Author: ADMIN VLF

KPK Akan Masukkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu dalam DPO

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui keberadaan perantara suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga.

Karena itu, KPK akan memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).

Febri mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Polri untuk meminta bantuan melakukan pencarian Umar.

“Jika DPO terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan di manapun yang bersangkutan berada,” ujar Febri.

Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia sudah ditetapkan tersangka.

Ia menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp 500 juta.

Uang suap itu dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.

“UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan,” ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/3018).

Saut memaparkan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.

“Hingga UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi,” kata Saut Hingga saat ini Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Uang Rp 500 juta itu juga turut dibawa Umar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Masukkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu dalam DPO”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/15481411/kpk-akan-masukkan-orang-kepercayaan-bupati-labuhanbatu-dalam-dpo.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sandro Gatra

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (24/7/2018).

Anggota DPRD Malang yang diperiksa adalah Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Yaqud Anandha Gudban dari Fraksi Hanura, Soekarno dari Fraksi Partai Golkar, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, serta Abdul Rachman dari Fraksi PKB.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/11444901/kpk-periksa-lima-tersangka-kasus-suap-anggota-dprd-kota-malang.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Kalapas Sukamiskin Terjerat OTT KPK, Komisi III Akan Panggil Menkumham

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR RI akan memanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dugaan korupsi demi penambahan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, seperti yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/7/2018) malam.

Menurut anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, pihaknya akan meminta penjelasan serta ketegasan dari Menkumham Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti kondisi lapas tersebut.

“Pak Menkumham harus betul-betul turun untuk memastikan dan menjelaskan kepada publik ada apa sebenarnya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hinca menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sangat memprihatinkan dalam upaya penegakan hukum.

Sebab, lapas semestinya menjadi bagian dari penegakan hukum agar terpidana menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi di masa mendatang.

“Sebaiknya Kemenkumham juga betul-betul memperhatikan masalah ini karena ini mencoreng masalah penegakan hukum kita di hilir, yaitu penyelesaian masa hukuman,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Selain memanggil Kemenkumham, Hinca juga mengusulkan Komisi III untuk melakukan kunjungan kerja secara spesifik, yang menyangkut isu-isu khusus seperti kasus ini.

Menurut dia, persoalan ini sudah menjadi isu nasional, sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Hari ini, Komisi III DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK. Kasus Lapas Sukamiskin, menurut dia, akan menjadi topik perbincangan, termasuk wacana pemindahan para koruptor ke lapas di Nusakambangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kalapas Sukamiskin Terjerat OTT KPK, Komisi III Akan Panggil Menkumham”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/12421541/kalapas-sukamiskin-terjerat-ott-kpk-komisi-iii-akan-panggil-menkumham.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Ajukan PK, Jero Wacik Gunakan Keterangan Jokowi, SBY dan Jusuf Kalla

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjalani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).

Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menggunakan keterangan Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhohono. Kemudian, keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Ada juga keterangan Pak SBY secara tertulis dan keterangan Pak JK saat dulu bersaksi dalam persidangan saya,” ujar Jero dalam sidang pendahuluan PK.

Dalam materi pengajuan PK, Jero mencantumkan instruksi Jokowi pada 19 Juli 2016. Instruksi itu menerangkan bahwa kebijakan, diskresi dan kesalahan administrasi oleh pejabat negara tidak boleh dipidana.

Selain itu, Jero juga menggunakan keterangan Jusuf Kalla saat pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jero, saat itu Kalla menerangkan bahwa acara di Hotel Darmawangsa bukan acara ulang tahun, tetapi peluncuran buku secara resmi.

Sementara, keterangan tertulis SBY tidak dibacakan di dalam persidangan. Menurut Jero, presiden dan wakil presiden adalah atasan langsung menteri yang tahu persis kegiatan yang dia lakukan. Presiden dan wapres juga dianggap memahami prestasi yang pernah dilakukan oleh Jero.

“Sangat tidak masuk akal jika hakim mengabaikan atau mengesampingkan kesaksian Beliau-beliau ini,” kata Jero. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. Jero juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero. Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ajukan PK, Jero Wacik Gunakan Keterangan Jokowi, SBY dan Jusuf Kalla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/13575701/ajukan-pk-jero-wacik-gunakan-keterangan-jokowi-sby-dan-jusuf-kalla.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Golkar Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi VII yang Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – Partai Golkar sudah menyiapkan pengganti bagi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengganti Eni adalah Ridwan Hisjam, yang sebelumnya adalah anggota Komisi X DPR. “Partai Golkar dalam satu dua hari sudah menunjuk wakil ketua komisi VII untuk menggantikan posisi yang sedang bermasalah,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Airlangga mengatakan, ia tentunya prihatin dengan kader-kader Partai Golkar yang terjerat masalah hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penegak hukum.

Namun, Airlangga mengaku tak pernah bosan-bosan mengingatkan agar kadernya menghindari korupsi.

“Tentunya kita sudah mengatakan kepada seluruh anggota fraksi Partai Golkar, dan juga sudah membuat surat edaran yang ditandatangani oleh ketua fraksi, bahwa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum seperti ini itu dilarang.

Dan tentunya apabila ini dilarang, maka konsekuensinya jelas,” kata dia. KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Golkar Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi VII yang Ditangkap KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/15214971/golkar-siapkan-pengganti-pimpinan-komisi-vii-yang-ditangkap-kpk.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta Teuku Syaiful Bahri. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018 untuk tersangka IY (Irwandi) dan HY, (Hendri),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).

KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap Ahmadi dan Saiful Bahri terhitung pada tanggal 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018.

Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, 4 Juli 2018.

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/16115551/kpk-perpanjang-masa-penahanan-gubernur-aceh-dan-bupati-bener-meriah.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

KPK Cari Orang Kepercayaan Penyuap Bupati Labuhanbatu

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedang mencari saksi Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Afrizal merupakan orang kepercayaan dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra yang telah menjadi tersangka.

“KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).

Febri mengingatkan Afrizal untuk kooperatif. Sebab, sikap itu akan menguntungkan Afrizal dalam proses hukum kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, pada Selasa (17/7/2018), Effendy memerintahkan Afrizal untuk mencairkan cek senilai Rp 576 juta di bank.

Dari cek tersebut, uang yang dicairkan sebesar Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan ke petugas bank.

Uang titipan itulah yang diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Namun hingga saat ini, Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Ia melarikan diri saat akan ditangkap di luar bank.

Uang Rp 500 juta itu juga masih dibawa Umar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengimbau Umar untuk menyerahkan diri sebelum Minggu (22/7/2018). Jika tak menyerahkan diri hingga batas yang ditentukan, KPK akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Umar.

“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Cari Orang Kepercayaan Penyuap Bupati Labuhanbatu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/14163781/kpk-cari-orang-kepercayaan-penyuap-bupati-labuhanbatu.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hadiri Sidang PK, Choel Mallarangeng Tampil dengan Gaya Rambut Unik

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menghadiri sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Choel meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan ulang putusan hakim sebelumnya. Ada yang menarik perhatian saat adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini tiba di ruang sidang.

Choel yang saat persidangan beberapa waktu lalu tampil brewok dengan kumis dan jenggot yang tebal, kali ini tampil dengan gaya yang lebih rapi.

Kumis dan jenggot dibuat lebih tipis dan tampak ditata. Namun, di balik itu, ternyata Choel tetap menunjukkan penampilan yang eksentrik.

Selama menjalani hukuman di penjara, Choel memilih memanjangkan rambut bagian atas dan belakang. Sementara, rambut di bagian sisi kiri dan kanan kepalanya dipangkas habis.

Rambut bagian belakang yang seharusnya terurai, diikat, dan dikuncir rapi. Sekilas, gaya rambut ini mirip seperti gaya rambut pemain sepak bola atau musisi.

Saat ditanya alasan soal pilihan gaya rambutnya, Choel mengakui terinspirasi dari gaya rambut pemain sepak bola.

“Ya namanya di tahanan, waktu kan berjalan, iya kan. Banyak waktu, banyak kesempatan, banyak gaya bisa timbul,” kata Choel.

Choel sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hadiri Sidang PK, Choel Mallarangeng Tampil dengan Gaya Rambut Unik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/16402881/hadiri-sidang-pk-choel-mallarangeng-tampil-dengan-gaya-rambut-unik.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

“KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yaitu, modus menitipkan uang dan kode proyek.

Beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum,” ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Kode ini berupa kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu.

“Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah,” kata Saut. Selain itu, uang yang ditarik dari cek sebesar Rp 576 juta dilakukan pada jam kantor oleh pihak yang disuruh memberi di sebuah bank.

Dalam kasus ini, uang ditarik oleh orang kepercayaan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, berinisial AT.

Sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan Rp 61 juta ditransfer ke Effendy. Sedangkan, Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank.

Uang itu nantinya akan diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. “Selang beberapa lama pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut,” ungkap Saut. Untuk diketahui, Umar hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK. Adapun uang sebesar Rp 500 juta ikut dibawa oleh Umar.

Ia tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh KPK di luar bank usai mengambil uang tersebut. “Kami ingatkan, KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini.

Sehingga penyelenggara negara dan pihak swasta. Lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tujuan pemberian suap diduga terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Yang baru terungkap untuk rumah sakit (RSUD Rantau Prapat). Yang lain belum (terungkap),” kata Febri.

Ia menilai permainan kode itu hanya bisa dipahami oleh para pelaku. Adapun unsur yang dimuat dalam kode itu terkait informasi proyek, nilai proyek, fee proyek serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.

“(Kode) manual saja tetapi kalau sampai jatuh ke orang lain yang tahu hanya sedikit saja. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang tetapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa itu ditujukan untuk jatah pada pihak tertentu,” papar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/09225101/kasus-dugaan-suap-bupati-labuhanbatu-pakai-modus-baru-begini-caranya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Minta Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Menyerahkan Diri

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang meminta orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga untuk menyerahkan diri.

Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 “Terhadap UMR (Umar) KPK memberi peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK,” ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/7/2018).

Ia meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar dapat menghubungi KPK lewat nomor telepon 021 25578300.

Umar menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Saut mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.

“UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim mengadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan,” ujar Saut.

Saut memaparkan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.

“Hingga UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi,” kata Saut. Hingga saat ini Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Uang Rp 500 juta itu juga turut dibawa Umar.

Uang itu diperoleh usai dititipkan orang kepercayaan Effendy berinisial AT di bank. AT menarik cek sebesar Rp 576 juta dari Effendy. Sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Rp 61 juta ditransfer ke Effendy. Sementara Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan ke seorang petugas BPD Sumatera Utara atau Bank Sumut.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Menyerahkan Diri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/09352151/kpk-minta-orang-kepercayaan-bupati-labuhanbatu-menyerahkan-diri.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril