Author: ADMIN VLF

Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Segera Disidangkan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Efendy Sahputra terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu soal proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuanbatu, Sumatera Utara, tahun 2018 ke tingkat penuntutan.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Efendy Sahputra alias Asiong),” dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018). Febri mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 35 saksi terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu. Unsur saksi-saksi tersebut antara lain PNS, BPKAD Labuhanbatu, mantan kepala Dinas PU Kabupaten Labuhanbatu, Pokja 2 pekerjaan konstruksi ULP Kabupaten Labuhanbatu, petani, swasta, dan lain-lain.

Sebelumnya, Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak ketiga atau pihak lain di Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara umum jika mendapat tawaran untuk membeli aset terkait tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, segera melaporkannya ke KPK.

“Kami ingatkan agar berhati-hati dan segera menyampaikan informasi pada KPK, karena tentu saja ada aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Febri. “Maka penyitaan dapat dilakukan untuk aset tersebut dan KPK berupaya semaksimal mungkin untuk asset recovery,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Segera Disidangkan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/16324261/tersangka-kasus-suap-labuhanbatu-segera-disidangkan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ini yang Ditelusuri KPK lewat Mantan Suami Tamara Bleszynski

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan suami artis Tamara Blezynski, Teuku Rafly Pasya, Jumat (14/9/2018).  Melalui Rafly, KPK menelusuri aset dari tersangka kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada 2006 hingga 2010.

Kasus ini menjerat perusahaan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.   Pada pemeriksaan Rafly, penyidik mengklarifikasi pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. “Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya untuk tersangka PT.

TS (Tuah Sejati) diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat. Menurut Febri, kepada penyidik Rafly mengaku membeli rumah tersebut dari pengembang.

“Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini,”tutur Febri.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga, adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS). Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini yang Ditelusuri KPK lewat Mantan Suami Tamara Bleszynski”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/16560421/ini-yang-ditelusuri-kpk-lewat-mantan-suami-tamara-bleszynski.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Setya Novanto Mengaku Punya Bukti dan Siap Bantu KPK soal Kasus Century

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku memiliki bukti yang signifikan mengenai kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Novanto menyatakan siap membantu penegak hukum dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus itu. “Tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan,” ujar Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Menurut Novanto, saat Panitia Khusus (Pansus) Century digulirkan di DPR, dia masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.

Adapun ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. Novanto mengatakan, kasus yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebenarnya melibatkan banyak pihak.

Novanto siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka dalam kasus Century. “Ini kan sebenarnya uratnya sudah kelihatan.

Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin. Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi, saya waktu itu sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai,” kata Novanto.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan akan melakukan penyelidikan secara mendalam khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

Agus mengungkapkan, pihaknya telah membentuk sebuah tim yang akan menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran utuh sebelum KPK meningkatkan status perkara Century nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Mengaku Punya Bukti dan Siap Bantu KPK soal Kasus Century”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/15033371/setya-novanto-mengaku-punya-bukti-dan-siap-bantu-kpk-soal-kasus-century.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dalam Pembelaan, Mantan Kepala BPPN Menyebut Proses Hukum KPK Janggal

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung merasa proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya janggal.

Menurut Syafruddin, KPK sengaja mengabaikan fakta hukum dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Kami merasa heran, aneh, janggal atas penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK,” ujar Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Syafruddin menilai, KPK salah dalam mempersoalkan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.

Menurut Syafruddin, MSAA adalah perjanjian perdata. Dengan demikian, menurut dia, sangat tidak masuk akal jika persoalan perjanjian MSAA diselesaikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.

Syafruddin mengatakan, seharusnya KPK melaporkan temuan pelanggaran perjanjian MSAA yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada pemerintah.

Setelah itu, pemerintah menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata dengan Sjamsul. Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, penasehat hukum menilai perkara yang didakwakan jaksa bukan pidana korupsi, namun perkara tata usaha negara atau perdata. Namun, dalam putusan sela, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Syafruddin.

Syafruddin dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Pembelaan, Mantan Kepala BPPN Menyebut Proses Hukum KPK Janggal “, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/15035091/dalam-pembelaan-mantan-kepala-bppn-menyebut-proses-hukum-kpk-janggal.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dugaan Suap Hakim, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (13/9/2018). Rencananya, Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untu tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018). Selain Wahyu, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk kasus yang sama.

Saksi-saksi tersebut yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait; Staff Hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Goltum; PNS Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke; dan Pengacara Farida.

Adapula, Karyawan swasta staf Administrasi PT. Erni Putra Terari, Sudarni BR. Samosir dan Karyawan Swasta PT. Erni Putra Terari, Iwan.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap Hakim, KPK Periksa Wakil Ketua PN Medan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/11481021/dugaan-suap-hakim-kpk-periksa-wakil-ketua-pn-medan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Soal Uji Materi PKPU, Kata MA “Tunggu Saja”

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, majelis hakim Mahkamah Agung untuk perkara gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditetapkan.

Namun, kata Suhadi, MA belum memutuskan kapan sidang akan digelar. “Sekarang sedang ditangani oleh majelis yang bersangkutan. Kita tinggal tunggu saja,” kata Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Suhadi mengatakan, jadwal sidang judicial review terhadap PKPU akan diumumkan melalui situsweb resmi Mahkamah Agung. “Itu enggak diumumkan hari sidangnya.

Setelah sidang, baru akan hari itu juga diumumkan di website Mahkamah Agung,” kata Suhadi. “Tergantung di majelisnya yang menanganinya. Begitu putus langsung diumumkan di website one day publish itu akan segera diumumkan,” lanjut dia.

Seperti diketahui, saat ini MK belum menyelesaikan uji materi terhadap UU Pemilu, yang menjadi acuan PKPU. Hal itu menyebabkan MA harus menunda proses uji materi PKPU.

Suhadi mengatakan, banyak pihak mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU. Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan 38 mantan koruptor sebagai bacaleg Pemilu 2019, terhitung Senin (10/9/2018).

“Ada permintaan Mahkamah Agung cepat akan diperhatikan tidak mutlak harus ditaati sesuai dengan permintaan. Itu otoritas majelis kita tunggu sajalah mudah-mudahan cepet diputus,” kata Suhadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Uji Materi PKPU, Kata MA “Tunggu Saja””, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/10441441/soal-uji-materi-pkpu-kata-ma-tunggu-saja.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pengacara Pendi Pertanyakan PN Tangerang Tunda Sidang Tanpa Pemberitahuan Resmi

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi, Bahtiar, mempertanyakan sikap pihak Pengadilan Negeri Tangerang yang menunda persidangan kliennya tanpa pemberitahuan resmi.

Sedianya, Senin (21/5/2018) ini, PN Tangerang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang dilakukan Pendi terhadap istri dan dua anaknya.

Namun, sidang ditunda atas permintaan salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) M Jufri, langsung kepada majelis hakim, tanpa terlebih dulu menggelar persidangan.

Padahal, Bahtiar mengatakan, dalam aturan, penundaan sidang harus melalui persidangan yang dibuka terlebih dahulu oleh hakim.

“Sebenarnya, secara aturan, harus digelar dulu (persidangan) dan setidaknya ada pemberitahuan secara resmi.

Di situ kalau secara resmi, kalau ada penasihat hukum harus dihadiri juga, tapi yang berkembang selama ini seperti itu,” ujar Bahtiar, saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Menurut dia, setelah hakim membuka sidang, barulah disampaikan dan disepakati bahwa persidangan ditunda. Sebelumnya, sidang kasus ini batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/5/2018). Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (28/5/2018) mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Pendi Pertanyakan PN Tangerang Tunda Sidang Tanpa Pemberitahuan Resmi”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/21/16033741/pengacara-pendi-pertanyakan-pn-tangerang-tunda-sidang-tanpa-pemberitahuan.
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Robertus Belarminus

Keponakan Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar Saat Munas

Jakarta (VLF) – Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, Fayakhun Andriadi pernah bercerita bahwa Irvanto Hendra Pambudi membagikan uang kepada beberapa pimpinan wilayah di internal Partai Golkar. Basri menjelaskan, Irvan merupakan keponakan Setya Novanto yang saat itu masih menjabat ketua umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Basri saat bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018). “Kalau konteksnya Munas, itu betul. Itu di Bali,” kata Basri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri menceritakan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah diminta Fayakhun untuk membagikan uang kepada pimpinan wilayah. Pembagian uang dilakukan agar para pimpinan wilayah yang merupakan pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Menurut Basri, Fayakhun memberitahu bahwa Irvanto juga melakukan hal serupa saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar digelar di Bali. Pada saat itu, Setya Novanto terpilih sebagai ketua umum partai.

Selain itu, menurut Basri, Fayakhun memberitahu kepadanya bahwa Irvanto adalah orang kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang. Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keponakan Novanto Disebut Berikan Uang untuk Ketua Wilayah Golkar Saat Munas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/15512441/keponakan-novanto-disebut-berikan-uang-untuk-ketua-wilayah-golkar-saat-munas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Ada Kegiatan, Utut Adianto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi di KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Rabu (12/9/2018). Utut rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada hari ini. “Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan (Utut Adianto) tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun, nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Kegiatan, Utut Adianto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi di KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/12382921/ada-kegiatan-utut-adianto-tak-bisa-hadiri-pemeriksaan-sebagai-saksi-di-kpk.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq, Rabu (12/9/2018). Ahmad rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/11054111/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-direktur-bisnis-regional-maluku-dan-papua-pt.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary