Author: ADMIN VLF

Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi Ng Fenny mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Fenny sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengacara Fenny, Arman Hanis mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan PK.

Salah satunya, mereka menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi fakta dan ahli. Menurut Arman, kliennya adalah pelaku pasif dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Bu Fenny pasif, hanya menjalankan perintah. Tidak ada niat Bu Fenny untuk memberikan sesuatu ke Patrialis Akbar,” ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/7/2018).

Sebelumnya, Fenny terbukti bersama-sama dengan Basuki Hariman, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada hakim konstitusi Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/15374971/staf-basuki-hariman-yang-terbukti-menyuap-patrialis-akbar-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

KPK Dalami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Kasus RAPBN-P 2018

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sejumlah saksi terus diperiksa dalam kasus itu, “Tentu saja lebih pada 2 hal. Pertama, tentang pengetahuannya terhadap proses penganggaran di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Febri menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.

“(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri. “Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.

Menurut dia, KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini lebih jauh. Hal itu menanggapi keterangan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono terkait penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar untuk memuluskan usulan anggaran dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Ghiast beberapa waktu lalu.

“Persidangan kan baru atau sedang berjalan saat ini. Secara pararel penyidikan juga berjalan. Kami tentu juga merasa penting untuk mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan memang relevan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Febri.

“Dalam penanganan perkara untuk tahap awal, kami fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Itu poin paling penting saya kira. Tetapi tidak tertutup kemungkinan pengembangan akan dilakukan kalau memang ada bukti-bukti baru,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Kasus RAPBN-P 2018”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/09094081/kpk-dalami-hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah-di-kasus-rapbn-p-2018.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, Rabu (8/8/2018).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/11382151/kasus-gubernur-aceh-kpk-panggil-sesditjen-bina-keuangan-daerah-kemendagri.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Ditanya Jaksa KPK Sering ke Mall, Chairuman Bilang, “Jangan Gitu Lah Kawan “

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8/2018). Politisi Golkar itu kembali bersaksi dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan, Chairuman ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar perkenalannya dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi.

Namun, Chairuman mengaku tidak pernah kenal dengan keponakan Setya Novanto itu. “Sampai saat ini saya tidak kenal,” kata Chairuman.

Jaksa kemudian, bertanya apakah Chairuman pernah ke Pondok Indah Mall di Jakarta Selatan. Chairuman kemudian menjawab dengan lantang bahwa ia sangat sering mengunjungi pusat perbelanjaan itu.

“Iya lah, kalau Ketua Komisi II DPR pasti sudah biasa ya ke Pondok Indah Mall,” kata Basir.

Chairuman kemudian buru-buru berupaya meluruskan tanggapan jaksa itu. Menurut dia, hanya kebetulan rumahnya dekat dengan Pondok Indah.

Chairuman merasa seringnya ia berkunjung ke Pondok Indah Mall, bukan semata-mata karena dia menjabat sebagai pejabat dan anggota Dewan.

“Ohh, enggak, jangan gitu lah kawan. Ini ada media, nanti dipikirnya Ketua Komisi II kerjanya ke mall. Saya cuma ngopi saja,” kata Chairuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditanya Jaksa KPK Sering ke Mall, Chairuman Bilang, “Jangan Gitu Lah Kawan””, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/16301751/ditanya-jaksa-kpk-sering-ke-mall-chairuman-bilang-jangan-gitu-lah-kawan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Usut Proses Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Pelaksana Harian Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Yuyuk Andriati mengungkapkan, KPK telah memeriksa Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN Mimin Insani dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, Senin (6/8/2018).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Mimin guna mengonfirmasi pengetahuannya terkait dengan penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.

“Untuk saksi Wang Kun, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau 1,” kata Yuyuk dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Usut Proses Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/07072871/kpk-usut-proses-penunjukkan-langsung-dan-pengadaan-proyek-pltu-riau-1.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan menerima putusan hakim untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Begitu juga dengan Anang dan penasihat hukumnya. “Vonis pidana penjara sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa,” ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018). Menurut jaksa, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang telah menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara. Anang juga bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Sementara itu, pengacara Anang juga menyatakan menerima putusan hakim. Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Anang dan pengacaranya menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Anang Sugiana dianggap memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Selanjutnya, dia ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/16080671/kpk-tak-ajukan-banding-atas-vonis-mantan-anggota-konsorsium-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Periksa Tenaga Ahli F-PAN, KPK Dalami Hasil Penggeledahan di Apartemen

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional Suherlan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/8/2018).

Suharlan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono.

Menurut Febri, KPK mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemennya, di kawasan Kalibata City, Kamis (26/7/2018) silam.

“Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil (Toyota Camry) dari apartemennya,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).

Selain itu, KPK juga mencermati peran dan pengetahuan saksi dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran terkait kasus ini.

Sedangkan, saksi yang juga Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono tak menghadiri pemeriksaan. Febri menjelaskan, Puji telah mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK. “Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit,” kata dia.

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Puji pada hari Rabu, 8 Agustus 2018. KPK berharap Puji bisa memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka bernama Ahmad Ghaist dan Eka Kamaludin.

Ahmad Ghaist yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit diduga menjadi perantara dengan Eka sebagai pengusaha terkait dua proyek.

Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Tenaga Ahli F-PAN, KPK Dalami Hasil Penggeledahan di Apartemen”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/13334701/periksa-tenaga-ahli-f-pan-kpk-dalami-hasil-penggeledahan-di-apartemen.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK, Semuanya Perempuan

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi. Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan Maria Farida Indrati selaku perwakilan pemerintah di Mahkamah Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018.

Pansel Hakim MK yang diketuai Harjono, pada Rabu (1/8/2018), menyerahkan ketiga nama tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Mensesneg kemudian melaporkan hasil seleksi pansel hakim MK itu kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (3/8/2018).

“Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis,” ujar Pratikno dalam siaran pers resmi Istana, Jumat siang.

Ketiga nama yang diajukan pansel hakim MK itu adalah perempuan.

Mereka yakni Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih, profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda, dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

Ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK, Semuanya Perempuan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/14182751/jokowi-terima-tiga-nama-calon-hakim-mk-semuanya-perempuan.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap. “Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK dan Rita tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Selain suap dan gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang.

Namun, hingga saat ini dugaan pencucian uang itu masih dalam tahap penyidikan KPK. “Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/12050711/rita-widyasari-dieksekusi-ke-lapas-pondok-bambu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut diduga juga terlibat korupsi dalam enam proyek berbeda.

“Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Keenam proyek yang sedang disidik tersebut yakni, proyek pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram. Kemudian, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya.

Selain itu, proyek pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh. Kemudian, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Kemudian, proyek pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan.

Terakhir, proyek pembangunan Gedung RS inspeksi tropis di Surabaya. Sebelumnya, PT DGI atau NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

KPK berharap pihak DGI dapat bersikap kooperatif dengan proses hukum ini. Salah satunya terkait niat untuk membayar kerugian negara.

“Jika ada niat untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan 7 proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/14250221/kpk-telusuri-dugaan-korupsi-6-proyek-oleh-pt-nke.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi