Author: ADMIN VLF

Anggota DPR Amin Santono Hadapi Sidang Dakwaan

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ada perkara baru atas nama Amin Santono,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis.

Amin Santono ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Mei 2018 lalu. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist.

Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara suap dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan  dan Permukiman   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.

Uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPR Amin Santono Hadapi Sidang Dakwaan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/09114021/anggota-dpr-amin-santono-hadapi-sidang-dakwaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Alex Noerdin Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Jakarta (VLF) – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar. Namun, Alex tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung. “Yang bersangkutan infonya tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Warih mengatakan, Alex akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, Rabu (26/9/2018). “Sudah ada info penasihat hukum akan datang menyerahkan surat,” kata Warih. Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin hari ini adalah panggilan yang kedua.

Pemanggilan pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin juga tidak hadir dengan alasan tengah dinas di luar negeri. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.

Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alex Noerdin Tak Penuhi Panggilan Kejagung”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/10423881/alex-noerdin-tak-penuhi-panggilan-kejagung.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Setya Novanto dan Keponakannya Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fayakhun

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Keduanya akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. “Rencananya SN dan Irvanto akan jadi saksi hari ini,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan terhadap Fayakhun Andriadi. Berdasarkan keterangan saksi, Novanto diduga mengetahui penerimaan suap sekitar Rp12 miliar oleh Fayakhun yang berasal dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Novanto juga diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi. Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di pengadilan.

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi. Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun. Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp12 miliar kepada Fayakhun.

Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp54 miliar. Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.

Adami mengatakan, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang. Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto.

Pada saat itu, Fahmi menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi.

Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa karena uang Rp 54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi. Fayakhun kemudian meminta Fahmi memberikan klarifikasi kepada Novanto. Saat bersaksi di pengadilan, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui di antara Fayakhun dan Novanto sempat terjadi permasalahan.

Oleh Novanto, Fayakhun sempat dipindahkan dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. Menurut Basri, Novanto juga pernah ingin mencopot Fayakhun dari jabatan sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Persoalan itu diduga karena Fayakhun dianggap tidak pandai dalam mengumpulkan fee terkait proyek di Bakamla.

Sementara itu, dalam persidangan lain, Agus Gunawan selaku mantan staf Fayakhun mengaku pernah beberapa kali diperintah untuk mengirimkan dan menerima uang.

Salah satunya, Agus Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto dan Keponakannya Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fayakhun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/12022371/setya-novanto-dan-keponakannya-dijadwalkan-jadi-saksi-sidang-fayakhun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018). Sidang pembacaan vonis hakim dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Rudy Erawan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hukuman itu berlaku selama 5 tahun setelah Rudy selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rudy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Rudy juga tidak berterus terang selama persidangan.

Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut jaksa, Amran sudah sering berkomunikasi dengan Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara.

Pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta. Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN. Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.

Amran akan mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran akan memberikan dana untuk keperluan Rudy. Menurut jaksa, atas permintaan dan tawaran itu, Rudy menyampaikan, ‘Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Pada akhirnya, setelah menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy berhasil membuat Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Adapun, uang-uang yang diberikan Amran kepada Rudy berasal dari para pengusaha kontraktor yang biasa menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Masing-masing berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, dari Henock Setiawan, Hong Arta John Alfred dan Charles Frans alias Carlos. Rudy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/08051301/mantan-bupati-halmahera-timur-rudy-erawan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Anggota DPR Marcus Mekeng

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dan staf khusus DPR bernama Tahta Maharaya, Rabu (19/9/2018). Marcus dan Tahta akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Hari ini, 19 September 2018 diagendakan pemeriksaan 2 orang saksi untuk tersangka IM (Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, KPK memanggil seorang pihak swasta bernama Herwin Tanuwidjaja. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Anggota DPR Marcus Mekeng”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/10220511/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-anggota-dpr-marcus-mekeng.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Datangi KPK, Istri Novanto Urus Pembayaran Uang Pengganti

Jakarta (VLF) – Istri terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, untuk mengurus masalah pembayaran uang pengganti, Selasa (18/9/2018).

“Untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sebelumnya, Unit Labuksi KPK sedang mengidentifikasi aset milik Novanto. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek e-KTP.

“Pemetaankan sudah kami lakukan, tentu saja menjadi lebih baik kalau proses uang penggantinya dalam bentuk aset yang tidak perlu lelang lebih lanjut,” kata Febri. Febri mengatakan, sejauh ini mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kooperatif untuk membayar uang pengganti. “Dan kami harap tidak perlu terlalu lama (membayar uang pengganti) kalau memang ada itikad baik untuk kooperatif,” sambung Febri.

KPK, kata Febri, sejauh ini telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.

Pertama sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan. Lalu, 100 ribu Dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu. Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Istri Novanto Urus Pembayaran Uang Pengganti”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/10562491/datangi-kpk-istri-novanto-urus-pembayaran-uang-pengganti.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Adiknya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Selasa (18/9/2018).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Zulkifli, Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka.

Zulkifli rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Adiknya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/11101171/kpk-panggil-zulkifli-hasan-terkait-kasus-adiknya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Pasca-OTT di Jambi, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Bujuk Rekannya agar Tak Mengaku

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Jambi dari Partai Golkar M Juber mengaku pernah ditemui oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Elhelwi. Pertemuan itu tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada 2017.

Menurut Juber, saat itu Elhelwi meminta agar Juber dan anggota Fraksi Golkar lainnya tidak menyerahkan uang suap dari pihak eksekutif kepada KPK. Menurut Juber, Elhelwi berupaya memengaruhi agar tindakan penyuapan itu tidak terungkap. “Dia (Elhelwi) bilang,’Enggak usah balikin uang Pak Juber, kan enggak ada saksi’. Tapi saya bilang, ‘Itu kan uang yang nganter, ada orangnya’,” kata Juber.

Menurut Juber, pada akhirnya ia tetap tidak menyetujui bujukan Elhelwi tersebut. Kepada Elhelwi, Juber memastikan Fraksi Golkar akan menyerahkan uang kepada KPK. Juber kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada November 2017. Saat itu, diduga terjadi pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Pada Agustus 2018, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pasca-OTT di Jambi, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Bujuk Rekannya agar Tak Mengaku”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/15303291/pasca-ott-di-jambi-anggota-dprd-dari-fraksi-pdi-p-bujuk-rekannya-agar-tak.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirjen Mineral dan Batubara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Senin (17/9/2018).

Bambang rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirjen Mineral dan Batubara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/10394581/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-dirjen-mineral-dan-batubara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta (VLF) – Pengacara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Handika Honggowongso membenarkan video yang beredar di Instagram merupakan kliennya yang sempat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kendati demikian, ia membantah peristiwa itu baru saja terjadi kemarin. Menurut Handika, pada waktu di bandara, Zumi dikawal oleh Petugas Pengamanan dalam (Pamdal) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Faktanya adalah memang betul Pak Zumi Zola berada di Bandara Soetta dikawal oleh Pamdal KPK dalam rangka ke Jambi untuk mengikuti sidang di PN Tipikor Jambi sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jambi,” kata Handika saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

Video tersebut, kata Handika, sudah diambil sejak lama. Ia tak tahu siapa pihak yang kembali mengedarkan video tersebut. “Padahal kemarin, Pak Zumi Zola ada di rutan KPK,” kata dia.

Sebagai informasi, video tersebut beredar di Instagram. Video itu dimuat di akun Instagram @lambe_turah sekitar 14 jam lalu.

Dalam video yang direkam oleh seseorang itu tampak Zumi mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang bahan hitam berjalan di sekitar terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Zumi tampak didampingi dua orang di sisi kiri dan kanan. Hingga kini, video tersebut sudah dilihat 662.223 kali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/10171491/klarifikasi-pengacara-soal-video-zumi-zola-di-bandara-soekarno-hatta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra