Author: ADMIN VLF

10 Anggota DPRD Sumut Serahkan ke KPK Uang Suap dari Gatot Pujo

Jakarta (VLF) – Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang suap yang diduga didapatkan dari Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018), seperti dikutip Tribunnews.com.

Febri mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut. Namun, ia tidak merinci nominal uang yang dikembalikan.

Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini. Langkah kooperatif mereka dapat meringankan hukuman nantinya.

“KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” jelas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “10 Anggota DPRD Sumut Serahkan ke KPK Uang Suap dari Gatot Pujo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/12212091/10-anggota-dprd-sumut-serahkan-ke-kpk-uang-suap-dari-gatot-pujo.

Editor : Sandro Gatra

Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga

Jakarta (VLF) – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii, menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Moha disangka menyuap hakim untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan, yang terjerat kasus korupsi.

Jainuddin yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Aditya memuji perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Kalau jadi Aditya, pasti saya melakukan yang terbaik bagi seorang ibu. Itu lah bakti Aditya bagi seorang ibu,” ujar Jainuddin.

Menurut Jainuddin, dari sisi hukum, perbuatan Aditya yang menyuap hakim adalah sesuatu perbuatan tercela.

Namun, dari sisi kemanusiaan, perbuatan itu demi membebaskan ibunya yang dipenjara. Jainuddin mengatakan, sejak kecil Aditya merupakan anak yang baik dan sopan.

Aditya dinilai tak cuma menjadi contoh bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Bolaang Mongondow. “Dari persoalan hukum kami tidak masuk.

Tapi dari sisi kemanusiaan kami apresiasi,” kata Jainuddin.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono. Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Marlina Moha merupakan ibu dari Aditya Moha. Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha.

Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.

Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Hakim untuk Bebaskan Ibunya yang Korupsi, Aditya Moha Dipuji Keluarga”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/13120501/menyuap-hakim-untuk-bebaskan-ibunya-yang-korupsi-aditya-moha-dipuji-keluarga.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Jadi Saksi Meringankan, Dokter Ini Anggap Aditya Moha Suap Hakim karena Bakti kepada Ibu

Jakarta (VLF) – Dokter Taufik Pasiak menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dosen pada Fakultas Kedokteran dan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengaku pernah menjadi pembimbing Aditya Moha semasa kuliah.

Dalam persidangan, Taufik yang merupakan pakar neurosains itu menilai bahwa perbuatan menyuap hakim yang dilakukan Aditya dilatarbelakangi adanya tekanan mental untuk membebaskan ibunya dari persoalan hukum.

“Waktu dia ditangkap OTT, saya tidak kaget, saya tidak heran. Secara psikologis, saya tahu bagaimana kecintaan dia kepada ibunya,” uja

Menurut Taufik, kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim.

Meski perbuatan itu salah, Taufik menilai hal itu sebagai bentuk ungkapan bakti Aditya kepada ibunya. “Dalam benak saya, ini rasa kecintaan Aditya pada ibunya.

Mungkin ini bisa jd pertimbangan hakim. Sebagai mentor, sebagai dokter, saya merasa anak ini berada dalam situasi yang salah,” kata Taufik.

Dalam persidangan, Taufik menceritakan situasi di mana dia juga harus mengorbankan kepentingannya demi ibunya.

Menurut Taufik, dari pengalamannya, dia dapat memahami upaya Aditya untuk melakukan apapun demi orang tua. “Saya pernah mengalami perasaan serupa.

Saya dapat beasiswa ke luar negeri, tapi waktu itu ibu saya sakit, dan saya pilih ibu saya,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa memberi suap 120.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Marlina Moha merupakan ibu dari Aditya Moha. Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha.

Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.

Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Saksi Meringankan, Dokter Ini Anggap Aditya Moha Suap Hakim karena Bakti kepada Ibu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/14063831/jadi-saksi-meringankan-dokter-ini-anggap-aditya-moha-suap-hakim-karena-bakti.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis.

Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikatakan Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (16/4/2018), Basuki Wasis digugat perdata oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam karena pernyataannya tersebut.

“Yang bersangkutan menghadapi gugatan perdata yang harus diproses di pengadilan.

Kami berkomitmen bersama LPSK membantu yang bersangkutan bisa memenangkan kasusnya di pengadilan,” ujar Agus di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Namun demikian, KPK dan LPSK akan terus berkoordinasi lebih lanjut terkait proses pendampingan kepada Basuki Wasis.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan saksi ahli KPK menjadi salah satu perhatian LPSK.

Abdul mengatakan, LPSK dan KPK tak ingin saksi ahli mendapatkan serangan balik dari para koruptor. Sebab, serangan itu juga akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Ini juga akan melemahkan ahli dan upaya KPK meminta berbagai pihak untuk mendatangkan ahli,” kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018), Basuki mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena. Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Menurut Basuki, tim peneliti terdiri dari enam orang. Penelitian dilakukan sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi Nur Alam.

Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis.

Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/16230801/saksi-ahli-dari-ipb-di-sidang-nur-alam-digugat-kpk-lpsk-beri-pendampingan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek-proyek di Jambi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Keenam saksi itu, yakni Suci dari pihak swasta; Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnain; Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada Wahyu Yandi; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy; Direktur Mitra Bangun Andalas Ari Azhari dan Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut. Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek-proyek di Jambi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/11412241/kpk-periksa-enam-saksi-dalam-kasus-dugaan-suap-proyek-proyek-di-jambi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Jakarta (VLF) – Artis musik Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018).

Didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB. Ia juga ditemani seorang putranya,

Dul Jaelani. Dhani mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan #2019 Ganti Presiden. Dhani menjelaskan motifnya memakai kaus tersebut.

“Setiap hari saya pakai kaus ini. Saya belum sempat bikin, dibikinin sama teman. Kenapa pakai kaus ini? Saya sangat pengin sekali ganti presiden.

Saya pengin Prabowo,” ucap Dhani Adapun Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden”, https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/154138810/tiba-di-pn-jaksel-ahmad-dhani-pakai-kaus-2019gantipresiden.
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Kistyarini

Saksi Bos Travel Ini Sebut Pemberangkatan Bisa Ditunda 5 Kali

Jakarta (VLF) – erdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan penipuan umrah. Saksi bernama Abdul Salam Ahmad yang merupakan jemaah First Travel itu mengatakan dalam surat perjanjian Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan wajar bila keberangkatan ditunda hingga lima kali.

Awalnya, jaksa L Tambunan bertanya mengenai isi dari surat perjanjian SKUP. “Apa Bapak tahu di dalam formulir disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai 5 kali?” tanya jaksa L Tambunan ke Salam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (11/4/2018).

“Iya betul,” jawab Salam.

Selanjutnya, jaksa lainnya, Rommy meminta saksi menjelaskan maksud isi SKUP yang menyatakan persetujuan jemaah mengenai keberangkatan ditunda.

Salam menjelaskan maksud perjanjian SKUP itu adalah pemberangkatan dapat ditunda lima kali jika First Travel dalam masalah. Dengan adanya perjanjian SKUP, menurut Salam, dirinya masih berharap diberangkatkan First Travel.

“Seumpamanya gini, kalau misalnya nggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda,” kata Salam.

Namun saat ditanya jenjang waktu penundaan itu, Salam mengaku tidak ada jenjang waktu yang ditentukan First Travel.

“Ada nggak jenjang waktu dari lima kali itu berapa?” tanya Rommy.

“Nggak ada,” jawab Salam.

Selain itu, Salam juga mengaku dalam perjanjian OJK, Kemenag, dan First Travel, pihak First Travel menjanjikan pemberangkatan ditunda hingga November dan Desember 2017. Namun hingga saat ini jemaah belum diberangkatkan karena menurutnya aset bos First Travel disita oleh jaksa penuntut umum.

“Izin dari Firt Travel dicabut Kemenag sehingga kami semua nggak berangkat,” katanya.

Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.

Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.

Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

( Sumber :Saksi Bos Travel Ini Sebut Pemberangkatan Bisa Ditunda 5 Kali )

KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menyebutkan ada kendala yang dialami KPK dalam menuntaskan kasus Century. Salah satunya, lembaga antirasuah tersebut kekurangan personel.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut kekurangan personel tidak bisa menjadi alasan bagi KPK untuk tidak menuntaskan kasus Century. Terlebih, kasus tersebut merugikan keuangan negara.

“Kasus seperti BLBI, Garuda, Century itu seharusnya menjadi prioritas. Mengapa? karena mengakibatkan kerugian (negara) besar,” kata Zaenur kepada wartawan di Kantor PUKAT FH UGM, di Bulaksumur, Senin (16/4/2018).

Zaenur menyayangkan kini KPK lebih sibuk menangani OTT kepala daerah dari pada menyelesaikan kasus-kasus besar seperti Century. Padahal, OTT kepala daerah bisa dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

“OTT itu levelnya di kabupaten dan kota. Tetapi setelah OTT, jika dipandang bisa dilimpahkan misalnya kepada kepolisian atau kejaksaan, tinggal dilimpahkan. Nanti setelah itu dilakukan supervisi,” ungkapnya.

“Itu akan menghemat energi KPK. Kan KPK sudah memperoleh tambahan penyidik baru (meski sedikit), sekarang angkanya di sekitar 98 atau hampir 100 penyidik. Artinya kembali lagi kepada prioritas,” lanjutnya.

Menurutnya, dari pada KPK kejar tayang melakukan OTT kepala daerah lebih baik lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan kasus-kasus besar. Terlebih banyak kasus besar yang ditangani KPK tak terselesaikan.

“Menurut kami, kasus yang harus diselesaikan itu adalah kasus yang sudah lama, kerugian negaranya sangat besar dan misalnya sudah disebut nama-nama di dalam dakwaan (yang disusun KPK),” katanya.

Ia menambahkan KPK dituntut profesional dalam menangani kasus Century. KPK diminta tidak terpengaruh terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam kasus tersebut.

“Penyelesaian kasus korupsi Bank Century menjadi ujian profesionalitas bagi KPK,” katanya,

Zaenur menjelaskan, saat ini Deputi Penindakan KPK dijabat oleh Firli. Sebelumnya, Firli menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat dan pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono di tahun 2012.

Sementara dalam kasus Century, nama Boediono diduga terlibat. Bahkan sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru terhadap Boediono dkk.

“Tetapi itu (Firli) diperhatikan oleh masyarakat. Bahwa Deputi Penindakan KPK sekarang itu adalah mantan ajudan wapres Boediono tahun 2012,” ungkapnya.

“Itu cukup menarik, ujian profesionalitas juga bagi KPK,” kata Zaenur.

Sementara peneliti PUKAT FH UGM lainnya, Fariz Fachryan, menyarankan agar KPK segera menyelesaikan kasus besar yang ditanganinya. Agar nama-nama yang disebut dalam dakwaan segera mendapat kejelasan hukum.

“Maka dari itu penting bagi pimpinan KPK tidak memberikan PR (kasus tak tuntas) kepada Komisioner KPK. Karena sekarang banyak kasus yang menggantung,” pungkas dia.

( Sumber : KPK Jangan Urusi OTT, Harus Ada Skala Prioritas Tuntaskan Kasus )

Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi

Jakarta (VLF) – Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto membacakan sebuah puisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Pembacaan puisi menjadi penutup nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Novanto. Saat mantan Ketua DPR itu membaca puisi, pengunjung sidang hening dan mendengarkan dengan saksama setiap kata yang diucapkan.

Ketua Majelis Hakim Yanto yang mempersilakan Novanto membaca puisi dengan serius ikut memperhatikan.

Yanto sempat mengerutkan dahi dan tertegun di sela-sela Novanto membacakan puisi buatan Linda Djalil tersebut.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di barisan paling depan bangku pengunjung sidang memberikan respons berbeda. Deisti tampak beberapa kali mengusap air matanya.

Berikut puisi tersebut:

Di Kolong Meja Di kolong meja ada debu yang belum tersapu karena pembantu sering pura-pura tak tahu.

Di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu. Bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup, gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan. Untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu.

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia, yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja.

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela, ada pula yang terjal bergelombang siap menganga menghadang segala cita-cita.

Apabila ada kesalahan membahana, kolong meja siap membelah, menerkam tanpa bertanya bahwa sesungguhnya ada berbagai sosok yang sepatutnya jadi sasaran.

Di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan.

Apakah mereka akan senantiasa di sana, dengan mental banci, berlumur keringat ketakutan dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan? Jakarta 5 April 2018 Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/12394731/novanto-baca-puisi-istri-mengusap-air-mata-hakim-mengerutkan-dahi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mengaku menyesal telah menemui sejumlah orang terkait proyek e-KTP. Menurut Novanto, pertemuan-pertemuan itu telah menyeretnya dalam pusaran kasus korupsi.

“Di sinilah ketidakhati-hatian saya, saya tidak keberatan Saudara Irman bersama Diah Anggraeni bertemu dengan saya,” kata Novanto saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Selain itu, Novanto mengaku bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, Marliem telah menjebaknya dengan merekam pembicaraan setiap kali bertemu dengannya.

“Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan saya,” ucap Novanto.

Padahal, menurut Novanto, apa yang dilakukannya tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Selain itu, Novanto menampik telah menerima uang apa pun dari proyek e-KTP.

“Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya,” kata Novanto.

Novanto malah menyebut keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai kurir yang membagi-bagikan uang. Namun Novanto sebelumnya tidak tahu tentang peran Irvanto itu.

“Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Irvanto menerima uang tersebut. Justru terlihat jelas Irvanto bertindak sebagai kurir dan saya tidak menerima uang. Dengan demikian, tidak relevan JPU meminta saya mengembalikan uang USD 3,5 juta,” ucap Novanto.

( Sumber : Novanto: Johannes Marliem Menjebak Saya )