Author: ADMIN VLF

Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap Meski Diakui oleh Para Saksi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah menerima suap Rp 6,3 miliar.

Hal itu dikatakan Rudy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2018). “Tidak ada yang mulia,” ujar Rudy kepada majelis hakim.

Menurut Rudy, tindakannya dalam mengusulkan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, murni untuk menampung aspirasi masyarakat.

Amran yang merupakan putra daerah Maluku dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan kepala balai. Rudy tetap membantah meski sejumlah saksi telah mengakui adanya pemberian uang kepadanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim sempat mengingatkan bahwa ada lebih dari satu keterangan saksi.

Pertama, Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy. Amran dan pengusaha Imran S Djumadil saat bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.

Salah satunya, penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah. Kemudian, di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Saat itu, uang diterima oleh keponakan Rudy, Muhammad Arnes. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening bank milik Muhammad Rizal, salah satu keponakan Rudy, menerima transfer uang Rp 500 juta dan Rp 50 juta. Uang yang berasal dari kontraktor di Maluku Utara itu sebenarnya ditujukan kepada Rudy Erawan.

“Saya bantah yang mulia,” kata Rudy. Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap Meski Diakui oleh Para Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16004851/bupati-halmahera-timur-bantah-terima-suap-meski-diakui-oleh-para-saksi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

MA Mengaku Sudah Terima 13 Gugatan PKPU Pencalonan, Belum Ada Kelanjutan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menerima tiga belas pengajuan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Seperti diketahui, aturan tersebut melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Iya jadi total ada 13 uji meteril PKPU 20 Tahun 2018,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Abdullah, ketigabelas perkara tersebut sudah masuk ke MA mulai dari 7 Mei 2018 hingga yang teranyar yakni pada 7 Agustus 2018 lalu.

Orang-orang yang menggugat aturan pelarangan eks napi korupsi tersebut di antaranya mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Bahkan, kata Abdullah, Wa Ode Nurhayati sampai dua kali mengajukan uji meteril PKPU 20 Tahun 2018 tersebut. Gugatan itu masuk pada 10 Juli 2018 dan 6 Agustus 2018.

Meski begitu, kata Abdullah, semua gugatan uji materil PKPU 20 Tahun 2018 masih tertahan ditahap proses. Belum ada tindak lanjut.

“Masih proses di kepanitraan karena masih menunggu keputusan MK tentang UU Pemilu yang sekarang diuji,” ucap Abdullah.

Saat ini uji materil UU Pemilu di MK sendiri baru sampai sidang pleno, belum masuk sidang substansi. Tak bisa dipastikan kapan uji manteril tersebut rampung. Sementara itu, KPU sendiri sudah merilis daftar calon sementara (DCS) caleg 2019.

Sebelumnya, KPU sudah meminta partai politik mengganti nama caleg yang merupakan eks napi korupsi sebelum menetapkan DCS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Mengaku Sudah Terima 13 Gugatan PKPU Pencalonan, Belum Ada Kelanjutan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16393981/ma-mengaku-sudah-terima-13-gugatan-pkpu-pencalonan-belum-ada-kelanjutan.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil 2 Pejabat Kementerian dan Seorang Anggota DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian dan seorang anggota DPR dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Senin (13/8/2018).

Dua pejabat kementerian itu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pejabat nonaktif Kemenkeu),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Sementara itu anggota DPR Komisi XI Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur CV Palem Gunung Raya Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.

Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah.

Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri.

“Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil 2 Pejabat Kementerian dan Seorang Anggota DPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/10332821/kasus-rapbn-p-2018-kpk-panggil-2-pejabat-kementerian-dan-seorang-anggota-dpr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar ke tingkat penuntutan.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke tingkat penuntutan pada 3 Agustus 2018 lalu.

“Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap 2 tersangka ke rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).

Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Hari ini kedua tersangka dipindahkan, WLW (Weti) ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas II A Bandung. ADY (Adiyoto) ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat,” kata Febri.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah memeriksa 17 saksi untuk dua tersangka. Adapun unsur saksi yang dilibatkan seperti pegawai negeri sipil Kabupaten Bandung Barat dan swasta.

Dalam kasus ini, KPK menduga Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/21312631/dua-tersangka-kasus-suap-bupati-bandung-barat-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Wakil Ketua KPK Nilai Fenomena Politisi Pindah Parpol Bukti Kaderisasi Belum Maksimal

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai fenomena politisi pindah partai politik di Pemilu 2019 disebabkan oleh kaderisasi yang masih lemah. Ia menilai fenomena itu juga bisa membuka celah politik transaksional antarparpol.

“Kan akhirnya bermasalah, oleh sebab itu KPK merekomendasikannya melakukan kaderisasi yang baik,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Saut mengungkapkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan partai politik sebagai wadah yang kuat, yaitu kaderisasi, transparansi, biaya politik dan kode etik partai. Ia menilai jika keempat elemen itu tak dikelola dengan baik, akan memicu konflik kepentingan.

“Potensi konfliknya, bisa muncul di antara 4 hal yang saya sebut tadi, agar meminimalisir potensi konflik yang muncul di tengah bangsa Indonesia mencari pemimpinnya,” kata dia.

KPK juga telah memiliki Program Integritas Parpol yang merupakan kerja sama KPK partai peserta Pemilu 2019. Kerja sama ini dalam rangka menciptakan integritas parpol dan para kadernya untuk menyambut Pemilu 2019.

Ada empat poin integritas yang perlu dibenahi oleh parpol yang ada di Indonesia bersama KPK. Pertama, soal pendanaan parpol yang perlu disertai dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Kemudian, sistem rekrutmen pejabat publik melalui parpol.

Selain itu, kaderisasi yang terstruktur dan berjenjang di parpol, serta pengaturan dan penegakan kode etik.

Keterbukaan dan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun parpol akan sangat memengaruhi keberhasilan program pencegahan yang dicanangkan.

Tujuannya, agar pejabat publik yang terpilih melalui sistem rekrutmen yang baik dalam kepemimpinannya akan amanah, tidak korupsi, dan berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wakil Ketua KPK Nilai Fenomena Politisi Pindah Parpol Bukti Kaderisasi Belum Maksimal”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/08185571/wakil-ketua-kpk-nilai-fenomena-politisi-pindah-parpol-bukti-kaderisasi-belum.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

MK Kukuhkan Kemenangan Herman Deru di Pilgub Sumsel

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur Sumsel. Penegasan itu tertuang ketika MK mementahkan gugatan Dodi ‘Alex’ Noerdin-Giri Ramanda.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari website MK, Jumat (10/8/2018).

Anwar menyatakan, Doi-Giri tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai penggugat pilgub Sumsel. Alasannya, suara Dodi-Giri terpaut 5 persen dengan Herman-Mawardi. Berdasarkan aturan, gugatan bisa diajukan bila selisih suara hanya berkisar 1 persen saja.

“Bahwa perolehan suara pemohon adalah 1.200.625 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 1.394.438 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (1.394.438 suara-1.200.625 suara) = 193.813 suara (setara dengan 5 persen),” ujar Anwar.

Pilgub Lampung Dimenangkan Djunaidi-Chusnunia

Selain itu, MK juga menegaskan kemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. MK menilai, gugatan yang diajukan oleh M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, tak sesuai aturan.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap Anwar

( Sumber :MK Kukuhkan Kemenangan Herman Deru di Pilgub Sumsel )

Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dapat Status “Justice Collaborator”

Jakarta (VLF) – Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dianggap layak menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Yang Mulia, untuk diketahui surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Fauzan dan Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Fauzan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Abdul Basit dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana.

Keduanya juga berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Fauzan dan Abdul Basit terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017. Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebagai penerima uang suap, Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dapat Status “Justice Collaborator””, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/14275261/dua-perantara-suap-bupati-hulu-sungai-tengah-dapat-status-justice.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

 

Pengacara Eks Kepala BPPN Ingin Hadirkan Laksamana Sukardi di Persidangan

Jakarta (VLF) – Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ingin menghadirkan dua mantan menteri untuk jadi saksi yang meringankan.

Namun, tim pengacara Syafruddin kesulitan menghadirkan kedua mantan menteri tersebut. Rencananya, tim pengacara Syafruddin akan menghadirkan Laksamana Sukardi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, berencana menghadirkan Bambang Kesowo selaku mantan Menteri Sekretaris Negara. “Kami berulang kali berupaya menghadirkan, tapi Pak Laksamana Sukardi baru bisa hadir kalau ada surat panggilan resmi,” ujar pengacara Syafruddin, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Ketua majelis hakim Yanto mengatakan bahwa pemanggilan saksi meringankan adalah sepenuhnya hak terdakwa dan penasehat hukum.

Pengadilan tidak akan mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi meringankan terdakwa. “Jadi itu ya pintar-pintarnya Saudara saja untuk memanggil. Kalau kami sifatnya netral saja. Hak yang sama juga bagi penuntut umum,” kata Yanto.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Jaksa menyatakan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Eks Kepala BPPN Ingin Hadirkan Laksamana Sukardi di Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/14384301/pengacara-eks-kepala-bppn-ingin-hadirkan-laksamana-sukardi-di-persidangan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Hakim MK Gugurkan Gugatan Pilkada Sinjai dan Padang Lawas

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah.

“Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonnya sehingga permohonnya dinyatakan gugur,” ujar Anwar saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).

Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

MK, kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Namun, Sabirin-Andi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018.

Hal yang sama, MK juga menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018.

Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut. “Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Gugurkan Gugatan Pilkada Sinjai dan Padang Lawas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/15030471/hakim-mk-gugurkan-gugatan-pilkada-sinjai-dan-padang-lawas.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Wali Kota Kendari: Saya Kira Betulan Kalender, Ternyata Uang

Jakarta (VLF) – Hidayat, staf bagian pemasaran PT Sarana Bangun Nusantara mengaku pernah dititipkan uang oleh Laode Marfin yang merupakan pegawai negeri sipil di Kota Kendari. Namun, menurut Hidayat, awalnya Marfin tidak terus terang mengatakan bahwa titipannya adalah uang.

Hal itu dikatakan Hidayat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

Menurut Hidayat, awalnya Marfin menyebut bahwa titipannya adalah kalender.

“Dibilang, satu koli kalender. Tadinya saya pikir memang kalender. Setelah barangnya datang, ternyata uang. Oh, saya baru tahu maksudnya uang,” ujar Hidayat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hidayat mengatakan, titipan kepadanya itu diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Masing-masing pemberian berupa uang Rp 1 miliar.

Total pemberian uang dari Marfin sejumlah Rp 4 miliar. “Istilah kalender itu hanya disebut saat awal dan pemberian yang terakhir,” kata Hidayat.

Dalam kasus ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Wali Kota Kendari: Saya Kira Betulan Kalender, Ternyata Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/14473231/saksi-wali-kota-kendari-saya-kira-betulan-kalender-ternyata-uang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih