Author: ADMIN VLF

KPK Panggil Mantan Wakil Ketua PN Medan yang Dimutasi ke MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (27/9/2018). Wahyu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Medan.

“Akan diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Kamis. Menurut Febri, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

Selain Wahyu, penyidik juga memanggil panitera muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Ahmad Riyadh. Wahyu sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Medan. Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Kemudian, seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Namun, hanya Merry dan Helpandi yang ditahan KPK.

Merry dan Helpandi diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura atau Rp 3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Wakil Ketua PN Medan yang Dimutasi ke MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/10414531/kpk-panggil-mantan-wakil-ketua-pn-medan-yang-dimutasi-ke-ma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, Rabu (26/9/2018). Pemeriksaan kali ini adalah yang pertama setelah Syahri Mulyo dilantik sebagai bupati untuk periode kedua, kemudian dinonaktifkan 3 menit setelah pelantikan karena berstatus tahanan KPK, pada Selasa (25/9/2018).

Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. “Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka SM (Syahri Mulyo) dalam kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa (25/9/2018), ia bersama Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Wibowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Tiga menit setelahnya, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatan tersebut karena berstatus tahanan KPK.

Pelantikan itu diperbolehkan dan sesuai dengan amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo. Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/12035931/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-bupati-nonaktif-tulungagung-syahri-mulyo.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, Rabu (26/9/2018). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia datang sekitar pukul 09:50 WIB.

Sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Eni sempat menjawab pertanyaan para wartawan. Ketika ditanya soal siapa atasannya di Partai Golkar yang menyuruh dia mengawal proyek PLTU Riau-1, Eni tidak mau berkomentar banyak.

“Pokoknya atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya sebagai petugas partai untuk mengawal (PLTU Riau-1),” ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Eni mengatakan, sudah menceritakan kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka kepada para penyidik.

“Saya sudah menceritakan semua kepada penyidik, memang kronologis dari awal ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau sampai saya di sini,” kata Eni. Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/11274741/kpk-periksa-eni-maulani-sebagai-saksi-dalam-kasus-pltu-riau-1.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Novanto, TB Hasanuddin, dan Kepala Bakamla Dijadwalkan Jadi Saksi Fayakhun

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Rencananya, jaksa akan menghadirkan mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Kemudian, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Arie Soedewo.

Sementara itu, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, rencananya akan dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Dalam persidangan sebelumnya, Irvan membantah menerima uang uang sebesar 500.000 dollar Singapura dari Fayakhun. Padahal, Fayakhun mengaku memberikan uang itu melalui Agus Gunawan untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto, TB Hasanuddin, dan Kepala Bakamla Dijadwalkan Jadi Saksi Fayakhun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/07581501/novanto-tb-hasanuddin-dan-kepala-bakamla-dijadwalkan-jadi-saksi-fayakhun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan angota Komisi II DPR, Markus Nari membantah menerima uang Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Markus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan politisi Partai Golkar itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. “Tidak pernah,” kata Markus kepada jaksa KPK.

Markus mengaku pernah terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Sejak 2011 hingga 2014, Markus merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Namun, Markus menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar ada pembahasan tentang pembagian uang terkait proyek e-KTP di antara anggota DPR.

Sebelumnya, dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto mengatakan, Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri. Irman kemudian mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.

Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari. Penyerahan uang dilakukan di depan TVRI, Senayan, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/13132651/markus-nari-bantah-terima-rp-4-miliar-terkait-proyek-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bupati Purbalingga, KPK Panggil Kepala Dinas Perhubungan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi, Selasa (25/9/2018). Imam rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga, Tasdi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain Imam, KPK juga memanggil Kepala Desa Candinata bernama Masikin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Purbalingga, KPK Panggil Kepala Dinas Perhubungan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/10232591/kasus-bupati-purbalingga-kpk-panggil-kepala-dinas-perhubungan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Tersangka Penyuap Idrus Marham Ajukan Jadi “Justice Collaborator”

Jakarta (VLF) – Pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan itu disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kotjo merupakan pengusaha yang disangka menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Suap tersebut terkait proyek pembangunan PLTU di Riau yang rencananya akan dikerjakan Kotjo.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka JBK juga mengajukan diri sebagai JC,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018). Menurut Febri, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Tak lama lagi, Kotjo akan mulai diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan KPK sebelum mengabulkan permohonan Kotjo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.

“Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK,” kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Penyuap Idrus Marham Ajukan Jadi “Justice Collaborator””, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/08382871/tersangka-penyuap-idrus-marham-ajukan-jadi-justice-collaborator.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Tersangka Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan ke tingkat penuntutan. Gilang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR kepada penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung. Menurut Febri, KPK telah memeriksa sekitar 55 saksi untuk Gilang. Adapun unsur saksi yang dilibatkan seperti sejumlah pejabat dan PNS di Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, advokat, pegawai CV 9 Naga, dan swasta lainnya. Sementara Gilang sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/06113511/tersangka-penyuap-bupati-lampung-selatan-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diputus hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin langsung menyatakan sikap tidak menerima kepada majelis hakim.

“Yang mulia, 1 hari pun saya dihukum, kami akan melawan yang mulia dan kami menolak yang mulia,” ujar Syafruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018). Awalnya, seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yanto mempersilakan Syafruddin untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan sikap. Namun, Syafruddin menolak.

Syafruddin menyatakan bahwa dirinya sudah sering berdiskusi dengan pengacara. Syafruddin memilih untuk langsung menyatakan sikap, karena dia merasa putusan ini menyangkut keadilan terhadap dirinya sendiri. “Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga untuk segera mendaftarkan untuk kami melakukan banding,” kata Syafruddin.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16454231/syafruddin-temenggung-satu-hari-pun-saya-dihukum-kami-akan-melawan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi. Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan.

Hakim pun mempertimbangkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Meski demikian, Syafruddin dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16200931/mantan-kepala-bppn-syafruddin-temenggung-divonis-13-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi