Author: denny

Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami?

Jakarta (VLF) – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengundang Sekretariat Jenderal KPK dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Kamis (26/10/2017) siang.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, sejumlah hal akan didalami dari Sekjen KPK. Misalnya, terkait tata kelola sumber daya manusia KPK, mulai dari pola rekrutmen hingga dasar hukumnya.

“Kami ingin mendalami lebih jauh. Jangan sampai ada sebuah proses yang pada akhirnya bisa cacat atau batal demi hukum karena cara pengangkatan, pemberhentian sampai pensiunnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Rapat bersama Sekjen KPK dijadwalkan Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan rapat bersama Labuksi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pihaknya masih ingin mendalami soal rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

“Labuksi itu kalau di KUHAP kan Rupbasan. Rupbasan sudah ada tapi tidak semua barang sitaan KPK masuk ke Rupbasan,” kata Eddy.

Pansus memperkirakan, banyak barang sitaan yang belum tercatat. Terutama yang sifatnya kecil, bangunan dan tanah. Mengenai jumlahnya jika dikonversi menjadi besaran uang, pansus masih akan mendalaminya.

Sebab, kata Eddy, pihaknya menduga ada penyelewengan yang dilakukan KPK dalam menyimpan barang sitaan.

“Mau kami cek berapa dan yang dititipkan itu apa,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Perihal KPK yang mungkin tidak hadir seperti undangan sebelumnya, Eddy tak mempermasalahkannya. Pada pemanggilan ketiga, kata dia, DPR bisa melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini, menurut dia, harus menjadi pelajaran bersama. Sebab, saat ini keabsahan hak angket masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Eddy, MK juga perlu mempercepat pembacaan hasil gugatan tersebut agar semuanya menjadi jelas.

“Supaya tidak jadi polemik MK juga harus cepat memutuskan tentang JR,” kata Eddy.

( Sumber : Pansus Angket Undang Sekjen dan Labuksi KPK, Apa yang Mau Didalami? )

Novanto Bisa Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka Meski Terus Mangkir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja mengatakan, penetapan tersangka tetap bisa dilakukan meski Novanto terus mangkir dari pemeriksaan.

“Ketidakhadiran dia tidak menjadikan proses ini terhenti. Yang penting ada bukti yang menyatakan tersangka terlibat,” ujar Komariah kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).

Diketahui, Novanto bebas dari jeratan hukum pasca-putusan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang menganggap penetapan tersangka KPK tidak sah. Beberapa hari setelah putusan itu, Novanto keluar dari rumah sakit setelah sempat dirawat dan operasi pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

KPK juga berupaya kembali memanggil Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya. Ia juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Novanto selalu beralasan untuk tidak memenuhi panggilan itu.

Komariah mengatakan, kapanpun sepanjang ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Novanto, maka KPK bisa menetapkannya kembali sebagai tersangka.

“Malahan kalau mangkir terus ada upaya paksa yang boleh dikeluarkan,” kata Komariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan akan ada sprindik baru untuk Setya Novanto. Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

“Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” ujar Saut.

Meski begitu, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Menurut Saut, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. ( Sumber : Novanto Bisa Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka Meski Terus Mangkir )

Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim

Jakarta (VLF) – Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan proses seleksi calon hakim dilakukan transparan dan akuntabel.

Proses tersebut juga menghindari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan, tidak sedikit anak pejabat MA yang gugur dalam seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi.

“Hampir semua anak-anak pejabat di MA justru tidak lolos. Bukan karena tidak kami loloskan, secara kualitas, anak peserta tidak lolos seleksi calon hakim,” ujar Achmad dalam diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengadilan yang Transparan dan Akuntabel” di Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (25/10/2017).

“Termasuk anak saya sendiri tidak lolos,” kata dia.

Achmad mengatakan, MA berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang transparan agar hakim-hakim yang disaring benar-benar berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari harapan masyarakat untuk mewujudkan badan peradilan yang betul-betul dipercaya.

Namun, ia menyayangkan masih sedikit peserta seleksi yang berasal dari universitas.

“Dari persentase yang kita sisir, dari perguruan tinggi 0,6 persen. Ini memprihatinkan,” kata Achmad.

Achmad berharap program diskusi publik dari satu kampus ke kampus lain membangkitkan minat mahasiswa untuk menjadi hakim. Bahkan, mahasiswa dari perguruan tinggi ternama pun tak terlihat dalam daftar peserta.

“Tidak tahu apakah karena takut ditempatkan di pelosok Indonesia atau karena takut dikritisi masyarakat dengan keputusannya,” kata Achmad.

Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Saat ini MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim. Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.

Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Sejak tahap awal seleksi hingga wawancara, MA melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, psikolog, dan akademisi bidang hukum.

Proses seleksi calon hakim dibagi menjadi tiga tahap, yakni pertama, tes kemampuan dasar di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, tes kemampuan bidang yang menggunakan sistem Computerized Assisted Test (CAT) dan soal-soal dibuat oleh pengadilan negeri.

Ketiga, psikotes yang melibatkan pihak eksternal, dan keempat, tes wawancara yang dilakukan oleh MA serta didampingi oleh para akademisi bidang hukum dari berbagai universitas.

( Sumber : Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim )

Eks Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Auditor BPK

Jakarta (VLF) – Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan. Sugito terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.

“Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Diah membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017)

Selain itu, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi disebut hakim menyerahkan uang ke auditor BPK.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Ali Sadli mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Jarot Budi. Hal itu terbukti dalam kamera CCTV disebut hakim Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017.

Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.

“10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta,” kata hakim Diah.

( Sumber : Eks Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Suap Auditor BPK )

SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjiplak

Jakarta (VLF) – Pemilik merek Klip Plastik mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek PPKlip atas nama PT Klipindo Plastik Pratama karena pendaftarannya dianggap memiliki itikad tidak baik dan mengecoh konsumen.

Soka Atmadjaja (peggugat) meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan pendaftaran merek PPKlip atas nama Klipindo Plastik Pratama (tergugat) yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000344382.

Penggugat yang merupakan pemilik PT Klip Plastik Indonesia (dahulu PT Koklip Plastik Indonesia) mengungkapkan bahwa merek PPKlip memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Klip Plastik yang terdaftar lebih dahulu.

Merek Klip Plastik dimiliki oleh penggugat dan terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000103495 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat merek sebelumnya. Menurut kuasa hukum penggugat, Fernando Parulian dari Victory Law Firm, merek kliennya terdaftar sejak 1981 dan telah diperpanjang.

“Merek milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” katanya Rabut  (12/9/2012).

Persamaan itu di antaranya pada penggunaan kata “klip” yang menurut penggugat akan membuat konsumen dan masyarakat menganggap bahwa produk merek Klip Plastik dengan PPKlip adalah sama, padahal jelas sangat berbeda.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa masyarakat sering menelpon penggugat untuk menanyakan produk dari merek tergugat. Persamaan itu, katanya, membuat masyarakat menganggap kedua produk diproduksi perusahaan yang sama.

“Inspirasi dan atau ide tergugat dalam memilih kata PP Klip pada mereknya diilhami oleh merek penggugat, yaitu Klip Plastik yang telah terkenal dan terdaftar lebih dahulu,” ungkap Fernando.

Keterkenalan itu mereka tunjukkan dengan adanya iklan-iklan di media massa dan buku telepon Yellow Pages selama beberapa edisi.  Pendaftaran merek milik tergugat, katanya, membonceng ketenaran merek penggugat.

Hal itu, katanya, sangat merugikan penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi cukup besar untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Rupanya, kata “Klip” juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat. “Wajar apabila penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan kata yang merupakan kata dari nama badan hukum penggugat,” ungkap gugatan.

Pendaftaran merek yang menyerupai nama badan hukum itu melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Menurut website Klipindo Plastik Pratama, perusahaan itu didirikan pada 2010 dan merupakan produsen plastik pertama di Indonesia yang memproduksi plastik klip dengan bahan Polypropylene (PP).

Klaim tersebut juga dibantah Fernando. Dia menegaskan bahwa kliennya telah memproduksi platik klip sejak 1976.

Kelebihan pada bahan Polypropylene adalahwarnanya yang bening  sehingga barang  yang dikemas menggunakan plastik berbahan itu dapat terlihat dari luar. ( Sumber : SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjimplak )

Eks Auditor BPK Bantah Dakwaan soal Terima Rp 240 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri merasa dakwaan yang disampaikan jaksa KPK padanya harus dibatalkan. Menurutnya, dakwaan jaksa itu belum melalui proses penyidikan.

“Dakwaan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, yang mulia, karena tidak didahului dengan penyidikan,” kata kuasa hukum Rochmadi, Ainul Syamsu, membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Rochmadi didakwa menerima uang Rp 240 juta terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT. Namun, dakwaan itu disebut tidak cermat.

Selain itu, Rochmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Syamsu, TPPU tidak berdasar dari LHKPN. Selain itu, menurutnya, jaksa KPK tidak menyertakan laporan dari PPATK.

“Objek dakwaan ketiga dan keempat bukanlah termasuk transaksi laporan keuangan mencurigakan karena PPATK tidak pernah melaporkan harta sebagai transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Syamsu.

Syamsu juga menerangkan penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan penyidikan kepada terdakwa. Terdakwa juga tidak diberi tahu mengenai sprindik yang dikeluarkan oleh KPK.

“Terdakwa tidak pernah diberitahu, nggak dikasih salinan sprindik gratifikasi. Kami simpulkan dakwaan kedua tidak melalui proses penyidikan,” ujar Syamsu.

Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  ( Sumber :Eks Auditor BPK Bantah Dakwaan soal Terima Rp 240 Juta )

Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas

Jakarta (VLF) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolakPerppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

“Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” lanjut Fadli.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.

( Sumber : Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas )

Kasus E-KTP, KPK Periksa Empat Saksi untuk Dirut PT Quadra Solution

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang untuk kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP).

Empat orang yang akan diperiksa tersebut yaitu Slamet Aji Pamungkas, Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno serta Shierlyn Chandra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS,” ujar Febri dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).

Anang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/9/2017) silam. Dia diduga terlibat dalam kasus e-KTP bersama tersangka lainnya karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

“PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu,” sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Anang adalah tersangka keenam dalam dugaan korupsi proyek E-KTP ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu. ( Sumber :Kasus E-KTP, KPK Periksa Empat Saksi untuk Dirut PT Quadra Solution )

Swasta Disebut Terlibat Korupsi karena Tekanan Birokrasi

Jakarta (VLF) – Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Masagung Dewanto mengatakan, perusahaan atau sektor swasta merupakan salah satu pihak yang kerap terlibat dalam kasus korupsi.

Namun, keterlibatan pihak swasta bukan karena ingin meraup keuntungan dari unit usaha yang dikembangkan. Menurut Masagung, swasta terpaksa mengikuti pola atau kebiasaan yang sudah terbentuk dalam birokrasi.

“Mereka (swasta) korupsi karena tekananya terlalu kuat dari sektor birokrasi. Bukan memaksimalkan keuntungan, mereka hanya mengikuti prosesnya saja,” ujar Masagung dalam suatu seminar yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).

Menurut Masagung, kebanyakan pihak swasta sebenarnya ingin korupsi di Indonesia bisa hilang. Karena dengan tidak adanya korupsi, maka dunia usaha dapat berjalan tertib.

“Sektor swasta, sebenarnya mereka tidak antusias untuk korupsi meskipun kasusnya melibatkan swasta,” kata dia.

Adapun data di KPK, lanjut dia, jumlah pihak swasta yang terlibat korupsi hingga saat ini sekitar 50-an. Sementara yang paling banyak terlibat dari kalangan pejabat negara.

“Anggota DPR, DPRD 130-an; Gubernur, Bupati total kurang lebih 100-an. Kalau kami lihat, unsur politik paling banyak (terlibat korupsi),” ujar dia. ( Sumber :Swasta Disebut Terlibat Korupsi karena Tekanan Birokrasi )

 

MK Akan Minta Keterangan KPU soal Proses Verifikasi Peserta Pemilu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (13/11/2017).

Keterangan KPU diperlukan dalam uji materi terkait ketentuan proses verifikasi peserta pemilu dalam pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 60/PUU-XV/2017.

“Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017, ada kemungkinan MK akan memannggil KPU untuk didengar keteranganmya sebagai pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang uji materiil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/10/2017).

Menurut Arief, MK akan meminta keterangan KPU mengenai mekanisme verifikasi partai politik pada Pemilu 2014. Sebab, proses verifikasi yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda.

Selain meminta keterangan KPU, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh PSI.

“Agenda mendatang juga akan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon perkara Nomor 60,” ucap Arief.

Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.

Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK.

Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.

Selain permohonan perkara dari PSI Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.

Nomor perkara 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Rhoma Irama dari Partai Idaman. Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Selain itu, ada pula perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.

Ketua PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mempersoalkan ketentuan dalam pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.

PSI merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi. ( Sumber : MK Akan Minta Keterangan KPU soal Proses Verifikasi Peserta Pemilu )