Author: ADMIN VLF

KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka. Merry diduga menerima suap terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

“Disimpulkan ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu diduga akan diberikan kepada Merry Purba.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/14453091/kpk-tetapkan-hakim-ad-hoc-pengadilan-tipikor-medan-sebagai-tersangka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Aziz bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Pantauan Kompas.com Aziz yang mengenakan jaket hijau dipadu celana biru tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 14.39 WIB.

Aziz tidak memberikan komentar apapun saat ditemui wartawan. Dia berlalu masuk ke lobby gedung KPK. Selain Aziz, untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Amanat Nasional I Gusti Agung Rai Wirajaya.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.

Dalam kasus ini, selain Amin Santono KPK juga menetapkan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/15312161/aziz-syamsuddin-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

MA Benarkan KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) membenarkan operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara MA Suhadi menuturkan para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karir Sontan Merauke, serta hakim Ad Hoc Meri Purba.

“Iya, saya dapat informasi tadi jam 08.30 selesai mengadakan upacara kemudian didatangi oleh KPK, dan menghadap ke ruang pimpinan lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Medan,”kata Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8).

Suhadi mengatakan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.

Selanjutnya, kata Suhadi, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para penegak hukum di pengadilan negeri Medan.

“Belum begitu jelas kasus apa yang menyangkut mereka, kalau memang ada bentuk uang berapanya kita belum tau itu,”kata Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), termasuk hari ini, Selasa (28/8/2018).

“Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).

Basaria menuturkan, dari delapan orang yang diamankan, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain.

Menurut dia, diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan. “Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan,” kata Basaria. Namun, Basaria belum mengungkap secara detil mengenai pokok perkara kasus yang ditangani penyidik KPK.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan, jika ada perkembangan akan diumumkan kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

“Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Benarkan KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/15095511/ma-benarkan-kpk-tangkap-ketua-dan-wakil-ketua-pn-medan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Sabrina Asril

Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono mengaku kaget saat Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi memutuskan mengikuti lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Deniarto, hal itu tidak masuk akal. “Kalau tahu proyek triliunan begitu, saya tidak izinkan. Tidak masuk akal juga,” kata Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8/2018). Deniarto bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Menurut Deniarto, awalnya Irvanto melaporkan bahwa PT Murakabi akan mengikuti proyek pengadaan e-KTP. Deniarto kemudian mempersilakan, karena dianggap sesuai dengan bidang teknologi informasi yang dikuasai Irvan.

Deniarto tidak mengetahui bahwa proyek tersebut adalah proyek nasional yang menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun. “Ya saya persilakan saja. Saya beri surat kuasa untuk laksanakan proyek itu. Seingat saya 4-5 bulan kemudian dia lapor, ‘Kita kalah Pak Deni’.

Saya bilang ya sudah, tidak ada masalah,” kata Deniarto. Menurut Deniarto, belakangan dia baru mengetahui bahwa proyek e-KTP adalah proyek besar.

Deniarto merasa tidak masuk akal jika PT Murakabi mendapatkan proyek sebesar itu. Menurut Deniarto, PT Murakabi tidak memiliki aset sedikitpun yang mampu melaksanakan proyek e-KTP.

Bahkan, menurut Deniarto, data aset yang dimasukan Irvan dalam lelang proyek e-KTP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Kami tidak cukup aset. Kami cuma ada kantor di Imperium, inipun kami menyewa,” kata Deniarto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut PT Murakabi Akui Tak Masuk Akal Irvanto Ikut Lelang Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/15263941/dirut-pt-murakabi-akui-tak-masuk-akal-irvanto-ikut-lelang-proyek-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Novanto sempat berbicara soal kasus e-KTP. Dia meminta KPK menuntaskan kasus yang menjebloskannya ke penjara itu. “Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas,” katanya, di KPK gedung Merah Putih, Senin (27/8/2019).

Dia tak lupa menyebutkan peran mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam tersebut, termasuk adanya keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu Marcus Melchias Mekeng.

“Soal Mendagri, yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya,” katanya.  Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memang disebut oleh hakim yang membacakan putusan terhadap Novanto.

Dia disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta. “Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Nama Gamawan juga pernah disebutkan dalam putusan sidang dengan terdakwa mantam Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bawahannya, Sugiharto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/14282721/soal-kasus-e-ktp-novanto-sebut-gamawan-fauzi-dan-mekeng-punya-peran.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Akui Serahkan 911.480 Dollar AS kepada Fayakhun Andriadi

Jakarta (VLF) – Pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta mengakui pernah menyerahkan uang 911.480 dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Uang tersebut sebagai fee atas upaya Fayakhun untuk mengusulkan anggaran pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu dikatakan Adami saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi. “Awalnya dia (Fayakhun) minta transfer 300.000 dollar AS. Setelah itu, yang kedua sekitar 611.000 dollar AS,” ujar Adami kepada majelis hakim.

Menurut Adami, penyerahan uang itu sebagai fee atas upaya Fayakhun yang berjanji bisa meloloskan permintaan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P). Anggaran itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Rencananya, PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah menjadi perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan di Bakamla. Menurut Adami, dalam penyerahan uang, Fayakhun menggunakan perantara Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia.

Rencananya, Rohde and Schwarz akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi. Adami mengatakan, setiap kali pengiriman uang, Erwin Arief mengirimkan nomor rekening yang harus dituju. Adami mengatakan, ada empat rekening di luar negeri yang digunakan Fayakhun untuk menerima uang. “Ditransfer ke Pak Fayakhun melalui Pak Erwin yang lebih dulu kirim nomor rekening.

Yang pertama 300.000 dollar AS ke rekening perushaan di China. Saya juga enggak tahu kenapa, cuma dikasi tahu nomor rekening itu,” kata Adami. Menurut jaksa, pada 4 Mei Fahmi Darmawansyah menandatangani surat request transfer kepada Citibank Singapore Ltd sebesar 300.000 dollar AS.

Kemudian, sebesar 200.000 dollar AS dikirimkan ke Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd.

Selain itu, sebesar 100.000 dollar AS dikirimkan ke rekening Guangzhou Rural Commercial Bank Co Ltd China, atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd.

Selanjutnya, setelah menerima 300.000 dollar AS, Fayakhun kembali menagih sisa kesepakatan fee sebesar 1 persen, atau senilai 627.756 dollar AS. Fahmi Darmawansyah kemudian kembali melakukan pengiriman uang.

Fahmi menransfer uang sebesar 110.000 dollar AS ke nomor rekening 835961 atas nama Omega Capital Aviation Limited di ABS AG Singapore. Kemudian, Fahmi melengkapi sisa pemberian fee sebesar 501.480 dollar AS ke nomor rekening 508-003332-201 atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Akui Serahkan 911.480 Dollar AS kepada Fayakhun Andriadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/15024491/saksi-akui-serahkan-911480-dollar-as-kepada-fayakhun-andriadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diduga mengetahui aliran uang suap yang diterima anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Mantan Ketua DPR RI itu juga diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. “Oleh Pak Fayakhun, kami diajak ke rumah Setya Novanto, Ketua Umum Golkar.

Pak Fahmi jelaskan pada Fayakhun dan Setya Novanto bahwa uang juga sudah diserahkan pada Ali Habsyi,” ujar Adami.

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi.

Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR. “Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa,” kata Adami.

Menurut Adami, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang. Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto.

Pada saat itu, Fahmi menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi. Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa karena uang Rp 54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/16031121/aliran-uang-suap-fayakhun-dan-pejabat-bakamla-juga-dilaporkan-ke-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kualitas SDM Polri terkait Penegakan Hukum Dinilai Perlu Ditingkatkan

Jakarta (VLF) – Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar berpendapat, sumber daya manusia di reserse Polri perlu dikembangkan dan ditingkatkan.

Menurut Bambang, Polri sebagai penegak hukum perlu memiliki kompetensi dan integritas yang kuat dalam mengadapi beban tugas yang semakin berat dan kompleks.

“Polisi itu belajar ilmu polisi bukan ilmu hukum, maka sampai kapanpun tidak bisa baik (sebagai penegak hukum) karena bukan ilmunya. Maka kalau mau menjadikan polisi sebagai penegak hukum sekolahnya harus hukum bukan sekolah polisi,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Menurut Bambang, mekanisme kerja di kepolisian belum mencerminkan sebagai penegak hukum yang ideal. Kinerja para penyidik di satuan reserse di Polri harus merujuk pada mekanisme kerja penegak hukum.

“Bisa sih (penyidik Reskrim) melihat buku KUHP pasal sekian itu langsung ditanyakan kamu mencuri ya, ini mengambil barang milik orang lain. Tapi tidak berpikir mencuri kenapa dia pada waktu itu, bagaimana situasinya? Itu ilmu hukum yang mempelajari,” ujar Bambang.

Kinerja Reserse di Polri, kata Bambang, perlu dilandasi sikap kejujuran, obyektif, serta berdasarkan prosedur atau aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, menurut Bambang, sistem perekrutan dan pembinaan sebagai reserse perlu mengedepankan integritas moral.

“Kalau bicara moralitas itu pilih dulu, diseleksi betul-betul yang mau menjadi anggota Reskrim itu. Kalau asal ambil saja tidak diseleksi integritas moralnya mau membangun moral sulit, karena itu sadar bawaan tidak bisa dibentuk sudah menjadi tempramen,” ujar Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kualitas SDM Polri terkait Penegakan Hukum Dinilai Perlu Ditingkatkan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/10483321/kualitas-sdm-polri-terkait-penegakan-hukum-dinilai-perlu-ditingkatkan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi,” ujar jaksa.

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/14201771/zumi-zola-didakwa-terima-gratifikasi-rp-40-miliar-177000-dollar-as-dan-1.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Sidang Perdana Zumi Zola Digelar 23 Agustus 2018

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 23 Agustus 2018. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sidang perdana dimulai jam 09.00 pagi,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso melalui keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018).

Persidangan Zumi akan dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat Yanto. Kemudian, empat hakim anggota, masing-masing yakni Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Zumi Zola Digelar 23 Agustus 2018”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/15220301/sidang-perdana-zumi-zola-digelar-23-agustus-2018.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi