Author: ADMIN VLF

Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018). Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Frangky Tambuwun saat membaca amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.

Meski demikian, Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Anang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar. Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Divonis 6 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/13435611/kasus-korupsi-e-ktp-mantan-dirut-pt-quadra-solutions-divonis-6-tahun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Ekspresi Bupati Lampung Selatan Saat Tiba di Gedung KPK

Jakarta (VLF) – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Zainudin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Zainudin tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengenakan kopiah hitam.

Zainudin yang dikawal petugas KPK tampak berjalan sambil memasukkan kedua tangannya di dalam saku celananya. Ia hanya tersenyum tanpa menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Selain Zainudin, ada tiga orang lainnya yang tampak turun dari mobil berikutnya. Salah satunya menggunakan sweater, masker penutup wajah dan membawa tas. Saat melewati barisan pewarta foto, mereka tampak menundukkan wajah.

Sebelumnya, KPK menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan.

Selain Zainudin, dalam rangkaian operasi petugas KPK juga menangkap sejumlah orang dari berbagai unsur.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa yang ikut ditangkap merupakan anggota DPRD, pihak swasta dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ekspresi Bupati Lampung Selatan Saat Tiba di Gedung KPK “, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/14202551/ekspresi-bupati-lampung-selatan-saat-tiba-di-gedung-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Mohon Maaf

Jakarta (VLF) – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung terkait penangkapan adiknya selaku Bupati Lampung Tengah, Zainudin Hasan, oleh KPK.

“Sebagai kakak, saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi,” ujar Zul, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Zulkifli mengaku prihatin atas kasus tersebut. Menurut dia, sejak kecil mereka sekeluarga dididik untuk berlaku jujur. Karena itu, ia menganggap penangkapan ini sebagai ujian.

Selanjutnya, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa adiknya itu kepada proses hukum. Ia meminta sang adik bersikap kooperatif kepada KPK. “Saya percaya KPK akan bertindak profesional,” kata Ketua MPR itu.

KPK dikabarkan menangkap Bupati Lampung Selatan pada Jumat. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai bukti transaksi suap.

Diduga, uang tersebut merupakan suap kepada kepala daerah terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain bupati, ada 11 orang lainnya yang juga ditangkap petugas KPK. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Penangkapan berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari. Saat ini, pihak-pihak yang ditangkap sedang dalam pemeriksaan oleh penyelidik KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Mohon Maaf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/12344561/adiknya-ditangkap-kpk-zulkifli-mohon-maaf.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra

KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT di Lampung Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan, Jumat (27/7/2018).

Rencananya, sebagian orang yang ditangkap akan dibawa ke Gedung KPK Jakarta. “Tim akan mempertimbangkan dari hasil pemeriksaan di polda sejak tadi malam,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap Bupati Lampung Selatan. Dalam rangkaian operasi, petugas KPK juga menangkap sejumlah orang dari berbagai unsur.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa yang ikut ditangkap merupakan anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT di Lampung Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/10034201/kpk-tangkap-12-orang-dalam-ott-di-lampung-selatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Mensos Idrus Marham Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Idrus Marham kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (26/7/2018) pagi.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang bahan berwarna hitam, ia datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari jadwal pemeriksaan, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Johannes diduga terlibat dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengungkapkan, kedatangannya hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Kamis (19/7/2018) sebelumnya.

“Saya hadir, ya dalam rangka melanjutkan pemeriksaan apa-apa yang ditanyakan penyidik kepada saya. Karena pada saat itu, masih ada yang belum selesai. Sehingga sekarang dilanjutkan,” kata Idrus sembari memasuki lobi gedung KPK.

“Ya nanti setelah saya keluar saya bisa jelaskan apa-apa nanti,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, masih ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Idrus.

“Terkait misalnya dengan kemarin pemeriksaan mengklarifikasi pertemuan-pertemuan dengan tersangka. Itu sudah kami tanya dan setelah kami pelajari ada beberapa hal di dalam hal tersebut,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

KPK juga akan mendalami lebih jauh berbagai pokok pembicaraan terkait proyek PLTU Riau-1 yang ada dalam setiap pertemuan, baik formal maupun informal.

“Apakah dalam konteks pertemuan resmi kedinasan atau ada pertemuan lain yang membicarakan proyek Riau. Tentu perlu klarifikasi benar atau tidak seperti itu,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mensos Idrus Marham Kembali Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/10385901/mensos-idrus-marham-kembali-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memeriksa mantan model Steffy Burase dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Steffy Burase akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dari unsur swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utama, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto. Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/10494311/kasus-gubernur-aceh-kpk-panggil-mantan-model-steffy-burase.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo

Jakarta (VLF) – Kelompok relawan Projo menyoroti Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pasal itu sudah mengatur jelas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, tokoh seperti Jusuf Kalla tidak bisa lagi maju untuk menjadi cawapres untuk ketiga kalinya.

Oleh sebab itu, seharusnya peraturan tersebut dijalankan saja. “Ini bukan soal urusan orang per orang. Ini soal bagaimana bangsa ini menjalankan tatanan hukum dan tertib sosialnya,” ujar Arie kepada wartawan, Selasa (25/7/2018).

Meski demikian, Projo sangat menghormati langkah Perindo mengajukan gugatan itu. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan gugatan tersebut.

Projo juga sangat menghormati sosok Jusuf Kalla yang mendapatkan keuntungan politik dari gugatan Perindo itu. Projo menyebut, Kalla merupakan salah satu sosok negarawan yang jasanya besar bagi bangsa dan negara.

“Kami yakin Pak JK akan legawa bila MK menolak gugatan Perindo. Kami berharap juga MK serius dan tegas soal masa jabatan wakil presiden.

Proses reformasi, regenerasi dan perubahan harus jalan terus,” ujar dia. “Kami berharap para hakm MK bijaksana dalam menyikapi uji materi ini, karena ini akan tercatat dalam lembaran sejarah republik. MK harus kokoh mengawal konstitusi dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi,” lanjut Arie.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Projo: Kami Yakin Pak JK Legawa apabila MK Tolak Gugatan Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/11464801/projo-kami-yakin-pak-jk-legawa-apabila-mk-tolak-gugatan-perindo.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra

 

Novel Baswedan Akan Kembali, KPK Harap Kasus Penyiraman Air Keras Tak Dilupakan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan akan kembali bertugas pada Jumat (27/7/2018).

Febri berharap momentum kembalinya Novel Baswedan tak lantas membuat kasus penyiraman air keras yang dialami Novel terlupakan.

“Setelah 16 bulan lebih sejak ia diserang, belum ada pelaku penyerangan yang jadi tersangka. Kasus ini nyaris terkesan menemui jalan buntu,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7/2018).

Febri mengajak masyarakat untuk mengingat peristiwa penyerangan tersebut. Hal itu agar pihak kepolisian tak melupakan dan membiarkan pelaku teror terhadap pegawai KPK lepas tanpa proses hukum.

“Novel akan kembali ke KPK, bekerja bersama. Kami akan menyambut baik kedatangan Novel sebagai bagian dari keluarga yang berjuang bersama. Bagian dari semangat bersama melawan korupsi,” kata Febri.

Menurut Febri, Novel sudah menyatakan keinginannya untuk terlibat kembali dalam pemberantasan korupsi. Novel Baswedan, kata dia, berpikir bahwa keinginannya bekerja di KPK diharapkan bisa mendukung secara psikis penyembuhan kedua matanya.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu. Sejak saat itu, Novel fokus menjalani serangkaian operasi guna penyembuhan matanya.

Proses penyembuhan juga dilakukan di rumah sakit yang berada di Singapura. Menurut hasil diagnosis dokter yang merawatnya pada waktu itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan 100 persen, sementara mata kanan mengalami kerusakan 50 persen akibat air keras yang disiram ke matanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novel Baswedan Akan Kembali, KPK Harap Kasus Penyiraman Air Keras Tak Dilupakan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/12164441/novel-baswedan-akan-kembali-kpk-harap-kasus-penyiraman-air-keras-tak.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Mensos Idrus Marham Janji Penuhi Panggilan KPK Lagi

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Idrus Marham berjanji akan kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Kamis (24/7/2018) lusa. Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Idrus memenuhi panggilan KPK pada Kamis pekan lalu.

“Terkait pemeriksaan di KPK, pada tanggal 19 Juli lalu saya sudah memberikan penjelasan sebagai saksi sesuai apa yang saya tahu.

Dan memang pada waktu itu belum selesai dan waktunya sudah agak malam,” kata Idrus Marham kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). “Akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu kepada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan insyaallah hari Kamis.

Jadi dua hari lagi saya akan datang lagi untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan penjelasan saya sebelumnya,” tambah dia.

Politisi Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk rekan separtainya yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni terjerat kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengatakan, hubungannya dengan Eni dekat hanya sebatas rekan satu partai. “Saya dalam dunia politik, ya jangankan satu partai, dengan partai lain saja itu saya punya komunikasi politik cukup fleksibel dan cukup harmonis, cukup baik, jadi tidak ada masalah,” kata dia.

Namun, Idrus enggan menyampaikan apa saja informasi yang sudah dan akan ia berikan ke penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eni. Menurut dia, hal itu hanya boleh diketahui oleh penyidik.

“Jangan lah, kau itu, kayak penyidik saja,” kata Idrus sambil tertawa. KPK menangkap Eni Maulani Saragih di rumah dinas Idrus Marham sebagai menteri sosial, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Saat itu, Idrus tengah menggelar acara ulang tahun pertama anaknya. KPK juga telah menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap, sebagai tersangka. Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, sdangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut.

Johannes diduga memberikan suap kepada Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama PLTU itu. Berikutnya, KPK juga telah berencana memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan pekan lalu, penyidik KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan Idrus dengan Eni.

Selain soal pertemuan, kata Febri, KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini. Hal itu yang membuat pemeriksaan Idrus berlangsung hingga 12 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mensos Idrus Marham Janji Penuhi Panggilan KPK Lagi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/13402571/mensos-idrus-marham-janji-penuhi-panggilan-kpk-lagi.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Merasa Selalu Diintervensi, Jaksa Agung Ingin Kerja Sama dengan KPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dirinya ingin bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait penanganan kasus. Hal ini termasuk penelusuran dan pengamanan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kolaborasi, joint investigation (investigasi bersama) dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara, termasuk penelusuran dan pengamanan aset-aset hasil kejahatan korupsi,” kata Prasetyo pada acara serah terima penyerahan barang rampasan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (24/7/2018).

Kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, Prasetyo mengungkapkan dirinya berharap Kejagung dapat menjalin kerja sama yang lebih luas dan strategis dengan KPK. Kerja sama ini juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya.

Prasetyo mengungkapkan pula, ketika menangani kasus, kerap kali Kejagung diintervensi. Kasus ini baik pada kasus kecil maupun kasus yang besar.

Namun demikian, hal ini tidak terjadi ketika KPK tengah menangani kasus. Setiap kali KPK bekerja menangani kasus, imbuh Prasetyo, semua pihak tidak berani mendekat atau melakukan intervensi.

“Perbedaan KPK dan Kejaksaan dalam hal penanganan perkara antara lain saat KPK menangani satu kasus, sebesar apapun atau sekecil apapun semua pihak akan lari tidak berani mendekat.

Sebaliknya, Kejaksaan atau penegak hukum yang lain menangani satu kasus sekecil apapun seringkali ada gerakan untuk intervensi,” ujar Prasetyo.

Oleh sebab itu, Prasetyo merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan KPK. Jaksa dapat memanfaatkan kewenangan yang lebih dimiliki KPK, sementara KPK bisa memanfaatkan jaringan yang dimiliki Kejagung.

“Masing-masing kita punya keterbatasan dan kelebihan. KPK memiliki kelebihan dalam kewenangan, dukungan operasional, serta dukungan politik, hanya terbatas dalam jaringan dan jumlah anggota,” tutur Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Selalu Diintervensi, Jaksa Agung Ingin Kerja Sama dengan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/14445191/merasa-selalu-diintervensi-jaksa-agung-ingin-kerja-sama-dengan-kpk.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Sabrina Asril