SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjiplak

Jakarta (VLF) – Pemilik merek Klip Plastik mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek PPKlip atas nama PT Klipindo Plastik Pratama karena pendaftarannya dianggap memiliki itikad tidak baik dan mengecoh konsumen.

Soka Atmadjaja (peggugat) meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan pendaftaran merek PPKlip atas nama Klipindo Plastik Pratama (tergugat) yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000344382.

Penggugat yang merupakan pemilik PT Klip Plastik Indonesia (dahulu PT Koklip Plastik Indonesia) mengungkapkan bahwa merek PPKlip memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Klip Plastik yang terdaftar lebih dahulu.

Merek Klip Plastik dimiliki oleh penggugat dan terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000103495 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat merek sebelumnya. Menurut kuasa hukum penggugat, Fernando Parulian dari Victory Law Firm, merek kliennya terdaftar sejak 1981 dan telah diperpanjang.

“Merek milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” katanya Rabut  (12/9/2012).

Persamaan itu di antaranya pada penggunaan kata “klip” yang menurut penggugat akan membuat konsumen dan masyarakat menganggap bahwa produk merek Klip Plastik dengan PPKlip adalah sama, padahal jelas sangat berbeda.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa masyarakat sering menelpon penggugat untuk menanyakan produk dari merek tergugat. Persamaan itu, katanya, membuat masyarakat menganggap kedua produk diproduksi perusahaan yang sama.

“Inspirasi dan atau ide tergugat dalam memilih kata PP Klip pada mereknya diilhami oleh merek penggugat, yaitu Klip Plastik yang telah terkenal dan terdaftar lebih dahulu,” ungkap Fernando.

Keterkenalan itu mereka tunjukkan dengan adanya iklan-iklan di media massa dan buku telepon Yellow Pages selama beberapa edisi.  Pendaftaran merek milik tergugat, katanya, membonceng ketenaran merek penggugat.

Hal itu, katanya, sangat merugikan penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi cukup besar untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Rupanya, kata “Klip” juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat. “Wajar apabila penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan kata yang merupakan kata dari nama badan hukum penggugat,” ungkap gugatan.

Pendaftaran merek yang menyerupai nama badan hukum itu melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Menurut website Klipindo Plastik Pratama, perusahaan itu didirikan pada 2010 dan merupakan produsen plastik pertama di Indonesia yang memproduksi plastik klip dengan bahan Polypropylene (PP).

Klaim tersebut juga dibantah Fernando. Dia menegaskan bahwa kliennya telah memproduksi platik klip sejak 1976.

Kelebihan pada bahan Polypropylene adalahwarnanya yang bening  sehingga barang  yang dikemas menggunakan plastik berbahan itu dapat terlihat dari luar. ( Sumber : SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjimplak )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *