Author: ADMIN VLF

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Datangi KPK, Mantan Anggota DPR Djamal Aziz Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPR, Djamal Aziz, mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/4/2018).

Djamal mengatakan, kedatangannya ke KPK agar agenda pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dijadwalkan kembali.

“Saya berharap minggu ini, tapi belum ditelepon. Saya menunggu reschedule, maka datang ke sini, memastikan kapan saya dipanggil,” ujar Djamal.

Djamal mengatakan, ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya karena padatnya agenda di luar kota.

Akan tetapi, hingga hari ini, ia belum mendapatkan kepastian terkait jadwal pemeriksaan berikutnya karena tim penyidik KPK tengah ada kesibukan.

“Bukan ditolak, tapi mereka ada kegiatan. Minggu kemarin timnya di Medan. Hari ini timnya keluar. Jadi saya minta dijadwal sesegera mungkin biar saya enggak punya beban,” kata dia.

Djamal menjelaskan, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari. Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Ia diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Mantan Anggota DPR Djamal Aziz Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/14544451/datangi-kpk-mantan-anggota-dpr-djamal-aziz-minta-pemeriksaannya-dijadwal.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merasa dijebak oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Bimanesh mengaku awalnya tidak mengetahui ada skenario yang direncanakan Fredrich. Hal itu dikatakan pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan, seusai mendampingi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/4/2018).

“Merasa dijebak dan dimanfaatkan oleh Fredrich. Itu kata-katanya dokter Bimanesh,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, Bimanesh memang awalnya diberitahu oleh Fredrich bahwa ada skenario kecelakaan. Namun, Bimanesh mengaku tidak mengetahui maksud dan rencana Fredrich tersebut.

Adnan menilai kliennya itu tidak dapat dikatakan secara bersama-sama Fredrich menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Sebab, salah satu unsur perbuatan pidana itu adalah adanya kesengajaan. “Karena unsur sengaja itu berarti dia harus tahu rencana Fredrich apa, rencana kaitan dengan Setya Novanto apa.

Tapi ini kan dia tidak tahu. Justru diungkapkan bahwa ada skenario,” kata Adnan.

Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/15094951/pengacara-dokter-bimanesh-merasa-dijebak-fredrich-yunadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno atau yang biasa disapa Bunda Sitha menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Tegal.

Namun, keputusan menerima hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).

Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga. Siti Masitha pun tak kuasa menahan haru.

Air mata menetes dari kelopak matanya. Dia pun ditenangkan pihak keluarga.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian.

Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.

“Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu,” ujar Joko seusai sidang. Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar.

Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta. Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.

Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta. Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis”, https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14241251/divonis-5-tahun-penjara-wali-kota-tegal-nonaktif-menangis.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor : Erwin Hutapea

Hukuman Tiga “Justice Collaborator” Diperberat, Apa Kata KPK?

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, tiga justice collaborator (JC) yang hukumannya diperberat setelah melakukan banding tak akan memengaruhi KPK.

Adapun tiga JC yang hukumannya diperberat adalah Andi Narogong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, oleh Mahkamah Agung.

“Kalau mau bicara soal efek jera dan korupsi segera berhenti, ya, kan banyak cara. Kami enggak boleh absen,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Saut mengatakan, KPK menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. KPK tak bisa melakukan intervensi terhadap putusan hakim.

“Ya yang jadi masalah, KPK enggak bisa mencampuri itu dan kita harus menghargai putusan. Tugas KPK membawa orang ke pengadilan, biar itu jadi wacana publik,” katanya.

Menurut Saut, pimpinan KPK akan terlebih dulu menunggu sikap jaksa KPK dalam menyikapi putusan-putusan tersebut.

“Jika nanti teman-teman jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau atau cukup, nanti kami diskusikan dengan pimpinan,” ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong.

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu dinaikkan hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi.

Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya. Sementara itu, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. “Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).

Vonis kasasi itu diputus tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, Rabu (18/4/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hukuman Tiga “Justice Collaborator” Diperberat, Apa Kata KPK?”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/12095811/hukuman-tiga-justice-collaborator-diperberat-apa-kata-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Diminta Tingkatkan Pengawasan Potensi Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Jakarta (VLF) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meningkatkan perhatiannya dalam menangani potensi korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam.

Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi mengungkapkan, persoalan korupsi di sektor pengelolaan SDA menjadi permasalahan serius di kalangan masyarakat adat.

“Jadi kami perlu bantuan dari KPK untuk bersama-sama melihat isu korupsi di sektor SDA termasuk hutan, mulai dari proses perizinan, bahkan kami menengarai bahwa proses korupsi ini juga bekerja pada saat menuju pilkada,” ujar Erasmus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2018).

Erasmus mengungkapkan, pihaknya ingin KPK mendalami berbagai informasi yang ada demi memperjuangkan hak masyarakat adat. Sebab, hak masyarakat adat seringkali terabaikan ketika harus bersengketa dengan masalah perizinan.

“Ada banyak peristiwa semacam itu jadi intimidasi hal yang sering dialami masyarakat ketika suatu proses pembangunan akan dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nur Amalia mengungkapkan, masyarakat adat pada umumnya menginginkan persetujuan awal dengan pihak berkepentingan sebelum investasi di lingkungan adat dilakukan.

“Artinya wilayah adat itu harus diakui, jangan justru wilayah adat dhapuskan hanya karena tidak memiliki status legal atau sertifikat wilayah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya mempertimbangkan masukan dari AMAN. KPK ingin kelompok masyarakat adat bisa mengungkap potensi korupsi di sektor pengelolaan SDA di wilayah adat lebih mendalam.

“Jadi gini ya kita ada engagement dengan mereka, kita mengadakan kegiatan dengan mereka yang memungkinkan mereka bisa mengimbangi teman-teman di ICW sehingga mereka bisa melaporkannya secara detail,” kata Saut.

Dengan demikian, Saut berharap kearifan lokal dan hak masyarakat adat bisa tetap terjaga.

( Sumber : KPK Diminta Tingkatkan Pengawasan Potensi Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam )

KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

KPK juga akan menyiapkan taktik dan strategi dalam penanganan kasus ini.

“Ya itu kan nanti ada taktik dan strateginya. Dan bagaimana nanti akan kita susun,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Saut memaparkan, KPK masih mempelajari putusan pengadilan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Menurutnya, putusan tersebut telah memuat nama-nama yang terlibat secara jelas. “Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ.

Tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya, di antara 10 nama itu seperti apa nanti,” katanya. Namun demikian, Saut mengungkapkan kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan. Ia juga membantah pengusutan kasus ini telah merujuk ke nama-nama tertentu.

“Kami belum ke sana. Tapi yang jelas, kesimpulannya, pegangannya tetap putusan Budi Mulya,” katanya. Saut juga menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi.

Ia juga membantah pengusutan kasus ini harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak tertentu.

Jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, maka KPK bisa melanjutkan kasus ini. “Itu jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya.

Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK, kemudian terbukti, ya kan? Ya konsekuensinya harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Susun Taktik dan Strategi Teruskan Kasus Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/13064681/kpk-akan-susun-taktik-dan-strategi-teruskan-kasus-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Telepon Dokter Bimanesh, Fredrich Bilang “Dok, Skenarionya Kecelakaan”

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Bimanesh bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam persidangan, Bimanesh mengaku awalnya dihubungi Fredrich pada 16 November 2017, sekitar pukul 11.00.

Saat itu, Fredrich memberitahukan bahwa kliennya, Setya Novanto, akan dirawat di rumah sakit. “Katanya, Pak Setya Novanto minta dirawat karena ngeluh pusing dan sempoyongan sejak pulang dari RS Premier Jatinegara. Saya bilang ya silakan,” ujar Bimanesh.

Namun, pada sore hari menjelang pukul 18.00, Fredrich kembali menghubungi Bimanesh. Dalam pembicaraan telepon yang sangat singkat, Fredrich memberitahu bahwa ada skenario Setya Novanto dirawat karena kecelakaan.

“Ketika hampir magrib, saya terbangun karena ada telepon terdakwa. Dia bilang, ‘Dok skenarionya kecelakaan’. Saya bingung itu maksudnya apa.

Tapi setelah itu telepon ditutup. Singkat sekali,” kata Bimanesh. Bimanesh mengaku bingung mengenai kata-kata Fredrich soal skenario. Namun, ia tidak mencoba untuk menghubungi Fredrich kembali.

Tak berapa lama kemudian, Bimanesh dihubungi oleh dokter di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh diminta segera ke rumah sakit karena dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) menolak memeriksa pasien atas nama Setya Novanto.

“Ini kok janggal. Pagi minta dirawat. Saya enggak maklum dengan istilah skenario. Reaksi saya pasif aja. Saya tidak hubungi dia lagi, karena tak sama seperti informasi yang saya terima pagi hari,” kata Bimanesh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Telepon Dokter Bimanesh, Fredrich Bilang “Dok, Skenarionya Kecelakaan””, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/12430191/saat-telepon-dokter-bimanesh-fredrich-bilang-dok-skenarionya-kecelakaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Dokter Bimanesh Lihat Dua Kejanggalan Saat Novanto Dibawa ke Ruang VIP

Jakarta (VLF) – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo merasa, ada dua kejanggalan saat Politisi Partai Golkar Setya Novanto dibawa ke ruang perawatan VIP 323.

Hal itu disampaikan Bimanesh saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Bimanesh bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. “Lima menit saya tunggu, tiba-tiba jedarrr…masuk pasien dengan diantar terburu-buru. Ramai seperti hiruk pikuk,” ujar Bimanesh.

Menurut Binanesh, saat itu Novanto berada di atas sebuah brankar, atau tempat tidur beroda. Ia didampingi sejumlah petugas keamanan rumah sakit dan perawat.

Bimanesh mengatakan, ada yang janggal saat Novanto dibawa. Sebab, brankar didorong dengan sangat cepat dan tergesa-gesa.

Hal itu sangat tidak lazim dilakukan. Sebab, menurut Bimanesh, pasien yang sedang sakit sangat sensitif, sehingga seharusnya brankar tidak didorong dengan cepat.

Selain itu, ada hal lain yang janggal, menurut Bimanesh. Saat itu, seluruh tubuh Novanto ditutup dengan selimut. Padahal, Novanto disebut baru mengalami kecelakaan.

Bimanesh sempat menanyakan alasan seluruh tubuh Novanto ditutup dengan selimut. Namun, perawat dan petugas keamanan yang membawa Novanto tidak memberikan jawaban.

“Kalau dari IGD kan tidak perlu terburu-buru dan tidak pakai selimut kayak hijab tebal gitu. Saya tanya tapi tidak ada yang menjawab,” kata Binanesh.

Menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Lihat Dua Kejanggalan Saat Novanto Dibawa ke Ruang VIP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/13365671/dokter-bimanesh-lihat-dua-kejanggalan-saat-novanto-dibawa-ke-ruang-vip.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Banyak Tersangka Korupsi Masih Muda, Ketua KPK Sebut Ada Regenerasi

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belakangan banyak tersangka korupsi yang usianya masih terbilang muda dan produktif.

Biasanya para pengusaha muda ataupun pejabat yang masih baru menjejakkan karir di pemerintahan. Berbeda dengan para pelaku korupsi di masa sebelumnya yang didominasi orang-orang tua.

“Pola pelaku tidak bergeser banyak. Tapi pelaku malah jauh lebih muda.

Seperti ada regenerasi,” ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

“Jadi begitu menjabat sesuatu, mereka menggunakan kewenangannya itu,” lanjut dia. Yang terbaru yakni penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Karirnya bisa dibilang gemilang di daerahnya. Namun, kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 membuatnya jadi pesakitan KPK.

Hal seperti itu, kata Agus, perlu diantisipasi. Oleh karena itu, ia menganggap pentingnya edukasi antikorupsi pada generasi muda, yakni sejak usia sekolah dasar, SMP, dan SMA.

Hal yang paling mendasar yang harus dimiliki anak muda yakni etika, norma, kejujuran, dan taat pada peraturan.

“Di medsos ada anak kita nyeberang, hormat ke pengendara mobil, membantu temennya, itu etika, norma, kejujuran yang perlu kita tanamkan ke anak-anak sejak dini,” kata Agus.

Menurut Agus, pendidikan dasar soal norma, etika, dan kejujuran itu bisa didapatkan dari lingkungan terdekat seperi keluarga dan sekolah.

Saat ini KPK tengah mempersiapkan KPK learning center yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2018. Nantinya ada materi pembelajaran mengenai antikorupsi dengan sasaran internal pemerintah maupun masyarakat.

“Kita undang stakeholder lain untuk mengkonsolidasikan supaya pendidikan bisa lebih masif,” kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Banyak Tersangka Korupsi Masih Muda, Ketua KPK Sebut Ada Regenerasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/14271601/banyak-tersangka-korupsi-masih-muda-ketua-kpk-sebut-ada-regenerasi.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Diamanty Meiliana