Author: ADMIN VLF

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti ke tahap penuntutan.

“Persidangan dijadwalkan Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018). Sebelumnya, dalam proses penyidikan KPK telah memeriksa 28 orang saksi mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Kepala Dinas Perhubungan, ajudan bupati hingga Sekretaris Daerah Buton Selatan. Beberapa pihak swasta juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Agus Feisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Agus disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Segera Diadili”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/10011661/bupati-buton-selatan-agus-feisal-hidayat-segera-diadili.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Untuk Pertama Kalinya, Hari Ini Korporasi Diadili di Pengadilan Tipikor

Jakarta (VLF) – PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali pertama KPK mengadili suatu koorporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Direktur Utama PT NKE mewakili korporasi (sebagai terdakwa),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Sebelumnya, PT DGI atau NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam proses penyidikan, NKE menyerahkan uang Rp 70 miliar kepada KPK. Uang tersebut diduga keuntungan yang didapat NKE dari hasil korupsi.

Selain itu, korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut diduga juga melakukan korupsi dalam enam proyek berbeda. Keenam proyek yang sedang disidik tersebut yakni, proyek pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram.

Kemudian, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya. Selain itu, proyek pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh. Kemudian, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. Kemudian, proyek pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan. Terakhir, proyek pembangunan Gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Untuk Pertama Kalinya, Hari Ini Korporasi Diadili di Pengadilan Tipikor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/10445911/untuk-pertama-kalinya-hari-ini-korporasi-diadili-di-pengadilan-tipikor.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pengawas internal sempat memeriksa rekaman CCTV terkait kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Dugaan tersebut santer diberitakan saat KPK mengembalikan dua penyidik berinisial RR dan H, ke institusi asalnya, pada Oktober 2017 lalu. Kasus tersebut kembali mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa dugaan perusakan barang bukti muncul di publik. “Itu peristiwanya sudah lebih satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera memang terekam,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun, Agus mengatakan, dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya tindakan merusak barang bukti lembar catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman. Basuki merupakan terpidana kasus penyuapan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Karena dugaan perusakan barang bukti tidak terbukti, maka KPK memutuskan untuk mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri. “Ada penyobekan tidak terlihat di kamera itu. Karena terjadi perdebatan waktu itu, kami belum memberikan sanksi yang semestinya karena memang belum ketemu kemudian sebaiknya dipulangkan,” kata Agus.

“Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali,” tambah Agus. Agus menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto akan melakukan eksaminasi terkait kembali mencuatnya kasus dugaan perusakan barang bukti.

“Hari ini Pak Herry sebagai deputi baru di PIPM akan melakukan eksaminasi terhadap itu. Coba nanti kita lihat,” ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Ketua KPK soal Dugaaan Perusakan Barang Bukti oleh Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13395471/penjelasan-ketua-kpk-soal-dugaaan-perusakan-barang-bukti-oleh-penyidik.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra

Eni Maulani Serahkan Uang Rp 1,25 Miliar kepada KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Politisi Partai Golkar tersebut menyerahkan uang Rp 1,25 miliar kepada KPK.

“Tadi tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018). Menurut Febri, penyerahan uang tersebut diakui Eni sebagai bagian dari penerimaan terkait proyek PLTU Riau 1. Penyetoran uang ke bank dilakukan pada hari 8 Oktober 2018.

KPK menghargai sikap kooperatif Eni yang telah mengakui penerimaannya dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator.

“JC akan dipertimbangkan apabila hingga proses di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Febri. Sebelumnya, Eni telah dua kali menyerahkan uang kepada KPK. Masing-masing sejumlah Rp 500 juta. Dengan demikian, penyerahan uang dari Eni kepada KPK sebesar Rp 2,25 miliar.

Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2×300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Serahkan Uang Rp 1,25 Miliar kepada KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13312591/eni-maulani-serahkan-uang-rp-125-miliar-kepada-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD), Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Irman berharap mendapat keringanan hukuman.

“Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan,” ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10/2018). Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.

Menurut pengacara Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut. Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/12045191/mantan-ketua-dpd-irman-gusman-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.

“Putusanya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018). Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13152601/pengadilan-tinggi-kuatkan-hukuman-7-tahun-penjara-terhadap-fredrich-yunadi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri soal Kasus BLBI

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, hingga saat ini KPK belum menerima informasi kehadiran pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk memenuhi panggilan KPK.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018), terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada pemanggilan Senin, keduanya mangkir.

“KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK Senin dan Selasa ini. Sampai Selasa siang ini belum ada informasi,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Padahal, kata Febri, KPK berupaya memberikan ruang bagi keduanya untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila tak hadir hari ini, KPK akan memanggil kembali keduanya. “Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka,” kata dia.

Febri menegaskan, pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun. Sebelumnya Febri menjelaskan, keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim.

“Setelah putusan untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan,” ujar Febri. Sebelumnya, Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri soal Kasus BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/13161061/kpk-tunggu-itikad-baik-sjamsul-nursalim-dan-istri-soal-kasus-blbi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Ini Kata Ketua MA soal Polemik “Justice Collaborator”

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, terdakwa yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh penegak hukum, tidak serta merta akan dinilai sama oleh hakim. Menurut Hatta, hakim pada tingkat apapun berhak menguji ulang status tersebut.

“Hakim akan menilai, memenuhi syarat atau tidak. Takutnya nanti semua orang bilang jadi justice collaborator bagaimana?” Kata Hatta saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018). Menurut Hatta, penilaian hakim nantinya bisa saja sama dengan penetapan penegak hukum. Tetapi, tidak menutup kemungkinan hakim akan berbeda pendapat.

Misalnya, hakim menilai terdakwa adalah pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan, sehingga tidak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sebelumnya, status justice collaborator menjadi polemik antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah terdakwa yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK justru diperberat hukumannya oleh hakim pada tingkat banding maupun kasasi. Salah satunya adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. Andi divonis ringan karena mendapat predikat sebagai justice collaborator. Kesaksian Andi dinilai signifikan membantu KPK dalam mengungkap pelaku lainnya yang lebih besar.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa KPK yang keberatan dengan putusan itu mengajukan kasasi ke MA. Namun, bukannya diringankan, hukuman Andi justru diperberat menjadi 13 tahun penjara. Perbedaan pandangan antara KPK dan hakim tersebut dikhawatirkan akan membuat para tersangka dan terdakwa enggan bekerja sama untuk mengungkap suatu perkara korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Kata Ketua MA soal Polemik “Justice Collaborator””, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/14135321/ini-kata-ketua-ma-soal-polemik-justice-collaborator.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Saksi Akui Banyak Kontraktor Gabung Timses Zumi Zola saat Pilgub Jambi

Jakarta (VLF) – Kontraktor Endria Putra mengakui bahwa dia adalah salah satu anggota tim sukses Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi. Menurut Endria, ada banyak kontraktor yang bergabung menjadi anggota tim sukses.

Hal itu dikatakan Endria saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018). Endria bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. “Lumayan banyak kontraktor yang jadi tim sukses, hampir semua,” kata Endria kepada majelis hakim.

Menurut dia, hampir semua kontraktor bermain di dua kaki. Untuk melakukan pendekatan dengan pejabat di pemerintahan, para kontraktor menaruh dukungan sejak dalam putaran kampanye hingga pemilihan gubernur.

Endria mengatakan, sejumlah asosiasi pengusaha juga ikut menjadi timses dan memberikan dukungan kepada Zumi Zola. Sebagian lagi juga bergabung dalam tim pemenangan. Endria mengakui bahwa sejumlah kontraktor yang mendukung Zumi, mendapat pekerjaan dan menjadi rekanan kedianasan di Pemprov Jambi. “Itu rata-rata semua dapat proyek.

Tim atau tidak, itu sudah bercampur aduk,” kata Endria. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan. Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Akui Banyak Kontraktor Gabung Timses Zumi Zola saat Pilgub Jambi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/12563801/saksi-akui-banyak-kontraktor-gabung-timses-zumi-zola-saat-pilgub-jambi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi “Campuran Semen” hingga “Kanjeng”

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan kata sandi tertentu. Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018). “Dalam kasus ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel dan kanjeng,” ujar Alex.

Menurut Alex, beberapa istilah seperti “ready mix” dan “campuran semen” diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur. Sementara, istilah “apel” diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah “kanjeng” diduga mengartikan wali kota. Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi “Campuran Semen” hingga “Kanjeng””, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/13040321/suap-wali-kota-pasuruan-gunakan-kata-sandi-campuran-semen-hingga-kanjeng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril