Author: ADMIN VLF

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama delapan tahun. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud, yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Adriatma terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/15040071/wali-kota-kendari-dan-ayahnya-divonis-55-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hamdan diminta memberikan keterangan sebagai ahli hukum. Dalam persidangan, pengacara Irman, Maqdir Ismail, menanyakan mengenai tuduhan jual beli pengaruh yang didakwakan terhadap Irman. “Ada putusan MK berkenaan dengan konvensi internasional terkait dagang pengaruh, bagaimana pendapat ahli?” ujar Maqdir.

Menurut Hamdan, Indonesia menganut dualisme, yakni hukum nasional dan internasional. Namun, hukum internasional tidak secara otomatis berlaku dalam hukum di Indonesia. Menurut Hamdan, sekalipun Indonesia telah meratifikasi suatu hukum internasional, berlakunya undang-undang tersebut perlu pengesahan melalui undang-undang.

Salah satunya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau negara belum mengadopsi dalam hukum pidana, itu belum bisa langsung diterapkan,” kata Hamdan. Dalam pengadilan tingkat pertama, Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain. Adapun, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia juga telah meratifikasinya. Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/14115611/hadirkan-hamdan-zoelva-pengacara-irman-gusman-persoalkan-dagang-pengaruh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

Jakarta (VLF) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhani mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). “Putusan ini ajaib rujukan dimana? Secara rasionalitas hukum tidak mungkin,” ujar Fadli saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/ 2018).

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan OSO. Fadli mempertanyakan, keputusan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan secara detail pertimbangan dalam putusan tersebut. “Harus jelas yang dibatalkan bagian mana, perintah amar putusannya seperti apa? dan benarkah kemudian pengabulan judicial reviev dalam Mahkamah Agung itu menerintahkan OSO masuk dalam DCT,” tutur Fadli.

Uji materi dilayangkan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam Pasal 60A PKPU itu diatur bahwa bakal calon anggota DPD bukan sebagai pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Bakal calon yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol sebelum masa pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu, bagi bakal calon yang sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang verifikasi syarat calon, bisa tetap menjadi bakal calon sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Fadli menuturkan, PKPU dibuat berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli 2018, yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Atas dasar putusan inilah, kata Fadli, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Menurut Fadli, putusan MA segera dipublikasikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggara pemilu dan masyarakat mengetahui pertimbangan MA saat mengabulkan.

“Dengan pernyataan sikap bahwa benar putusan dikabulkan, tetapi orang tidak tahu apa yang dikabulkan? Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli. Menurut Fadli, KPU harus tetap konsisten melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. “Karena tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut bagi penetapan daftar calon tetap,” kata Fadli.

Fadli berharap, lembaga peradilan ke depannya bisa lebih independen, transparan, memberikan kepastian hukum, dan harus berpedoman terhadap kaidah hukum yang berlaku. “Kemerdekaan dan kebebasan harus berpedoman kepada ketentuan hukum, prinsip-prinsip hukum dan kaidah hukum. Agar kemudian tidak muncul kekacauan dalam penyelenggara negara,” kata Fadli.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/13143281/peneliti-perludem-nilai-putusan-ma-soal-oesman-sapta-ajaib.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta

Jakarta (VLF) – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merupakan kekeliruan besar. Putusan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sebab, kata Zainal, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Zainal, putusan MA itu bisa menjadi preseden yang mendorong orang lain untuk melakukan uji materi terhadap aturan-aturan lainnya yang sebelumnya telah dikuatkan oleh MK. “Itu keliru besar kalau kemudian seakan-akan putusan MK itu ada lembaga bandingnya di MA.

Dan ini bisa jadi preseden,” kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018). “Orang nanti Undang-Undangnya sudah dikuatkan oleh MK, ditafsirkan oleh MK, tapi kemudian dibawa uji ke MA dengan alasan peraturan di bawahnya. Lalu putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK,” sambungnya.

Menurut Zainal, putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim. Putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.

Selain itu, putusan MA itu juga disebut dapat merusak hukum yang berlaku. Padahal, fungsi hukum sebenarnya adalah untuk memberi kepastian. “Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum,” ujar Zainal.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Iya benar dikabulkan,” kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018). Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol. Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/12073431/ma-dinilai-keliru-besar-terima-gugatan-oesman-sapta.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Siti Awal Siregar, Rabu (31/10/2018). Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Siti rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018). Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/11503921/kpk-panggil-istri-bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen, M Yahya Fuad. “CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut. “Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta,” papar Basaria.

Cipto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/16152411/pengembangan-kasus-kebumen-kpk-tetapkan-ketua-dprd-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018). Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. “Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran,” kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15231401/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Datangi KPK, Amien Rais Ingin Bertemu Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tampak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/10/2018). Amien tiba sekitar pukul 13.55 WIB. Saat ditanya maksud kedatangannya, Amien mengatakan, ingin menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selanjutnya, ia tak banyak berkomentar dan langsung memasuki Lobi Gedung KPK. “Mau ketemu Agus Rahardjo,” ujar Amien. Sementara itu, belum ada keterangan pula dari KPK terkait kedatangan Amien pada siang ini.

Adapun, pada Senin sore, KPK mengagendakan pengumuman status Wakil Ketua DPR yang juga politisi PAN, Taufik Kurniawan. Hal ini berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Belum ada keterangan apakah kedatangan Amien terkait hal ini atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Amien Rais Ingin Bertemu Ketua KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/14411251/datangi-kpk-amien-rais-ingin-bertemu-ketua-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saat Hakim Tanya Alasan Zumi Zola Pilih Jadi Gubernur Ketimbang Artis

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Yanto menanyakan alasan terdakwa Zumi Zola memilih menjadi gubernur Provinsi Jambi. Yanto membandingkan pendapatan Zumi yang lebih besar saat menjadi artis ketimbang menjadi gubernur.

“Anda ini sebelumnya artis kan ya? Pendapatannya lumayan gede kan, kok mau jadi bupati atau gubernur kalau artis gajinya tinggi?” Kata hakim Yanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018). Zumi membenarkan bahwa sebelum terjun ke dunia politik, dia berprofesi sebagai artis. Zumi juga membenarkan bahwa pendapatan saat menjadi artis lebih besar ketimbang menjadi kepala daerah.

Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai apa yang menjadi alasan Zumi memilih menjadi kepala daerah. Yanto kemudian menanyakan, apakah keputusan itu diambil karena kepala daerah bisa mendapatkan keuntungan dari proyek. “Gajinya kan cuma Rp 8 juta, jadi apa yang sebenarnya dikejar? Apa karena bisa dapat fee proyek?” Kata Yanto.

Zumi kemudian tertawa dan sempat ragu menjawab pertanyaan hakim. Zumi akhirnya mengulangi pernyataan hakim soal fee proyek. “Oh, fee proyek maksudnya,” kata Zumi sambil tertawa. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Tanya Alasan Zumi Zola Pilih Jadi Gubernur Ketimbang Artis”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/15143691/saat-hakim-tanya-alasan-zumi-zola-pilih-jadi-gubernur-ketimbang-artis.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

KPK Harap Gubernur Jabar Hambat Proses Hukum Kasus Perizinan Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghambat KPK dalam melakukan proses hukum terkait kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rencana Ridwan Kamil untuk memanggil pihak Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta.

“Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia akan segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari mega proyek Meikarta untuk meminta kejelasan soal perkara perizinan. Sebagai gubernur baru, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku ingin mencari keterangan lengkap soal duduk perkara proyek Meikarta.

Saat ini, ia masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan. Menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Ridwan Kamil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Pada Jumat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Harap Gubernur Jabar Tak Hambat Proses Hukum Kasus Perizinan Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/13514691/kpk-harap-gubernur-jabar-hambat-proses-hukum-kasus-perizinan-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi