Author: ADMIN VLF

Konsultasi Pencegahan Korupsi, Wali Kota Solok Datangi KPK

Jakarta (VLF) – Wali Kota Solok Zul Elfian mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Ia datang sekitar pukul 10.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang didampingi sejumlah orang. Zul mengatakan, kedatangannya untuk mendiskusikan penguatan zona integritas pencegahan korupsi dengan KPK.

Ia ingin menekan potensi korupsi yang bisa merugikan hak-hak masyarakat Solok. “Kita konsultasi supaya tidak ada satu peser pun uang rakyat yang tidak sampai kepada rakyat,” kata Zul saat akan memasuki Gedung KPK.

Menurut Zul, pihaknya selalu mengingatkan seluruh jajarannya untuk tak terlibat dalam kejahatan korupsi. Salah satunya dengan memasang dua patung yang mengenakan pakaian seperti rompi tahanan KPK di kantor pemerintahannya.

“Di Solok kita pasang dua patung pakai baju oranye (menyerupai rompi tahanan KPK) dengan catatan, jangan pernah bermimpi pakai baju ini,” kata dia. Zul juga mengatakan, hubungan Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok berlangsung baik.

Ia memastikan tak ada permainan birokrasi maupun anggaran antara eksekutif dan legislatif.

“Selama saya hampir 2,5 tahun menjabat, enggak ada satu peser pun yang digunakan katakanlah untuk menyuap dan sebagainya. Enggak ada itu. Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD,” ujar dia.

“Bahkan dua tahun ini APBD kita tepat waktu. Tanpa kita bayar (suap) ada apa-apa. Kita juga WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dua tahun. Dapat reward dari Menteri Keuangan,” lanjut Zul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Konsultasi Pencegahan Korupsi, Wali Kota Solok Datangi KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/11202841/konsultasi-pencegahan-korupsi-wali-kota-solok-datangi-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

6 Fakta di Balik Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Golkar ke KPK

Jakarta (VLF) – Pengurus Partai Golkar telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dugaan korupsi terkait kasus proyek pembangunan PLTU di Riau. Berikut adalah sejumlah fakta di balik pengembalian uang tersebut:

1. Disebut terkait Munaslub Golkar

Tersangka kasus ini sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebutkan, uang Rp 700 juta yang diserahkan kepada KPK adalah uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar Tahun 2017.

Uang itu, kata dia, dikembalikan oleh panitia Munaslub. “Itu dari panitia Munaslub. Mereka mengembalikan secara bertahap,” ujar mantan Bendahara Munaslub Golkar itu seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018). “Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar,” sambung Eni.

2. Disebut terkait dengan Ketua Umum

Eni mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau, ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar. Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.

3. Pengembalian disarankan Novanto

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya adalah orang yang menyarankan agar Golkar mengembalikan uang milik pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Maqdir, awalnya Novanto mendapat informasi penerimaan uang itu dari Eni. Saat itu, Novanto menemui Eni yang sama-sama berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam keterangannya, Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai,” ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Menurut Maqdir, untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Novanto menyarakan kepada Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang.

4. Dibantah Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya membantah dugaan aliran dana suap proyek PLTU Riau 1 masuk ke Munaslub Partai Golkar pada 2017 lalu.

“Terkait dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada,” ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8/2018). “Dan dari ketua panitia penyelenggara Munaslub (juga) tidak ada, dan dari bendahara Golkar juga tidak ada (aliran dana ke Munaslub Partai Golkar),” sambung dia.

5. Golkar siap diaudit

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan, partainya siap diaudit untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana Rp 2 miliar tersebut. “Pastilah kalau itu (siap diaudit), orang mengecek apakah ada atau tidaknya.

Namanya munaslub itu namanya sumber anggaran kita berdasarkan AD/ART yang mengatur,” kata Lodewijk di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018). “Itu ya dari iuran anggota itu, manakala ada oknum yang bermain itu kita mau ngecek apakah ada oknum itu,” lanjutnya.

6. Disita KPK

Terkait pengembalian uang Rp 700 juta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya menyita uang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU-1 Riau.

“Atas pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp 700 juta dan keterangan yang diberikan, kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut Febri, uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diduga telah digunakan sebelumnya untuk kegiatan di internal Partai Golkar.

“Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “6 Fakta di Balik Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Golkar ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/06334931/6-fakta-di-balik-pengembalian-uang-rp-700-juta-dari-golkar-ke-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pengacara Novanto: Uang Rp 2 Miliar untuk Munaslub Golkar Pinjaman dari Kotjo

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menemui tersangka Eni Maulani Saragih saat keduanya berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Novanto sedang diperiksa sebagai saksi, sehingga ditahan untuk sementara di Rutan KPK. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta konfirmasi kepada Eni atas berita bahwa ada uang yang diterima dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Uang itu disebut digunakan untuk kepentingan musyawarah nasional Partai Golkar. Hal itu diceritakan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Menurut Maqdir, saat itu Eni mengakui bahwa ada uang pinjaman sebesar Rp2 milyar dari Kotjo. “Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto.

Uang ke partai

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau, ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar. Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.

Menurut Eni, segala seuatu terkait dengan proyek dan uang yang ia terima telah diceritakan kepada penyidik. Salah satunya, penerimaan uang yang diduga untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

“Saya kan bendahara munaslub. Semua yang mas dan mbak tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik dengan detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit, takutnya diplintir menjadi yang lain,” kata Eni seusai diperiksa.

Sebelumnya pengacara Eni, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.

Dalam proses penyidikan, pengurus Partai Golkar menyerahkan uang Rp700 juta kepada KPK. Uang yang diduga didapatkan dari hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan partai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Novanto: Uang Rp 2 Miliar untuk Munaslub Golkar Pinjaman dari Kotjo”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/09/12015461/pengacara-novanto-uang-rp-2-miliar-untuk-munaslub-golkar-pinjaman-dari-kotjo.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Bawaslu Dinilai Ambil Alih Fungsi MA soal PKPU Caleg Eks Napi Koruptor

Jakarta (VLF) – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dinilai mengambil alih fungsi Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU itu terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Sikap Bawaslu untuk meloloskan para mantan napi kasus korupsi dinilai mengabaikan PKPU yang merupakan peraturan di bawah Undang-Undang tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu seharusnya tidak mengabaikan PKPU tersebut. Bawaslu sebaiknya menunda proses sengketa pencalonan anggota legislatif yang diajukan mantan terpidana napi korupsi.

“Tidak boleh ada institusi penyelenggara pemilu yang ambil alih fungsi MA dalam menguji peraturan di bawah undang-undang pemilu,” ujar Titi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Menurut Titi, institusi yang berwenang menentukan PKPU sah atau tidak hanya Mahkamah Agung. Bawaslu tidak memiliki fungsi maupun kewenangan untuk menilai PKPU.

Apalagi, menurut Titi, sudah ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta semua pihak menunggu hasil uji materi MA. Menurut Titi, Bawaslu RI seharusnya memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menaati keputusan DKPP itu.

“Bawaslu perlu ingatkan jajaran di bawahnya untuk sepakat dengan DKPP. Kami harap Bawaslu tertib dengan kesepakatan dan minta jajarannya menunda proses sengketa,” kata Titi.

Saat ini, PKPU tersebut sedang digugat di MA. Namun, untuk sementara MA belum bisa mengeluarkan putusan terkait uji materi tersebut. Sebab, saat ini Undang-Undang Pemilu yang membawahi PKPU sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bawaslu Dinilai Ambil Alih Fungsi MA soal PKPU Caleg Eks Napi Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/09/17111261/bawaslu-dinilai-ambil-alih-fungsi-ma-soal-pkpu-caleg-eks-napi-koruptor.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Datangi KPK, Mensos Agus Gumiwang Ingin Konsultasi Pencegahan Korupsi

Jakarta (VLF) – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Jumat (7/9/2018). Agus ingin berkonsultasi dengan KPK dalam bidang pencegahan korupsi, agar Kementerian Sosial bebas dari korupsi.

“Kami semua harus mengingat, khusus kepada saya pesan dari Presiden agar menjalankan Kemensos dengan baik dan bebas korupsi,” ujar Agus saat baru tiba di Gedung KPK.

Menurut Agus, jumlah anggaran yang dimiliki pada tahun depan cukup besar. Agus merasa perlu ada pendampingan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran Kemensos.

Agus berharap, anggaran Kemensos dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan maayarakat. “Kami berinfisiatif untuk konsultasi bagaimana cara pengelolaan anggaran, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” kata Agus.

Agus Gumiwang baru ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial beberapa pekan lalu. Agus menggantikan posisi Idrus Marham yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Mensos Agus Gumiwang Ingin Konsultasi Pencegahan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/14241411/datangi-kpk-mensos-agus-gumiwang-ingin-konsultasi-pencegahan-korupsi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Idrus Marham Minta Kader Golkar Serahkan Uang Korupsi ke KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham berpesan agar kader partai yang menerima uang untuk segera menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus khawatir citra partai akan rusak karena digiring isu korupsi.

Hal itu dikatakan Idrus di sela menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018). “Kalau ada kader-kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan. Iya ini kalau cinta Golkar, ya begitu. Jangan jadi polemik, itu tidak bagus,” kata Idrus.

Sebaliknya, menurut Idrus, apabila tidak ada yang menerima uang hasil korupsi, maka sebaiknya tidak ada yang melontarkan pernyataan menyudutkan partai. Menurut Idrus, citra partai sangat berpengaruh pada tahun politik.

Idrus berharap partai berlambang pohon beringin itu tidak terus menerus dirundung isu korupsi. “Saya sudah bicara kepada pimpinan Golkar hari ini, supaya koordinasikan. Sayang Golkar misalkan nyebut nama-nama Golkar cukup banyak,” kata Idrus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengurus Partai Golkar yang menyerahkan uang ke KPK. Penyerahan uang itu dilakukan terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau, yang melibatkan Idrus Marham.

“Benar. Ada pengurus (partai) yang mengembalikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Febri belum menyebut jumlah penyerahan uang dari kader Partai Golkar tersebut. Namun, uang yang diserahkan itu diduga terkait pembiayaan kegitan partai yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham Minta Kader Golkar Serahkan Uang Korupsi ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/13194721/idrus-marham-minta-kader-golkar-serahkan-uang-korupsi-ke-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Persero Wiluyo Kusdwiharto, Jumat (7/9/2018).

Wiluyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Wiluyo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Blackgold Natural Resources Limited Rickard Philip Cecil. Kemudian, dua pihak swasta, Samin Tan dan James Rianto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/10384051/kpk-panggil-direktur-bisnis-regional-sumatera-pt-pln.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU soal Larangan “Nyaleg” Eks Koruptor

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA akan meneliti dan memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Keputusan ini akan diambil dalam satu hingga dua hari mendatang. “Tim Mahkamah Agung yang menangani judicial review sedang meneliti putusan itu dan akan mengambil sikap 1-2 hari,” ujar Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Diketahui, Mahkamah Agung telah menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Hal ini dilakukan MA dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal 53 UU MK mengatur bahwa MK harus memberitahu permohonan uji materi yang masuk ke MK kepada MA. Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu 7 hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.

Selain itu, Pasal 55 UU itu juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara jika ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya. Namun, Suhadi mengungkapkan, Pasal 55 UU MK telah diuji materi yang berkaitan dengan frasa “dihentikan” dengan putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017.

“Ada putusan tentang judicial review nomor putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017 diputus pada bulan Maret tahun 2018 itu menghilangkan kata dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suhadi.

Dengan demikian, kata Suhadi, MA akan bersikap dengan memproses perkara-perkara uji materi yang ada di Mahkamah Agung, tak terkecuali gugatan PKPU mengenai mantan napi korupsi dilarang nyaleg.

“Proses pengujian di MK itu yang wajib dihentikan itu kata dihentikan sudah tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan UUD 1945, berarti (judicial review) tidak perlu dihentikan di MA,” ujar Suhadi.

Lantas, kapan MA akan memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018? Suhadi mengatakan, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah majelis hakim. “Saya tidak mendahului, tetapi saya kira akan memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum,” kata Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat, Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan uji materi peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tanpa menunggu putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di MK.

Pasalnya, norma yang diuji dalam UU Pemilu tidak terkait dengan norma dalam PKPU yang sedang diuji di MA. “Memang UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

“Jadi, sebetulnya MA tidak perlu menunggu ada putusan MK, karena apapun putusan MK nantinya tidak ada akibat hukum atau berpengaruh bagi putusan MA,” lanjut Fajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU soal Larangan “Nyaleg” Eks Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/11190831/ma-segera-putuskan-uji-materi-pkpu-soal-larangan-nyaleg-eks-koruptor.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Klarifikasi soal Uang Rp 39 juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengembalikan uang Rp 39 juta ke KPK. Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Irwandi mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia beralasan, uang Rp 39 juta itu tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya. Merasa bukan haknya, Irwandi mengklaim telah menyerahkan uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.

“IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018). Setelah laporan diperiksa dengan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang menyebutkan, laporan Irwandi tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara dimana IY adalah salah satu tersangka di sana. Surat telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya,” kata dia. Uang Rp 39 juta itu, kata Febri, disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

“Kami ingatkan kembali pada seluruh pejabat agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja dan bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Klarifikasi soal Uang Rp 39 juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/15035181/kpk-klarifikasi-soal-uang-rp-39-juta-yang-dikembalikan-irwandi-yusuf.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut akan segera mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung ( MA) untuk mengutamakan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Permohonan itu dikirim bersama Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg sudah kian dekat. Oleh karenanya, polemik bacaleg mantan napi korupsi harus segera diselesaikan.

“Kami bertiga bersepakat akan menyampikan surat permohonan agar judicial review (terhadap PKPU) penyelesainnya menjadi prioritas,” kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari,” terangnya.

Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini. Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.

“Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu,” ujarnya. Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/12393911/kpu-bawaslu-dan-dkpp-desak-ma-putuskan-uji-materi-pkpu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dian Maharani