Author: Gabriel Oktaviant

Kabareskrim: Kasus Novel Bisa Ditangani, tetapi Relatif Sulit

Jakarta (VLF) – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan Polri tak berhenti mengusut kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kendala yang menghambat terungkapnya pelaku dalam kasus itu.

“Relatif sulit, bukannya tidak bisa. Bisa saja,” ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian. Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi.

Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.

“Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap,” kata Ari.

Selama enam bulan kasus Novel Baswedan mangkrak di tangan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum juga terungkap siapa dalang di baliknya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menampik jika polisi dianggap tak serius menangani perkara itu.

“Kami masih tetap melakukan proses. Mencari saksi-saksi yang mengetahui dari kasus itu. Kalau ada yang mengetahui kita periksa, sampai sekarang kami masih mencari. Kalau tidak mengetahui kan tidak mungkin kita BAP,” ujar Argo.

Sejauh ini, kata dia, belum ada satu pun saksi yang diperiksa melihat wajah pelaku saat menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel. Polisi sudah berusaha menyelidiki kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, namun rekaman CCTV itu tak merekam secara jelas wajah pelakunya.

“Kami mencari saksi yang melihat ada tidak. Sampai sekarang kami belum menemukan. CCTV sudah kirim ke Australia, hasilnya tidak bisa dilihat karena pecah,” kata Argo.

Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Akibat kejadian itu, Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Polisi juga sempat mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku, tetapi kemudian dibebaskan lagi karena tidak cukup bukti.

Selain itu, polisi mengamankan 50 rekaman kamera CCTV dan memeriksa 100-an toko kimia. Sejauh ini, Polri belum dapat mengungkap siapa penyerang Novel. ( Sumber : Kabareskrim: Kasus Novel Bisa Ditangani, tetapi Relatif Sulit )

Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan, keberatan atau eksepsi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri soal penyitaan uang Rp 1 miliar lebih oleh KPK bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi Rochmadi.

Jaksa mengutip argumen eksepsi penasihat hukum Rochmadi, yang menyatakan penyitaan uang Rp 1.154.543.500 milik terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rochmadi sebelumnya menyatakan bahwa uang terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) karena telah disimpan auh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

Penasihat hukum Rochmadi dalam eksepsi juga menyatakan, jaksa tidak menguraikan hubungan uang yang dimaksud dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa KPK mengatakan, argumen pihak Rochmadi bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga tidak pada tempatnya untuk dijadikan dasar dalam pengajuan keberatan atau eksepsi karena keseluruhan alasan tersebut sudah menyentuh pada materi pokok perkara,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena sudah masuk pokok perkara, jaksa KPK mengatakan argumen penasihat hukum Rochmadi akan dibuktikan di persidangan perihal apakah benar uang yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Rochmadi sebelunnya bersama auditor BPK lainnya, Ali Sadli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya. Dalam kasus opini WTP, keduanya juga menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk pelicin opini WTP tersebut.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli. ( Sumber :Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara )

 

Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Batubara, KPK Periksa 5 Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang sebagai saksi untuk MAS, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017.

Kelima saksi yang akan diperiksa pada hari ini adalah 3 wiraswasta, 1 dari unsur swasta, dan Bupati Batubara berinisial OKA.

Dalam kasus ini, OKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk MAS,” kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sementara lima tersangka itu adalah Bupati Batubara berinisial OKA, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HH, seorang pemilik dealer mobil berinisial STR, serta dua kontraktor berinisial MAS dan SAZ.

Pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini adalah OKA, HH, dan STR. Suap diduga berasal dari MAS dan SAZ.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, HH, dan STR disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. ( Sumber : Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Batubara, KPK Periksa 5 Saksi )

Pengacara Rudi Alfonso Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso, Rabu (1/11/2017).

Rudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Rabu.

Pantauan Kompas.com, Rudi Alfonso tiba di Gedung Merah-Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rudi pada Jumat (27/10/2017).

Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MN,” kata Febri, Jumat.

Nama Rudi Alfonso muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengacara Elza Syarief mendapat informasi bahwa Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Hal itu dikatakan Elza Syarief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Elza menjadi saksi bagi Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.

Sementara itu, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.

Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.

Namun, Fauzi mengatakan, ia tidak kenal dan tidak tahu Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.

Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.

Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.

PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

( Sumber : Pengacara Rudi Alfonso Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus E-KTP )

Berkas Perkara First Travel Diteliti Kejagung

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum masih mendalami kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu.

“First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Jadi berkasnya sedang diteliti,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Prasetyo memastikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dengan cermat.

“Kami akan teliti dengan cermat secepat-cepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut,” kata Prasetyo.

Ketiga tersangka diduga menipu calon jamaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jamaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, namun jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. ( Sumber :Berkas Perkara First Travel Diteliti Kejagung )

 

KPK Panggil Keponakan Setya Novanto untuk Jadi Saksi Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (27/10/2017). Irvanto akan diperiksa dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dia pernah diperiksa untuk dua tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Irvan juga pernah bersaksi untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediaman milik Irvanto di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 27 Juli 2017.

Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Saat bersaksi di pengadilan, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

( Sumber : KPK Panggil Keponakan Setya Novanto untuk Jadi Saksi Kasus E-KTP )

Dikabarkan Juga Terkena OTT KPK, Sekda Jombang Tak Masuk Kerja

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dikabarkan ikut terkena OTT KPK bersama suaminya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Jakarta. Hari ini, orang nomor 3 di Pemkab Jombang itu tak masuk kerja.

Pantauan detikcom sekitar pukul 10.00 Wib, kantor Sekda Jombang di Jalan Wahid Hasyim nampak sepi. Hanya ada beberapa staf yang beraktivitas seperti biasa. Ita sendiri dipastikan sedang tak berada di kantornya.

“Betul hari ini beliau tidak masuk kerja,” kata salah seorang staf Sekda Jombang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Staf ini mengatakan, Ita berangkat ke Jakarta pada Selasa (24/10). Saat itu istri Bupati Nganjuk ini berangkat bersama beberapa pejabat Pemkab Jombang. Di antaranya Kabag Hukum Agus Purnomo dan Asisten 3 Bupati Ali Mudin.

“Saya berkomunikasi terakhir Rabu (25/10) siang antara pukul 12.30 – 13.00 WIB, meminta petunjuk siapa saja yang ditugaskan untuk acara penyambutan kunjungan pejabat dari TNI hari ini. Namun, konfirmasi ulang sekitar pukul 19.00 WIB HP-nya sudah tidak aktif sampai sekarang,” ungkapnya.

Sementara Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko saat dikonfirmasi di rumah dinasnya mengatakan, Ita izin tak masuk kerja hanya untuk hari Rabu kemarin. Terkait kabar Ita terkena OTT KPK, Nyono enggan berpekulasi.

“Sampai hari saya belum mendengar, artinya mendengar beliau (Ita) secara resmi ditangkap KPK. Sehingga kami tunggu informasi yang resmi dari KPK,” terangnya.

KPK melakukan OTT di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10). Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan 15 orang lainnya. Informasi yang beredar, di antara belasan orang itu adalah Ita yang merupakan istri Bupati Nganjuk sekaligus Sekda Jombang. ( Sumber :Dikabarkan Juga Terkena OTT KPK, Sekda Jombang Tak Masuk Kerja )

KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sri Widayati, Kamis (26/10/2017).

Sri akan diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan Transmart di Cilegon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bidang Tata Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, Indri. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Bendahara Cilegon United Football Club Wahyu Ida Utama.

Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart.

Awalnya, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Sementara, pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut KPK, untuk memeroleh izin Amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Namun, Imam Ariyadi membantah bahwa dia menerima suap. Menurut Iman, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya murni terkait dengan sponsorship untuk klub sepak bola Cilegon United.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. ( Sumber :KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon )

Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses

Jakarta (VLF) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah mengizinkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja semasa reses.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

“Sudah ada jawaban dari Ketua DPR, mengizinkan bahwa Pansus juga akan terus bekerja. Mana kala dalam posisi tertentu dianggap penting, dianggap perlu, maka Pansus sudah mendapatkan izin tetap akan bekerja dalam masa reses ini,” kata Agun.

Ia menambahkan, Pansus berencana menggelar rapat konsultasi di masa reses dengan seluruh fraksi di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan penyelidikan.

Sehingga melalui rapat konsultasi bersama seluruh fraksi, Pansus berharap akan mendapat masukan yang utuh dalam menyusun rekomendasi yang akan dibacakan pada Rapat Paripurna.

Nantinya, rekomendasi akan diserahkan kepada pemerintah, khususnya bagi mereka yang memiliki kewenangan dalam memberantas korupsi seperti Polri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan selainnya.

“Itu semua akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi secara menyeluruh,” lanjut politisi Golkar itu. ( Sumber : Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses )

Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan

Jakarta (VLF) – Niat Ima Risma untuk mengadukan tindakan kekerasan mantan kekasihnya, aktor Gary Iskak, ke Komnas Perempuan pada Rabu (12/5/2010) urung dilakukan.

Dikatakan kuasa hukum Risma, Unarta, SH, penundaan pengaduan itu dilantarkan banyaknya demo yang dilakukan sejumlah kalangan pada Rabu ini. “Kami batal ke sana (Komnas). Rencananya Jumat pagi baru kami ke sana,” kata Unarta di Jakarta, Rabu petang.

Dijelaskan Unarta, kantor Komnas Perempuan yang berdekatan dengan Komnas HAM tengah dipadati para mahasiswa yang menuntut pengusutan tuntas Tragedi Trisakti. Akibatnya, jalanan macet sehingga Risma dan tim pengacara mengurungkan niatnya.

“Kan Komnas Perempuan tutup jam 16.00, tapi ternyata ada demo besar-besaran dan jalanan macet. Akhirnya kami memutuskan untuk enggak jadi datang,” tuturnya.

Kuasa hukum Risma lainnya, Endah Murnalita, mengatakan bahwa niat Risma ke Komnas Perempuan adalah untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait perseteruannya dengan Gary, yang berujung pada dugaan tindak kekerasan yang dialami Risma. “Ya seputar perempuanlah karena ini juga kan menyangkut seorang ibu yang single parent, hanya mencari status pengakuan anaknya, tetapi sekarang mau dipidanakan bapaknya,” paparnya. ( Sumber : Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan )