Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap Meski Diakui oleh Para Saksi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah menerima suap Rp 6,3 miliar.

Hal itu dikatakan Rudy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2018). “Tidak ada yang mulia,” ujar Rudy kepada majelis hakim.

Menurut Rudy, tindakannya dalam mengusulkan Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, murni untuk menampung aspirasi masyarakat.

Amran yang merupakan putra daerah Maluku dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan kepala balai. Rudy tetap membantah meski sejumlah saksi telah mengakui adanya pemberian uang kepadanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim sempat mengingatkan bahwa ada lebih dari satu keterangan saksi.

Pertama, Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy. Amran dan pengusaha Imran S Djumadil saat bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.

Salah satunya, penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah. Kemudian, di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Saat itu, uang diterima oleh keponakan Rudy, Muhammad Arnes. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening bank milik Muhammad Rizal, salah satu keponakan Rudy, menerima transfer uang Rp 500 juta dan Rp 50 juta. Uang yang berasal dari kontraktor di Maluku Utara itu sebenarnya ditujukan kepada Rudy Erawan.

“Saya bantah yang mulia,” kata Rudy. Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap Meski Diakui oleh Para Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16004851/bupati-halmahera-timur-bantah-terima-suap-meski-diakui-oleh-para-saksi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *