Author: ADMIN VLF

Wiranto Tak Mau Ikut Campur Masalah OSO dengan MK

Jakarta (VLF) – Pendiri Partai Hanura Wiranto tak ingin ikut campur dalam persoalan yang dialami Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai, urusan tersebut merupakan tanggung jawab OSO. “Itu urusannya Pak OSO, bukan urusan saya. Saya sudah menyerahkan kepada ketua umum sana, atasi semua permasalahan partai,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Wiranto mengaku sudah memercayakan OSO untuk mengurus Hanura. Ia hanya ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam.

Wiranto tak ingin menyalahgunakan jabatannya hanya untuk mencampuri urusan OSO dengan MK. “Saya ngurus Polhukam, partai diurus Pak OSO. Polhukam kan sekarang juga banyak problem yang perlu diselesaikan,” katanya.

“Enggak usah mendua menjadi pejabat, pejabat negara terutama menteri koordinator. Saya enggak ingin mendua dalam arti waktu saya, perhatian saya dan sebagainya,” kata dia.

Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik. Akibat ucapan Oesman tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Oesman.

Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat lembaga MK, individu hakim konstitusi, dan putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat. Oesman telah membalas surat keberatan MK.

Oesman merasa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

“Terdapat enam poin dalam surat tersebut, intinya beliau menyebutkan mendukung terbitnya putusan MK, tetapi kemudian beliau menyertakan respons atas putusan MK terkait DPD itu,” kata  kata Juru bicara MK Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, dalam respons tersebut, Oesman merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik.

“Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu,” kata Fajar. Terkait dengan respons Oesman, Fajar menilai, adanya kontradiksi di dalam respon tersebut.

Satu sisi, Oesman menyatakan mendukung putusan MK, namun di sisi lain Oesman menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.

“Kendati demikian, kami sangat menghargai respons beliau yang cepat, karena tidak sampai satu kali dua puluh empat jam beliau sudah memberi respons,” kata Fajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wiranto Tak Mau Ikut Campur Masalah OSO dengan MK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/16051081/wiranto-tak-mau-ikut-campur-masalah-oso-dengan-mk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

 

Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Majalengka, Deden Hardiana mengaku pernah dihubungi oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya.

Saat itu, Iwan mengaku dapat meloloskan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018, untuk Kabupaten Sumedang. Menurut Deden, Iwan mengaku kenal dengan anggota DPR RI Amin Santono.

Iwan mengklaim bahwa Amin dapat membantu meloloskan usulan anggaran. Namun, menurut Deden, Iwan meminta fee atau imbalan atas bantuan pengusulan alokasi anggaran tersebut.

Hal itu dikatakan Deden saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Deden bersaksi untuk terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. “Pak Iwan pernah sampaikan (fee), tapi saya tolak waktu itu.

Dia bilang bahwa ini ada kegiatan dari pusat, nanti terkahir ada administrasi,” ujar Deden. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menayakan apa yang dimaksud dengan istilah administrasi di akhir.

Menurut Deden, istilah administrasi yang dimaksud adalah pemberian uang. “Mungkin dari keuntungan kontraktor, ada biaya yang harus dikeluarkan,” kata Deden.

Menurut Deden, saat menawarkan bantuan permintaan anggaran, Iwan minta dikenalkan dengan orang yang dekat dengan Pemkab Sumedang. Deden kemudian mengenalkan Iwan dengan Ahmad Ghiast, kontraktor yang sering menjadi rekanan Pemkab Sumedang.

Deden mengatakan, awalnya Iwan meminta fee atau biaya administrasi sebesar 10 persen. Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/15392401/suap-untuk-anggota-dpr-amin-santono-disebut-uang-administrasi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Menanti Tuntutan ke ‘Wakil Tuhan’ yang Kena OTT KPK

Jakarta (VLF) – Dalam jagat hukum, hakim dikenal dengan sebutan ‘wakil Tuhan’. Sebab, putusannya hanya ia pertanggungjawabkan kepada Tuhan, bukan ke rakyat–layaknya demokrasi pada umumnya. Tapi bagaimana bila sang ‘wakil Tuhan’ malah kena OTT KPK?

Hal itu terlihat di Pengadilan Tipikor Serang. Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri akan menjalani sidang tuntutan jaksa dari KPK hari ini. Ia bersama terdakwa lain, Tuti Atika selaku panitera pengganti, sebelumnya ditangkap karena dugaan suap.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa Wahyu Widya Nurfitri didakwa menerima suap Rp 30 juta. Suap tersebut diberikan oleh pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno untuk mempengaruhi vonis.

Saat itu, Widya sedang menangani perkara dengan tergugat Hj Momoh cs yang sedang beperkara. Perkara tersebut merupakan perkara perdata dengan register Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.tng.

Dalam dakwaan tersebut, hakim Widya dan Tuti Atika setidak-tidaknya bersama-sama menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara di atas.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa kedua terdakwa mengetahui atau dapat menduga perbuatannya menerima hadiah (suap) dari pengacara adalah berkaitan dengan jabatan terdakwa.

Hakim dan panitera ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/3). Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sampai berita ini ditulis, Kamis (2/8/2018), pukul 15.00 WIB di PN Serang, sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa belum juga dimulai. Sidang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

( Sumber : Menanti Tuntutan ke ‘Wakil Tuhan’ yang Kena OTT KPK )

Jaksa KPK: Tak Ada Bukti Baru dalam Pengajuan PK M Sanusi

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak ada novum atau bukti baru dalam pengajuan peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Mohamad Sanusi.

Jaksa meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.

“Setelah kami baca saksama, tidak ditemukan novum atau kekeliruan hakim sebagai dasar untuk dapat mengajukan PK atas putusan yang sudah inkrah,” ujar jaksa KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Menurut jaksa, materi permohonan PK merupakan pengulangan materi pembelaan yang diajukan Sanusi dalam tahap persidangan di pengadilan tingkat pertama.

Atas putusan tingkat pertama, Sanusi juga tidak mengajukan kasasi, sehingga putusan hakim telah berkekutan hukum tetap. Selain itu, jaksa KPK menilai, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPK telah sangat komprehensif sesuai fakta hukum dan alat bukti yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi.

“Kami jaksa penuntut umum memohon majelis memutus menolak seluruh alasan permohonan PK. Memohon supaya majelis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 2017,” kata jaksa Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding penuntut umum pada KPK terhadap vonis Mohamad Sanusi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra yang ikut serta dalam proyek itu.

Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK: Tak Ada Bukti Baru dalam Pengajuan PK M Sanusi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/14351521/jaksa-kpk-tak-ada-bukti-baru-dalam-pengajuan-pk-m-sanusi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Tak Dijadwalkan Diperiksa, Mantan Model Fenny Steffy Burase Datangi KPK

Jakarta (VLF) – Mantan model Fenny Steffy Burase mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/8/2018). Steffy tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB, ia yang mengenakan kerudung berwarna hitam tak banyak memberikan keterangan dan langsung memasuki lobi gedung.

Kedatangan Steffy ini tidak ada di jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK. Pihak KPK juga belum memberikan keterangan terkait maksud kedatangan Steffy tersebut.

Sebelumnya, Steffy pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Pengacara Steffy, Fahri Timur, memperkirakan kliennya dicecar 40-60 pertanyaan oleh penyidik KPK. Beberapa pembahasan terkait dengan aliran dana dan hubungannya dengan Irwandi.

“Yang ditanyakan seputar aliran dana dan hubungan personal. Aliran dana itu memang ada aliran dana, tetapi Bu Steffy sendiri tidak pernah tahu dana itu (asal-usulnya),” kata Fahri di gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/7/2018) malam.

Fahri juga mengungkapkan, hubungan kliennya dengan Irwandi sebatas pada hubungan kerja. Adapun pertemuan-pertemuan yang diikuti oleh Steffy bersama Irwandi dan perangkat daerah lainnya hanya terkait pada penyelenggaraan Aceh Marathon.

“Hubungan mereka hubungan profesional. (Aceh) Marathon, Ibu Steffy sebagai staf ahli disitu, profesional. Jadi kalau ada pertemuan dengan gubernur dan perangkat daerah lain itu lebih kepada panitia dalam penyelenggaraan event,” katanya.

Di sisi lain, Steffy pun juga membantah memiliki kedekatan khusus dengan Irwandi. Ia juga membantah berbagai gosip miring yang menyatakan dirinya dekat dengan Irwandi.

“Terlepas dari apapun gosip saya kira biarlah orang bercerita. Saya sudah klarifikasi saya dan beliau benar-benar hubungan kerja,” katanya.

Ia juga mengaku hubungan kerja dengan Irwandi dimulai sejak tahun lalu untuk mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan ini. “Sejak project Aceh Marathon ini. Dari tahun kemarin karena program ini dibuat hampir setahun,” ujar dia.

Steffy merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan terhitung sejak Jumat (6/7/2018). Adapun tiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tak Dijadwalkan Diperiksa, Mantan Model Fenny Steffy Burase Datangi KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/11350491/tak-dijadwalkan-diperiksa-mantan-model-fenny-steffy-burase-datangi-kpk.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Periksa CEO Blackgold Energy, KPK Dalami Proses Penunjukkan Langsung Proyek PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami keterlibatan PT Blackgold Energy Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

KPK memangil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dan CEO PT Blackgold Energy Indnesia Philips C. Rickard untuk tersangka Anggota komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

“Ada sejumlah pertemuan, rapat-rapat, dan proses penunjukan langsung yang kami dalami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.

Sofyan tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan ada agenda lain dan telah memberikan infrmasi kepada penyidik KPK.

Sementara Philip dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekitar 9 jam. Usai diperiksa KPK, Philip tak memberikan keterangan dan tak menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa CEO Blackgold Energy, KPK Dalami Proses Penunjukkan Langsung Proyek PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/07170051/periksa-ceo-blackgold-energy-kpk-dalami-proses-penunjukkan-langsung-proyek.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Di Sidang MK, KPU Sultra Sebut Gugatan Pemohon hanya untuk Menggiring Opini Publik

Jakarta (VLF) – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Abdul Syaban, menyatakan gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.

Menurutnya, permohonan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu Laode sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti.

“Ke semua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, di antaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan pasangan Ali Mazi – Lukman Abunawas (Aman) tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampanye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016,” saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Laode, gugatan yang diajukan pemohon hanya menggiring opini di publik.

Laode membantah adanya kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS yang terbanyak se-Indonesia.

“Dalil pemohonan tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sisi hukum apa yang dipersoalkan terkait PSU apakah terkait sisi formil atau materiil,” tutur Laode.

“Pelaksanaan pilkada telah sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak benar ada PSU di 42 TPS di pilkada Sulteng, namun yang benar PSU terbatas hanya 40 TPS yang tersebar di 9 KPU Kabupaten dan kota,” Laode menambahkan.

Ia kemudian menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil ketentuan hukum.

“Pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas untuk melaksanakan PSU yang ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten kota sebagai dasar pemohon melaksanakan PSU sebagaimana dimaksud pasal 112 UU no 1 tahun 2018 juncto pasal 59 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018,” tutur Laode.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan alur pelaksana PSU yang berdasar adanya 18 rekomendsi Panwas dari 8 kabupaten kota terhadap 40 TPS,” sambung dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon, Andi Darmawan, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.

Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Sidang MK, KPU Sultra Sebut Gugatan Pemohon hanya untuk Menggiring Opini Publik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14225691/di-sidang-mk-kpu-sultra-sebut-gugatan-pemohon-hanya-untuk-menggiring-opini.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Panggil Kakak Kandung Cak Imin

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Pemanggilan Halim dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

“Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar, seorang dosen, sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Abdul Halim saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan “ongkos” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Panggil Kakak Kandung Cak Imin”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14444081/kasus-dugaan-gratifikasi-bupati-nganjuk-kpk-panggil-kakak-kandung-cak-imin.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Istri Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati A Gani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri dalam kasus suap DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/7/2018), seperti dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Irwandi Yusuf.

Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Sosial Pemprov Aceh Alhudri, Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa, Apriansyah staf dari Fenny Steffy Burase yang merupakan panitia Aceh Marathon International, dan seorang saksi bernama Ade Kurniawan.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait “fee” ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen “fee” delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Istri Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/11174131/kpk-panggil-istri-irwandi-yusuf.

Editor : Sandro Gatra

Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Hasmun bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya.

Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK. Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun. Adapun, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Hasmun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/13032641/penyuap-wali-kota-dan-mantan-wali-kota-kendari-divonis-2-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih