Author: Gabriel Oktaviant

Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik

Jakarta (VLF) – Kasus perseteruan Dewi Perssik dengan mantan manajernya, Asep Komarudin nampaknya akan segera berakhir. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Asep di PN Jakut, Senin (27/07) hari ini, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dua minggu mendatang dengan agenda putusan.

Dalam sidang yang tidak berlangsung lama ini, Dewi kembali tidak hadir. Dia hanya diwakili oleh sang kuasa hukum, Iyeth Rahmawati. Sedangkan Asep selalu hadir dengan sang pengacara, Unarta.

“Hari ini kita memberikan kesimpulan yang isinya bahwa Dewi melakukan pencemaran nama baik terhadap Asep dan menyimpulkan kalau tindakan yang dituduhkan ke Asep itu tidak benar, hanya bualan dari Dewi saja,” ujar Unarta.

Walaupun pihak Dewi juga sempat menunjukkan tambahan bukti soal penggelapan, pihak Asep yakin hal itu hanya sebuah pembelokan permasalahan. “Supaya permasalahan sebenarnya dilupakan. Kita yakin karena semuanya ada bukti-bukti rekaman dan semua itu kata-kata dari Dewi,” tambahnya.

“Apapun hasilnya, saya ingin seadil-adilnya. Dan saya ingin mematahkan anggapan bahwa yang bekerja dengan artis selalu bermasalah. Dan saya juga ingin menegaskan jangan mengorbankan sesuatu untuk sensasi,” kata Asep tegas.

“Saya sudah tidak takut lagi, saya hanya memperjuangkan hak saya dan mudah-mudahan hasilnya bagus. Intinya nama baik saya harus kembali normal. Di luar itu saya serahkan semuanya pada pengacara,” pungkasnya.   ( Sumber : Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik )

Pengawasan MA: Setiap Pimpinan Peradilan Harus Jadi “Role Model” Bawahannya

Jakarta (VLF) – Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, untuk menumbuhkan integritas pada pegawai MA, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik.

Secara tidak langsung, bawahan akan mencontoh para atasannya, baik dari segi kinerja maupun perilaku.

Hal itu merupakan salah satu upaya meningkatkan akuntabilitas dengan pendekatan kultural.

“Di masyarakat kita, setiap pimpinan peradilan harus jadi role model,jadi teladan bawahannya. Harus bisa dicontoh,” ujar Sunarto, dalam diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel”, di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

Sunarto mengatakan, pemimpin yang dipilih pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding harus transparan dan akuntabel.

Aparat yang korup harus dihindari, apalagi pimpinannya. Menurut Sunarto, dua kriteria calon pemimpin peradilan yakni intelektualitas dan integritas.

“Intelektualitas menyangkut kompetensi yang memadai. Terutama bidang teknis,” kata Sunarto.

Sementara itu, faktor integritas juga tidak boleh diabaikan. Ketika ada catatan buruk, meski sedikit, maka harus dihalangi promosinya.

“Dua kriteria itu harus integral karena kita butuh role model seperti itu,” lanjut dia.

Selain itu, kata Sunarto, aparat peradilan harus menumbuhkan budaya malu untuk berperilaku di luar kemampuannya.

Misalnya, aparat tersebut memang mampu secara finansial dan memiliki mobil mewah, maka tak perlu mengendarai mobilnya untuk bekerja. Hal tersebut dianggap tidak pantas, apalagi jika aparat tersebut adalah hakim.

“Ukurannya bukan suatu perbuatan, tapi pantas tidaknya suatu perbuatan. Silakan punya harta, tapi jangan dipamerkan,” kata Sunarto. ( Sumber :Pengawasan MA: Setiap Pimpinan Peradilan Harus Jadi “Role Model” Bawahannya )

KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengakui sulit memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman.

Padahal, rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah diserahkan kepada kelima Pimpinan KPK pekan lalu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam banyak hal, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan.

“Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu,” kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Febri, penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

Namun, belum bisa dipastikan kapan putusan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris akan dikeluarkan.

Sejauh ini, rekomendasi dari DPP KPK baru dibahas pada tingkat pimpinan. Mengenai isi rekomendasi tersebut, Febri tidak bisa menjelaskan secara detil.

“Saya tidak bisa menyampaikan isi atau inti rekomendasi DPP tersebut karena aturan di internal kami rekomendasi DPP disampaikan ke pimpinan,” ujar Febri.

Aris menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Febri menambahkan, selain rekomendasi terhadap Aris, DPP juga menyerahkan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etik Novel Baswedan, terkait surat elektronik Novel tertanggal 14 Februari 2017.

( Sumber : KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman )

Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – “Ini banyak yang takut sama OTT, bener enggak?” demikian pertanyaan Presiden Joko Widodo kepada sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur yang ada di hadapannya.

“Betul,” jawab sebagian kepala daerah yang hadir.

“Ya jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain,” ujar Jokowi lagi.

Dialog itu terjadi saat Jokowi mengumpulkan para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Jokowi mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan. Perpres ini akan membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement(penganggaran elektronik) dengan skala nasional sehingga tak ada celah bagi kepala daerah untuk bermain anggaran.

“Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan enggak ada yang namanya OTT,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.

“Saya tidak bisa bilang jangan (OTT) kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini,” kata Kepala Negara.

Ironi

Ironisnya, sehari setelah peringatan Jokowi tersebut, seorang kepala daerah kembali terjaring OTT KPK. Dia adalah bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Taufiqurrahman turut hadir di Istana dan mendengarkan arahan dari Jokowi. Namun, setelah itu Taufiqurrahman langsung ditangkap lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kegiatan OTT dilakukan di dua tempat yaitu di Jawa Timur dan di Jakarta.

“Sampai saat ini, informasi yang kami terima ada 15 orang yang diamankan, dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.

Febri pasa saat itu belum mau rinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap bersama Taufiqurrahman.

Namun, kata Febri, pihak-pihak yang diciduk itu berasal dari unsur kepala daerah, pegawai Pemkab Nganjuk dan swasta. Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Menang praperadilan

Febri pun mengakui Bupati yang ditangkap KPK kali ini memang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah sebelumnya. Namun, kasus ini tak berlanjut lantaran KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Sang Bupati.

“Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan,” kata Febri.

Berdasarkan catatan Kompas.com, akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015. Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.

Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan lima proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.

( Sumber : Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK )

Mantan Hakim Agung Anggap Masih Banyak Hakim Keliru Buat Putusan

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan, kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya. Dalam penegakan hukum, harus ada hakim yang baik dan pintar.

Menurut dia, masih banyak putusan hakim yang dianggap janggal dan ditentang publik. Hal ini kemudian berdampak pada citra kelembagaan peradilan itu.

“Jadi karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Peradilan enggak sebegitunya,” ujar Komariah dalam diskusi di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

Komariah juga beberapa kali mengajar dalam pelatihan hakim untukpengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Ia spesifik untuk melatih peradilan tindak pidana korupsi. Pada waktu pelatihan, kata dia, para hakim tersebut terlihat begitu semangat dan antusias.

“Tapi ketika buat putusan, salah lagi,” kata dia.

Dalam seleksi calon hakim ad hoc, ada tes di mana peserta harus membuat risalah putusan. Komariah mengatakan, di tahap tersebut, banyak peserta yang gugur. Ia lantas menyorot contoh putusan peradilan yang dianggap masih keliru.

Pertama, putusan hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan yang diajukan Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia dijerat KPK dengan dugaan rekening gendut.

Hakim Sarpin, dalam dalil putusannya, menyarakan bahwa penyidikan KPK tidak sah sehingga Budi Gunawan lolos dari jeratan hukum.

“Untuk kasus ini saya katakan dia hakim yang bodoh, sampai saya dilaporkan,” kata Komariah.

Kemudian, Komariah juga menyorot putusan praperadilan hakim Cepi Iskandar atas gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari.

Secara akademis, menurut pandangan hukum secara normatif, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni pertimbangan yang menganggap KPK tidak bisa menetapkan tersangka di awal penyidikan.

“Kalau selesai penyidikan baru tetapkan tersangka, bagaimana dia minta keterangan tersangka. Data penyidikan untuk memperoleh data mengenai tersangka dari mana? Kalau sudah bocor, tersangka lari ke luar negeri,” kata Komariah.

Oleh karena itu, kata Komariah, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme. Begitu menjadi hakim, bukan berarti proses belajarnya terhenti.

Hakim tersebut juga harus banyak-banyak mempelajari teori hukum dan membuka ruang diskusi atas putusan tertentu. ( Sumber : Mantan Hakim Agung Anggap Masih Banyak Hakim Keliru Buat Putusan )

Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami?

Jakarta (VLF) – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengundang Sekretariat Jenderal KPK dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Kamis (26/10/2017) siang.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, sejumlah hal akan didalami dari Sekjen KPK. Misalnya, terkait tata kelola sumber daya manusia KPK, mulai dari pola rekrutmen hingga dasar hukumnya.

“Kami ingin mendalami lebih jauh. Jangan sampai ada sebuah proses yang pada akhirnya bisa cacat atau batal demi hukum karena cara pengangkatan, pemberhentian sampai pensiunnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Rapat bersama Sekjen KPK dijadwalkan Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan rapat bersama Labuksi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya masih ingin mendalami soal rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

“Labuksi itu kalau di KUHAP kan Rupbasan. Rupbasan sudah ada tapi tidak semua barang sitaan KPK masuk ke Rupbasan,” kata Eddy.

Pansus memperkirakan, banyak barang sitaan yang belum tercatat. Terutama yang sifatnya kecil, bangunan dan tanah. Mengenai jumlahnya jika dikonversi menjadi besaran uang, pansus masih akan mendalaminya.

Sebab, kata Eddy, pihaknya menduga ada penyelewengan yang dilakukan KPK dalam menyimpan barang sitaan.

“Mau kami cek berapa dan yang dititipkan itu apa,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Perihal KPK yang mungkin tidak hadir seperti undangan sebelumnya, Eddy tak mempermasalahkannya. Pada pemanggilan ketiga, kata dia, DPR bisa melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini, menurut dia, harus menjadi pelajaran bersama. Sebab, saat ini keabsahan hak angket masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Eddy, MK juga perlu mempercepat pembacaan hasil gugatan tersebut agar semuanya menjadi jelas.

“Supaya tidak jadi polemik MK juga harus cepat memutuskan tentang JR,” kata Eddy.

( Sumber : Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami? )

Novanto Bisa Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka Meski Terus Mangkir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan, penetapan tersangka tetap bisa dilakukan meski Novanto terus mangkir dari pemeriksaan.

“Ketidakhadiran dia tidak menjadikan proses ini terhenti. Yang penting ada bukti yang menyatakan tersangka terlibat,” ujar Komariah kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).

Diketahui, Novanto bebas dari jeratan hukum pasca-putusan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menganggap penetapan tersangka KPK tidak sah. Beberapa hari setelah putusan itu, Novanto keluar dari rumah sakit setelah sempat dirawat dan operasi pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

KPK juga berupaya kembali memanggil Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya. Ia juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Novanto selalu beralasan untuk tidak memenuhi panggilan itu.

Komariah mengatakan, kapanpun sepanjang ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Novanto, maka KPK bisa menetapkannya kembali sebagai tersangka.

“Malahan kalau mangkir terus ada upaya paksa yang boleh dikeluarkan,” kata Komariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan akan ada sprindik baru untuk Setya Novanto. Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

“Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” ujar Saut.

Meski begitu, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Menurut Saut, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. ( Sumber : Novanto Bisa Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka Meski Terus Mangkir )

Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim

Jakarta (VLF) – Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan proses seleksi calon hakim dilakukan transparan dan akuntabel.

Proses tersebut juga menghindari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, tidak sedikit anak pejabat MA yang gugur dalam seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi.

“Hampir semua anak-anak pejabat di MA justru tidak lolos. Bukan karena tidak kami loloskan, secara kualitas, anak peserta tidak lolos seleksi calon hakim,” ujar Achmad dalam diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel” di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

“Termasuk anak saya sendiri tidak lolos,” kata dia.

Achmad mengatakan, MA berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang transparan agar hakim-hakim yang disaring benar-benar berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari harapan masyarakat untuk mewujudkan badan peradilan yang betul-betul dipercaya.

Namun, ia menyayangkan masih sedikit peserta seleksi yang berasal dari universitas.

“Dari persentase yang kita sisir, dari perguruan tinggi 0,6 persen. Ini memprihatinkan,” kata Achmad.

Achmad berharap program diskusi publik dari satu kampus ke kampus lain membangkitkan minat mahasiswa untuk menjadi hakim. Bahkan, mahasiswa dari perguruan tinggi ternama pun tak terlihat dalam daftar peserta.

“Tidak tahu apakah karena takut ditempatkan di pelosok Indonesia atau karena takut dikritisi masyarakat dengan keputusannya,” kata Achmad.

Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Saat ini MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim. Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.

Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog, dan akademisi bidang hukum.

Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Assisted Test (CAT) dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.

Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal, dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.

( Sumber : Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim )

Eks Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Auditor BPK

Jakarta (VLF) – Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan. Sugito terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.

“Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Diah membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017)

Selain itu, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi disebut hakim menyerahkan uang ke auditor BPK.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Ali Sadli mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Jarot Budi. Hal itu terbukti dalam kamera CCTV disebut hakim Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017.

Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.

“10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta,” kata hakim Diah.

( Sumber : Eks Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Auditor BPK )

SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjiplak

Jakarta (VLF) – Pemilik merek Klip Plastik mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek PPKlip atas nama PT Klipindo Plastik Pratama karena pendaftarannya dianggap memiliki itikad tidak baik dan mengecoh konsumen.

Soka Atmadjaja (peggugat) meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan pendaftaran merek PPKlip atas nama Klipindo Plastik Pratama (tergugat) yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000344382.

Penggugat yang merupakan pemilik PT Klip Plastik Indonesia (dahulu PT Koklip Plastik Indonesia) mengungkapkan bahwa merek PPKlip memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Klip Plastik yang terdaftar lebih dahulu.

Merek Klip Plastik dimiliki oleh penggugat dan terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000103495 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat merek sebelumnya. Menurut kuasa hukum penggugat, Fernando Parulian dari Victory Law Firm, merek kliennya terdaftar sejak 1981 dan telah diperpanjang.

“Merek milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” katanya Rabut  (12/9/2012).

Persamaan itu di antaranya pada penggunaan kata “klip” yang menurut penggugat akan membuat konsumen dan masyarakat menganggap bahwa produk merek Klip Plastik dengan PPKlip adalah sama, padahal jelas sangat berbeda.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa masyarakat sering menelpon penggugat untuk menanyakan produk dari merek tergugat. Persamaan itu, katanya, membuat masyarakat menganggap kedua produk diproduksi perusahaan yang sama.

“Inspirasi dan atau ide tergugat dalam memilih kata PP Klip pada mereknya diilhami oleh merek penggugat, yaitu Klip Plastik yang telah terkenal dan terdaftar lebih dahulu,” ungkap Fernando.

Keterkenalan itu mereka tunjukkan dengan adanya iklan-iklan di media massa dan buku telepon Yellow Pages selama beberapa edisi.  Pendaftaran merek milik tergugat, katanya, membonceng ketenaran merek penggugat.

Hal itu, katanya, sangat merugikan penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi cukup besar untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Rupanya, kata “Klip” juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat. “Wajar apabila penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan kata yang merupakan kata dari nama badan hukum penggugat,” ungkap gugatan.

Pendaftaran merek yang menyerupai nama badan hukum itu melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Menurut website Klipindo Plastik Pratama, perusahaan itu didirikan pada 2010 dan merupakan produsen plastik pertama di Indonesia yang memproduksi plastik klip dengan bahan Polypropylene (PP).

Klaim tersebut juga dibantah Fernando. Dia menegaskan bahwa kliennya telah memproduksi platik klip sejak 1976.

Kelebihan pada bahan Polypropylene adalahwarnanya yang bening  sehingga barang  yang dikemas menggunakan plastik berbahan itu dapat terlihat dari luar. ( Sumber : SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjimplak )