Author: ADMIN VLF

Keponakan Novanto Protes Tuntutannya Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto itu protes karena tuntutan penjara terhadapnya lebih besar dibanding terdakwa lain dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). “Saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada anggota DPR dan Setya Novanto, tetapi dituntut hukuman sangat berat,” ujar Irvan saat membacakan pleidoi.

Padahal, menurut Irvan, pelaku lain yang berperan besar atau mendapat keuntungan dari proyek e-KTP seperti, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo, dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih rendah. Menurut Irvan, terdakwa lain hanya dituntut 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Saya sebagai orang awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil, tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara,” kata Irvan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keponakan Novanto Protes Tuntutannya Lebih Berat dari Terdakwa Lain”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/12233951/keponakan-novanto-protes-tuntutannya-lebih-berat-dari-terdakwa-lain.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Ketua DPRD

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Rabu (21/11/2018). Dahlan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (swasta, Thamrin Ritonga),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Ia diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal. “Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” ungkap Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.

Uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Ketua DPRD”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/11342751/kasus-bupati-labuhanbatu-kpk-panggil-ketua-dprd.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Rabu (21/11/2018). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/11063351/kasus-meikarta-kpk-panggil-wakil-bupati-bekasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Palangkaraya dan Anggota DPRD Kalteng

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya, Rawing Bambang, Jumat (16/11/2018). Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ergan Tunjung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Uang suap sejumlah Rp 240 juta diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Palangkaraya dan Anggota DPRD Kalteng”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/12525621/kpk-panggil-kepala-dinas-perkebunan-palangkaraya-dan-anggota-dprd-kalteng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim. Ju Kian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/10561871/kasus-meikarta-kpk-panggil-direktur-lippo-cikarang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terjerat dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Dalam kasus DOKA, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan swasta Teuku Saiful Bahri ke pengadilan. “Pada hari Rabu, 14 November 2018, telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).

Menurut Febri, sebanyak 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara tersebut. Adapun unsur saksi meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Bappeda Aceh dan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Kemudian, pegawai negeri sipil pada Dinas Pengairan, Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati hingga wiraswasta. “Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Febri.

“Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi (dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang),” lanjut dia.

Dalam kasus DOKA, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/16534481/kpk-limpahkan-kasus-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ke-pengadilan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau

Jakarta (VLF) – Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, awalnya berencana memberikan 500.000 dolar Amerika Serikat kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut sebagai fee atas proyek PLTU Riau 1.

Hal itu dikatakan Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018). “Saya akan kasih Bu Eni iya betul. Cuma, tidak pernah menyebut nominal berapa. Tapi saya ditanya penyidik, kalau harus kasih ke Eni berapa? Saya jawab ya 500.000 (dolar AS),” ujar Kotjo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kotjo, dia belum pernah menyatakan secara langsung akan memberikan uang kepada Eni Maulani. Kotjo hanya memberi tahu bahwa dia akan mendapat fee selaku agen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1.

Fee agen tersebut berasal dari China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. “Setelah yakin Bu Eni bisa mempertemukan saya dengan Sofyan Basir (Dirut PLN), saya kasih tahu Beliau, saya ini kan agennya dari China itu.

Jadi saya dapat agen fee 2,5 persen,” kata Kotjo. Kotjo mengakui bahwa dia dipertemukan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Eni berperan sebagai penghubung dia dan Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/14052951/kotjo-berencana-berikan-500000-dollar-as-ke-eni-maulani-terkait-proyek-pltu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Kamis (15/11/2018). Ia tampak dikawal sejumlah personel dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). “Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan.

Tanya ke KPK,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Boediono untuk dimintai keterangan terkait Bank Century. “Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelumnya Febri mengatakan sudah 21 orang yang sudah dimintai keterangan terkait Bank Century. Mereka yang dipanggil merupakan unsur dari BI, kementerian hingga swasta. KPK dalam beberapa minggu ke depan akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

Beberapa orang yang diketahui dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018). “Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan,” kata Febri.

Febri pun membenarkan bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century. “Ya, penyelidikan kasus tersebut,” kata dia. Namun demikian, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini.

KPK, kata dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya. “Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/11072971/kpk-mintai-keterangan-mantan-wapres-boediono-terkait-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar kepada terdakwa Dudy Jocom. Mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri itu terbukti melakukan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN). “Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy Jocom dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar. Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011. Awalnya, Kemendagri mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. Dudy selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy kemudian membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya. Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.

Setelah itu, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan. Menurut hakim, dalam melaksanakan pekerjaan, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. Tak hanya itu, PT Hutama Karya juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

Dudy juga memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus. Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang nilainya lebih dari Rp 4,5 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15535431/korupsi-proyek-gedung-ipdn-pejabat-kemendagri-dihukum-membayar-rp-42-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke tingkat penuntutan. Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu, telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018). Febri mengungkapkan, rencananya Pangonal akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“Dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/12324571/bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary