Author: ADMIN VLF

Novanto, TB Hasanuddin, dan Kepala Bakamla Dijadwalkan Jadi Saksi Fayakhun

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Rencananya, jaksa akan menghadirkan mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Kemudian, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Arie Soedewo.

Sementara itu, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, rencananya akan dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Dalam persidangan sebelumnya, Irvan membantah menerima uang uang sebesar 500.000 dollar Singapura dari Fayakhun. Padahal, Fayakhun mengaku memberikan uang itu melalui Agus Gunawan untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan kepada pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto, TB Hasanuddin, dan Kepala Bakamla Dijadwalkan Jadi Saksi Fayakhun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/07581501/novanto-tb-hasanuddin-dan-kepala-bakamla-dijadwalkan-jadi-saksi-fayakhun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan angota Komisi II DPR, Markus Nari membantah menerima uang Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Markus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan politisi Partai Golkar itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. “Tidak pernah,” kata Markus kepada jaksa KPK.

Markus mengaku pernah terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Sejak 2011 hingga 2014, Markus merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Namun, Markus menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar ada pembahasan tentang pembagian uang terkait proyek e-KTP di antara anggota DPR.

Sebelumnya, dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto mengatakan, Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri. Irman kemudian mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.

Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari. Penyerahan uang dilakukan di depan TVRI, Senayan, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/13132651/markus-nari-bantah-terima-rp-4-miliar-terkait-proyek-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bupati Purbalingga, KPK Panggil Kepala Dinas Perhubungan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi, Selasa (25/9/2018). Imam rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA (tahun anggaran) 2017 – 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga, Tasdi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain Imam, KPK juga memanggil Kepala Desa Candinata bernama Masikin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Purbalingga, KPK Panggil Kepala Dinas Perhubungan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/10232591/kasus-bupati-purbalingga-kpk-panggil-kepala-dinas-perhubungan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Tersangka Penyuap Idrus Marham Ajukan Jadi “Justice Collaborator”

Jakarta (VLF) – Pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan itu disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kotjo merupakan pengusaha yang disangka menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Suap tersebut terkait proyek pembangunan PLTU di Riau yang rencananya akan dikerjakan Kotjo.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka JBK juga mengajukan diri sebagai JC,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018). Menurut Febri, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Tak lama lagi, Kotjo akan mulai diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan KPK sebelum mengabulkan permohonan Kotjo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.

“Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK,” kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Penyuap Idrus Marham Ajukan Jadi “Justice Collaborator””, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/08382871/tersangka-penyuap-idrus-marham-ajukan-jadi-justice-collaborator.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Tersangka Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan ke tingkat penuntutan. Gilang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR kepada penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung. Menurut Febri, KPK telah memeriksa sekitar 55 saksi untuk Gilang. Adapun unsur saksi yang dilibatkan seperti sejumlah pejabat dan PNS di Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, advokat, pegawai CV 9 Naga, dan swasta lainnya. Sementara Gilang sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Penyuap Bupati Lampung Selatan Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/06113511/tersangka-penyuap-bupati-lampung-selatan-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diputus hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin langsung menyatakan sikap tidak menerima kepada majelis hakim.

“Yang mulia, 1 hari pun saya dihukum, kami akan melawan yang mulia dan kami menolak yang mulia,” ujar Syafruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018). Awalnya, seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yanto mempersilakan Syafruddin untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan sikap. Namun, Syafruddin menolak.

Syafruddin menyatakan bahwa dirinya sudah sering berdiskusi dengan pengacara. Syafruddin memilih untuk langsung menyatakan sikap, karena dia merasa putusan ini menyangkut keadilan terhadap dirinya sendiri. “Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga untuk segera mendaftarkan untuk kami melakukan banding,” kata Syafruddin.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16454231/syafruddin-temenggung-satu-hari-pun-saya-dihukum-kami-akan-melawan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi. Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan.

Hakim pun mempertimbangkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Meski demikian, Syafruddin dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16200931/mantan-kepala-bppn-syafruddin-temenggung-divonis-13-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Yakin Praperadilan yang Mengatasnamakan Gubernur Aceh Ditolak Hakim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) optimistis hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan atas nama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Salah satu alasannya, praperadilan itu diajukan orang lain, bukan oleh Irwandi sendiri.

“KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018). Pada 18 dan 19 September 2018, tim biro hukum KPK telah memberikan jawaban dan kesimpulan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna terhadap penetapan tersangka Irwandi Yusuf.

KPK juga telah mengajukan 8 alat bukti surat. Salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa praperadilan ini bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf. Kemudian, Irwandi tidak pernah memberkan kuasa kepada siapa pun dalam upaya hukum praperadilan.

Selain itu, KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan dalam mengajukan praperadilan. Sebab, ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.

“Hal ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya,” kata Febri. KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh, telah memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP.

Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan. KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima. Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun. KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Yakin Praperadilan yang Mengatasnamakan Gubernur Aceh Ditolak Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/16161101/kpk-yakin-praperadilan-yang-mengatasnamakan-gubernur-aceh-ditolak-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, mulai 23 September hingga 1 November 2018.

“Total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018). Kelima anggota DPRD tersebut yakni, Teguh Mulyono, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto. Kemudian, Choeroel Anwar dan Arief Hermanto.

Dalam kaus ini, total sebanyak 41 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Penyidikan kasus ini terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Penahanan 5 Anggota DPRD Kota Malang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/16233571/kpk-perpanjang-penahanan-5-anggota-dprd-kota-malang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi

Jakarta (VLF) – Gubernur Jambi, Zumi Zola pernah dihubungi oleh pegawai bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2016. Saat itu, Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan jika terjadi lagi suap menyuap antara eksekutif dan legislatif.

Setelah itu, Zumi menghubungi Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai KPK. Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. “Oktober 2016 Pak Gubernur telepon, ‘Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK yang mampir kemarin’. Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi, Pak Gubernur kaget, saya juga kaget,” kata Cornelis.

Menurut Cornelis, saat itu Zumi menyampaikan kepadanya bahwa Zumi khawatir OTT benar-benar terjadi. Saat itu, menurut Cornelis, dia dan Zumi sudah sepakat tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap, atau “ketok palu”.

Tak lama setelah itu, menurut Cornelis, dia dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai meminta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

“Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelopon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau,” kata Cornelis.

Namun, menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.

Bahkan, menurut Cornelis, ada fraksi yang mengancam akan walk out dalam pembahasan, jika eksekutif tidak memberikan uang. Pada akhirnya, uang ketok palu tetap diberikan. Pada November 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/12434161/zumi-zola-sudah-diingatkan-kpk-bakal-ada-ott-di-jambi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra