Author: ADMIN VLF

Saksi: Bupati Minta KTP Anak Gubernur Aceh untuk Sertifikat Kepemilikan Kebun

Jakarta (VLF) – Ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir mengatakan, Bupati Bener Meriah Ahmadi pernah memerintahkannya untuk meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teguh Agam Meutuah. Menurut Muyassir, Teguh Agam merupakan anak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Hal itu dikatakan Muyassir saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/10/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Ahmadi. “Terdakwa minta KTP Agam anaknya gubernur untuk dibuatkan sertifikat kebun di Bener Meriah,” ujar Muyassir.

Menurut Muyassir, Ahmadi juga meminta KTP milik staf Gubernur Aceh, Hendri Yuzal. Menurut dia, dua KTP tersebut akan digunakan untuk membuat sertifikat kepemilikan tanah dan kebun di Kabupaten Beneri Meriah. Meski demikian, Muyassir tidak mengetahui apakah pembuatan sertifikat itu sudah dilakukan atau belum.

Dalam kasus ini, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah. Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.

Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang. Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018. Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Ada pun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi: Bupati Minta KTP Anak Gubernur Aceh untuk Sertifikat Kepemilikan Kebun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/16225011/saksi-bupati-minta-ktp-anak-gubernur-aceh-untuk-sertifikat-kepemilikan-kebun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Kaban sebagai Buronan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut. Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

“FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Sebelumnya, Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018. KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.

KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

Begitu juga, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. “Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Kaban sebagai Buronan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/14453011/kpk-tetapkan-eks-anggota-dprd-sumut-ferry-kaban-sebagai-buronan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Suap Bupati untuk Gubernur Aceh Gunakan Istilah “Satu Ember”

Jakarta (VLF) – Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi dan ajudannya Muyassir menggunakan istilah khusus untuk membicarakan uang suap kepada Irwandi.

Awalnya, menurut jaksa, dalam rangka merealisasikan kesepakatan fee untuk Irwandi, Muyassir dihubungi oleh staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal. Saat itu, Muyassir diberitahu bahwa Irwandi meminta Rp 1 miliar.

“Selanjutnya, Muyassir menghubungi terdakwa (Ahmadi) melalui WhatsApp dan menyampaikan pesan Irwandi yang disampaikan melalui Hendri Yuzal mengenai uang Rp 1 miliar,” ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, “Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak”. Atas permintaan uang itu, Ahmadi menyanggupinya dan mengatakan “Ya”.

Selanjutnya, menurut jaksa, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang dari Ahmadi. Menurut jaksa, disepakati bahwa uang untuk Irwandi Yusuf akan diterima melalui Teuku Saiful Bahri yang merupakan mantan anggota tim sukses Irwandi saat pemilihan gubernur Aceh.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah. Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Bupati untuk Gubernur Aceh Gunakan Istilah “Satu Ember””, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/09222151/suap-bupati-untuk-gubernur-aceh-gunakan-istilah-satu-ember.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Dirut PLN Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (28/9/2018). Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Pada pemeriksaan yang lalu, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.

Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Dirut PLN Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/08042561/kpk-panggil-dirut-pln-sofyan-basir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – Gubernur Jambi Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR. Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola. Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran. “Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja,” kata Asrul.

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat. Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/12141411/saksi-satu-tahun-anggaran-zumi-zola-bisa-dapat-rp-60-miliar-dari-dinas-pupr.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berencana memeriksa dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/9/2018). Mereka adalah Tahan Manahan Panggabean (TMP) dan M Faisal (MFL).

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. “Hari ini diagendakan pemeriksaan 2 tersangka yaitu: TMP dan MFL,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Faisal setelah resmi ditahan oleh KPK. Ia ditahan di Polres Jakarta Timur selama 20 hari. Faisal ditangkap setelah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali dari tiga kali pemanggilan.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/11494051/kpk-periksa-dua-mantan-anggota-dprd-sumut-sebagai-tersangka.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara, M. Faisal, Kamis (27/9/2018). Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Tersangka MF ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebelumnya, tim KPK dibantu Polda Sumut menangkap Faisal di rumahnya, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/9/2018).

Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/10421241/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Mantan Wakil Ketua PN Medan yang Dimutasi ke MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (27/9/2018). Wahyu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Medan.

“Akan diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Kamis. Menurut Febri, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

Selain Wahyu, penyidik juga memanggil panitera muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Ahmad Riyadh. Wahyu sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Medan. Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Kemudian, seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Namun, hanya Merry dan Helpandi yang ditahan KPK.

Merry dan Helpandi diduga menerima suap 280.000 dollar Singapura atau Rp 3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Wakil Ketua PN Medan yang Dimutasi ke MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/10414531/kpk-panggil-mantan-wakil-ketua-pn-medan-yang-dimutasi-ke-ma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, Rabu (26/9/2018). Pemeriksaan kali ini adalah yang pertama setelah Syahri Mulyo dilantik sebagai bupati untuk periode kedua, kemudian dinonaktifkan 3 menit setelah pelantikan karena berstatus tahanan KPK, pada Selasa (25/9/2018).

Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. “Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka SM (Syahri Mulyo) dalam kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa (25/9/2018), ia bersama Wakil Bupati Tulungagung terpilih Maryoto Wibowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Tiga menit setelahnya, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatan tersebut karena berstatus tahanan KPK.

Pelantikan itu diperbolehkan dan sesuai dengan amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo. Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/12035931/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-bupati-nonaktif-tulungagung-syahri-mulyo.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, Rabu (26/9/2018). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia datang sekitar pukul 09:50 WIB.

Sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Eni sempat menjawab pertanyaan para wartawan. Ketika ditanya soal siapa atasannya di Partai Golkar yang menyuruh dia mengawal proyek PLTU Riau-1, Eni tidak mau berkomentar banyak.

“Pokoknya atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya sebagai petugas partai untuk mengawal (PLTU Riau-1),” ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Eni mengatakan, sudah menceritakan kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka kepada para penyidik.

“Saya sudah menceritakan semua kepada penyidik, memang kronologis dari awal ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau sampai saya di sini,” kata Eni. Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/11274741/kpk-periksa-eni-maulani-sebagai-saksi-dalam-kasus-pltu-riau-1.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary