Author: ADMIN VLF

Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah petinggi Lippo Group sebagai saksi untuk melihat peran korporasi terkait kasus dugaan suap perizinan dalam proyek pembangunan Meikarta. “Tentu kami melihat keterkaitan dengan Meikarta.

Sejauh mana keterkaitan manajemen Lippo dengan kegiatan OTT. Itu yang lebih tahu detail penyidik. Tapi saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam. Alexander menjelaskan, dalam OTT beberapa waktu lalu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ikut terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu, kata Alex, memunculkan dugaan minimnya kepatuhan dan pengawasan terkait aliran uang perusahaan. “Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan, kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Meskipun sedang fokus pada penanganan dugaan suapnya, KPK akan melihat ada atau tidaknya peran korporasi terkait dugaan pemberian suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya. “KPK tentu akan melihat apakah ada tindakan korporasi yang dilakukan yang kemudian menjadi bagian di sana ada suap atau dugaan suap, atau itu tindakan personal.

Tentu itu harus diidentifikasi secara lebih rinci pada proses penyidikan ini, itu yang bisa saya sampaikan,” katanya. Febri mencontohkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Kamis (25/10/2018). Mereka terdiri dari Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, staf keuangan Lippo, hingga pegawai di dinas daerah.

Dalam.pemeriksaan itu, KPK juga menggali bagaimana proses pembahasan di internal Lippo terkait kepengurusan perizinan Meikarta. “Yang kedua kami juga menelusuri dugaan suap tersebut sumber dananya dari mana. Dua hal itu yang jadi concern KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi baik yang berasal dari Lippo ataupun yang berasal dari pemkab,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/06543471/periksa-petinggi-lippo-kpk-telusuri-peran-korporasi-dalam-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Tahan Bupati Cirebon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari. Sunjaya yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK itu keluar sekitar pukul 00.08 WIB. Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

“Bupati ditahan di K4 (ruang tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK) ya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis malam. Sunjaya mengaku tak pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Gatot kepada dirinya. Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. “Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” kata Sunjaya usai diperiksa.

Ia juga membantah dugaan penerimaan fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan dirinya. “Enggak ada itu. Tidak ada,” kata dia. Sementara itu Gatot telah keluar terlebih dulu mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil tahanan. Ia juga ditahan di tempat yang sama dengan Sunjaya.

Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot. “Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. “Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Bupati Cirebon”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/05485701/kpk-tahan-bupati-cirebon.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Bupati Cirebon, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 385 Juta

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata memaparkan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan bukti transaksi perbankan. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

“Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar total Rp 385.965.000,” papar Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Adapun rinciannya, Rp 116 juta diamankan dari tangan ajudan Sunjaya berinisial DS di kediamannya, di kawasan Kedawung Regency 3, Cirebon, Rabu (24/10/2018). “Di kediaman DS ditemukan uang Bp 116 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50 ribu,” kata Alexander. Sementara pada hari ini, sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK sembari membawa uang sebesar Rp 296.965.000 dan menyerahkannya ke KPK.

“KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000,” ungkapnya.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. “Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati,” papar Alexander.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. “Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Cirebon, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 385 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/22344021/kasus-bupati-cirebon-kpk-amankan-uang-sekitar-rp-385-juta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Gugatan pertama yang ditolak diajukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan kawan-kawan. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Hakim menjelaskan, gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum, sebab tahapan Pemilu 2019 telah dimulai dengan mekanisme yang telah diatur. “Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” terang dia.

“Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan,” lanjutnya. Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan, ambang batas pencalonan berpotensi menghadirkan paslon tunggal. Ia mengatakan, bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk membuat partai politik, sehingga publik tetap dapat mencalonkan capres dan cawapres lewat parpol tersebut.

“UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya. “Sehingga, kendatipun diberlakukan syarat parliamentary threshold, kemungkinan untuk lahirnya partai-partai politik baru akan tetap terbuka,” sambung dia.

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Sementara itu, gugatan lain yang ditolak yaitu 50/PUU-XVI/2018 yang diajukan Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, dan kawan-kawan. Lalu, nomor 58/PUU-XVI/2018 dimohonkan Muhammad Dandy, dan nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diajukan Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/16051601/mk-tolak-seluruh-gugatan-ambang-batas-pencalonan-presiden.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Bantu Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik dari Polres Depok mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Menurut Febri, kedatangan tim penyidik Polres Depok untuk meminta dukungan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

“Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK. Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/10/2018). Febri memaparkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik hingga ahli keuangan negara.

Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres Depok sedang memetakan kebutuhan yang diperlukan. “KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan tersebut. Pemetaan kebutuhan dilakukan melalui rapat koordinasi,” papar Febri.

Febri juga pernah mengatakan langkah aparat penegak hukum, seperti Polri atau kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi patut didukung. “Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyatakan, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantu Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/13164781/kpk-bantu-polres-depok-tangani-kasus-nur-mahmudi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Pimpinan KPK Jamin Tak Ada Konflik dengan Polri soal Pemeriksaan Penyidik

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan tak ada konflik antara KPK dan Polri terkait pemeriksaan penyidiknya di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018). “Enggak, enggak ada (konflik). Penegakan hukum tuh enggak ada ketegangan. Penegakan hukum itu membuat kepastian penindakan.

Justru itu akan menimbulkan kepastian. Jadi enggak ada ketegangan,” kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018). Namun, saat ditanya materi pemeriksaan terhadap penyidik KPK itu, Saut mengatakan belum mendapat laporan. “Saya belum terima laporan. Nanti kami lihat siapa yang diperiksa. Tapi sepengetahuan kami ada komunikasi seperti itu (pemeriksaan),” lanjut dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan, pemanggilan tersebut terkait perkara dugaan merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan penyidikan.

“Hari ini, Senin, 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018). Dalam surat pemanggilan tersebut, lanjut Febri, tertulis bahwa penyidikan itu bertanggal 12 Oktober 2018. Penyidikan itu dilakukan atas laporan polisi pada 11 Oktober 2018.

Kendati demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus yang ditangani polisi sehingga meminta keterangan penyidik KPK. Ia hanya menyebutkan perkara tersebut diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung KPK.

Febri mengatakan, yang dimaksud adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pimpinan KPK Jamin Tak Ada Konflik dengan Polri soal Pemeriksaan Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/15370121/pimpinan-kpk-jamin-tak-ada-konflik-dengan-polri-soal-pemeriksaan-penyidik.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan “Fee” untuk DPR Lewat Nazaruddin

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mengakui bahwa perusahannya memberikan uang kepada anggota DPR RI. Pemberian uang dilakukan melalui mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin. Hal itu dikatakan Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). “Fee-nya satu pintu melalui Anugrah,” ujar Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai.

Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang tersebut dimaksudkan untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin. “Setelah kami dapat pembayaran, kami kasih fee-nya mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran,” kata Idris.

PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara Rp 25, 953 miliar. Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat direktur utama PT NKE.

Menurut jaksa KPK, PT DGI melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. PT DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan “Fee” untuk DPR Lewat Nazaruddin”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/14024641/mantan-direktur-pt-dgi-akui-berikan-fee-untuk-dpr-lewat-nazaruddin.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Irman Gusman Akan Hadirkan Hamdan Zoelva dalam Sidang Permohonan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menghadirkan sejumlah ahli hukum dalam sidang permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satunya, Irman akan menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. “Ada bebrapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva,” ujar pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Menurut Marbun, ahli hukum yang nantinya dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat. Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan. Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irman Gusman Akan Hadirkan Hamdan Zoelva dalam Sidang Permohonan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/11483141/irman-gusman-akan-hadirkan-hamdan-zoelva-dalam-sidang-permohonan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi. Keponakan Setya Novanto tersebut membantah keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

“Beberapa saksi yang Anda bantah ya boleh-boleh saja kalau punya bukti. Tapi kalau asal tidak kenal, asal bantah, ya bagaimana?” Kata ketua majelis hakim Yanto. Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap.

Padahal, sebelumnya Muda mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Irvan juga membantah menerima 3,5 juta dolar dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala. Padahal, dalam persidangan Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.

Selain itu, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto. “Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri,” kata hakim Yanto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/13055051/beda-keterangan-dengan-para-saksi-keponakan-novanto-ditegur-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit

Jakarta (VLF) – Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pengacara Zumi, M Farizi, mengatakan, kliennya tersebut dalam kondisi sakit. “Hari Jumat, Pak Zola dibawa ke RS dan diminta dokter untuk dirawat. Tensinya sudah sampai 80/30, gulanya kondisi tidak stabil. Kemudian terlihat ada infeksi, badannya panas tinggi waktu itu,” kata Farizi.

Pada Senin pagi, menurut Farizi, Zumi mengalami sesak napas. Wajah Zumi juga terlihat pucat. Namun, Zumi tetap berkeinginan agar persidangan dilanjutkan. Akhirnya, sidang tetap digelar hanya untuk pemeriksaan saksi.

Pada Senin siang, hakim memutuskan menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Senin pekan depan. Pengacara Zumi kemudian mengajukan permohonan izin berobat. “Dia (Zumi) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ingin ada putusan, sehingga agak memaksakan diri,” kata Farizi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14003381/sidang-pemeriksaan-terdakwa-ditunda-karena-zumi-zola-sakit.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary