Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka. Merry diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi suap kepada hakim. Penyelidik kemudian menemukan adanya komunikasi mengenai penyerahan uang.
Menurut Agus, ditemukan adanya sandi dan istilah tertentu yang digunakan oleh pemberi dan penerima suap. Sandi itu diduga untuk menyamarkan transaksi suap.
“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pertama, ada dugaan penggunaan kata pohon untuk mengganti kata uang. Kemudian, menggunakan istilah ratu kecantikan untuk menyamarkan hakim. Diduga, ratu kecantikan yang dimaksud adalah hakim Merry Purba.
Diduga, uang 280.000 dollar Singapura tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam sidang putusan terhadap Tamin pada 27 Agustus 2018, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tamin divonis 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Gunakan Sandi “Ratu Kecantikan””, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/16230041/terima-suap-hakim-tipikor-medan-gunakan-sandi-ratu-kecantikan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril
