (9/3/2018).

Kasianur menjadi saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Muchtar Effendi. “Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya, hanya didengar sebagai saksi,” ujar Kasianur seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Kasianur mengaku dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan hanya seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Menurut Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi. Pada 2013 lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Muchtar Effendi sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun, Muchtar Effendi diketahui sebgai orang dekat Akil. KPK pernah menyita 25 mobil sitaan yang berkaitan dengan Muchtar.

Ia diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada Maret 2017, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/16194121/panitera-mk-diperiksa-kpk-soal-kasus-pencucian-uang-muchtar-effendi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan

Jakarta (VLF) – Pengusaha Made Oka Masagung tidak bersedia diwawancara oleh wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (8/3/2018).

Made Oka berada di KPK selama kurang lebih empat jam sejak pukul 10.20 WIB hingga keluar gedung KPK pukul 14.24 WIB.

Mantan bos Gunung Agung itu terus berjalan menembus wartawan yang mencegat untuk mewawancarainya. Dia menghiraukan pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya. Made Oka seolah berlindung di samping pria yang menemaninya.

Sementara pria yang mendampingi tersangka kasus korupsi e-KTP itu hanya terus mengulang kata “terima kasih” ketika disodor sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam kasus e-KTP, Made Oka juga berstatus tersangka. Namun, setelah menetapkan Made Oka sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Empat Jam Diperiksa Kasus E-KTP, Made Oka Tak Ladeni Wartawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/15011321/setelah-empat-jam-diperiksa-kasus-e-ktp-made-oka-tak-ladeni-wartawan.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Bimanesh diduga menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto. “Terdakwa turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

“Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara,” kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri (perawat), agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh. Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.

Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh. Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14251251/dokter-bimanesh-didakwa-menghalangi-penyidikan-terhadap-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Menurut Jaksa, Setya Novanto yang Minta Dokter Pasang Perban di Kepalanya

Jakarta (VLF) -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan kronologi upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang dilakukan advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Salah satunya, saat merekayasa data medis. Kronologi itu dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap Bimanesh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, sejak awal Fredrich dan Bimanesh sudah berencana merekayasa data kondisi kesehatan Novanto. Saat dirawat di rumah sakit, Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan.

Diagnosa tersebut sudah direncanakan sebelumnya, bahkan saat Novanto masih berada di Gedung DPR RI. Menurut jaksa, pada sekitar pukul 18.45, Setya Novanto tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Novanto kemudian dirawat di kamar VIP 323. Saat itu, Bimanesh memerintahkan perawat bernama Indri Astuti agar luka di kepala Novanto diperban. Menurut jaksa, pemasangan perban di kepala itu adalah permintaan Novanto sendiri.

“Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan pers yang menunjukkan seolah dia tidak mengetahui kecelakaan yang dialami Novanto,” kata jaksa Moch Takdir Suhan. Selain itu, Fredrich juga memberikan keterangan bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah.

Selain itu, terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao. Padahal, menurut jaksa, Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Setya Novanto yang Minta Dokter Pasang Perban di Kepalanya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/14542161/menurut-jaksa-setya-novanto-yang-minta-dokter-pasang-perban-di-kepalanya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana