Author: ADMIN VLF

KPK Akan Bongkar Jumlah Dugaan Gratifikasi Zumi Zola di Persidangan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya akan menguraikan lebih jauh jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam persidangan.

Adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.

Febri menjelaskan, KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp 6 miliar tersebut.

“Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).

“Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini,” ujarnya. KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Akan Bongkar Jumlah Dugaan Gratifikasi Zumi Zola di Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/06144161/kpk-akan-bongkar-jumlah-dugaan-gratifikasi-zumi-zola-di-persidangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Selasa (21/8/2018).

Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Putut rencananya diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Gigit Mawadah dan staf panitia Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/10150341/kasus-gubernur-aceh-kpk-panggil-direktur-dana-perimbangan-kemenkeu.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Sukiman, Selasa (21/8/2018).

Sukiman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta bernama Linda dan Handi, dan seorang PNS di Pemerintahan Kota Balikpapan Tara Allorante.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.

Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah.

Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri.

“Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/10095091/kasus-rapbn-p-2018-kpk-panggil-anggota-komisi-xi-dpr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M Romahurmuziy dan Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M Romahurmuziy dan Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus.

Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2018).

Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.

Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah.

Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri. “Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus RAPBN-P 2018, KPK Panggil Ketum PPP Romahurmuziy”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/10232421/kasus-rapbn-p-2018-kpk-panggil-ketum-ppp-romahurmuziy.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Gubernur Aceh, KPK Minta Keterangan Dirjen Perimbangan Keuangan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Senin (20/8/2018).

Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Astera diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, tiga orang swasta bernama Riski, Sandy Irawan Putra dan Akbar Velayati, serta seorang pegawai negeri sipil bernama T Yusrizal.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Minta Keterangan Dirjen Perimbangan Keuangan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/10352961/kasus-gubernur-aceh-kpk-minta-keterangan-dirjen-perimbangan-keuangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

 

KPK Bantu Polres Jember Lacak Buronan Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember untuk menangkap tersangka Sucahyono Bangun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016 lalu.

Sucahyono yang merupakan Kepala Desa Wringintelu menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana alokasi dana desa dan tunjangan kinerja daerah tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 511.259.127.

“Penyidikan sempat terhambat. Untuk itulah, KPK merespons permintaan bantuan dan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).

Sucahyono ditangkap pada Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi oleh Unit II Satreskrim Tipidkor Polres Jember dan Polres Banyuwangi. “Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Jember.

Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas,” kata Febri. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Febri, KPK selalu bersedia jika kepolisian dan kejaksaan membutuhkan dukungan. Langkah ini merupakan  KPK terhadap aparat penegak hukum lain.

“KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang. Sehingga kerja sama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantu Polres Jember Lacak Buronan Kasus Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/14513801/kpk-bantu-polres-jember-lacak-buronan-kasus-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan melalui empat rekening yang ada di luar negeri, yakni di China dan Singapura.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Fayakhun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018). Menurut jaksa, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

Anggaran yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Menurut jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla sebesar Rp 1,2 triliun. Masing-masing untuk satelit monitoring sebesar Rp500 miliar dan drone sebesar Rp720 miliar.

Fahmi, rekanan Bakamla yang akan mengerjakan proyek itu kemudian menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada Fayakhun. “Terdakwa meminta agar fee untuk dirinya dikirimkan secara bertahap,” ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, pada 4 Mei Fahmi menandatangani surat request transfer kepada Citibank Singapore Ltd sebesar 300.000 dollar AS. Kemudian, sebesar 200.000 dollar AS dikirimkan ke Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd.

Selain itu, sebesar 100.000 dollar AS dikirimkan ke rekening Guangzhou Rural Commercial Bank Co Ltd China, atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd. Selanjutnya, setelah menerima 300.000 dollar AS, Fayakhun kembali menagih sisa kesepakatan fee sebesar 1 persen, atau senilai 627.756 dollar AS. Fahmi Darmawansyah kemudian kembali menransfer uang.

Fahmi mengirim uang sebesar 110.000 dollar AS ke nomor rekening 835961 atas nama Omega Capital Aviation Limited di ABS AG Singapore.

Kemudian, Fahmi melengkapi sisa pemberian fee sebesar 501.480 dollar AS ke nomor rekening 508-003332-201 atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore.

Menurut jaksa, setelah uang seluruhnya berjumlah 911.480 diterima, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan dan Lie Ketty untuk mengambil uang tersebut secara bertahap. Fayakhun sempat mengucapkan terima kasih atas pengiriman uang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/15022471/fayakhun-diduga-terima-suap-911480-dollar-as-via-4-rekening-di-luar-negeri.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Menyuap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ghiast juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” ujar jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Namun, Ahmad Ghiast masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Ghiast juga berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan. Menurut jaksa, Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota DPR Amin Santono. Uang Rp 510 juta yang diberikan kepada Amin diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Jaksa menyatakan, Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.

Ahmad Ghiast dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Anggota DPR Amin Santono, Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/15551671/menyuap-anggota-dpr-amin-santono-kontraktor-dituntut-3-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Peringatan Ketua MA kepada Hakim yang Masih Nakal

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung ( MA) Muhammad Hatta Ali menegaskan, pihaknya tak akan menutupi atau menghalangi setiap laporan masyarakat terkait hakim yang nakal.

Hatta Ali memberikan pesan bahwa MA akan menindak tegas para hakim yang masih saja nakal, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. “Kalau ada laporan pengaduan hakimnya nakal, kami segera memeriksa.

Enggak ada itu kami simpan-simpan (mengamankan hakim),” ujar Hatta Ali dia Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018). “Semua sama, tidak ada hakim yang kebal hukum. Semua kami periksa dan kami beri sanksi kalau terbukti bersalah,” kata dia.

MA sendiri, menurut Hatta, sudah memiliki sistem pengawasan kepada para hakim di daerah. Sistem pengawasan itu memanfaatkan perkembangan teknologi.

Lewat teknologi MA bisa mengawasi perkara-perkara yang ditangani hakim di daerah-daerah. Pengawasan MA ini mulai dari jumlah perkara, hingga perkara yang diputus cepat dan diputus lambat. “Saya kira tidak seperti dulu lagi.

Saya kira Anda pun bisa melihat pelayanannya (kini di pengadilan lebih baik),” kata dia. Secara umum, Hatta juga mengungkapkan bahwa gugatan uji materi ke MA kian hari kian menurun. Hal itu ia anggap sebagai bukti bahwa para pencari keadilan sudah cukup puas dengan keputusan pengadilan di tingkat bawah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Peringatan Ketua MA kepada Hakim yang Masih Nakal”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/17073541/peringatan-ketua-ma-kepada-hakim-yang-masih-nakal.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Perkara Menumpuk, MA Minta Tambahan 8 Hakim Agung Lagi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengajukan permintaan tambahan hakim agung menyusul banyaknya perkara yang masuk. Saat ini, sebanyak 43 hakim agung yang ada dinilai belum cukup.

“Kami sudah ajukan lagi kurang lebih delapan orang hakim,” ujar Ketua MA Muhammad Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Hatta menuturkan, pengajuan delapan hakim menjadi hakim agung terdiri dari satu hakim militer, satu hakim agama, dan sisanya hakim tata usaha negara, serta hakim pidana dan perdata.

Tambahan hakim agung tersebut dinilai sangat dibutuhkan sebab saat ini jumlah perkara uji materil ke MA mencapai 1.400-1.600 perkara setiap bulan.

“Bisa Anda bayangkan jadi hakim agung itu Sabtu-Minggu kerja di rumah bawa berkas,” kata dia. Bila jumlah tambahan itu dikabulkan oleh DPR, maka jumlah hakim agung akan mencapai 51 orang.

Meski begitu, Hatta Ali mengatakan bahwa idealnya jumlah hakum agung mencapai 60 orang. MA juga memohon agar Komisi Yudisial mengabulkan permintaan agar MA bisa merekrut hakim agung yang berasal dari non karir terutama terkiat bidang perpajakan.

“Kami ini masih membutuhkan hakim pajak. Jadi kami mohon supaya hakim non karir adalah untuk hakim agung bidang pajak, sebab kalau hakim karir tidak ada ahli perpajakan,” ucap Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perkara Menumpuk, MA Minta Tambahan 8 Hakim Agung Lagi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/15291831/perkara-menumpuk-ma-minta-tambahan-8-hakim-agung-lagi.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril