Author: ADMIN VLF

Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abun dinilai terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu, Abun juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama,” ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Abun juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Menurut jaksa, Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/15365491/penyuap-rita-widyasari-dituntut-45-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aditya Anugrah Moha secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujar dia.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum,” ucap jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura dari janji 40.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya, Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil “ustaz”, yaitu Aditya, yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.

Uang 80.000 dollar Singapura diserahkan pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Sebagai imbalannya, pada 18 Agustus 2017 Sudiwardono mengeluarkan surat bahwa ia sebagai ketua PT Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Pemberian tahap kedua yaitu uang senilai 30.000 dollar AS serta fasilitas kamar hotel Alila Jakarta Pusat dan menjanjikan uang sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang sebesar 30.000 dollar Singapura disepakati dengan kata sandi “pengajian” di hotel Alila, di depan pintu tangga darurat sebagai bagian kesepakatan sebelumnya agar Marlina dapat diputus bebas.

Saat Aditya turun, petugas KPK mengamankan Aditya dan Sudiwardono serta menemukan 11.000 dollar Singapura di dalam mobil Avanza dengan 10.000 dollar Singapura merupakan bagian dari uang yang dijanjikan oleh Aditya.

Terhadap tuntutan itu Aditya Moha akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 23 Mei 2018. Sedangkan ibu Aditya Moha yang hadir dalam persidangan tersebut menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/15570081/politisi-golkar-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara.

Editor : Bayu Galih

Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh

Jakarta (VLF) – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendapat giliran bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Di tengah persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat giliran bertanya kepada Fredrich.

Namun, suara Fredrich tiba-tiba meninggi saat menjawab pertanyaan jaksa. Suara Fredrich yang terpancar melalui pengeras suara menggema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor.

Sampai-sampai, ketua majelis hakim menegur Fredrich. “Tolong saksi suaranya dikecilkan ya. Nanti tensinya naik loh,” ujar hakim Mahfudin.

Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim. Tak berapa lama kemudian, jaksa melanjutkan tanya jawab. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Fredrich pernah mengeluhkan riwayat hipertensi yang dia alami.

Dia juga pernah meminta izin berobat kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/15035501/hakim-kepada-fredrich-tolong-suaranya-dikecilkan-nanti-tensinya-naik-loh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Terekam di Kamera CCTV, Fredrich Merasa Jaksa Lakukan Rekayasa

Jakarta (VLF) – Fredrich Yunadi menyatakan tidak pernah menemui dokter Michael Chia Cahaya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.

Fredrich bahkan menilai dokter Michael telah berbohong di pengadilan, pada saat menyatakan pernah bertemu dengannya di IGD pada 16 November 2017.

Hal itu dikatakan Fredrich saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Dia (Michael) mimpi di siang bolong Pak.

Saya saja baru ketemu dia. Saya malah sudah bilang, saudara Michael, kamu jangan bohong,” ujar Fredrich.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memutarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) RS Medika Permata Hijau. Dalam rekaman selama 7 menit itu, terlihat bahwa Fredrich pernah bertemu dengan dokter Michael.

Menurut jaksa, pada pukul 17.01 pria berkepala plontos dan berkumis yang sangat identik dengan Fredrich masuk ke ruang IGD RS Medika Permata Hijau.

Tak berapa lama, dokter Michael keluar dari IGD. Hingga pukul 17.07, Fredrich belum keluar dari ruang IGD. Bahkan, hingga dokter Michael kembali masuk ke ruang IGD, Fredrich tidak terlihat keluar. Baru pada pukul 17.08 Fredrich tampak keluar dari ruang IGD.

“Ini sengaja kami putar lengkap dan tidak dipercepat untuk menghindari tuduhan ada yang diedit yang mulia,” ujar jaksa KPK Roy Riady.

Namun, saat dikonfirmasi atas rekaman CCTV itu, Fredrich menyatakan tidak mengakui. Menurut Fredrich, rekaman itu tidak sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Selain itu, Fredrich menuduh rekaman itu telah melalui proses penyuntingan. “Ini sudah pasti rekayasa. Ini gampang buatnya, saya sendiri bisa bikin film seperti ini yang mulia,” kata Fredrich.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terekam di Kamera CCTV, Fredrich Merasa Jaksa Lakukan Rekayasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/15493301/terekam-di-kamera-cctv-fredrich-merasa-jaksa-lakukan-rekayasa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto siap mematuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah ditipkan sesuai putusan majelis hakim.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. “Iya putusan itu kan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Kan putusannya begitu, enggak serta-merta gitu loh (langsung membayar),” ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa KPK dan Novanto menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir menegaskan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Setya Novanto.

“Ya, itu kan memang konsekuensi logis dari penerima putusan, semua isi putusan itu tentu harus dilaksanakan, gitu loh” ujar dia.

Sementara itu, pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya menuturkan, kliennya telah membayar uang denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan.

Pembayaran denda tersebut telah dilakukan melalui transfer. “Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar,” ujar Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018) sore.

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan yang ada.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengingatkan agar Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti,” kata dia.

Jika Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/13351831/kata-pengacara-novanto-siap-bayar-uang-pengganti-sekitar-rp-66-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Setya Novanto Optimistis Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto berharap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan mengikuti dari tersangka-tersangka lain, mulai dari Anang, Oka dan juga Irvanto. Tentu nanti akan kami lihat perkembangan, dan juga tentu akan terjadi tersangka-tersangka lain, selain nama-nama itu,” ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Novanto mengaku diberitahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP. Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

Selain itu, menerima uang dari PT Quadra Solutions. PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

Sementara, Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut 7 nama anggota dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan badan anggaran DPR.

Nama-nama tersebut yakni,Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Menurut Novanto, penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah masing-masing anggota DPR.

Selain itu, Novanto menyebut mantan ketua komisi II DPR, Chairuman Harahap, ikut menerima uang. Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.

“Tentu kami percayakan pada KPK. Kita lihat keterangan-keterangan yang terus berkembang,” kata Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Optimistis Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/14240571/setya-novanto-optimistis-ada-tersangka-baru-kasus-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Pengusaha Batu Bara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Jakarta (VLF) – Pengusaha batu bara, Lau Djuanda Lesmana mengakui, pernah membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari terdakwa Khairudin, staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pembelian perusahaan senilai Rp 18,9 miliar itu termasuk untuk biaya pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu dikatakan Lau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Khairudin.

“Pembelian sekitar tahun 2010 dengan cara 12 kali transfer. Totalnya Rp 18,9 miliar,” ujar Lau kepada majelis hakim.

Menurut Lau, awalnya perusahaan itu memiliki izin kuasa pertambangan. Namun, izin tersebut habis masa berlakunya pada tahun 2010.

Pada saat proses negosiasi, menurut Lau, Khairudin berani menjamin bahwa izin usaha pertambangan akan dikeluarkan oleh Bupati Kukar.

Adapun, harga jual beli yang disepakati termasuk biaya pengurusan izin tambang. Menurut Lau, IUP tersebut kemudian keluar pada 22 Juni 2011, dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Kukar Rita Widyasari. “Karena ada jaminan Khairudin bahwa izin pasti keluar,” kata Lau.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Lau menceritakan kepada penyidik KPK bahwa pada saat proses jual beli, Khairudin pernah memintanya untuk merahasiakan pembelian itu.

Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa, Lau mengaku, tidak dapat mengingat keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengusaha Batu Bara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15112661/pengusaha-batu-bara-akui-beli-pt-berikut-pengurusan-izin-pada-staf-bupati.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus E-KTP, KPK Diharapkan Fokus Pencucian Uang dan Korupsi Korporasi

Jakarta (VLF) – Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi korporasi.

Adnan menjelaskan, fakta-fakta persidangan kasus KTP elektronik selama ini memunculkan sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari korupsi proyek ini.

“Kalau itu tidak diperdalam pengembalian asetnya akan kecil dan itu merugikan,” kata Adnan di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Adnan, dampak korupsi KTP elektronik cukup besar bagi negara dan masyarakat. Efek yang paling terasa, masyarakat kehilangan atau kesulitan akses terhadap kepemilikan KTP.

Itu menyebabkan masyarakat terhambat untuk mengurus berbagai administrasi.

“Dan bayangkan orang enggak punya KTP, enggak bisa bikin dan perpanjang macam-macam, enggak bisa,” katanya.

Dengan demikian, negara harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus ini. Adnan menilai, korupsi e-KTP juga telah menghancurkan upaya negara dalam memperbaiki sektor identitas kependudukan nasional.

Padahal, kata dia, perbaikan di sektor kependudukan, juga bisa memunculkan pencegahan korupsi. Salah satunya, orang-orang tidak bisa lagi memanipulasi identitasnya dalam menyimpan aset mereka.

“Karena kalau semua sudah online dan punya satu identitas mudah dicek. Ini unsur pencegahan korupsi masuk. Tapi malah dikacaukan korupsi (e-KTP) ini,” kata Adnan.

Adnan berharap, melalui pengusutan pencucian uang dan korupsi korporasi, KPK bisa mengejar aset-aset kekayaan yang belum terungkap dan menyerahkannya kepada negara.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, keputusan KPK tak ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara Setya Novanto, agar bisa fokus pada tahap pengembangan kasus e-KTP.

KPK akan terus mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku lain.

“Karena kami menduga ada pihak-pihak lain, baik sektor politik, swasta, kementerian, birokrasi, dalam proyek KTP elektronik yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun,” katanya. KPK juga mendalami fakta lain terkait ada atau tidaknya pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Diharapkan Fokus Pencucian Uang dan Korupsi Korporasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15442651/kasus-e-ktp-kpk-diharapkan-fokus-pencucian-uang-dan-korupsi-korporasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha.

Sudi menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi hingga untuk akreditasi pengadilan. Hal itu dikatakan Sudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018). Sudi bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha.

“Saya punya pinjaman utang kepada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp 200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah,” ujar Sudi.

Selain itu, menurut Sudi, uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp 25 juta dan Honda Freed Rp 15 juta.

Tak hanya itu, Sudi juga menggunakan uang suap yang diterima sebesar 20.000 dollar Singapura untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya, digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.

“Ya memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa,” kata Sudi. Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar 120.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.

Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua PT Manado Gunakan Suap untuk Pribadi hingga Akreditasi Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/15283971/mantan-ketua-pt-manado-gunakan-suap-untuk-pribadi-hingga-akreditasi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi

Jakarta (VLF) – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya terhadap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pencabutan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PKPI. Rencananya, pencabutan laporan itu akan dilakukan dalam pekan ini.

“Rencana memang akan dicabut. Sedang kami bahas dengan kuasa hukum,” kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).

Meski demikian, PKPI tetap menyayangkan sikap KPU yang tidak meminta maaf atas pernyataan salah seorang komisionernya.

“Walaupun sudah menyatakan tidak ajukan PK. Tapi sayangnya KPU tidak merasa yang dinyatakan sebelumnya itu salah,” kata Imam.

Padahal, PKPI menganggap apa yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut adalah pernyataan yang fatal.

“Sangat fatal. Pejabat yang urusi Pemilu tidak kuasai aturan yang berkaitan dengan Pemilu,” kata Imam.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). Laporan itu tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.

Reskrimum tertanggal 16 April 2018. Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hasyim dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Dalam pernyataannya, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Adapun konsekuensi hukumnya, jika PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Maka PKPI akan kembali gugur sebagai peserta Pemilu 2019.

Meski pada akhirnya, KPU batal mengajukannya upaya PK ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/15151021/kpu-batal-ajukan-pk-pkpi-akan-cabut-laporan-di-polisi.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary