Author: ADMIN VLF

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Haerudin saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Syafruddin dinilai sebagai pelaku yang aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanan kejahatan.

Kemudian, menurut jaksa, perbuatan kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan lebih dulu. Selain itu, perbuatan Syafruddin menimbulkan kerugian negara cukup besar. Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan dan tidak menyesal.

Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/15455361/mantan-kepala-bppn-syafruddin-temenggung-dituntut-15-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Jaksa: Perbuatan Syafruddin Hilangkan Hak Tagih Negara pada Sjamsul Nursalim

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Sjamsul salah satu debitur yang memeroleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).

“Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, maka utang tidak bisa lagi ditagihkan. Makna yuridis hak tagih menjadi hilang,” ujar jaksa KPK I Wayan Riana saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin dimulai sejak mengusulkan penghapusbukuan utang petambak yang dijamin oleh dua perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui dan menyadari bahwa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BPPN.

Usulan penghapusbukuan itu ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Akibatnya, utang petambak atau plasma dinyatakan tidak dapat lagi ditagihkan kepada perusahaan inti, yakni PT DCD dan WM.

“Dengan adanya usulan terdakwa yang diikuti KKSK, maka penagihan utang pada Sjamsul atau PT DCD selaku inti jadi tidak berlaku,” kata Wayan.

Menurut jaksa, penghapusbukuan itu sebenarnya tidak menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp 4,8 triliun pada Sjamsul Nursalim. Namun, pasca penghapusbukuan, terdakwa malah menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir dengan Sjamsul Nursalim.

Sjamsul dinilai telah memenuhi perjanjian. Selain itu, Syafruddin mengabaikan hak tagih dengan menandatangani Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Sjamsul Nursalim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa: Perbuatan Syafruddin Hilangkan Hak Tagih Negara pada Sjamsul Nursalim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/12525521/jaksa-perbuatan-syafruddin-hilangkan-hak-tagih-negara-pada-sjamsul-nursalim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, berharap terdakwa Fayakhun Andriadi mau mengembalikan uang yang pernah dia berikan sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp12 miliar.

Hal itu disampaikan Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018). Fahmi bersaksi untuk Fayakhun selaku mantan anggota Komisi I DPR RI. “Saya rugi besar lah. Mudah-mudahan terdakwa mau balikin juga,” ujar Fahmi kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku menyesal menyuap Fayakhun dan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Fahmi, dia mengalami kerugian sekitar Rp 70 miliar untuk menyuap.

Pertama, Fahmi menyerahkan sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Kemudian, Fahmi menyerahkan Rp 54 miliar kepada staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. “Ya namanya orang salah. Dulu saya enggak kepikiran,” kata Fahmi.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut. Namun, dalam penyerahan uang kepada pejabat Bakamla, staf Fahmi ditangkap oleh KPK. Fahmi juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/15292981/fahmi-darmawansyah-berharap-fayakhun-andriadi-kembalikan-uang-rp-12-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Daftar Panjang Korupsi Dunia Peradilan dan Fenomena Hakim Tipikor

Jakarta (VLF) – Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Mei 2018, ada 18 hakim yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga tersebut.

Sebagian yang ditangkap mulai dari hakim konstitusi, hakim tinggi, hingga hakim pada pengadilan negeri. Banyaknya hakim yang sudah ditangkap dan divonis bersalah, tampaknya belum memberikan efek jera.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018), semakin menambah panjang daftar hakim yang berurusan dengan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan pimpinan pengadilan negeri dan dua panitera pengadilan. Dalam penangkapan, petugas KPK menemukan barang bukti dalam mata uang dollar Singapura.

Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (29/8/2018). KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.

Fenomena hakim tipikor Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga telah terjadi transaksi antara pihak yang berperkara dengan hakim.

Transaksi itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan Fenomena hakim tipikor yang terjerat korupsi bukan sesuatu yang baru. Setidaknya ada tujuh hakim yang ditangkap KPK karena terbukti korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi.

Hakim tipikor yang pertama kali terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Agustus 2012.

Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.  Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada 2016, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, dan hakim PN Kota Bengkulu Toton. Keduanya ditangkap karena menerima suap saat mengadili perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka. Sudi menerima suap dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. Pemberian suap tersebut untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

MA diminta tegas

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengakar di institusi peradilan.

Salah satu penyebabnya karena pengawasan yang lemah sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.

“Kami meminta Mahkamah Agung segera menindak tegas para hakim dan pegawai pengadilan yang tertangkap tangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dio kepada Kompas.com, Selasa.

Selain itu, MA dinilai juga perlu memastikan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2018 dijalankan pada kasus saat ini dan implementasi kedepannya.

Salah satunya, Ketua Pengadilan Tinggi wajib menindak dan menonaktifkan para hakim sesuai dengan ketentuan Perma tersebut. Kemudian, MA perlu segera melakukan pembenahan manajemen perkara, terutama di tingkat Pengadilan Negeri agar menutup celah praktik suap dan korupsi.

Terakhir, MaPPI mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk aktif bersama MA dalam melakukan pengawasan kepada hakim.

Sementara itu, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang.

Namun, kenyataannya masih ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK. Dalam rangka pencegahan, menurut Farid, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik.

KY juga terus mengingatkan pimpinan pengadilan agar menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. “Sekalipun OTT kali ini melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu.

Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan,” kata Farid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Panjang Korupsi Dunia Peradilan dan Fenomena Hakim Tipikor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/07241751/daftar-panjang-korupsi-dunia-peradilan-dan-fenomena-hakim-tipikor.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KY Tak Setuju Peradilan Dicap Negatif karena Kasus Hakim Merry

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Yudisial ( KY) Farid Wajdi menilai, ditangkapnya hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba oleh KPK, tak serta merta merusak citra peradilan yang sudah dibangun pasca-reformasi.

“KY kembali konsisten menyuarakan bahwa tidaklah layak karena nila setitik rusak susu sebelanga, begitu juga analoginya atas peristiwa tersebut,” ujar Farid dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (31/8/2018). “Tidaklah wajar cap negatif diberlakukan pada peradilan kita karena ulah oknum segelintir hakim,” sambung dia.

Menurut Farid, sejak 17 tahun reformasi peradilan berjalan, berbagai perbaikan sudah bisa dicapai. Misalnya keterbukaan informasi, sistem manajemen perkara dan pelayanan satu pintu. Meski begitu, KY tak menampik ada berbagai celah yang belum tertutup sehingga masih terjadi kasus-kasus yang menjerat oknum-oknum di peradilan.

Penggunaan diksi “oknum” pada OTT hakim Merry Purba dinilai layak. Sebab kata Farid, nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan secara umum. Baginya, seluruh warga peradilan tak perlu malu atau rendah diri. Sebab nilai kebaikan masih ada, bahkan dominan dalam lembaga peradilan saat ini.

Di sisi lain, KY mendorong KPK untuk menangani kasus ini secara proporsional dan profesional. Farid meminta KPK untuk mengusut siapapun yang terlibat.  “KY memastikan tetap bersama dunia peradilan dan akan terus menjadi penyeimbang, menjadi pembela sekaligus yang paling keras menusuk di saat bersamaan,” ucap dia.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KY Tak Setuju Peradilan Dicap Negatif karena Kasus Hakim Merry “, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/15043931/ky-tak-setuju-peradilan-dicap-negatif-karena-kasus-hakim-merry.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Pengacara Pastikan Idrus Marham Akan Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, memastikan kliennya akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018).

Samsul mengatakan, Idrus siap mengikuti proses hukum di KPK. “Iya, datang setelah Jumatan,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat. Rencananya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Agenda pemeriksaan ini adalah pertama bagi Idrus setelah diumumkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK. Samsul Huda juga memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Samsul, Idrus akan bersikap kooperarif menjalani proses hukum.

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Pastikan Idrus Marham Akan Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/12040221/pengacara-pastikan-idrus-marham-akan-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Wakil Ketua KPK Yakin Idrus Marham Akan Kooperatif

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya yakin bila mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus Marham dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya hari ini Jumat (31/8/2018).

“Saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif. Bahkan ketika dia sudah terima sprindik (surat perintah penyidikan), dia kan langsung mengumumkan diri sendiri, dan mengundurkan diri. Kita melihat sebagai suatu hal yang positif,” kata Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta.

KPK, kata Marwata, membutuhkan keterangan Idrus Marham dalam kasus ini. Yang jelas, kata dia, jika Idrus tak hadir hingga tiga kali, sesuai aturan KPK berhak melakukan panggilan paksa.

“Ya kita undang lagi, kan prosedurnya seperti itu, sampai tiga kali ya, sebelum kita panggil paksa,”ujar Marwata. Selain Idrus, penyidik juga akan memeriksa tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil Direktur Operasional PT PJBI Dwi Hartono. Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wakil Ketua KPK Yakin Idrus Marham Akan Kooperatif”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/13284811/wakil-ketua-kpk-yakin-idrus-marham-akan-kooperatif.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Gunakan Sandi “Ratu Kecantikan”

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka. Merry diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi suap kepada hakim. Penyelidik kemudian menemukan adanya komunikasi mengenai penyerahan uang.

Menurut Agus, ditemukan adanya sandi dan istilah tertentu yang digunakan oleh pemberi dan penerima suap. Sandi itu diduga untuk menyamarkan transaksi suap.

“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Pertama, ada dugaan penggunaan kata pohon untuk mengganti kata uang. Kemudian, menggunakan istilah ratu kecantikan untuk menyamarkan hakim. Diduga, ratu kecantikan yang dimaksud adalah hakim Merry Purba.

Diduga, uang 280.000 dollar Singapura tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam sidang putusan terhadap Tamin pada 27 Agustus 2018, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tamin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tamin divonis 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Gunakan Sandi “Ratu Kecantikan””, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/16230041/terima-suap-hakim-tipikor-medan-gunakan-sandi-ratu-kecantikan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Upaya MA Cegah Praktik Korupsi di Lembaga Peradilan

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, MA sedang berbenah dan terus mencari formula untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di institusi peradilan.

Upaya tersebut antara lain pelayanan satu pintu di pengadilan. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisasi tatap muka antara mereka yang mesti berurusan dengan hukum dan aparat pengadilan.   Untuk meminimalisasi kontak antara pihak berperkara dan aparat pengadilan, MA juga menerapkan electronic court.

“Jadi masyarakat nanti cukup mengajukan gugatan secara online. Enggak perlu datang ke pengadilan. Bayarnya pun melalui e-payment antar perbankan, pemanggilannya pun secara elektronik melalui email, WA, SMS,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Di samping itu, kata Abdullah, MA akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan kinerja para hakim. “Jadi kalau internal yang melakukan pengawasan hakim adalah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY ini merupakan bentuk kerja sama pembagian tugas yang harmonis,” kata Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah menyampaikan terima kasih kepada KPK atas komitmen untuk menciptakan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“MA merupakan lembaga pengadilan yang tidak bisa melakukan tindakan seperti KPK. Maka jika KPK melakukan OTT telah membantu MA membersihkan aparatur nakal di MA,” kata Abdullah.

“Ini menjadi pembelajaran, agar aparatur lain berhenti, sadar, dan sudah tulus ikhlas bekerja dengan sebaik-baiknya,” sambung Abdullah.

Sebelumnya, KPK menangkap empat hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang diduga terlibat dalam suap perkara. Ironisnya, dua di antara hakim yang ditangkap KPK adalah pimpinan pengadilan.

Empat hakim yang ditangkap ialah Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karier Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Merry Purba.

Selain hakim, KPK juga menangkap dua panitera pengganti (PP) yang diduga terkait dengan dugaan suap yang diterima para hakim tersebut. “Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini.

Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Upaya MA Cegah Praktik Korupsi di Lembaga Peradilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/15114871/upaya-ma-cegah-praktik-korupsi-di-lembaga-peradilan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Sekretaris Menteri BUMN, Jadi Saksi untuk Mantan Dirut Jasindo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Imam Apriyanto Putro, Rabu (29/8/2018).

Imam akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa pihak swasta, Doddy Hendartonost. Kemudian, karyawan Asando Karya, Nana Rohana dan pensiunan Rosmana Thalib.

Budi merupakan tersangka terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.

Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.

Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Selain itu, ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Sekretaris Menteri BUMN, Jadi Saksi untuk Mantan Dirut Jasindo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/11554871/kpk-panggil-sekretaris-menteri-bumn-jadi-saksi-untuk-mantan-dirut-jasindo.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana