Author: ADMIN VLF

Wali Kota Pasuruan Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Wali Kota Pasuruan Setiyono resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Setiyono ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Setiyono ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/10/2018) pagi. Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan oleh penyelidik KPK. Setelah itu, Setiyono dan tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Wahyu dan Dwi Fitri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wali Kota Pasuruan Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/13290331/wali-kota-pasuruan-ditahan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Menurut KPK, Setya Novanto Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS Terkait Proyek PLTU

Jakarta (VLF) – Nama Setya Novanto kembali disebut terlibat dalam perkara korupsi. Mantan Ketua DPR itu disebut mendapat jatah 6 juta dollar Amerika Serikat terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) Riau 1.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. “Setya Novanto sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dollar AS,” ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di pengadilan tipikor. Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, pada 2015, Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU. Kotjo kemudian mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC).

Menurut jaksa, Kotjo kemudian membuat kesepakatan, yakni apabila proyek berjalan, Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS. Keuntungan itu dihitung dari perkiraan nilai proyek sebesar 900 juta dollar AS.

Menurut jaksa, fee yang nantinya diterima Kotjo akan diberikan kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah Setya Novanto, yakni sebesar 6 juta dollar AS.

Novanto perkenalkan Eni

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee. Menurut jaksa, saat itu Eni menyanggupi perintah Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut KPK, Setya Novanto Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS Terkait Proyek PLTU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/12454001/menurut-kpk-setya-novanto-dapat-jatah-6-juta-dollar-as-terkait-proyek-pltu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Terjaring OTT, Pejabat Pajak Ambon Tiba di KPK

Jakarta (VLF) – Sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018). Mereka datang secara bertahap sekitar sejak pukul 11.14 WIB.

Salah satu yang datang diketahui merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba. Ia tiba di KPK sekitar pukul 11.16 WIB. Pejabat pajak yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit itu tampak membawa koper berukuran sedang.

Ia hanya melempar senyum kepada awak media sebelum memasuki lobi KPK. Sementara itu, satu orang lainnya yang mengenakan kemeja bermotif dan celana bahan hitam juga telah tiba di KPK terlebih dulu sekitar pukul 11.14 WIB. Adapun tiga orang lainnya masih dalam perjalanan menuju ke KPK. Selain Masikamba, identitas empat orang lainnya belum diketahui.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menangkap enam orang di Ambon, Maluku, Rabu (3/10/2018).

Menurut Febri, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya adalah pejabat kantor wilayah Direktorat Jenderal pajak. “Empat orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Menurut KPK, Diduga telah terjadi transaksi pemberian uang terkait upaya pengurangan pembayaran pajak. Hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil OTT tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terjaring OTT, Pejabat Pajak Ambon Tiba di KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/12264161/terjaring-ott-pejabat-pajak-ambon-tiba-di-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Pejabat Indonesia Air Asia dan Petugas Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar, Kamis (4/10/2018).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LCS (Advokat, Lucas),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Dwi Hendro Wibowo, Dina S Putranto, dan Nurrohman. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lucas.

Dalam kasus ini, Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses hukum terkait penyidikan kasus Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Kasus Eddy Sundoro ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Menurut KPK, Eddy pernah ditangkap otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Pejabat Indonesia Air Asia dan Petugas Imigrasi Bandara Soetta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/11091241/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-pejabat-indonesia-air-asia-dan-petugas.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 4 miliar diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018). Menurut jaksa, awalnya Eni memberitahu Idrus Marham selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar bahwa Kotjo akan memberikan uang kepadanya.

Atas sepengetahuan Idrus, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo yang berisi permintaan uang sebesar 400.000 dollar Singapura. Menindaklanjuti hal itu, Eni dan Idrus datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan adanya fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni.

Menurut jaksa, Eni yang merupakan bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada Kotjo dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Munaslub. Untuk meyakinkan Kotjo, saat itu Idrus mengatakan “Tolong dibantu ya…”. Setelah itu, permintaan itu disanggupi oleh Kotjo.

Dia memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar kepada Eni. Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/12514561/menurut-jaksa-eni-dan-idrus-minta-rp-4-miliar-ke-kotjo-untuk-munaslub-golkar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

OTT di Pasuruan, KPK Amankan 6 Orang

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan KPK menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Febri, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan OTT kali ini.

“Ini tindak lanjut dari informasi yang kami terima sebelumnya bahwa akan ada transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta di sana,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018). “Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar 6 orang,” lanjutnya.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti perbankan. Febri mengatakan, jumlah uang yang diamankan masih dihitung.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di kantor kepolisian terdekat. Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut,” ungkap dia. Menurut dia, KPK akan membawa pihak-pihak yang relevan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk nama dan keterangan lebih lanjut belum bisa disampaikan saat ini. Selengkapnya akan diumumkan saat konferensi pers,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Pasuruan, KPK Amankan 6 Orang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/13102951/ott-di-pasuruan-kpk-amankan-6-orang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo tak sepakat jika pelaksanaan penyadapan oleh lembaganya harus melalui izin lembaga peradilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah dibahas Badan legislasi (Baleg) DPR RI.

Agus mengatakan, pada prinsipnya KPK ingin pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU tersebut menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin lembaga peradilan.

“Prinsipnya kami ingin kalau KPK ya seperti dulu supaya lebih leluasa, koordinasinya lebih pasti,” ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Agus menjelaskan, selama ini penyadapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK.

UU KPK juga mensyaratkan adanya audit terkait pelaksanaan penyadapan. Namun, Agus mengakui proses audit tak lagi dilakukan sejak tahun 2009. Oleh sebab itu ia mengusulkan agar mekanisme audit kembali dilakukan.

“Ya diaudit. Makanya kami minta, sampai 2009 diaudit terus, makanya kami minta audit itu tetap dilakukan,” kata Agus. Berdasarkan Pasal 5 draf RUU, pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dikoordinasikan dengan lembaga peradilan. Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

Sementara dalam hal pelaksanaan penyadapan akan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan penyadapan, penetapan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kontribusi kewenangan KPK, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT). Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/15154951/ingin-leluasa-kpk-tak-sepakat-penyadapan-harus-izin-pengadilan.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Kami menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa mempertimbangkan jabatan Adriatma sebagai kepala daerah saat menerima suap. Sementara, Asrun merupakan mantan wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.

Perbuatan Adriatma dan Asrun dinilai telah menciderai kepercayaan dan amanat yang diberikan publik. Adapun, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon kepala daerah yang akan dipilih.

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/15452391/jaksa-kpk-tuntut-pencabutan-hak-politik-wali-kota-kendari-dan-ayahnya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Aziz Syamsuddin, Fayakhun, dan Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang E-KTP

Jakarta (VLF) – Tiga politisi Partai Golkar menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2018). Masing-masing yakni, anggota DPR Aziz Syamsuddin, mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Irvanto mengaku pernah bertemu dengan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Saat itu, Irvan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvan mengatakan, perkenalannya dengan Fayakhun karena sesama kader Partai Golkar. Pertemuan keduanya juga sering dilakukan dalam acara-acara partai.

Dalam persidangan saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Irvan pernah memberikan bungkusan berisi uang atau apapun kepada Fayakhun. Namun, Irvan menyatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Fayakhun.

Irvanto juga mengakui bahwa ia kenal dengan Aziz. Ia sering bertemu dengan Aziz di dalam acara-acara Partai Golkar. Namun, Irvan membantah pernah memberikan bungkusan kepada Aziz.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aziz Syamsuddin, Fayakhun, dan Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/02/11244261/aziz-syamsuddin-fayakhun-dan-rita-widyasari-jadi-saksi-sidang-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Seusai Diperiksa, Advokat Lucas Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Lucas yang berprofesi sebagai advokat ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (2/10/2018). Lucas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditahan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. Sementara itu, Lucas yang pernah diperiksa sebagai saksi telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Seusai Diperiksa, Advokat Lucas Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/02/10535031/seusai-diperiksa-advokat-lucas-ditahan-kpk.

Editor : Sandro Gatra